PENGADUAN NASABAH Klausul Contoh

PENGADUAN NASABAH. 1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di xxxxxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx. 2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website xxxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx/xx/Xxxxxxxx/Xxxxxxx/Xxxxxx-Xxxxxxxxxx-Xxxxxxx-Xxxxxxx.
PENGADUAN NASABAH. 1. Pengaduan nasabah yang timbul akibat pelaksanaan tabungan SimPel iB, penyelesaiannya akan menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA. 2. Mekanisme penyelesaian pengaduan nasabah sesuai dengan ayat 1 diatas dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku pada PIHAK PERTAMA.
PENGADUAN NASABAH. 1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500- 090) atau melalui email di xxxxxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx. 2. Sanggahan atas Transaksi Debit Online yang bukan merupakan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah yang tercantum dalam mutasi rekening Nasabah, hanya dapat diajukan oleh oleh Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalendar dari tanggal tansaksi melalui Hello Danamon di nomor 0-000-000. Bank Danamon berhak menyetujui atau menolak permohonan sanggahan Transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon dan akan menyampaikan keputusan atas pengajuan sanggahan atas Transaksi tersebut melalui media komunikasi yang tersedia oleh Bank Danamon. 3. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website xxxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx/xx/Xxxxxxxx/Xxxxxxx/Xxxxxx-Xxxxxxxxxx-Xxxxxxx-Xxxxxxx.
PENGADUAN NASABAH. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/atau layanan perbankan secara lisan dan/atau tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon, Hello Danamon: 0-000-000 (GSM), atau e-mail: xxxxxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx
PENGADUAN NASABAH. Article 16
PENGADUAN NASABAH a. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atau pertanyaan baik melalui Layanan Nasabah, cabang atau StaF Pemasaran (Sales), melalui telepon, secara langsung maupun tertulis (surat atau email) atau melalui badan pengawas yang diFasilitasi melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang disediakan oleh OJK. b. Pengaduan secara lisan akan ditangani dan diselesaikan melalui email atau surat tertulis dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah email konFirmasi pengaduan dikirimkan kepada Nasabah dan semua dokumen pendukung (jika ada) telah diterima dari Nasabah. Apabila dalam jangka waktu tersebut pengaduan tidak dapat diselesaikan, CGSI berhak untuk meminta konsumen untuk mengajukan pengaduan secara tertulis disertai dokumen pendukung. c. Untuk pengajuan pengaduan, Nasabah diwajibkan untuk mengisi Formulir Pengaduan Nasabah dan mengirimkannya kepada CGSI. Bersama dengan Formulir Pengaduan Nasabah, Nasabah dapat diminta oleh CGSI untuk memberikan dokumen pendukung, seperti : 1) Fotokopi kartu identitas terbaru dari Nasabah; 2) Fotokopi Surat Kuasa dan Fotokopi identitas diri penerima kuasa dalam dalam hal pengaduan disampaikan oleh orang lain;
PENGADUAN NASABAH. IV.1 Penyampaian pengaduan dapat disampaikan melalui CitiPhone Banking, setiap kantor cabang Citibank atau melalui sarana penerimaan pengaduan sebagaimana ditentukan oleh Citibank dan diberitahukan oleh Citibank kepada Nasabah. IV.2 Dalam hal Nasabah menyampaikan pengaduan secara tertulis, maka pengaduan tersebut wajib dilengkapi dengan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana diminta dan dibutuhkan oleh Bank. Dalam hal Nasabah menyampaikan pengaduan secara lisan maka Bank akan menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 5 (lima) Hari Kerja. Namun apabila pengaduan lisan tersebut tidak terselesaikan dalam batas waktu tersebut, maka Bank akan meminta Nasabah yang bersangkutan untuk mengajukan pengaduan secara tertulis kepada Bank disertai dokumen pendukungnya. Pengaduan tertulis akan diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertulis tersebut dan dapat diperpanjang 20 (dua puluh) Hari Kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada Xxxxxxx. IV.3 Nasabah memahami dan menyetujui metode pengiriman informasi secara elektronik yang digunakan untuk mengirimkan data Nasabah dan segala risiko pemindahan data elektronik yang dapat mengakibatkan penyadapan, gangguan, kehilangan kerahasiaan, atau penyalahgunaan data untuk alasan dan kepentingan apapun, termasuk kekurangan data, virus, perangkat lunak, dan perangkat yang dapat mengambil atau merusak data yang sah. Hal ini juga termasuk apabila terdapat kesalahan dari sisi Bank sepanjang diperkenankan/sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Bank akan berupaya untuk berkomunikasi dengan Nasabah berdasarkan informasi kontak yang terdapat di sistem Bank untuk memperbaharui alamat email. Jika Xxxxxxx tidak memberikan respon dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, Bank berhak untuk menandai Nasabah sebagai Keberadaan Tidak Diketahui (Whereabout Unknown). Nasabah menyatakan menyetujui untuk membebaskan Citibank dari segala kerugian yang timbul.

Related to PENGADUAN NASABAH

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.

  • PERENCANAAN KINERJA Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN segera tanpa pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: (a) Jika Anda berhenti menjadi perusahaan pelanggan dari SAP Financial Services Network; atau (b) Jika kami berhenti menjadi pelanggan layanan keuangan dari SAP Financial Services Network; atau (c) Jika SAP berhenti atau menunda pemberian layanan SAP Financial Services Network. Tanpa mengesampikan hal di atas, Anda berjanji untuk memberitahu kami secara tertulis apabila terjadi pengakhiran atau penundaan atas langganan Anda terhadap SAP Financial Services Network atas alasan apapun.

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • Pembayaran a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran. b) Pihak Bank berhak mengenakan wang tahanan / potongan harga sekiranya pihak syarikat gagal sempurnakan kerja-kerja mengikut syarat-syarat dalam spesifikasi atau lewat menyiapkan kerja-kerja berdasarkan tempoh yang ditetapkan dalam arahan kerja. Seperti dilampiran berikut.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan a. Pewarisan; atau b. Hibah. 16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.