Common use of Pembayaran Clause in Contracts

Pembayaran. 57.1 Uang muka a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai ketentuan dalam SSKK untuk: 1) Mobilisasi barang/bahan/material/ peralatan dan tenaga kerja; 2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/ peralatan; dan/atau 3) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.

Appears in 2 contracts

Samples: Jasa Lainnya, Syarat Syarat Umum Kontrak

Pembayaran. 57.1 59.1 Uang muka a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai ketentuan dalam SSKK untuk: 1) Mobilisasi barang/bahan/material/ material/peralatan dan tenaga kerja; ; 2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/ material/peralatan; dan/atau atau 3) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.

Appears in 2 contracts

Samples: Pengadaan Belanja Bahan Makan, Pengadaan Belanja Barang

Pembayaran. 57.1 49.1 Uang muka a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai ketentuan dalam SSKK untuk: 1) Mobilisasi barang/bahan/material/ material/peralatan dan tenaga kerja; 2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/ peralatan; dan/atau 32) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.

Appears in 1 contract

Samples: Consultancy Agreement

Pembayaran. 57.1 49.1 Uang muka a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai ketentuan dalam SSKK untuk: 1) Mobilisasi barang/bahan/material/ material/peralatan dan tenaga kerja; ; 2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/ material/peralatan; dan/atau 3) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.

Appears in 1 contract

Samples: Construction Contract