Pembatasan Kewajiban Klausul Contoh

Pembatasan Kewajiban. CIMB tidak bertanggungjawab atas kehilangan atau kerusakan yang mungkin diderita Nasabah atau yang terjadi karena tindakan, kelalaian atau kegagalan CIMB atau wakil-wakilnya yang ditunjuk dalam melaksanakan atau melakukan transaksi yang sesuai dengan kuasa yang diberikan sehubungan dengan kondisi yang disebutkan di sini atau yang diminta oleh Nasabah kecuali untuk setiap tindakan, kelalaian atau kegagalan yang disebabkan oleh kesengajaan, kelalaian atau penggelapan oleh XXXX, direktur atau karyawannya, dengan mengingat bahwa:
Pembatasan Kewajiban a. CGS-CIMB tidak bertanggungjawab atas kehilangan atau kerusakan yang mungkin diderita Nasabah atau yang terjadi karena tindakan, kelalaian atau kegagalan CGS-CIMB atau wakil-wakilnya yang ditunjuk dalam melaksanakan atau melakukan transaksi yang sesuai dengan kuasa yang diberikan sehubungan dengan kondisi yang disebutkan di sini atau yang diminta oleh Nasabah kecuali untuk setiap tindakan, kelalaian atau kegagalan yang disebabkan oleh kesengajaan, atau penggelapan yang terbukti secara nyata dilakukan oleh CGS-CIMB, direktur atau karyawannya, dengan mengingat bahwa: 1) CGS-CIMB tidak bertanggungjawab atas kerugian apapun yang menjadi akibatnya yang mungkin diderita oleh Nasabah; dan 2) Kewajiban maksimal CGS-CIMB untuk setiap kewajiban yang termasuk di sini tidak lebih besar daripada kerugian sesungguhnya yang diderita oleh Nasabah atau setinggi- tingginya Rp. 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah), mana yang lebih kecil. 10. Limitation of Liability a. CGS-CIMB shall not be liable for any loss or damage that the Client may suffer or incur due to any act, omission or failure of CGS-CIMB or any of its appointed agents to execute or perform any transactions which it is authorised to do pursuant to the conditions herein or otherwise requested by the Client except for any act, omission or default caused by the wilful default or fraud which factually proven has been conducted by CGS-CIMB or its directors and employees, provided that: 1) CGS-CIMB shall not be liable for any consequential loss that may be suffered by the Client; and 2) CGS-CIMB's maximum liability for any liability not excluded here under shall not exceed the extent of actual damage suffered by the Client or Rp 10,000,000 (ten million Rupiah) whichever is lesser.
Pembatasan Kewajiban. MESKIPUN ADA KERUGIAN YANG MUNGKIN ANDA TIMBULKAN ATAS ALASAN APA PUN, SELURUH KEWAJIBAN SEAGATE BERDASARKAN KETENTUAN APA PUN DARI EULA INI DAN PERBAIKAN EKSKLUSIF ANDA DALAM KETENTUAN INI AKAN TERBATAS PADA, DAN DALAM HAL KERUGIAN KUMULATIF TOTAL SEAGATE TIDAK MELEBIHI BATAS, BIAYA YANG DIBAYARKAN OLEH PENERIMA LISENSI KEPADA SEAGATE ATAS PRODUK TERSEBUT. SELAIN ITU, DALAM KEADAAN APA PUN, PEMBERI LISENSI ATAU PARA PEMASOK SEAGATE TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN APA PUN YANG SEJENIS.
Pembatasan Kewajiban. BEBERAPA NEGARA TIDAK MEMPERBOLEHKAN ADANYA PEMBATASAN ATAU PENGECUALIAN ATAS GANTI RUGI SEBAGAI AKIBAT, GANTI RUGI TIDAK LANGSUNG ATAU GANTI RUGI LAIN DALAM KONTRAK-KONTRAK DENGAN PARA KONSUMEN DAN SEPANJANG ANDA ADALAH KONSUMEN, PEMBATASAN ATAU PENGECUALIAN DALAM BAGIAN INI TIDAK BERLAKU UNTUK ANDA.
Pembatasan Kewajiban. Kewajiban Penjual Tagihan kepada Agen Fasilitas dan/atau Para Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian ini dibatasi sampai dengan jumlah Harga Jual yang belum dilakukan pelunasan pembayaran.
Pembatasan Kewajiban. BEBERAPA NEGARA TIDAK MENGIZINKAN PEMBATASAN ATAU PENGECUALIAN KERUGIAN SEBAB AKIBAT, TIDAK LANGSUNG ATAU KERUGIAN LAINNYA DALAM KONTRAK DENGAN KONSUMEN, DAN SEJAUH ANDA ADALAH SEORANG KONSUMEN DI WILAYAH HUKUM ANDA, MAKA BATASAN ATAU PENGECUALIAN DALAM BAGIAN INI TIDAK BERLAKU BAGI ANDA. SELAIN ITU, JIKA ALAMAT UTAMA ANDA BERADA DI JERMAN ATAU AUSTRIA, MAKA BAGIAN 16 INI TUNDUK PADA BAGIAN 24 (D) UNTUK KEPERLUAN INTERPRETASI.
Pembatasan Kewajiban. Klausul berikut ini berlaku sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku. Baik kami ataupun Administrator atau Peritel tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan pada Peralatan Anda (kecuali jika terbukti bahwa kerusakan tersebut disebabkan secara sengaja); termasuk pembatalan konsekuensial terhadap garansi OEM akibat dari servis yang dilakukan pada Peralatan Anda sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diuraikan dalam Paket Layanan ini. Tanpa membatasi sifat umum yang telah disebutkan sebelumnya, kami tidak akan bertanggung jawab atas kondisi, keberadaan, atau kehilangan data yang Anda kirimkan kepada kami atau data yang kami pulihkan (jika ada), segala kehilangan pendapatan atau kehilangan keuntungan, atau segala kerusakan yang sifatnya tidak langsung, khusus, insidental, ataupun konsekuensial, apa pun penyebabnya. Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, pembatasan ini berlaku untuk setiap dan semua kerusakan, terlepas dari teori hukum yang menjadi dasar dinyatakannya kerusakan tersebut (termasuk, tetapi tidak terbatas xxxx, xxxxxxx, xxxxxxxxxxx xxxxxxx, dan wanprestasi), dan terlepas dari apakah kami telah diberi tahu perihal kemungkinan kerugian atau kerusakan tersebut - kecuali jika Anda membuktikan bahwa kami menyebabkan kerusakan secara disengaja. Paket Layanan ini akan dianggap terpenuhi secara keseluruhan, dan kami akan terbebas dari kewajiban lebih lanjut berdasarkan Paket Layanan ini jika kami telah memberikan servis untuk 1 (satu) klaim untuk Layanan Pemulihan Data di Lab. Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, kewajiban maksimum kami sehubungan dengan semua klaim yang diproses sesuai dengan syarat dan ketentuan Paket Layanan ini tidak akan melebihi MSRP Peralatan yang tercakup ("Batas Kewajiban Maksimum") atau penggantian Peralatan yang tercakup; mana yang lebih rendah. Jika jumlah agregat dari semua klaim yang diproses berdasarkan Paket Layanan ini sama dengan MSRP Peralatan yang tercakup atau kami mengganti Peralatan Anda untuk alasan apa pun, maka kewajiban kami berdasarkan Paket Layanan ini akan dianggap terpenuhi secara keseluruhan dan kami tidak memiliki kewajiban lebih lanjut untuk menyervis Peralatan (bagian asli atau pengganti) berdasarkan Paket Layanan ini. Dalam hal apa pun kami atau Administrator tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang melebihi Batas Kewajiban Maksimum, entah berdasarkan kontrak, wanprestasi, garansi, ataupun dasar hukum atau keadilan lainnya, termasuk tanpa batasan kerugian karena kehilangan...
Pembatasan Kewajiban. Kecuali sepanjang diizinkan oleh undang-undang terkait, Promotor tidak berkewajiban atas:
Pembatasan Kewajiban 

Related to Pembatasan Kewajiban

  • HAK DAN KEWAJIBAN (1) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah:

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • PEMBATASAN INVESTASI Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif :

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • Kegiatan Anggaran Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota 00.000.000.000 Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran 64.200.000 Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran 294.950.000 Ditandatangani secara elektronik oleh: Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT 196510121992021001 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Xx. XXXXX XXXXXXXXXX, M.T. Jabatan : KEPALA BIDANG REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI Selanjutnya disebut pihak pertama. Nama : Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT Jabatan : KEPALA PELAKSANA BADAN PENANGGULANGANBENCANA DAERAH Selaku atasan pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua. Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Ditandatangani secara elektronik oleh: Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT 196510121992021001 Sasaran Indikator Kinerja Target Meningkatnya layanan Penanganan Pascabencana Kabupaten/Kota Jumlah bahan baku bangunan yang disalurkan 100% Persentase kejadian bencana yang dilakukan Jitupasna 100% Persentase korban bencana yang mendapatkan trauma healing pascabencana 100% Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana 643.279.100 Ditandatangani secara elektronik oleh: Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT 196510121992021001 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : DINI APRILIA PUSPITASARI, S.Kom. Jabatan : Pengelola Bahan Perencanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sidoarjo Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : MAMET XXX XXXXXXXX, S.Sos. Jabatan : Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sidoarjo selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.