Perbedaan Temporer Klausul Contoh

Perbedaan Temporer. Perbedaan temporer adalah perbedaan yang terjadi karena perbedaan metode yang digunakan antara akuntansi dan pajak dalam beberapa hal seperti akrual dan realisasi, penyusutan dan amortisasi, penilaian persediaan dan kompensasi kerugian fiskal (Agoes dan Xxxxxxxxx, 0000). Xxxxxxxxx perlakuan ini mewajibkan perusahaan untuk melakukan penyesuaian laba menurut akuntansi dengan ketentuan perpajakan atau yang disebut dengan koreksi fiskal. Informasi laba yang muncul pada laporan keuangan yang diterbitkan perusahaan merupakan angka-angka yang telah disesuaikan untuk kepentingan perpajakan maupun pertanggungjawaban kepada stakeholders dalam satu laporan keuangan. Contoh perbedaan temporer adalah perbedaan dalam metode penyusutan aset tetap. Undang-Undang Perpajakan Xx. 00 xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx hanya memperbolehkan metode penyusutan dengan garis lurus (straight line method) dan saldo menurun (double decline method) dengan masa manfaat dan tarif yang telah diatur berdasarkan pengelompokan harta. Sedangkan dalam akuntansi komersial terdapat lebih banyak pilihan metode yang dapat diterapkan seperti, metode garis lurus (straight line method), metode jumlah angka tahun (sum of the year digit method), metode saldo menurun atau saldo menurun ganda (declining/double declining balance method), metode jasa jam (service hours method) dan metode unit produksi (productive output method) (Waluyo, 2012). Secara keseluruhan beban penyusutan menurut akuntansi atau perpajakan berjumlah sama hanya saja jumlah alokasi tiap tahunnya berbeda. Dalam PSAK 46 dijelaskan bahwa perbedaan temporer adalah perbedaan jumlah tercatat aset atau liabilitas dalam laporan posisi keuangan dan DPP. Perbedaan temporer dibagi menjadi dua jenis yaitu perbedaan temporer kena pajak dan perbedaan temporer yang dapat dikurangkan. Secara rinci perbedaan tersebut dibahas sebagai berikut: PSAK 00 xxxxxxxxxxx xxxxx xxxxxxx xxxxxxxxx temporer kena pajak diakui sebagai liabilitas pajak tangguhan kecuali yang timbul dari:

Related to Perbedaan Temporer

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • PERPAJAKAN Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • Keadaan Kahar Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan, kerugian, keterlambatan atau kegagalan dalam penyediaan peralatan, fasilitas atau layanan lain dari Bank kepada Nasabah sejauh hal itu timbul dari atau diakibatkan oleh hal yang berada di luar kendali Bank, termasuk, namun tidak terbatas pada, suatu malfungsi atau kegagalan peralatan, ketidaktersediaan sistem dan layanan telekomunikasi dan komputer, bencana alam, sengketa politik, konflik internasional, kekerasan atau tindakan bersenjata, gangguan terhadap masyarakat sipil, perang, pengambilalihan, pemogokan sipil, gangguan tenaga kerja (juga yang terjadi di antara staf dan karyawan Bank sendiri), terhenti atau terganggunya kegiatan operasi atau bisnis pihak ketiga atau yang perantaraannya dimanfaatkan oleh pihak Bank, penutupan tempat kerja, boikot dan perintah serta tindakan dari pemerintah, termasuk, namun tidak terbatas pada, setiap tindakan pemerintah untuk menghukum, menyita atau mengambil alih atau untuk mengambil kendali atau pengawasan atas seluruh atau setiap bagian dari aset Nasabah.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • Hukum yang Berlaku Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dibuat dan xxxxxx xxxx xxxxx xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dansecarakhususnyadiatur oleh Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya. Perbedaan atau sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) akan diselesaikan secara musyawarah (dengan atau tanpa melalui jasa OJK). Apabila musyawarah tidak dapat tercapai maka perbedaan atau sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • HAK DAN KEWAJIBAN (1) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah: