Pengalihan Setelah Pengguna Akhir Tidak Membayar Klausul Contoh

Pengalihan Setelah Pengguna Akhir Tidak Membayar. (a) Opsi Pengalihan tersedia untuk Mitra di mana Pengguna Akhir menolak atau sebaliknya gagal untuk membayar kepada Mitra jumlah terutang untuk Jasa StaaS berdasarkan Pesanan, dan kegagalan pembayaran tersebut terus berlanjut tidak terselesaikan selama lebih dari sembilan puluh (90) hari setelah tanggal jatuh tempo. Kecuali sebagaimana secara tegas diperbolehkan di bawah ini, ketersediaan Opsi Pengalihan ini tidak akan berlaku untuk kewajiban Mitra yang dijelaskan dalam Bagian 3.1 untuk membayar Biaya yang terhutang kepada NetApp sehubungan dengan Jasa StaaS tersebut. (b) Sehubungan dengan setiap Pesanan, Opsi Pengalihan tidak dapat dilaksanakan selama Jangka Waktu Penguncian. (c) Sebelum melaksanakan Opsi Pengalihan, Mitra harus menerapkan proses dan prosedur pengumpulan yang wajar, yang termasuk tetapi tidak terbatas pada pemberian pemberitahuan tertulis tepat waktu tentang setiap pelanggaran dan kesempatan untuk menyelesaikan kepada Pengguna Akhir sebagaimana mungkin diwajibkan berdasarkan perjanjian Mitra dengan Pengguna Akhir atau hukum yang berlaku. (d) Tunduk pada Bagian 9.3 ini, Mitra dapat mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada NetApp yang meminta untuk menggunakan Opsi Pengalihan sehubungan dengan Pesanan yang terpengaruh. Setelah penandatanganan dan penyerahan perjanjian pengalihan yang dapat diterima bersama kepada NetApp atau salah satu pihak yang ditunjuknya, dan dengan ketentuan bahwa Mitra tidak melanggar kewajibannya kepada NetApp atau kepada Pengguna Akhir sehubungan dengan Pesanan tersebut atau pesanan pembelian Pengguna Akhir yang berlaku (masing-masing), NetApp (atau pihak yang ditunjuk tersebut) akan (i) mengambil alih semua hak penagihan, penghentian, dan pelaksanaan lainnya terhadap Pengguna Akhir berdasarkan Pesanan dan Ketentuan Keystone Staas, dan (ii) berhak untuk melaksanakan semua hak dan upaya hukum yang tersedia berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada hukum ketidakmampuan membayar dan kepailitan yang berlaku. (e) Jika Mitra menggunakan Opsi Pengalihan, maka Mitra hanya berkewajiban untuk membayar (i) sehubungan dengan Pesanan yang ditagih setiap bulan, Biaya yang jatuh tempo dan akan jatuh tempo selama periode yang berakhir pada tanggal pengiriman pemberitahuan Mitra untuk menggunakan Opsi Pengalihan; atau (ii) sehubungan dengan Pesanan yang ditagih setiap tahun, Biaya yang jatuh tempo dan akan jatuh tempo hingga akhir periode penagihan dua belas bulan untuk tagihan tahunan tersebut.

Related to Pengalihan Setelah Pengguna Akhir Tidak Membayar

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola BNI-AM MAKARA INVESTASI atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas.

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan a. Pewarisan; atau b. Hibah. 16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • NILAI AKTIVA BERSIH (NAB) Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.

  • HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, setiap pemegang Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG mempunyai hak-hak sebagai berikut: 1. Mendapatkan Bukti Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG, yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; dan (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali. 2. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian MAYBANK DANA PASAR UANG 3. Memperoleh Pembagian Keuntungan Investasi 4. Menjual Kembali dan Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan 5. Memperoleh Laporan Bulanan 6. Memperoleh Laporan Keuangan secara Periodik 7. Memperoleh Xxxxx Xxxxxxxxx Secara Proporsional sesuai dengan Kepemilikan Unit Penyertaan apabila MAYBANK DANA PASAR UANG Dibubarkan dan Dilikuidasi.

  • PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN