Perjanjian Campuran Klausul Contoh

Perjanjian Campuran. Perjanjian Campuran memiliki berbagai unsur dari berbagai jenis perjanjian bernama yang terjalin menjadi satu dan tidak dapat dipisahkan. Jenis perjanjian ini tidak diatur dalam KUH Perdata atau peraturan lainnya. Contoh dari Perjanjian Campuran adalah Perjanjian Sewa Beli atau Leasing yaitu gabungan dari sewa menyewa dan jual beli.
Perjanjian Campuran. Berdasarkan nama perjanjian yang terakhir adalah perjanjian campuran. Perjanjian campuran ini di dalamnya terdiri dari berbagai unsur perjanjian. Perjanjian ini tidak diatur dalam KUH Perdata maupun KUHD (Kitab Undang- Undang Hukum Dagang).
Perjanjian Campuran. Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai unsur perjanjian. Terhadap perjanjian itu ada berbagai paham: 50
Perjanjian Campuran. Perjanjian campuran atau contractus sui generis ialah perjanjian yang mengandung berbagai unsur perjanjian, misalnya pemilik hotel yang menyewakan kamar (sewa- menyewa) tetapi juga menyajikan makanan (jual-beli) dan juga memberikan pelayanan. Dalam perjanjian campuran ada berbagai paham :26

Related to Perjanjian Campuran

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Tinjauan Pustaka A. Penelitian Terdahulu .............................................................................. 16

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;