Pengumuman Pemenang Klausul Contoh

Pengumuman Pemenang. Masa Sanggah / s.d. /
Pengumuman Pemenang. Pokja /ULP mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) melalui aplikasi SPSE, di website sebagaimana tercantum dalam LDP.
Pengumuman Pemenang. Pokja ULP mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) di website sebagaimana tercantum dalam LDP dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat yang memuat sekurang-kurangnya: a. nama paket pekerjaan dan nilai total HPS; b. nama dan alamat penyedia; c. harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi; d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan e. hasil evaluasi [Sampul I/Tahap I] dan [Sampul II/Tahap II].
Pengumuman Pemenang. Pokja ULP mengumumkan pemenang di alamat website yang tercantum dalam LDP dan ditempel di papan pengumuman resmi untuk masyarakat, yang sekurang- kurangnya memuat: a. nama paket pekerjaan; b. nama dan alamat seluruh peserta serta nilai teknis yang diperoleh; c. besaran usulan biaya dan biaya terkoreksi untuk peserta yang lulus ambang batas nilai teknis dengan peringkat teknis terbaik; d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis, dan biaya; f. ambang batas nilai teknis; dan g. pagu anggaran dan HPS.
Pengumuman Pemenang. Pokja ULP memberitahukan penetapan pemenang kepada seluruh peserta, serta diumumkan di alamat 1. nama paket pekerjaan, HPS, dan Pagu Anggaran; 2. nama dan alamat peserta; 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 4. penawaran biaya dan penawaran biaya setelah dikoreksi aritmatik; dan 5. nilai gabungan penawaran teknis dan penawaran biaya.
Pengumuman Pemenang. Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) dan surat penetapan calon pemenang, TIM SELEKSI mengumumkan pemenang Pemilihan melalui Surel RSUD KOTA SALATIGA , yang paling sedikit memuat: a. nama Pemilihan; b. nama Xxmenang; c. nama dan alamat pemenang; d. hasil pemeriksaan administrasi, teknis, kualifikasi; dan e. nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemenang diberitahukan oleh TIM SELEKSI kepada para peserta paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Surat Penetapan Pemenang.
Pengumuman Pemenang. Pokja ULP memberitahukan penetapan peringkat teknis kepada seluruh peserta, serta diumumkan di alamat website yang tercantum dalam LDP dan ditempel di papan pengumuman resmi untuk masyarakat, yang sekurang-kurangnya memuat: 1. nama paket pekerjaan; 2. nama dan alamat peserta; 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 4. hasil evaluasi persyaratan administrasi; 5. nilai teknis seluruh peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; 6. penawaran biaya setelah Koreksi Aritmatik; 7. ambang batas nilai teknis; dan 8. pagu anggaran dan HPS.
Pengumuman Pemenang. Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) dan surat penetapan pemenang, PANITIA PEMILIHAN mengumumkan pemenang Pemilihan melalui email RSUD DAYA KOTA MAKASSAR, yang paling sedikit memuat: a) nama Pemilihan; b) nama Xxmenang; c) nama dan alamat pemenang; d) hasil pemeriksaan administrasi, teknis, kualifikasi; dan e) nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemenang diberitahukan oleh PANITIA PEMILIHAN kepada para peserta paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Surat Penetapan Pemenang.
Pengumuman Pemenang. Pokja ULP mengumumkan pemenang melalui aplikasi SPSE, website sebagaimana tercantum dalam LDP dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
Pengumuman Pemenang. Pokja Pemilihan mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan 1 (satu) dan 2 (dua) (apabila ada) melalui SPSE.