Peristiwa Kompensasi. a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut: 1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan; 2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia; 3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan; 4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal; 5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan; 6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; 7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK; 8) ketentuan lain dalam SPK. b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan. c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi. d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi. e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
Appears in 4 contracts
Samples: Pemberian Penjelasan (Aanwijzing), Surat Perintah Kerja, Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan
Peristiwa Kompensasi. a. 60.1 Peristiwa Kompensasi kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
1) a. PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2) b. keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
3) c. PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5) d. PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
6) e. PPK memerintahkan penundaan penundaaan pelaksanaan pekerjaan;
7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
8) f. ketentuan lain dalam SPKSSKK.
b. 60.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
c. 60.3 Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
d. Perpanjangan waktu 60.4 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasipenunjang. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak.
e. 60.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/dan/ atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
Appears in 3 contracts
Samples: Pengadaan Alat Alat Kesehatan, Pengadaan Alat Alat Kesehatan, Pengadaan Alat Alat Kesehatan
Peristiwa Kompensasi. a. 64.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikutPenyedia yaitu:
1) a. PPK mengubah jadwal pekerjaan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2) b. keterlambatan pembayaran kepada penyedia;kepada
3) c. PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) penyedia d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwaljadwal dalam kontrak;
5) e. PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
6) f. PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
7) g. PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan yang disebabkan/tidak disebabkan oleh PPK;; atau
8) h. ketentuan lain dalam SPKSSKK.
b. 64.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaanMasa Pelaksanaan.
c. 64.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia Penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasinyata.
d. 64.4 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia Penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
e. 64.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan Masa Pelaksanaan jika penyedia Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Harga Satuan
Peristiwa Kompensasi. a. 64.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikutPenyedia yaitu:
1) a. PPK mengubah jadwal pekerjaan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2) b. keterlambatan pembayaran kepada penyediaPenyedia;
3) c. PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) penyedia d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwaljadwal dalam kontrak;
5) e. PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
6) f. PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
7) g. PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan yang disebabkan/tidak disebabkan oleh PPK;; atau
8) h. ketentuan lain dalam SPKSSKK.
b. 64.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaanMasa Pelaksanaan.
c. 64.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia Penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasinyata.
d. 64.4 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia Penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
e. 64.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan Masa Pelaksanaan jika penyedia Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Harga Satuan
Peristiwa Kompensasi. a. 64.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikutPenyedia yaitu:
1) a. PPK mengubah jadwal pekerjaan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2) b. keterlambatan pembayaran kepada penyediaPenyedia;
3) c. PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) penyedia d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwaljadwal dalam kontrak;
5) e. PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
6) f. PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
7) g. PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan/tidak disebabkan oleh PPK;; atau
8) h. ketentuan lain dalam SPKSSKK.
b. 64.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi danrugidan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaanMasa Pelaksanaan.
c. 64.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data berdasarkandata penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia Penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasinyata.
d. 64.4 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia Penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
e. 64.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan Masa Pelaksanaan jika penyedia Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Gabungan Lumsum Dan Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi
Peristiwa Kompensasi. a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai halsebagai berikut:
1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaanpelaksanaanpekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangankegagalan /penyimpangan;
6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
8) ketentuan lain dalam SPK.
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dantambahandan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
Appears in 1 contract
Samples: Surat Edaran
Peristiwa Kompensasi. a. 64.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikutPenyedia yaitu:
1) a. PPK mengubah jadwal pekerjaan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2) b. keterlambatan pembayaran kepada penyedia;kepada
3) c. PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) penyedia d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwaljadwal dalam kontrak;
5) e. PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
6) f. PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
7) g. PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan/tidak disebabkan oleh PPK;; atau
8) h. ketentuan lain dalam SPKSSKK.
b. 64.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaanMasa Pelaksanaan.
c. 64.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia Penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasinyata.
d. 64.4 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia Penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
e. 64.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan Masa Pelaksanaan jika penyedia Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
Appears in 1 contract
Peristiwa Kompensasi. a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
6) PPK memerintahkan kepada pihak penyedia untuk penundaan pelaksanaan pekerjaan;
7) PPK memerintahkan kepada pihak penyedia untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
8) ketentuan lain dalam SPK.
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, PPK dan dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
Appears in 1 contract
Samples: Tender Agreement
Peristiwa Kompensasi. a. 64.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikutPenyedia yaitu:
1) a. PPK mengubah jadwal pekerjaan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2) b. keterlambatan pembayaran kepada penyediaPenyedia;
3) c. PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) penyedia d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwaljadwal dalam kontrak;
5) e. PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
6) f. PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan E pekerjaan;
7) g. PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan yang disebabkan/tidak disebabkan oleh PPK;; atau
8) h. ketentuan lain dalam SPKSSKK.
b. 64.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaanMasa Pelaksanaan.
c. 64.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia Penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasinyata.
d. 64.4 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia Penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
e. 64.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan Masa Pelaksanaan jika penyedia Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
Appears in 1 contract
Samples: General Contract Terms
Peristiwa Kompensasi. a. 64.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikutPenyedia yaitu:
1) a. PPK mengubah jadwal pekerjaan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2) b. keterlambatan pembayaran kepada penyediaPenyedia;
3) c. PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) penyedia d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwaljadwal dalam kontrak;
5) e. PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
6) f. PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
7) g. PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan/tidak disebabkan oleh PPK;; atau
8) h. ketentuan lain dalam SPKSSKK.
b. 64.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaanMasa Pelaksanaan.
c. 64.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia Penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasinyata.
d. 64.4 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia Penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
e. 64.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan Masa Pelaksanaan jika penyedia Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Harga Satuan
Peristiwa Kompensasi. a. 64.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikutPenyediayaitu:
1) PPK mengubah jadwal yang dapat a. PPKmengubahjadwalpekerjaanyangdapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaanpelaksanaanpekerjaan;
2) b. keterlambatan pembayaran kepada penyediaPenyedia;
3) c. PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkanyangdibutuhkan;
4) penyedia d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwaljadwal dalamkontrak;
5) e. PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
6) f. PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaanpelaksanaanpekerjaan;
7) g. PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan yang disebabkan/tidak disebabkan oleh PPK;PPK;atau
8) h. ketentuan lain dalam SPKdalamSSKK.
b. 64.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaanMasa Pelaksanaan.
c. 64.3 Ganti rugi hanya akibat Peristiwa Kompensasihanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia Penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasinyata.
d. 64.4 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia Penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
e. 64.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan Masa Pelaksanaan jika penyedia Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
Appears in 1 contract
Samples: Construction Contract
Peristiwa Kompensasi. a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
8) ketentuan lain dalam SPK.
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
e. Dalam hal akibat adanya peristiwa kompensasi dan penyedia telah diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan maka penyedia tidak berhak meminta ganti rugi.
f. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
Appears in 1 contract
Samples: Surat Perintah Kerja (Spk)
Peristiwa Kompensasi. a. 58.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
1) a. PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2) b. keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
3) c. PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) d. penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwaljadwal dalam kontrak;
5) e. PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
6) f. PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
7) g. PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
8) h. ketentuan lain dalam SPKSSKK.
b. 58.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
c. 58.3 Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
d. 58.4 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
e. 58.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
Appears in 1 contract
Samples: Pengadaan