Common use of PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN Clause in Contracts

PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK sesuai dengan ketentuan SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Appears in 18 contracts

Samples: Prospectus, Prospektus, Prospectus

PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK sesuai dengan ketentuan SEOJK Peraturan Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan.

Appears in 5 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update, Prospectus

PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud diatas kepada OJK sesuai dengan ketentuan SEOJK Tentang Surat Edaraa OJK No.2/SEOJK.07/2014 tetang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK sesuai dengan ketentuan SEOJK internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelayanan Pelindungan Konsumen dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK sesuai dengan ketentuan SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.OJK;

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK sesuai dengan ketentuan SEOJK POJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK sesuai dengan ketentuan SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Peraturan tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha di Sektor Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK sesuai dengan ketentuan-ketentuan SEOJK sebagaimana diatur dalam Peraturan Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan Pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan Pengaduan kepada OJK sesuai dengan ketentuan SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus