PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI Klausul Contoh

PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH:
PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI. Sesuai dengan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dan POJK tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, maka Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH:
PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH 2, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH 2 :
PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI. Sesuai dengan POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD):
PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MANULIFE SAHAM SYARIAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS:
PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI. Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan OSO CELEBES SYARIAH SUKUK:
PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan CIMB- PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH:
PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI. Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQ- UITY FUND (USD), Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD):
PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD):
PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD), Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan- tindakan sebagai berikut: