Pendirian dan Informasi Umum a. Establishment and General Information
Pendirian dan Informasi Umum. Reksa Dana Batavia Obligasi Bertumbuh (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Lampiran Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan Nomor IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal 19 Juni 2016, mengenai Peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020, mengenai "Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif".
Pendirian dan Informasi Umum. Reksa Dana Bahana Likuid Plus (“Reksa Dana”) merupakan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”), yang kemudian berganti nama menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”), No. Kep-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, dan terakhir diganti dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4 Tahun 2023 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pendirian dan Informasi Umum. Reksa Dana KISI Fixed Income Fund (“Reksa Dana”) merupakan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP- 22/DM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 mengenai Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pendirian dan Informasi Umum. Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Maxima 20 (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Lampiran Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan No. IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal 19 Juni 2016, mengenai Peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020, mengenai "Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif" serta Surat Keputusan Ketua OJK No. KEP-262/BL/2011 tanggal 31 Mei 2011 mengenai Peraturan No. IV.C.4 yang telah diubah dengan Salinan Peraturan OJK No. 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Xxxxx Xxxx dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks”.
Pendirian dan Informasi Umum. Reksa Dana Mega Dana Kas Syariah (“Reksa Dana”) merupakan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”), yang kemudian berganti nama menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”), No. Kep-22/DM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, dan terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 mengenai Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal
Pendirian dan Informasi Umum. Reksa Dana Syariah Corfina Dana Kas Syariah merupakan Reksa Dana bersifat terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana dan Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pendirian dan Informasi Umum. Reksa Dana Insight Money Syariah (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Peraturan No. IV.B.1, Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sekarang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)) No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016, mengenai “Peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan diubah kembali dengan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020, mengenai "Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif" dan terakhir kali telah diubah dengan Peraturan OJK No. 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023, mengenai "Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif" serta Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2019 mengenai “Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah” sebagai penyesuaian dari Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 dan Peraturan Perundang-undangan di Sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Reksa Dana terkait lainnya.
Pendirian dan Informasi Umum. Reksa Dana Syariah Mega Asset Madania Syariah adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995 dan Surat Keputusan Ketua Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) kemudian berganti nama menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau BAPEPAM LK dan sejak tanggal 31 Desember 2012 tugas, fungsi dan wewenang Bapepam LK beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Undang Undang No 21 Tahun 2011 tentang OJK Xxx-00/XX/0000 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 xxxx xxxxx xxxxxxx beberapa kali dan terakhir diganti dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam dan POJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx "Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pendirian dan Informasi Umum. Reksa Dana BNIA-AM Dana Lancar Syariah selanjutnya disebut Reksa Dana, adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Ketentuan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM & LK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Kolektif, serta Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 mengenai <Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah=.