Definisi Bersifat Ekuitas

Bersifat Ekuitas adalah Saham, Efek yang - - - dapat ditukar dengan saham atau Efek yang - - mengandung hak untuk memperoleh saham dari - Perseroan selaku penerbit), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: - - - - - - - - - - - - - - - --
Bersifat Ekuitas. (Efek Bersifat Ekuitas - - - - adalah saham atau Efek yang dapat ditukar - - dengan saham atau Efek yang mengandung hak - untuk memperoleh saham, antara lain Obligasi Konversi atau Waran), maka: - - - - - - - - - - - - - - - -
Bersifat Ekuitas. (Efek Bersifat Ekuitas -------- adalah saham atau Efek yang dapat ditukar ------ dengan saham atau Efek yang mengandung hak ----- untuk memperoleh saham, antara lain Obligasi --- Konversi atau Waran) harus dengan persetujuan -- Rapat Umum Pemegang Saham yang diadakan -------- dengan memperhatikan dan mengindahkan ---------- ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan --- dan peraturan-perundang undangan, termasuk ----- peraturan di bidang Pasar Modal serta ---------- peraturan Bursa Efek di mana saham-saham ------- Perseroan dicatatkan.

Examples of Bersifat Ekuitas in a sentence

  • Kinerja Emiten penerbit Efek, baik Efek Bersifat Ekuitas maupun Efek Bersifat Utang dipengaruhi oleh industri dimana Emiten tersebut beroperasi.

  • Komposisi investasi MANDIRI INVESTA ATRAKTIF adalah sebagai berikut: Efek Bersifat Utang di Pasar Modal 0% 20% Instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 tahun 2% 20% Efek Bersifat Ekuitas 80% 98% Pergeseran investasi ke arah maksimum atau minimum tidak merupakan jaminan bahwa investasi akan lebih baik atau lebih buruk dari komposisi yang ditargetkan.

  • MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG bertujuan untuk memperoleh hasil investasi yang menarik dan optimal dalam jangka panjang namun tetap memberikan pendapatan yang memadai melalui investasi pada Efek Bersifat Ekuitas, Obligasi Syariah (Sukuk) dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan Xxxxxxx Xxxxx.

  • Minimum 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum sebesar 100% (seratus per seratus) pada Efek Bersifat Ekuitas Badan Hukum Indonesia yang tercatat pada Bursa Efek di Indonesia, yang mana minimum 60% dari keseluruhan Efek Bersifat Ekuitas tersebut diatas akan diinvestasikan pada saham-saham LQ 45.

  • Komposisi portofolio investasi yaitu: - minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah.

  • Komposisi aset alokasi untuk REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG adalah sebagai berikut: Efek Bersifat Ekuitas 5 78 Efek Pasar Uang sesuai Syariah Islam yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun 2 75 Obligasi Syariah (Sukuk) di Pasar Modal 20 79 Pergeseran investasi ke arah maksimum atau minimum dilakukan guna mengantisipasi perubahan kondisi pasar namun tidak merupakan jaminan bahwa investasi akan lebih baik atau lebih buruk dari komposisi yang ditargetkan.

  • REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS bertujuan untuk memberikan tingkat pengembalian yang optimal atas nilai investasi jangka panjang yang menarik dengan investasi pokok pada Efek Bersifat Ekuitas atau saham yang terkait dengan tema infrastruktur.

  • Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Syariah Bersifat Ekuitas meliputi pemilihan instrumen, pemilihan bank, penentuan jangka waktu penempatan serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing).

  • Komposisi aset alokasi untuk MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG adalah sebagai berikut: Efek Bersifat Ekuitas 5 78 Efek Pasar Uang sesuai Syariah Islam yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun 2 75 Obligasi Syariah (Sukuk) di Pasar Modal 20 79 Pergeseran investasi ke arah maksimum atau minimum dilakukan guna mengantisipasi perubahan kondisi pasar namun tidak merupakan jaminan bahwa investasi akan lebih baik atau lebih buruk dari komposisi yang ditargetkan.

  • REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG bertujuan untuk memperoleh hasil investasi yang menarik dan optimal dalam jangka panjang namun tetap memberikan pendapatan yang memadai melalui investasi pada Efek Bersifat Ekuitas, Obligasi Syariah (Sukuk) dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan Syariah Islam.


More Definitions of Bersifat Ekuitas

Bersifat Ekuitas. Direksi berwenang untuk --- mengeluarkan saham tersebut tanpa memberikan -- HMETD kepada pemegang saham yang ada pada saat- itu, termasuk dengan cara penempatan terbatas - (private placement) atau penawaran publik ----- dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ------ Anggaran Dasar ini dan peraturan dan perundang- undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku di- Negara Republik Indonesia. --------------------

Related to Bersifat Ekuitas

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SEQUIS BOND OPTIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx Xxxxx memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di XXX Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx merupakan lulusan dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-199/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020:

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Penyebutharga adalah dikehendaki mengisi dengan lengkap/mengemukakan segala maklumat berikut dengan sepenuhnya :-

  • Pembelian adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Risiko harga adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan sebagai akibat perubahan harga pasar yang timbul dari investasi yang dimiliki Reksa Dana terhadap ketidakpastian harga dimasa yang akan datang. Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko harga pasar terkait investasi efek utang. Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi ini, Reksa Dana mendiversifikasi portofolionya. Diversifikasi portofolio dilakukan berdasarkan batasan investasi yang ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif. Mayoritas investasi efek utang Xxxxx Xxxx diperdagangkan di bursa dan dimonitor secara harian oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Reksa Dana tidak memiliki eksposur risiko konsentrasi yang signifikan untuk setiap investasi.

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Tertakluk kepada Klausa 6 (b) di atas, Pemegang Serah Hak / Pemberi Pinjaman adalah berhak secara mutlak untuk membatalkan jualan dengan memberi Penawar yang Berjaya notis bertulis mengenainya, di mana:

  • Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.