Definisi Umum Pemegang Saham

Umum Pemegang Saham. Perseroan wajib melakukan pengumuman kepada ------- para pemegang saham bahwa akan diadakan RUPS ------ paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum ------- pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan ---- tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan. -------
Umum Pemegang Saham. Direksi Perseroan wajib memberitahukan - - - - -- keputusan Rapat Umum Pemegang Saham untuk - - - pengurangan modal Perseroan kepada para - - - -- kreditur Perseroan dengan mengumumkannya - - - - dalam sedikitnya 1 (satu) surat kabar dalam - jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari - - - terhitung sejak tanggal keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang bersangkutan. - - - - - - - - - - - S A H A M
Umum Pemegang Saham. Masa jabatan anggota Direksi dengan sendirinya- berakhir, apabila anggota Direksi tersebut: ---

Examples of Umum Pemegang Saham in a sentence

  • Layanan Kustodian BRI termasuk pula mewakili nasabah dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Obligasi terkait efek yang dimiliki.

  • Xxx Xxxxxxxxxxxxx bergabung di PT Mandiri Manajemen Investasi pada 31 Maret 2021 sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebagai Chief Marketing Officer dan sejak 9 Juni 2021 menjabat sebagai Direktur yang membidangi Sales & Product.

  • Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 62 tanggal 28 Desember 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-0001245.AH.01.02.

  • Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 62 tanggal 28 Desember 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- 0001245.AH.01.02.

  • Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pembagian dividen dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan).


More Definitions of Umum Pemegang Saham

Umum Pemegang Saham. Selanjutnya penghadap menjalani sebagaimana - - - tersebut menerangkan berhubung dengan keputusan ---- tersebut memberi kuasa kepada saya, Notaris, ---- - - - dengan hak substitusi untuk melaporkan dan ---- - - - --- memberitahukan tentang perubahan tersebut kepada pihak yang berwenang, termasuk tetapi tidak - - - --- terbatas kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi ---- - - --- Manusia Republik Indonesia, sesuai ketentuan ---- - - - peraturan perundang-undangan yang berlaku dan - - - untuk maksud itu menghadap dimana perlu, membuat, suruh membuat dan menandatangani surat-surat ---- - - - permohonan, akta-akta dan surat-surat lain, - ----- --- selanjutnya menjalankan segala sesuatu yang - - - --- berguna atau perlu untuk mencapai maksud ---- - - - - - -- tersebut, tidak ada yang dikecualikan. ---- - - - - - - - - Xxxxxxxxx xxxx, Notaris, kenal. ---- - - - - - - - - - - - - - --- DEMIKIANLAH AKTA INI dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di - - - - --- Jakarta Selatan, pada hari dan tanggal tersebut ---- dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh: ---- - - - -
Umum Pemegang Saham. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham - - - - bonus, atau hak-hak lain sehubungan dengan - - - pemilikan saham kepada Lembaga Penyimpanan - - - dan Penyelesaian atas saham dalam Penitipan - - Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan - - - - - - - Penyelesaian dan seterusnya Lembaga - - - - - - - - - Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut - - - - - - - menyerahkan dividen, saham bonus, atau hak- - - - hak lain kepada Bank Kustodian dan kepada - - -- Perusahaan Efek untuk kepentingan masing- - - - -- masing pemegang rekening pada Bank Kustodian - dan Perusahaan Efek tersebut. - - - - - - - - - - - - - --
Umum Pemegang Saham. -TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS - - - - - - -
Umum Pemegang Saham. Adapun untuk perubahan atau Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan secara rinci----- telah dimuat dalam situs web Perseroan dan sebagaimana dalam tayangan. ------------- Xxxxxxxx, selanjutnya kami kembalikan kepada Bapak Pimpinan Rapat. --------------- -Selanjutnya Pimpinan Rapat membuka kesempatan kepada para Pemegang Saham untuk--- mengajukan pertanyaan atau tanggapan atas penjelasan yang telah disampaikan. --------------- Setelah ditanyakan oleh Xxxx, Notaris, ternyata tidak ada Pemegang Saham atau kuasa------- Pemegang Xxxxx yang mengajukan pertanyaan ataupun tanggapan. ------------------------------ Pimpinan Rapat menyampaikan karena tidak ada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang --- Saham yang mengajukan pertanyaan sehubungan dengan Mata Acara Rapat Keenam--------- tersebut, selanjutnya Pimpinan Rapat mengusulkan kepada Rapat untuk:-----------------------
Umum Pemegang Saham. Dalam hal Dewan Komisaris telah melakukan --- pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat ---
Umum Pemegang Saham. Dalam hal Direksi telah melakukan ----------- pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 19- Pasal ini atau jangka waktu 15 (lima -------- belas) hari telah terlampaui, Dewan --------- Komisaris menyelenggarakan sendiri Rapat ----
Umum Pemegang Saham. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman -- Rapat Umum Pemegang Saham kepada pemegang --- saham paling lambat 15 (lima belas) hari ---- terhitung sejak tanggal pengumuman ---------- sebagaimana dimaksud pada ayat 19 Pasal ini - atau jangka waktu 15 (lima belas) hari ------ sebagaimana dimaksud pada ayat 20 Pasal ----- ini telah terlampaui.