Common use of PEMBAYARAN PREMI Clause in Contracts

PEMBAYARAN PREMI. 2.1. Menyimpang dari Pasal 257 Kitab Undang- Undang Hukum Dagang dan tanpa mengurangi ketentuan yang diatur pada ayat (2.3.) di bawah ini, maka merupakan prasyarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, bahwa setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh pihak Penanggung :

Appears in 6 contracts

Samples: www.mag.co.id, voucher.bcainsurance.co.id, www.aca.co.id

PEMBAYARAN PREMI. 2.11. Menyimpang dari Pasal 257 Kitab Undang- Undang-Undang Hukum Dagang dan tanpa mengurangi ketentuan yang diatur pada ayat (2.3.) di bawah ini, maka merupakan prasyarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, bahwa setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh pihak Penanggung :

Appears in 2 contracts

Samples: asuransibinagriya.com, asuransibinagriya.com

PEMBAYARAN PREMI. 2.1. Menyimpang dari Pasal 257 Kitab Undang- Undang-Undang Hukum Dagang dan tanpa mengurangi ketentuan yang diatur pada ayat (2.3.) di bawah ini, maka merupakan prasyarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, bahwa setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh pihak Penanggung :

Appears in 1 contract

Samples: www.mag.co.id