Common use of PEMBAYARAN PREMI Clause in Contracts

PEMBAYARAN PREMI. 1. Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung, dalam hal: 1.1. jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Polis; 1.2. jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan pada saat Polis diterbitkan. 2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung. Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat : 2.1. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening bank Penanggung, atau 2.2. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis. 3. Jika Tertanggung tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas, Polis ini berakhir dengan sendirinya sejak berakhirnya tenggang waktu tersebut tanpa kewajiban bagi Penanggung untuk menerbitkan endorsemen dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab berdasarkan Polis. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jaminan selama tenggang waktu pembayaran premi, sebesar 20% (dua puluh persen) dari premi satu tahun. 4. Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, Penanggung akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan.

Appears in 2 contracts

Samples: Insurance Policy, Insurance Policy

PEMBAYARAN PREMI. 1. Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung, dalam hal: 1.1. jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Polis; 1.2. jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan pada saat Polis diterbitkan. 2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung. Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat : 2.1. diterimanya pembayaran tunai, atau 2.2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening bank Penanggung, atau 2.22.3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis. 3. Jika Tertanggung tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) di atasdiatas, Polis ini berakhir dengan sendirinya sejak berakhirnya tenggang waktu tersebut tanpa kewajiban bagi Penanggung untuk menerbitkan endorsemen endosemen dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab berdasarkan Polispolis. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jaminan selama tenggang waktu pembayaran premi, sebesar 20% (dua puluh persen) dari premi satu tahun. 4. Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis Xxxxx dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (1) di atas, Penanggung akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan.

Appears in 2 contracts

Samples: Insurance Policy, Insurance Policy

PEMBAYARAN PREMI. 12.1. Merupakan syarat Menyimpang dari Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan tanpa mengurangi ketentuan yang diatur pada ayat (2.3.) di bawah ini, maka merupakan prasyarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, bahwa setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung, dalam halpihak Penanggung : 1.12.1.1. jika jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 14 30 (empat belastiga puluh) hari kalender terhitung sejak dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis; 1.2; 2.1.2. jika jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) harihari kalender, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan pada saat Polis diterbitkandalam tenggang waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam Polis. 22.2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung. Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat : 2.1: 2.2.1. diterimanya pembayaran tunai, atau 2.2.2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening bank Bank Penanggung, atau 2.2atau 2.2.3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis. 32.3. Jika Tertanggung Apabila premi dimaksud tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) di atasdibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini berakhir batal dengan sendirinya sejak tanpa harus menerbitkan endosemen pembatalan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut tanpa kewajiban bagi Penanggung untuk menerbitkan endorsemen dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab berdasarkan Polisatas kerugian sejak tanggal dimaksud. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jaminan selama tenggang jangka waktu pembayaran premi, pertanggungan yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh persenper seratus) dari premi satu tahun. 42.4. Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (12.1.1.) dan (2.1.2.) di atas, Penanggung hanya akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

PEMBAYARAN PREMI. 1. Merupakan syarat Menyimpang dari Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan tanpa mengurangi ketentuan yang diatur pada ayat (2.3.) di bawah ini, maka merupakan prasyarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, bahwa setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung, dalam halpihak Penanggung : 1.1. jika jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 14 30 (empat belastiga puluh) hari kalender terhitung sejak dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis; 1.2. jika jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) harihari kalender, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan pada saat Polis diterbitkandalam tenggang waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam Polis. 2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung. Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat : 2.1. diterimanya pembayaran tunai, atau 2.2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening bank Bank Penanggung, atau 2.22.3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis. 3. Jika Tertanggung Apabila premi dimaksud tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) di atasdibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini berakhir batal dengan sendirinya sejak tanpa harus menerbitkan endosemen pembatalan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut tanpa kewajiban bagi Penanggung untuk menerbitkan endorsemen dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab berdasarkan Polisatas kerugian sejak tanggal dimaksud. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jaminan selama tenggang jangka waktu pembayaran premi, pertanggungan yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh persenper seratus) dari premi satu tahun. 4. Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (11.1.) dan (1.2.) di atas, Penanggung hanya akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

PEMBAYARAN PREMI. 1. Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata secaranyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung, dalam hal: 1.1. jangka Jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) belas hari kalender terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Polis; 1.2. jangka Jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan pada saat Polis diterbitkan. 2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung. Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat : 2.1. premi Premi bersangkutan sudah masuk ke rekening bank Penanggung, atau 2.2. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis. 3. Jika Tertanggung tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas, Polis ini berakhir dengan sendirinya sejak berakhirnya tenggang waktu tersebut tanpa kewajiban bagi Penanggung untuk menerbitkan endorsemen dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab berdasarkan Polis. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jaminan selama tenggang waktu pembayaran premi, sebesar 20% (dua puluh persen) dari premi satu tahun. 4. Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (1) di atas, Penanggung akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan.kerugian

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

PEMBAYARAN PREMI. 1. Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung, dalam hal: 1.1. jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Polis; 1.2. jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan pada saat Polis diterbitkan. 2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung. Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat : 2.1. diterimanya pembayaran tunai, atau 2.2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening bank Penanggung, atau 2.22.3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis. 3. Jika Tertanggung tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) di atasdiatas, Polis ini berakhir dengan sendirinya sejak berakhirnya tenggang waktu tersebut tanpa kewajiban bagi Penanggung untuk menerbitkan endorsemen endosemen dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab berdasarkan Polispolis. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jaminan selama tenggang waktu pembayaran premi, sebesar 20% (dua puluh persen) dari premi satu tahun. 4. Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, Penanggung akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy