Common use of PEMBIAYAAN Clause in Contracts

PEMBIAYAAN. Setiap aktivitas yang dilakukan oleh PARA PIHAK dalam rangka pelaksanaan kerja sama ini, yang membawa dampak pada pembiayaan, hanya dapat dilaksanakan apabila didasari oleh kesepakatan dari kedua belah pihak yang dilakukan secara tertulis. Di dalam proposal yang dibuat PARA PIHAK sebagaimana dimaksud di dalam ayat 1. pasal ini akan di ditentukan pembagian biaya kegiatan yang akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

Appears in 2 contracts

Samples: Perjanjian Kerjasama, Perjanjian Kerjasama

PEMBIAYAAN. Setiap aktivitas kegiatan yang dilakukan oleh PARA PIHAK dalam rangka pelaksanaan kerja sama Perjanjian ini, yang membawa dampak pada pembiayaan, hanya dapat dilaksanakan apabila didasari oleh kesepakatan dari kedua belah pihak proposal kegiatan yang dilakukan secara tertulisdisepakati PARA PIHAK. Di dalam proposal yang dibuat PARA PIHAK sebagaimana dimaksud di dalam pada ayat (1. pasal ) ini akan di ditentukan pembagian biaya kegiatan yang akan ditanggung oleh masing-masing pihak.PIHAK. Dalam hal terdapat tambahan dan/atau perubahan diluar cara yang diatur pada ayat (1) yang membawa dampak pada pembiayaan, hanya dapat dilaksanakan apabila didasari oleh kesepakatan dari PARA PIHAK yang dilakukan secara tertulis

Appears in 2 contracts

Samples: Kerja Sama, Kerja Sama

PEMBIAYAAN. Setiap aktivitas kegiatan yang dilakukan oleh PARA PIHAK dalam rangka pelaksanaan kerja sama Perjanjian ini, yang membawa dampak pada pembiayaan, hanya dapat dilaksanakan apabila didasari oleh kesepakatan dari kedua belah pihak proposal kegiatan yang dilakukan secara tertulisdisepakati PARA PIHAK. Di dalam proposal yang dibuat PARA PIHAK sebagaimana dimaksud di dalam pada ayat (1. pasal ) ini akan di ditentukan pembagian biaya kegiatan yang akan ditanggung oleh masing-masing pihakPIHAK.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama

PEMBIAYAAN. Setiap aktivitas kegiatan yang dilakukan oleh PARA PIHAK dalam rangka pelaksanaan kerja sama Perjanjian ini, yang membawa dampak pada pembiayaan, hanya dapat dilaksanakan apabila didasari oleh kesepakatan dari kedua belah pihak proposal kegiatan yang dilakukan secara tertulisdisepakati PARA PIHAK. Di dalam proposal yang dibuat PARA PIHAK sebagaimana dimaksud di dalam pada ayat (1. pasal ) ini akan di ditentukan pembagian biaya kegiatan yang akan ditanggung oleh masing-masing pihakPIHAK. Dalam hal terdapat tambahan dan/atau perubahan diluar cara yang diatur pada ayat (1) yang membawa dampak pada pembiayaan, hanya dapat dilaksanakan apabila didasari oleh kesepakatan dari PARA PIHAK yang dilakukan secara tertulis.

Appears in 1 contract

Samples: Cooperation Agreement