Common use of PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Clause in Contracts

PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD harus dibagi secara proporsional berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan sesuai dengan komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing pemegang Unit Penyertaan pada suatu Kelas Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesiayang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodianuntuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaanyang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus

PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD harus dibagi secara proporsional berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan sesuai dengan komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing pemegang Unit Penyertaan pada suatu Kelas Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil di ambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx XxxxxxxxxInvestasi, makamaka : a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesiayang Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodianuntuk Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaanyang Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan; c. x. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 dalam jangka waktu 3 (xxxxtiga) tahun tidak diambil di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modalpasar modal. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang : a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan BRI PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT; b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran BRI PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti. Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BRI PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT sebagaimana dimaksud pada pasal 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi BRI PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dengan pemberitahuan kepada OJK. Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BRI PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT sebagaimana dimaksud pada pasal 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan BRI PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT yang disertai dengan : a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK, b. laporan keuangan pembubaran BRI PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta c. akta pembubaran BRI PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dari Notaris yang terdaftar di OJK. Dalam hal BRI PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi BRI PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi BRI PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT sebagaimana dimaksud dalam ayat 11.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada BRI PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari Akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sehubungan dengan pengakhiran Kontrak ini akibat pembubaran BRI PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD XXX XXXX CERDAS harus dibagi secara proporsional berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan sesuai dengan menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing-masing pemegang Unit Penyertaan pada suatu Kelas Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil di ambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx XxxxxxxxxInvestasi, makamaka : a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa Kerja serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesiayang yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodianuntuk Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaanyang Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan; c. x. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 dalam jangka waktu 3 (xxxxtiga) tahun tidak diambil di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modalpasar modal. 11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang: a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan XXX XXXX CERDAS; atau b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran XXX XXXX CERDAS, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti. Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran XXX XXXX CERDAS sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi XXX XXXX CERDAS dengan pemberitahuan kepada OJK. Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran XXX XXXX CERDAS sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan XXX XXXX CERDAS yang disertai dengan dokumen sebagai berikut: a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; b. laporan keuangan pembubaran XXX XXXX CERDAS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta c. akta pembubaran XXX XXXX CERDAS dari Notaris yang terdaftar di OJK. 11.7. Dalam hal XXX XXXX CERDAS dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi XXX XXXX CERDAS termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi. 11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi. 11.9. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehubungan dengan disyaratkannya suatu putusan pengadilan sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif sebagai akibat pembubaran XXX XXXX CERDAS.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA PANIN DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD UTAMA PLUS 2 harus dibagi secara proporsional berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan sesuai dengan menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing-masing pemegang Unit Penyertaan pada suatu Kelas Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga3(tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh2(dua) Hari Bursa minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesiayang yang berperedaran nasionalNasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam dalm rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum Umum, atas nama Bank Kustodianuntuk Kustodian untuk kepentingan Pemegang pemegang Unit Penyertaanyang Penyertaan yang belum mengambil dana dan hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaransaat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga30(tiga puluh) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana Dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan c. x. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 dalam jangka 30 (xxxxtiga pulu) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit PemegangUnit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Pemerinta Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Industri Pasar Modal. d. Dalam Kontrak Investasi Kolektif dapat ditetapkan jangka waktu yang lebih singkat dari 30 (tiga puluh) tahun dengan ketentuan paling kurang 3 (tiga) tahun 11.6. Dalam Hal PANIN DANA UTAMA PLUS 2 dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi PANIN DANA UTAMA PLUS 2 termasuk biaya Kosultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manejer Investasi kepada pihak- pihak yang bersangkutan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD harus dibagi secara proporsional berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan sesuai dengan komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing pemegang Unit Penyertaan pada suatu Kelas Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx XxxxxxxxxInvestasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesiayang berperedaran Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum Umum, atas nama Bank Kustodianuntuk Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaanyang Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan c. x. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 dalam jangka waktu 3 (xxxxtiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. 11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang: a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan XXX XXXXXXXX OPTIMA; atau b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran XXX XXXXXXXX OPTIMA, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti. Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran XXX XXXXXXXX OPTIMA sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi XXX XXXXXXXX OPTIMA dengan pemberitahuan kepada OJK. Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran XXX XXXXXXXX OPTIMA sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan XXX XXXXXXXX OPTIMA yang disertai dengan dokumen sebagai berikut: a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; b. laporan keuangan pembubaran XXX XXXXXXXX OPTIMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta c. akta pembubaran XXX XXXXXXXX OPTIMA dari Notaris yang terdaftar di OJK. 11.7. Dalam hal XXX XXXXXXXX OPTIMA dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi XXX XXXXXXXX OPTIMA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi. 11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA MANULIFE DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD TETAP PEMERINTAH harus dibagi secara proporsional berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan sesuai dengan menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing-masing pemegang Unit Penyertaan pada suatu Kelas Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, makamaka : a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada ke Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 2 (sepuluhdua) Hari Bursa minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesiayang yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodianuntuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaanyang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 Xxxxxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (tigaxxxx xxxxx) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 00 (xxxxxxxx xxxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. 11.5 Dalam hal MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaharuan Reksa Dana