PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH: (i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web; (ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; (iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud; (iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali: a. Sertifikat Bank Indonesia Syariah; b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; (v) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat; (vi) memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah; (vii) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; (viii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan; (ix) membeli Efek Syariah dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar; (x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; (xi) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale); (xii) terlibat dalam Transaksi Marjin; (xiii) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, kecuali pinjaman dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada saat terjadinya pinjaman; (xiv) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank; (xv) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali: a. Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. (xvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; (xvii) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika: a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau; b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh regulator di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah yang diperdagangkan di bursa efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 4 contracts
Samples: Reksa Dana, Prospectus, Prospectus
PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif KIK dan POJK Tentang tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAHMEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, maka Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAHMEGA ASSET MULTICASH SYARIAH:
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri negeri, yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing asing, yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas ekuitas, yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:;
a. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia;
b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional internasional, dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;.
(v) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat saat, dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Reksa Dana pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek bersifat Utang, Efek Syariah Berpendapatan Tetap berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum Umum, yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Reksa Dana pada setiap saat saat, larangan tersebut tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau secara keseluruhan Pemerintah Daerah.
(vii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerahdengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(viiviii) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(ix) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(viiix) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(ixxi) membeli Efek Syariah dari calon atau pemegang unit penyertaan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaan, kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xxii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, kembali atau perdagangan Efek Syariah Efek, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK;
(xixiii) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale)dimiliki;
(xiixiv) terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
(xiiixv) menerima pinjaman secara langsung langsung, termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xivxvi) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, bersifat utang lainnya dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xvxvii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; . Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.Pemerintah Republik Indonesia;
(xvixviii) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau AfiliasinyaAfiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
(xviixix) membeli Efek Beragun Aset SyariahAset, jika:
a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
c. (xx) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-sewaktu- waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh regulator pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan pasar modal, termasuk POJK terkait dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah yang diperdagangkan di bursa efek luar negeriLuar Negeri, maka pelaksanaan pembelian Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan juncto POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAHSCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD), Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan- tindakan yang dapat menyebabkan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAHsebagai berikut:
(i) a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) pada setiap saat;
(iii) c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) pada setiap saat, kecuali:
a. (i) Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
b. (ii) Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. (iii) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki Efek Syariah derivatif:
(vi) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) pada setiap saat; dan
(ii) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) pada setiap saat;
(vi) g. memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/dan/ atau Pemerintah Daerah;
(vii) h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(viii) i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(ix) j. membeli Efek Syariah dari calon atau pemegang unit penyertaan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan;
(x) k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xi) l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
(xii) m. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
(xiii) n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) pada saat terjadinya pinjaman;
(xiv) o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xv) p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali:
a. (i) Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. (ii) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi pihak terafiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.Pemerintah Republik Indonesia;
(xvi) q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau AfiliasinyaAfiliasi dari Manajer Investasi;
(xvii) r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
a. (i) Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; dan/dan/ atau;
b. (ii) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun AsetAset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
c. s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx efek dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus Kontrak ini dibuat, ditandatangani yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh regulator di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa:
1) saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
2) hak memesan Efek terlebih dahulu Syariah dan waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
4) saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
6) Efek beragun aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
9) instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi Rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
10) hak memesan Efek terlebih dahulu Syariah dan waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh XXX. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan butir 5.2. Prospektus ini. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah yang diperdagangkan di bursa efek luar negeriLuar Negeri, pelaksanaan pembelian Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan MANULIFE CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH SEKTORAL AMANAH(USD), Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MANULIFE CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH SEKTORAL AMANAH:(USD):
(i) a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs webfasilitas internet;
(ii) b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada setiap saat;
(iii) c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak satu pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada setiap saat, kecuali. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
a. 1) Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
b. 2) Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. 3) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) e. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), dengan ketentuan setiap seri bahwa masing-masing Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 105% (sepuluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat(USD);
(vi) g. memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek Beragun Aset Syariah di Indonesia, kecuali:
a. Efek yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
b. Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat, kecuali tahun; dan
c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah DaerahRepublik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(vii) h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat(USD), kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesiapemerintah;
(viii) i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(ix) membeli Efek Syariah dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(x) j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifEfek;
(xi) k. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
(xii) l. terlibat dalam Transaksi MarjinMargin;
(xiii) menerima pinjaman secara langsung termasuk m. melakukan penerbitan Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/obligasi atau Sukuk lainnyasekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan penyelesaian transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MANULIFE CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH SEKTORAL AMANAH (USD) pada saat terjadinya pinjamanpembelian;
(xiv) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xv) o. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika jika:
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasiInvestasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli Penjamin Emisi Efek dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.;
(xvi) p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;; dan
(xvii) q. membeli Efek Beragun Aset Syariahyang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. (i) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud CIMB-PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. (ii) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun AsetInvestasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh regulator di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah yang diperdagangkan di bursa efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian./atau
Appears in 2 contracts
Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospectus
PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif KIK dan POJK Tentang tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAHMEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, maka Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAHMEGA ASSET MULTICASH SYARIAH:
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri negeri, yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing asing, yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas ekuitas, yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:;
a. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia;
b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek Syariah x. Xxxx yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional internasional, dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;.
(v) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat saat, dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Reksa Dana pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek bersifat Utang, Efek Syariah Berpendapatan Tetap berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum Umum, yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Reksa Dana pada setiap saat saat, larangan tersebut tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau secara keseluruhan Pemerintah Daerah.
(vii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerahdengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(viiviii) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(ix) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(viiix) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(ixxi) membeli Efek Syariah dari calon atau pemegang unit penyertaan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaan, kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xxii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, kembali atau perdagangan Efek Syariah Efek, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK;
(xixiii) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale)dimiliki;
(xiixiv) terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
(xiiixv) menerima pinjaman secara langsung langsung, termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xivxvi) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, bersifat utang lainnya dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xvxvii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; . Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.Pemerintah Republik Indonesia;
(xvixviii) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau AfiliasinyaAfiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
(xviixix) membeli Efek Beragun Aset SyariahAset, jika:
a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
c. (xx) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-sewaktu- waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh regulator pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan pasar modal, termasuk POJK terkait dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah yang diperdagangkan di bursa efek luar negeriLuar Negeri, maka pelaksanaan pembelian Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan MANULIFE AVRIST KAS SYARIAH SEKTORAL AMANAHINARA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MANULIFE AVRIST KAS SYARIAH SEKTORAL AMANAHINARA :
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana AVRIST KAS SYARIAH INARA pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana AVRIST KAS SYARIAH INARA pada setiap saat, kecuali:
a. 1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
b. 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) memiliki Efek Syariah derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST KAS SYARIAH INARA pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST KAS SYARIAH INARA pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana AVRIST KAS SYARIAH INARA pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE AVRIST KAS SYARIAH SEKTORAL AMANAH INARA pada setiap saat;
(vivii) memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE AVRIST KAS SYARIAH SEKTORAL AMANAH INARA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE AVRIST KAS SYARIAH SEKTORAL AMANAH INARA pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viiviii) berinvestasi pada Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
(ix) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST KAS SYARIAH INARA pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST KAS SYARIAH INARA pada setiap saat;
(x) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(xi) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE AVRIST KAS SYARIAH SEKTORAL AMANAH INARA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(viiixii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(ixxiii) membeli Efek Syariah dari calon atau pemegang unit penyertaan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan;
(xxiv) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xixv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
(xiixvi) terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
(xiiixvii) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MANULIFE AVRIST KAS SYARIAH SEKTORAL AMANAH INARA pada saat terjadinya pinjaman;
(xivxviii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xvxix) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali:
a. 1. Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi pihak terafiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.Pemerintah Republik Indonesia;
(xvixx) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau AfiliasinyaAfiliasi dari Manajer Investasi;
(xviixxi) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
a. 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; dan/atau;
b. 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun AsetAset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
c. (xxii) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx Syariah dengan xxxxx janji membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx efek dengan janji menjual kembali. Larangan Kembali; Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh regulator di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa:
1) saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
2) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
4) saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
9) instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
10) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh XXX. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh regulator di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku, AVRIST KAS SYARIAH INARA hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. paragraf 1 (satu) Prospektus. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan di bursa efek Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan MANULIFE PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH SEKTORAL AMANAH2, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MANULIFE PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH SEKTORAL AMANAH2 :
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH 2 pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH 2 pada setiap saat, kecuali:
a. 1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
b. 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) memiliki Efek Syariah derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH 2 pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH 2 pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH 2 pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH SEKTORAL AMANAH 2 pada setiap saat;
(vivii) memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH SEKTORAL AMANAH 2 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH SEKTORAL AMANAH 2 pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viiviii) berinvestasi pada Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
(ix) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH SEKTORAL AMANAH 2 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(viiix) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(ixxi) membeli Efek Syariah dari calon atau pemegang unit penyertaan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan;
(xxii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xixiii) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
(xiixiv) terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
(xiiixv) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MANULIFE PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH SEKTORAL AMANAH 2 pada saat terjadinya pinjaman;
(xivxvi) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xvxvii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali:
a. 1. Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi pihak terafiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.Pemerintah Republik Indonesia;
(xvixviii) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau AfiliasinyaAfiliasi dari Manajer Investasi;
(xviixix) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
a. 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; dan/atau;
b. 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun AsetAset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
c. (xx) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx Syariah dengan xxxxx janji membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx efek dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh regulator di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa:
1) saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
2) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
4) saham yang diperdagangkan di bursa efek Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.Syariah;
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana Syariah
PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAHCIMB- PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAHCIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH:
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan pe rusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap set iap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efek -nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan diterbi tkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:;
a. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia;
b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atauat au
c. Efek x. Xxxx Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki efek syariah derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada setiap saat;
(vvi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAHpada setiap saatsaat ;
(vivii) memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap Tetap, Efek Beragun Aset Syariah, dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Sy ariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari d ari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viiviii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak I nvestasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Invest asi Kolektif dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(viiixi) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Pem egang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(ixxii) membeli Efek Syariah dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xxiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif ;
(xixiv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale)dimiliki;
(xiixv) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xiiixvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau a tau Sukuk lainnya, kecuali pinjaman dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persenper seratus) dari nilai portofolio MANULIFE CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada saat terjadinya pinjaman;
(xivxvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xvxviii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Penjam in Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan mendapat peringkat layak la yak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut tersebu t terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xvixix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;; dan
(xviixx) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut t ersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Xxxxx Xxxx berbetntuk kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan.
c. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas ata s didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sewaktu -waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh regulator Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan peng elolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH tidak akan berinvestasi pada Efek Syariah yang diperdagangkan di bursa efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan MANULIFE SAHAM SYARIAH SEKTORAL AMANAHGLOBAL DIVIDEN DOLAR AS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MANULIFE SAHAM SYARIAH SEKTORAL AMANAHGLOBAL DIVIDEN DOLAR AS:
(i) a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS pada setiap saat;
(iii) c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS pada setiap saat, kecuali:
a. 1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
b. 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki Efek Syariah derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (vsatu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH SEKTORAL AMANAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS pada setiap saat;
(vi) g. memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH SEKTORAL AMANAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH SEKTORAL AMANAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(vii) h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH SEKTORAL AMANAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(viii) i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(ix) j. membeli Efek Syariah dari calon atau pemegang unit penyertaan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(x) k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xi) l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
(xii) m. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
(xiii) n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MANULIFE SAHAM SYARIAH SEKTORAL AMANAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS pada saat terjadinya pinjaman;
(xiv) o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xv) p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali:
a. 1. Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi pihak terafiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.Pemerintah Republik Indonesia;
(xvi) q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau AfiliasinyaAfiliasi dari Manajer Investasi;
(xvii) r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
a. 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; dan/atau;
b. 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun AsetAset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
c. s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx efek dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh regulator di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah yang diperdagangkan di bursa efek luar negeriLuar Negeri, pelaksanaan pembelian Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan MANULIFE PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH SEKTORAL AMANAH(USD), Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MANULIFE PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH SEKTORAL AMANAH:(USD):
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:;
a. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia;
b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki efek Syariah derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) pada setiap saat;
(vvi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH SEKTORAL AMANAH (USD) pada setiap saat;
(vivii) memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap Tetap, Efek Beragun Aset Syariah, dan/atau Efek Beragun Aset Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH SEKTORAL AMANAH (USD) pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH SEKTORAL AMANAH (USD) pada setiap saat, kecuali Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (vii) tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viiviii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada (USD) setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(viiixi) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(ixxii) membeli Efek Syariah dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau pemegang unit penyertaan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan;
(xxiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xixiv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale)dimiliki;
(xiixv) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xiiixvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persenper seratus) dari nilai portofolio MANULIFE PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH SEKTORAL AMANAH (USD) pada saat terjadinya pinjaman;
(xivxvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xvxviii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xvixix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;; dan
(xviixx) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Xxxxx Xxxx berbetntuk kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan.
c. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali.
(xxii) membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD). Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh regulator Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pemerintah di bidang Pasar Modal dan termasuk surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah yang diperdagangkan di bursa efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek Syariah Kolektif dan serta merta mengikuti perubahan tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodiantanpa harus melakukan perubahan Prospektus ini.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan MANULIFE PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH SEKTORAL AMANAH2, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MANULIFE PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH SEKTORAL AMANAH2 :
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH 2 pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH 2 pada setiap saat, kecuali:
a. 1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
b. 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) memiliki Efek Syariah derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH 2 pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH 2 pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH 2 pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH SEKTORAL AMANAH 2 pada setiap saat;
(vivii) memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH SEKTORAL AMANAH 2 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH SEKTORAL AMANAH 2 pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viiviii) berinvestasi pada Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
(ix) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH SEKTORAL AMANAH 2 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(viiix) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(ixxi) membeli Efek Syariah dari calon atau pemegang unit penyertaan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan;
(xxii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xixiii) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
(xiixiv) terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
(xiiixv) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MANULIFE PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH SEKTORAL AMANAH 2 pada saat terjadinya pinjaman;
(xivxvi) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xvxvii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali:
a. 1. Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi pihak terafiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.Pemerintah Republik Indonesia;
(xvixviii) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau AfiliasinyaAfiliasi dari Manajer Investasi;
(xvii) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh regulator di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah yang diperdagangkan di bursa efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif KIK dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAHDANA KAS SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAHDANA KAS SYARIAH:
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:
a. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA KAS SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA KAS SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA KAS SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(vii) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA KAS SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(viii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(ix) membeli Efek Syariah dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK;
(xi) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
(xii) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xiii) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnyaTetap, kecuali pinjaman dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MANULIFE DANA KAS SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada saat terjadinya pinjaman;
(xiv) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnyaTetap, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xv) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali:
a. Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
(xvii) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; dan/atau;
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi memiliki hubungan Afiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh regulator di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli MANULIFE DANA KAS SYARIAH berinvestasi pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diperdagangkan di bursa efek luar negeritidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, pelaksanaan pembelian sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.Berpendapatan Tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. diterbitkan oleh:
1. Emiten atau Perusahaan Publik;
2. anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut;
3. Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik negara;
4. Pemerintah Republik Indonesia;
5. Pemerintah Daerah; dan/atau
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan MANULIFE PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH SEKTORAL AMANAH, (USD,) Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MANULIFE PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH SEKTORAL AMANAH:(USD):
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efek -nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:;
a. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia;
b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek x. Xxxx Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki efek Syariah derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD)pada setiap saat;
(vvi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persenperse n) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada (USD)pada setiap saat;
(vivii) memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap Tetap, Efek Beragun Aset Syariah, dan/atau Efek Beragun Aset Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada (USD)pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH SEKTORAL AMANAH (USD) pada setiap saat, kecuali Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (vii) tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah DaerahDaerah ;
(viiviii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan seti ap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Man ajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada (USD) setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(viiixi) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(ixxii) membeli Efek Syariah dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau pemegang unit penyertaan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan;
(xxiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xixiv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale)dimiliki;
(xiixv) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xiiixvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak b anyak 10% (sepuluh persenper seratus) dari nilai portofolio MANULIFE PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH SEKTORAL AMANAH (USD) pada saat terjadinya pinjaman;
(xivxvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xvxviii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xvixix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;; dan
(xviixx) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Xxxxx Xxxx berbetntuk kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan.
c. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali.
(xxii) membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD). Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sewaktu -waktu sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh regulator Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pemer intah di bidang Pasar Modal dan termasuk surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif dan serta merta mengikuti perubahan tersebut tanpa harus melakukan perubah an Prospektus ini. Dalam hal Sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD), Manajer Investasi bermaksud membeli dilarang :
a. mengarahkan transaksi Efek Syariah yang diperdagangkan di bursa efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan untuk keuntungan :
1. Manajer Investasi;
2. Pihak terafiliasi dengan pembelian Efek Syariah tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.Investasi; atau
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif KIK dan POJK Tentang tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAHMEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, maka Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAHMEGA ASSET MULTICASH SYARIAH:
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri negeri, yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing asing, yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas ekuitas, yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:;
a. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia;
b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek Syariah x. Xxxx yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional internasional, dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;.
(v) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat saat, dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Reksa Dana pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek bersifat Utang, Efek Syariah Berpendapatan Tetap berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Efek Beragun Aset Syariah Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum Umum, yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Reksa Dana pada setiap saat saat, larangan tersebut tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau secara keseluruhan Pemerintah Daerah.
(vii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerahdengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(viiviii) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(ix) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(viiix) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(ixxi) membeli Efek Syariah dari calon atau pemegang unit penyertaan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan Penyertaan, kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xxii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, kembali atau perdagangan Efek Syariah Efek, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK;
(xixiii) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale)dimiliki;
(xiixiv) terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
(xiiixv) menerima pinjaman secara langsung langsung, termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xivxvi) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, bersifat utang lainnya dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xvxvii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; . Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.Pemerintah Republik Indonesia;
(xvixviii) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau AfiliasinyaAfiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
(xviixix) membeli Efek Beragun Aset SyariahAset, jika:
a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
c. (xx) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh regulator pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan pasar modal, termasuk POJK terkait dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah yang diperdagangkan di bursa efek luar negeriLuar Negeri, maka pelaksanaan pembelian Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan MANULIFE AVRIST ADA KAS SYARIAH SEKTORAL AMANAHEMERALD, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MANULIFE AVRIST ADA KAS SYARIAH SEKTORAL AMANAHEMERALD :
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana AVRIST ADA KAS SYARIAH EMERALD pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana AVRIST ADA KAS SYARIAH EMERALD pada setiap saat, kecuali:
a. 1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
b. 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) memiliki Efek Syariah derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH EMERALD pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH EMERALD pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana AVRIST ADA KAS SYARIAH EMERALD pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE AVRIST ADA KAS SYARIAH SEKTORAL AMANAH EMERALD pada setiap saat;
(vivii) memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE AVRIST ADA KAS SYARIAH SEKTORAL AMANAH EMERALD pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE AVRIST ADA KAS SYARIAH SEKTORAL AMANAH EMERALD pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viiviii) berinvestasi pada Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
(ix) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH EMERALD pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH EMERALD pada setiap saat;
(x) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(xi) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE AVRIST ADA KAS SYARIAH SEKTORAL AMANAH EMERALD pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(viiixii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(ixxiii) membeli Efek Syariah dari calon atau pemegang unit penyertaan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan;
(xxiv) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xixv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
(xiixvi) terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
(xiiixvii) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MANULIFE AVRIST ADA KAS SYARIAH SEKTORAL AMANAH EMERALD pada saat terjadinya pinjaman;
(xivxviii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xvxix) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali:
a. 1. Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi pihak terafiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.Pemerintah Republik Indonesia;
(xvixx) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau AfiliasinyaAfiliasi dari Manajer Investasi;
(xviixxi) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
a. 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; dan/atau;
b. 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun AsetAset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
c. (xxii) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx Syariah dengan xxxxx janji membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx efek dengan janji menjual kembali. Larangan Kembali; Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh regulator di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa:
1) saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
2) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
4) saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
9) instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
10) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh XXX. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh regulator di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku, AVRIST ADA KAS SYARIAH EMERALD hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. paragraf 1 (satu) Prospektus. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan di bursa efek Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana
PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif KIK dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAHDANA KAS SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAHDANA KAS SYARIAH:
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:
a. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA KAS SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA KAS SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA KAS SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(vii) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA KAS SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(viii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(ix) membeli Efek Syariah dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKIK;
(xi) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
(xii) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xiii) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnyaTetap, kecuali pinjaman dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MANULIFE DANA KAS SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada saat terjadinya pinjaman;
(xiv) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnyaTetap, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xv) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali:
a. Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
(xvii) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; dan/atau;
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi memiliki hubungan Afiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
c. (xviii) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh regulator di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli MANULIFE DANA KAS SYARIAH berinvestasi pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diperdagangkan di bursa efek luar negeritidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, pelaksanaan pembelian sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.Berpendapatan Tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. diterbitkan oleh:
1. Emiten atau Perusahaan Publik;
2. anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut;
3. Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik negara;
4. Pemerintah Republik Indonesia;
5. Pemerintah Daerah; dan/atau
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana Syariah
PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAHASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MANULIFE ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH SEKTORAL AMANAH:
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat, kecuali:
a. 1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
b. 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) memiliki Efek Syariah derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat;
(vivii) memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viiviii) berinvestasi pada Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
(ix) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat;
(x) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(xi) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(viiixii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(ixxiii) membeli Efek Syariah dari calon atau pemegang unit penyertaan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan;
(xxiv) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xixv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
(xiixvi) terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
(xiiixvii) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MANULIFE ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada saat terjadinya pinjaman;
(xivxviii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xvxix) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali:
a. 1. Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi pihak terafiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.Pemerintah Republik Indonesia;
(xvixx) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau AfiliasinyaAfiliasi dari Manajer Investasi;
(xviixxi) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
a. 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; dan/atau;
b. 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun AsetAset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
c. (xxii) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx Syariah dengan xxxxx janji membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx efek dengan janji menjual kembali. Larangan Kembali; Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh regulator di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Larangan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa:
1) saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
2) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
4) saham yang diperdagangkan di bursa efek Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
9) instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
10) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Pembatasan investasi tersebut antara Manajer di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh regulator di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi dan Bank KustodianKolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku, ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. paragraf 1 (satu) Prospektus.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana Syariah
PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAHPRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAHPRINCIPAL CASH FUND SYARIAH:
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari dar i 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efek -nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:;
a. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia;
b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki efek syariah derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (d ua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada setiap saat;
(vvi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada PRINCIPAL CASH FUND SYARIAHpada setiap saatsaat ;
(vivii) memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap Tetap, Efek Beragun Aset Syariah, dan/atau Efek Beragun Aset Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau ata u Pemerintah Daerah;
(viiviii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana I nvestasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(viiixi) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari da ri Pemegang Unit Penyertaan;
(ixxii) membeli Efek Syariah dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xxiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasiin vestasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifKolektif ;
(xixiv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale)dimiliki;
(xiixv) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xiiixvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, kecuali pinjaman dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi transak si pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persenper seratus) dari nilai portofolio MANULIFE PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada saat terjadinya pinjaman;
(xivxvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnyaSukuk, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xvxviii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xvixix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi ba gi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;; dan
(xviixx) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak berbetntuk kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Ef ek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan.
c. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sewaktu -waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh regulator Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK OJ K berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah yang diperdagangkan di bursa efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAHPRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAHPRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH:
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efek -nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:;
a. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia;
b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek x. Xxxx Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki efek Syariah derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH pada setiap saat;
(vvi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAHpada setiap saat;
(vivii) memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset Syariah, dan/atau Efek Beragun Aset Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAHpada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat, kecuali saat . Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (vii) tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah DaerahDaerah ;
(viiviii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(viiixi) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit PenyertaanPenyert aan;
(ixxii) membeli Efek Syariah dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau pemegang unit penyertaan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajaratau Pemegang Unit Penyertaan;
(xxiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xixiv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale)dimiliki;
(xiixv) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xiiixvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persenper seratus) dari nilai portofolio MANULIFE PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada saat terjadinya pinjaman;
(xivxvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi syariah, Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, berpendapatan tetap lainnya dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xvxviii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xvixix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;; dan
(xviixx) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Reksa Dana Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan.
c. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sewaktu -waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh regulator Pemerintah di bidang Pasar Modal dan termasuk surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri. Sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH, Manajer Investasi bermaksud membeli dilarang :
a. mengarahkan transaksi Efek Syariah yang diperdagangkan di bursa efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan untuk keuntungan :
1. Manajer Investasi;
2. Pihak terafiliasi dengan pembelian Efek Syariah tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.Investasi; atau
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan MANULIFE OSO CELEBES SYARIAH SEKTORAL AMANAHSUKUK, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MANULIFE OSO CELEBES SYARIAH SEKTORAL AMANAHSUKUK:
(i) a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs webfasilitas internet;
(ii) b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana OSO CELEBES SYARIAH SUKUK pada setiap saat;
(iii) c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak satu pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana OSO CELEBES SYARIAH SUKUK pada setiap saat, kecuali. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
a. 1) Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
b. 2) Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. 3) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) e. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat OSO CELEBES SYARIAH SUKUK, dengan ketentuan setiap seri bahwa masing-masing Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 105% (sepuluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE OSO CELEBES SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saatSUKUK;
(vi) g. memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek Beragun Aset Syariah di Indonesia, kecuali:
a. Efek yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
b. Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat, kecuali tahun; dan
c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah DaerahRepublik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(vii) h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE OSO CELEBES SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saatSUKUK, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesiapemerintah;
(viii) i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(ix) membeli Efek Syariah dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(x) j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifEfek;
(xi) k. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
(xii) l. terlibat dalam Transaksi MarjinMargin;
(xiii) menerima pinjaman secara langsung termasuk m. melakukan penerbitan Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/obligasi atau Sukuk lainnyasekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan penyelesaian transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MANULIFE OSO CELEBES SYARIAH SEKTORAL AMANAH SUKUK pada saat terjadinya pinjamanpembelian;
(xiv) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xv) o. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika jika:
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasiInvestasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli Penjamin Emisi Efek dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.;
(xvi) p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;; dan
(xvii) q. membeli Efek Beragun Aset Syariahyang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. (i) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dikelola oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama;
(ii) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau;
b. (iii) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif OSO CELEBES SYARIAH SUKUK terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh regulator pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh pasar modal termasuk peraturan OJK berkaitan terkait dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah yang diperdagangkan di bursa efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk
PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAHSCHRODER GLOBAL SHARIA EQ- UITY FUND (USD), Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH:SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD):
(i) a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs webfasilitas internet;
(ii) b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (( dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) pada setiap saat;
(iii) c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak satu pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) pada setiap saat, kecuali. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
a. 1) Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
b. 2) Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. 3) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) e. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD), dengan ketentuan setiap seri bahwa masing-masing Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 105% (sepuluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saatSCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD);
(vi) g. memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek Beragun Aset Syariah di Indonesia, kecuali:
a. Efek yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
b. Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat, kecuali tahun; dan
c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah DaerahRepublik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(vii) h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saatSCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD), kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesiapemerintah;
(viii) i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(ix) membeli Efek Syariah dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(x) j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifEfek;
(xi) k. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
(xii) l. terlibat dalam Transaksi MarjinMargin;
(xiii) menerima pinjaman secara langsung termasuk m. melakukan penerbitan Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/obligasi atau Sukuk lainnyasekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan penyelesaian transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH SCHRODER GLOBAL SHARIA EQ- UITY FUND (USD) pada saat terjadinya pinjamanpembelian;
(xiv) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xv) o. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika jika:
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasiInvestasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli Penjamin Emisi Efek dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.;
(xvi) p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;; dan
(xvii) q. membeli Efek Beragun Aset Syariahyang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. (i) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(ii) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau;
b. (iii) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) terafiliasi dengan kreditur awal Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh regulator Pemerintah di bidang Pasar Modal dan pasar modal termasuk surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah yang diperdagangkan di bursa efek luar negeriLuar Negeri, pelaksanaan pembelian Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAHCIMB- PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAHCIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH:
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:;
a. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia;
b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki efek syariah derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada setiap saat;
(vvi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat;
(vivii) memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap Tetap, Efek Beragun Aset Syariah, dan/atau Efek Beragun Aset Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viiviii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(viiixi) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(ixxii) membeli Efek Syariah dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xxiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xixiv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale)dimiliki;
(xiixv) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xiiixvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, kecuali pinjaman dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persenper seratus) dari nilai portofolio MANULIFE CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada saat terjadinya pinjaman;
(xivxvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnyaSukuk, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xvxviii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xvixix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;; dan
(xviixx) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Xxxxx Xxxx berbetntuk kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan.
c. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus Kontrak Manajer Investasi selisih lebih harga jual Efek dan/atau instrumen pasar ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan uang tersebut akan dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih dan yang ditetapkan oleh regulator Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan dapat dibukukan ke dalam Rekening Sosial untuk selanjutnya akan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana digunakan untuk keperluan sosial, berdasarkan kebijakan Manajer berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Investasi, dengan arahan Dewan Pengawas Syariah PT CIMB-Principal Asset Management. CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH tidak akan berinvestasi pada Efek Syariah yang diperdagangkan di bursa efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.luar
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan MANULIFE AVRIST ADA KAS SYARIAH SEKTORAL AMANAHRUBY, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MANULIFE AVRIST ADA KAS SYARIAH SEKTORAL AMANAHRUBY :
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY pada setiap saat, kecuali:
a. 1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
b. 2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. 3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) memiliki Efek Syariah derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE AVRIST ADA KAS SYARIAH SEKTORAL AMANAH RUBY pada setiap saat;
(vivii) memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE AVRIST ADA KAS SYARIAH SEKTORAL AMANAH RUBY pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE AVRIST ADA KAS SYARIAH SEKTORAL AMANAH RUBY pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viiviii) berinvestasi pada Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
(ix) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY pada setiap saat;
(x) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(xi) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE AVRIST ADA KAS SYARIAH SEKTORAL AMANAH RUBY pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(viiixii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(ixxiii) membeli Efek Syariah dari calon atau pemegang unit penyertaan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan;
(xxiv) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xixv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
(xiixvi) terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
(xiiixvii) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MANULIFE AVRIST ADA KAS SYARIAH SEKTORAL AMANAH RUBY pada saat terjadinya pinjaman;
(xivxviii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xvxix) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali:
a. 1. Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. 2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi pihak terafiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.Pemerintah Republik Indonesia;
(xvixx) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau AfiliasinyaAfiliasi dari Manajer Investasi;
(xviixxi) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
a. 1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; dan/atau;
b. 2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun AsetAset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
c. (xxii) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx Syariah dengan xxxxx janji membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx efek dengan janji menjual kembali. Larangan Kembali; Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh regulator di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa:
1) saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
2) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
4) saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
9) instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
10) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh XXX. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku, AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. paragraf 1 (satu) Prospektus. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan di bursa efek Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana Syariah
PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAHPRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAHPRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH:
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:;
a. Sertifikat Bank Indonesia SyariahIndonesia;
b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki efek Syariah derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH pada setiap saat;
(vvi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat;
(vivii) memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset Syariah, dan/atau Efek Beragun Aset Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat, kecuali . Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (vii) tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah DaerahDaerah ;
(viiviii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(viiixi) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(ixxii) membeli Efek Syariah dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau pemegang unit penyertaan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajaratau Pemegang Unit Penyertaan;
(xxiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xixiv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale)dimiliki;
(xiixv) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xiiixvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persenper seratus) dari nilai portofolio MANULIFE PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada saat terjadinya pinjaman;
(xivxvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi syariah, Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, berpendapatan tetap lainnya dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xvxviii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xvixix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;; dan
(xviixx) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Reksa Dana Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan.
c. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh regulator Pemerintah di bidang Pasar Modal dan termasuk surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH tidak akan berinvestasi pada Efek Syariah yang diperdagangkan di bursa efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan MANULIFE PRINCIPAL ISLAMIC ASEAN EQUITY SYARIAH SEKTORAL AMANAH(USD), Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MANULIFE PRINCIPAL ISLAMIC ASEAN EQUITY SYARIAH SEKTORAL AMANAH:(USD):
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:;
a. Sertifikat Serifikat Bank Indonesia Syariah;Indonesia
b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek x. Xxxx Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki efek Syariah derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASEAN EQUITY SYARIAH (USD) pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ISLAMIC ASEAN EQUITY SYARIAH (USD) pada setiap saat;
(vvi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PRINCIPAL ISLAMIC ASEAN EQUITY SYARIAH SEKTORAL AMANAH (USD) pada setiap saat;
(vivii) memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset Syariah, dan/atau Efek Beragun Aset Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum penawaran umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 205% (dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PRINCIPAL ISLAMIC ASEAN EQUITY SYARIAH SEKTORAL AMANAH (USD) pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 2015% (dua puluh lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PRINCIPAL ISLAMIC ASEAN EQUITY SYARIAH SEKTORAL AMANAH (USD) pada setiap saat, kecuali . Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (vii) tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viiviii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PRINCIPAL ISLAMIC ASEAN EQUITY SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada (USD) setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(viiixi) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(ixxii) membeli Efek Syariah dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau pemegang unit penyertaan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajaratau Pemegang Unit Penyertaan;
(xxiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xixiv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale)dimiliki;
(xiixv) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xiiixvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persenper seratus) dari nilai portofolio MANULIFE PRINCIPAL ISLAMIC ASEAN EQUITY SYARIAH SEKTORAL AMANAH (USD) pada saat terjadinya pinjaman;
(xivxvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi syariah, Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, berpendapatan tetap lainnya dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xvxviii) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xvixix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;; dan
(xviixx) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Reksa Dana Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan.
c. (xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri wajib melakukan investasi pada Efek Syariah Luar Negeri yang diterbitkan oleh penerbit yang negaranya telah menjadi anggota International Organization of Securities Commissions (IOSCO) serta telah menandatangani secara penuh Multilateral Memorandum of Understanding Concerning Consultation Cooperation and the Exchange of Information (IOSCO MMOU). Dalam hal terdapat perubahan sehubungan dengan keanggotaan pada International Organization of Securities Commissions (IOSCO) yang mengakibatkan suatu negara menjadi masuk atau bahkan keluar dari keanggotaan IOSCO tersebut, maka PRINCIPAL ISLAMIC ASEAN EQUITY SYARIAH (USD) serta merta akan melakukan penyesuaian dengan perubahan tersebut. Larangan tersebut serta kewajiban di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh regulator Pemerintah di bidang Pasar Modal dan termasuk surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah yang diperdagangkan di bursa efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan juncto POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAHSCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD), Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan- tindakan yang dapat menyebabkan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAHsebagai berikut:
(i) a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) pada setiap saat;
(iii) c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) pada setiap saat, kecuali:
a. (i) Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
b. (ii) Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. (iii) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki Efek Syariah derivatif:
(vi) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) pada setiap saat; dan
(ii) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) pada setiap saat;
(vi) g. memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) pada setiap saat, kecuali . Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/dan/ atau Pemerintah Daerah;
(vii) h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(viii) i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(ix) j. membeli Efek Syariah dari calon atau pemegang unit penyertaan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajarPenyertaan;
(x) k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xi) l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
(xii) m. terlibat dalam Transaksi Marjintransaksi marjin;
(xiii) n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) pada saat terjadinya pinjaman;
(xiv) o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xv) p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi Afiliasi dari Manajer Investasi tersebutInvestasi, kecuali:
a. (i) Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. (ii) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi pihak terafiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.Pemerintah Republik Indonesia;
(xvi) q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau AfiliasinyaAfiliasi dari Manajer Investasi;
(xvii) r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
a. (i) Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang samaInvestasi; dan/dan/ atau;
b. (ii) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun AsetAset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
c. s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx efek dengan janji xxxxx menjual kembali. Larangan Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus Kontrak ini dibuat, ditandatangani yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh regulator di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa:
1) saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
2) hak memesan Efek terlebih dahulu Syariah dan waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
4) saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
6) Efek beragun aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
9) instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi Rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
10) hak memesan Efek terlebih dahulu Syariah dan waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan butir 5.2. Prospektus ini. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah yang diperdagangkan di bursa efek luar negeriLuar Negeri, pelaksanaan pembelian Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan MANULIFE SAHAM SYARIAH SEKTORAL AMANAHASIA PASIFIK DOLLAR AS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MANULIFE SAHAM SYARIAH SEKTORAL AMANAHASIA PASIFIK DOLLAR AS:
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:
a. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH SEKTORAL AMANAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH SEKTORAL AMANAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH SEKTORAL AMANAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(vii) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH SEKTORAL AMANAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(viii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(ix) membeli Efek Syariah dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xi) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
(xii) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xiii) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, kecuali pinjaman dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MANULIFE SAHAM SYARIAH SEKTORAL AMANAH ASIA PASIFIK DOLLAR AS pada saat terjadinya pinjaman;
(xiv) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xv) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan; Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
(xvii) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali. Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh regulator di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah yang diperdagangkan di bursa efek luar negeriLuar Negeri, pelaksanaan pembelian Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus