PENASIHAT TEKNIKAL Klausul Contoh

PENASIHAT TEKNIKAL. Penasihat Teknikal dalam hal ini adalah BlackRock (Singapore) Limited ("BSL"), adalah anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh BlackRock Group (secara bersama-sama disebut sebagai "BlackRock") yang telah ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk menyediakan jasa non-discretionary investment advisory sehubungan dengan portofolio investasi BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dengan mengacu pada Investment Advisory Agreement yang dibuat dan ditandatangani antara Manajer Investasi dengan Penasihat Teknikal. Jasa yang diberikan oleh BlackRock terbatas pada penyediaan portofolio model untuk Manajer Investasi yang bersifat tidak mengikat. Manajer Investasi tetap memiliki keleluasaan dan tanggung jawab penuh atas pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, termasuk melakukan penerapan dan penggunaan portofolio model, dengan tetap dapat membuat keputusan investasi yang independen dan berbeda dari portofolio model. (i) bukan penasihat investasi atau penerima kuasa dari nasabah atau calon nasabah Manajer Investasi, atau investor dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, (ii) tidak bertanggung jawab untuk menentukan kesesuaian atas portofolio model dari nasabah atau calon nasabah Manajer Investasi, atau investor dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, dan (iii) tidak akan bertanggung jawab atas timbulnya kerugian, kerusakan, biaya atau pengeluaran terkait dengan portofolio model yang diberikan kepada Manajer Investasi. BlackRock tidak menerima pesanan perdagangan untuk Manajer Investasi atau produk atau layanan apa pun yang ditawarkan oleh Manajer Investasi, termasuk dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD.
PENASIHAT TEKNIKAL. Penasihat teknikal dalam hal ini adalah Singapore Representative Xxxxxxxxx Asset Management Ltd. yang telah ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk memberikan jasa non- discretionary investment advisory sehubungan dengan portofolio investasi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dengan mengacu pada Investment Advisory Agreement yang dibuat dan ditandatangani antara Manajer Investasi dan Penasihat Teknikal. Jasa yang diberikan oleh Singapore Representative Xxxxxxxxx Asset Management Ltd. terbatas pada penyediaan portofolio model kepada Manajer Investasi yang bersifat tidak mengikat. Manajer Investasi tetap memiliki keleluasaan dan tanggung jawab penuh atas pengelolaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, termasuk penerapan dan penggunaan portfolio model, dengan tetap dapat membuat keputusan investasi yang independen dan berbeda dari portfolio model.
PENASIHAT TEKNIKAL. Penasihat Teknikal dalam hal ini adalah Invesco Xxxx Xxxx Limited yang telah ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk memberikan jasa non-discretionary investment advisory sehubungan dengan portofolio investasi Batavia India Sharia Equity USD dengan mengacu pada Investment Advisory Agreement yang dibuat dan ditandatangani antara Manajer Investasi dan Penasihat Teknikal. Jasa yang diberikan oleh Invesco Xxxx Xxxx Limited terbatas pada penyediaan portofolio model kepada Manajer Investasi yang bersifat tidak mengikat. Manajer Investasi tetap memiliki keleluasaan dan tanggung jawab penuh atas pengelolaan Batavia India Sharia Equity USD, termasuk penerapan dan penggunaan portfolio model, dengan tetap dapat membuat keputusan investasi yang independen dan berbeda dari portfolio model. Penasihat teknikal dalam hal ini adalah Invesco Xxxx Xxxx Ltd. adalah perusahaan manajemen investasi yang independen, yang berkomitmen memberikan pengalaman investasi yang bermanfaat bagi para investor. Invesco memiliki tim investasi professional dalam mengelola investasi di berbagai kelas aset, strategi investasi, dan wilayah geografi. Invesco memiliki lebih dari 8.500 karyawan yang berfokus pada kebutuhan investor, dengan beroperasi pada lebih dari 20 negara di kawasan Inggris, Irlandia, Eropa, Amerika Serikat, Kanada, Timur Tengah, Asia dan Australia. Didukung oleh kinerja keuangan yang solid, peringkat layak investasi (investment grade) untuk Efek bersifat utang, dan neraca laporan keuangan yang baik, Invesco memiliki keistimewaan dalam mengelola aset atas nama klien di seluruh dunia sebesar USD 1,5 triliun per tanggal 30 September 2023. Invesco Xxxx Xxxx Limited (IHKL) didirikan di Xxxx Xxxx pada tanggal 17 Oktober 1972, berdasarkan Companies Ordinance of Xxxx Xxxx (Cap. 622), sebagai perusahaan swasta dengan ekuitas terbatas. IHKL merupakan anak perusahaan tidak langsung yang sepenuhnya dimiliki oleh perusahaan induk Invesco Ltd. (Invesco). IHKL memiliki izin operasi dari Securities and Futures Commission (SFC) Xxxx Xxxx sebagai berikut: • Tipe 1 (transaksi Efek), • Tipe 2 (transaksi kontrak berjangka/future contracts), • Tipe 4 (penasihat Efek), • Tipe 5 (penasihat kontrak berjangka/future contract), dan • Tipe 9 (kegiatan Manajer Investasi), dengan CE no. AAJ770. Lisensi tipe 1, 4, 5 dan 9 berlaku efektif mulai tanggal 1 Maret 2005. Lisensi tipe 2 berlaku efektif mulai 13 Januari 2022. Selain layanan yang diberikan kepada klien institusi dan ritel, IHKL juga mengelola aset Xxxx...
PENASIHAT TEKNIKAL. Penasihat teknikal dalam hal ini adalah JPMORGAN Asset Management, yang telah ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk menyediakan jasa non-discretionary investment advice sehubungan dengan portofolio investasi MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR sesuai dengan Investment Advisory Agreement yang dibuat antara Manajer Investasi dengan Penasihat Teknikal. Segala saran atau rekomendasi investasi dari Penasihat Teknikal tidak mengikat Manajer Investasi dan Manajer Investasi memiliki hak yang penuh dan mutlak untuk menolak, menerima, atau mengimplementasikan saran dan rekomendasi investasi tersebut.
PENASIHAT TEKNIKAL. Penasihat teknikal dalam hal ini adalah Fisher Investments Australasia Pty Ltd., yang telah ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk menyediakan jasa non-discretionary investment advice sehubungan dengan portofolio investasi BRI G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR sesuai dengan Investment Advisory Agreement yang dibuat dan ditandatangani antara Manajer Investasi dengan Penasihat Teknikal.
PENASIHAT TEKNIKAL. Penasihat teknikal dalam hal ini adalah Invesco Asset Management Limited, yang telah ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk menyediakan jasa non-discretionary investment advice sehubungan dengan portofolio investasi DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR sesuai dengan Investment Advisory Agreement yang dibuat dan ditandatangani antara Manajer Investasi dengan Penasihat Teknikal.
PENASIHAT TEKNIKAL. Penasihat teknikal dalam hal ini adalah Saturna Sdn Bhd, yang telah ditunjuk oleh Manajer Investasi sebagai agen dari Manajer untuk berinvestasi dan mengelola portofolio investasi XXX XXXXXX SHARIA ESG EQUITY DOLLAR sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian Pengelolaan Investasi Penasihat Teknis yang dibuat dan ditandatangani antara Manajer Investasi dengan Penasihat Teknikal.

Related to PENASIHAT TEKNIKAL

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.

  • PERPAJAKAN Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: a. Pembagian Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 212/PMK.03/2018 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal