Pembayaran. 57.1 Uang muka a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai ketentuan dalam SSKK untuk: 1) Mobilisasi barang/bahan/material/ peralatan dan tenaga kerja; 2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/ peralatan; dan/atau 3) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
Appears in 2 contracts
Samples: Jasa Lainnya, Syarat Syarat Umum Kontrak
Pembayaran. 57.1 59.1 Uang muka
a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai ketentuan dalam SSKK untuk:
1) Mobilisasi barang/bahan/material/ material/peralatan dan tenaga kerja;
; 2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/ material/peralatan; dan/atau
atau 3) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
Appears in 2 contracts
Samples: Pengadaan Belanja Bahan Makan, Pengadaan Belanja Barang
Pembayaran. 57.1 49.1 Uang muka
a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai ketentuan dalam SSKK untuk:
1) Mobilisasi barang/bahan/material/ material/peralatan dan tenaga kerja;
2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/ peralatan; dan/atau
32) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
Appears in 1 contract
Samples: Consultancy Agreement
Pembayaran. 57.1 49.1 Uang muka
a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai ketentuan dalam SSKK untuk:
1) Mobilisasi barang/bahan/material/ material/peralatan dan tenaga kerja;
; 2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/ material/peralatan; dan/atau
3) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
Appears in 1 contract
Samples: Construction Contract