Pernyataan Kepatuhan Klausul Contoh

Pernyataan Kepatuhan a. Statement of compliance b. Laporan keuangan Reksa Dana telah diselesaikan dan disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 25 Maret 2022.
Pernyataan Kepatuhan. Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia yang terdiri dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI). Penyusunan laporan keuangan Reksa Dana berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam-LK atas Peraturan No. VIII.G.8 tentang Pedoman Akuntansi Reksa Dana dan Peraturan No. X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana yang telah diperbarui dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.4/2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Kontrak Investasi Kolektif.
Pernyataan Kepatuhan. Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia yang terdiri dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. Penyusunan laporan keuangan Xxxxx Xxxx berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam-LK atas Peraturan No. VIII.G.8 Pedoman Akuntansi Reksa Dana dan Peraturan No. X.D.1 Laporan Reksa Dana.
Pernyataan Kepatuhan a. Statement of Compliance b. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
Pernyataan Kepatuhan a. Statement of compliance
Pernyataan Kepatuhan. Statement of Compliance
Pernyataan Kepatuhan. Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia yang terdiri dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. Penyusunan laporan keuangan Reksa Dana berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam-LK atas Peraturan No. VIII.G.8 tentang Pedoman Akuntansi Reksa Dana dan Peraturan No. X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana yang telah diperbarui dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.4/2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Kontrak Investasi Kolektif. Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan PSAK No. 101, “Penyajian Laporan Keuangan Syariah”, PSAK No. 105, “Akuntansi Mudharabah, PSAK No. 107, “Akuntansi Ijarah”, PSAK No. 109, “Akuntansi Zakat dan infak/Shadaqah” dan PSAK No. 110, “Akuntansi Sukuk”.
Pernyataan Kepatuhan. Laporan Keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam - LK), yang kemudian fungsi, peran dan kewenangannya selanjutnya dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pernyataan Kepatuhan. Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan berdasarkan Surat Edaran SE OJK Xx.00/XXXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxx 0000 xxxxxxx Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxx 0000 xxxxxxx Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pernyataan Kepatuhan. Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan berdasarkan Surat Edaran SE OJK No.14/SEOJK.04/2020 tanggal 8 Juli 2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.