PENASIHAT TEKNIKAL Klausul Contoh

PENASIHAT TEKNIKAL. Penasihat Teknikal dalam hal ini adalah BlackRock (Singapore) Limited ("BSL"), adalah anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh BlackRock Group (secara bersama-sama disebut sebagai "BlackRock") yang telah ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk menyediakan jasa non-discretionary investment advisory sehubungan dengan portofolio investasi BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dengan mengacu pada Investment Advisory Agreement yang dibuat dan ditandatangani antara Manajer Investasi dengan Penasihat Teknikal. Jasa yang diberikan oleh BlackRock terbatas pada penyediaan portofolio model untuk Manajer Investasi yang bersifat tidak mengikat. Manajer Investasi tetap memiliki keleluasaan dan tanggung jawab penuh atas pengelolaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, termasuk melakukan penerapan dan penggunaan portofolio model, dengan tetap dapat membuat keputusan investasi yang independen dan berbeda dari portofolio model.
PENASIHAT TEKNIKAL. Penasihat teknikal dalam hal ini adalah Singapore Representative Xxxxxxxxx Asset Management Ltd. yang telah ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk memberikan jasa non- discretionary investment advisory sehubungan dengan portofolio investasi BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dengan mengacu pada Investment Advisory Agreement yang dibuat dan ditandatangani antara Manajer Investasi dan Penasihat Teknikal. Jasa yang diberikan oleh Singapore Representative Xxxxxxxxx Asset Management Ltd. terbatas pada penyediaan portofolio model kepada Manajer Investasi yang bersifat tidak mengikat. Manajer Investasi tetap memiliki keleluasaan dan tanggung jawab penuh atas pengelolaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD, termasuk penerapan dan penggunaan portfolio model, dengan tetap dapat membuat keputusan investasi yang independen dan berbeda dari portfolio model.
PENASIHAT TEKNIKAL. Penasihat teknikal dalam hal ini adalah JPMORGAN Asset Management, yang telah ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk menyediakan jasa non-discretionary investment advice sehubungan dengan portofolio investasi MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR sesuai dengan Investment Advisory Agreement yang dibuat antara Manajer Investasi dengan Penasihat Teknikal. Segala saran atau rekomendasi investasi dari Penasihat Teknikal tidak mengikat Manajer Investasi dan Manajer Investasi memiliki hak yang penuh dan mutlak untuk menolak, menerima, atau mengimplementasikan saran dan rekomendasi investasi tersebut.
PENASIHAT TEKNIKAL. Penasihat teknikal dalam hal ini adalah Fisher Investments Australasia Pty Ltd., yang telah ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk menyediakan jasa non-discretionary investment advice sehubungan dengan portofolio investasi BRI G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR sesuai dengan Investment Advisory Agreement yang dibuat dan ditandatangani antara Manajer Investasi dengan Penasihat Teknikal.
PENASIHAT TEKNIKAL. Penasihat teknikal dalam hal ini adalah Saturna Sdn Bhd, yang telah ditunjuk oleh Manajer Investasi sebagai agen dari Manajer untuk berinvestasi dan mengelola portofolio investasi XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian Pengelolaan Investasi Penasihat Teknis yang dibuat dan ditandatangani antara Manajer Investasi dengan Penasihat Teknikal.
PENASIHAT TEKNIKAL. Penasihat teknikal dalam hal ini adalah Invesco Asset Management Limited, yang telah ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk menyediakan jasa non-discretionary investment advice sehubungan dengan portofolio investasi DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR sesuai dengan Investment Advisory Agreement yang dibuat dan ditandatangani antara Manajer Investasi dengan Penasihat Teknikal.

Related to PENASIHAT TEKNIKAL

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • PERPAJAKAN Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: