Definisi Umum Pemegang Saham

Umum Pemegang Saham. Adapun untuk perubahan atau Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan secara rinci----- telah dimuat dalam situs web Perseroan dan sebagaimana dalam tayangan. ------------- Xxxxxxxx, selanjutnya kami kembalikan kepada Bapak Pimpinan Rapat. --------------- -Selanjutnya Pimpinan Rapat membuka kesempatan kepada para Pemegang Saham untuk--- mengajukan pertanyaan atau tanggapan atas penjelasan yang telah disampaikan. --------------- Setelah ditanyakan oleh Xxxx, Notaris, ternyata tidak ada Pemegang Saham atau kuasa------- Pemegang Xxxxx yang mengajukan pertanyaan ataupun tanggapan. ------------------------------ Pimpinan Rapat menyampaikan karena tidak ada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang --- Saham yang mengajukan pertanyaan sehubungan dengan Mata Acara Rapat Keenam--------- tersebut, selanjutnya Pimpinan Rapat mengusulkan kepada Rapat untuk:-----------------------
Umum Pemegang Saham. 16. Dalam hal Dewan Komisaris telah melakukan --- pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat ---
Umum Pemegang Saham. 20. Dalam hal Direksi telah melakukan ----------- pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 19- Pasal ini atau jangka waktu 15 (lima -------- belas) hari telah terlampaui, Dewan --------- Komisaris menyelenggarakan sendiri Rapat ----

Examples of Umum Pemegang Saham in a sentence

  • Layanan Kustodian BRI termasuk pula mewakili nasabah dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Obligasi terkait efek yang dimiliki.

  • Pada 10 September 2020, Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx mengajukan surat pengunduran diri sebagai Direksi PT Reliance Manajer Investasi, sampai dengan laporan ini diterbitkan pengunduran diri tersebut belum disahkan secara resmi oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

  • Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUT VII ini kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) tahunan Perseroan.

  • Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 24 tanggal 8 April 2015, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-AH.01.

  • Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris -----– tidak hadir atau berhalangan hadir, Rapat ---- Umum Pemegang Saham dipimpin oleh salah ------ seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh --- Direksi.


More Definitions of Umum Pemegang Saham

Umum Pemegang Saham. 21. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman -- Rapat Umum Pemegang Saham kepada pemegang --- saham paling lambat 15 (lima belas) hari ---- terhitung sejak tanggal pengumuman ---------- sebagaimana dimaksud pada ayat 19 Pasal ini - atau jangka waktu 15 (lima belas) hari ------ sebagaimana dimaksud pada ayat 20 Pasal ----- ini telah terlampaui.
Umum Pemegang Saham. 2. Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang ------- ditunjuk oleh Dewan Komisaris untuk memimpin - Rapat Umum Pemegang Saham mempunyai benturan - kepentingan dengan mata acara yang akan ------ diputus dalam Rapat Umum Pemegang Saham, -----
Umum Pemegang Saham. 2. Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang - - - - -- ditunjuk oleh Dewan Komisaris mempunyai - - - - - benturan kepentingan atas hal yang akan - - - - - diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, - maka Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris lainnya yang tidak - - mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Apabila semua anggota Dewan Komisaris - - - - - -- mempunyai benturan kepentingan, maka Rapat - - Umum Pemegang Saham dipimpin oleh Direktur - - Utama. Dalam hal Direktur Utama mempunyai benturan - kepentingan atas hal yang akan diputuskan - - - dalam Rapat Umum Pemegang Saham, maka Rapat - Umum Pemegang Saham dipimpin oleh anggota - - - Direksi yang tidak mempunyai benturan - - - - - -- kepentingan. Apabila semua anggota Dewan Komisaris dan - - - anggota Direksi mempunyai benturan - - - - - - - - - kepentingan, maka Rapat Umum Pemegang Saham - dipimpin oleh salah seorang pemegang saham - - independen yang ditunjuk oleh pemegang saham lainnya yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Umum Pemegang Saham. -TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS - - - - - - -
Umum Pemegang Saham. 12. Masa jabatan anggota Direksi dengan sendirinya- berakhir, apabila anggota Direksi tersebut: ---
Umum Pemegang Saham. 13. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham - - - - bonus, atau hak-hak lain sehubungan dengan - - - pemilikan saham kepada Lembaga Penyimpanan - - - dan Penyelesaian atas saham dalam Penitipan - - Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan - - - - - - - Penyelesaian dan seterusnya Lembaga - - - - - - - - - Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut - - - - - - - menyerahkan dividen, saham bonus, atau hak- - - - hak lain kepada Bank Kustodian dan kepada - - -- Perusahaan Efek untuk kepentingan masing- - - - -- masing pemegang rekening pada Bank Kustodian - dan Perusahaan Efek tersebut. - - - - - - - - - - - - - --
Umum Pemegang Saham. 5. Perseroan wajib melakukan pengumuman kepada ------- para pemegang saham bahwa akan diadakan RUPS ------ paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum ------- pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan ---- tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan. -------