Pengertian Perjanjian Klausul Contoh

Pengertian Perjanjian. Berbagai istilah dalam kepustakaan hukum Indonesia menterjemahkan kata “verbintenis” yang merupakan pengambilalihan dari kata “obligation” dalam Code Civil Perancis disamakan dengan istilah perikatan dan “overeenkomst” dalam Buku III KUHPerdata disamakan dengan istilah perjanjian. Xxxxxx Xxxxxx (1980:7,14), istilah perjanjian untuk “verbintenis” dan untuk “overeenkomst” diterjemahkan dengan istilah persetujuan. Mengamati penguraian seperti yang telah dipaparkan oleh beberapa ahli hukum terhadap terjemahan Buku III KUHPerdata , maka lahirlah perikatan, perutangan serta perjanjian untuk “verbintenis” dan untuk “overeenkomst” melahirkan istilah perjanjian dan persetujuan. Subekti (1982:122), mengemukakan Buku III KUHPerdata berjudul “perihal perikatan” perkataan perikatan “verbintenis” mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan perjanjian sebab dalam Buku III KUHPerdata diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perihal perikatan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaarneming). Sebagian besar dari Buku III KUHPerdata ditujukan pada perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan atau perjanjian, jadi berisikan hukum perjanjian. Penjelasan, menunjukkan bahwa perikatan-perikatan dapat lahir dari persetujuan atau perjanjian dan juga dapat lahir karena kehendak undang-undang. Perikatan merupakan pengertian abstrak, sedangkan perjanjian adalah peristiwa hukum konkrit. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis cenderung menggunakan istilah perjanjian dalam pembahasan selanjutnya. Menurut Xxxxxxxx Xxxxxx (1994:2), perjanjian adalah hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum dari suatu perjanjian. Pengertian-pengertian yang dimaksud disimpulkan bahwasanya hukum perjanjian berada dalam lapangan hukum harta kekayaan. Suatu perjajian paling sedikit menimbulkan satu hak dan satu kewajiban, juga dapat menimbulkan satu atau beberapa perjanjian, tergantung dari jenis perjanjiannya. Perjanjian merupakan hubungan hukum, dalam arti bahwasanya hubungan yang terjadi dalam pergaulan hidup didasarkan atas kesopanan, kepatutan dan kesusilaan. Perjanjian sebagai sumber perikatan berbeda dari sumber perikatan lain yaitu undang-undang, berdasarkan pada sifat kesukarelaan dari pihak yang berkewajiban untuk melakukan prestasi terhadap ...
Pengertian Perjanjian. Pengertian perjanjian itu sendiri, diatur dalam Buku III (tiga) dan Bab II (dua) KUH Perdata. Pasal 1313 KUH Perdata yang menyatakan: “Suatu perjanjian (persetujuan) adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang, atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.
Pengertian Perjanjian. Pengertian perjanjian dalam Pasal 1313 KUHPerdata menyatakan bahwa: "Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih". Ketentuan Pasal 1313 KUHPerdata tersebut menurut Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx sebenarnya banyak mengandung kelemahan yang dapat diuraikan sebagai berikut:
Pengertian Perjanjian. Perjanjian diatur di dalam Buku III KUHPerdata tentang Perikatan bab kedua bagian kesatu sampai bagian keempat. Pasal 1313 KUHPerdata menyebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Definisi tersebut oleh para Sarjana Hukum dianggap memiliki kelemahan karena disatu pihak kurang lengkap dan dipihak lainnya terlalu luas. Dianggap kurang lengkap karena hanya merumuskan perjanjian sepihak saja padahal dalam kehidupan sehari-hari di samping perjanjian sepihak juga dapat dijumpai suatu perjanjian yang para pihaknya mempunyai hak dan kewajiban. Perjanjian inilah yang disebut dengan perjanjian timbal-balik. Perjanjian timbal-balik ini juga merupakan perjanjian yang seharusnya tercakup dalam batasan perjanjian dalam Pasal 1313 KUHPerdata tersebut.24 Sebaliknya dikatakan terlalu luas karena perjanjian menurut Pasal tersebut diartikan sebagai suatu perbuatan. Apabila setiap perjanjian dikatakan sebagai suatu perbuatan maka segala perbuatan baik yang bersifat hukum atau tidak dapat dimasukkan dalam suatu perjanjian misalnya hlm. 45.
Pengertian Perjanjian. Membahas tentang perjanjian, sebenarnya sudah banyak yang mendefinisikannya, tergantung bagian mana yang ditonjolkan dan yang dianggap penting dari definisi tersebut. Istilah “perjanjian’’ dalam hukum perjanjian merupakan kesamaan dari kata “ovreenkomst” dalam bahasa Belanda atau istilah “agreement” dalam bahasa Inggris. Istilah “hukum perjanjian” tidaklah sama dengan istilah “hukum perikatan”.34 Sebab, maksud dari istilah “perikatan” itu sendiri yaitu seluruh ikatan yang diatur dalam Kitab 32Ibid. 33Ibid.
Pengertian Perjanjian. Perjanjian dalam KUHPerdata diatur dalam Buku III tentang Perikatan, Bab Kedua, Bagian Kesatu sampai dengan Bagian Keempat. Pasal 1313 KUHPerdata memberikan rumusan tentang perjanjian sebagai berikut : “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Istilah perjanjian atau kontrak dalam sistem hukum nasional memiliki pengertian yang sama. Suatu perjanjian atau kontrak memiliki unsur-unsur yaitu pihak-pihak yang kompeten, pokok yang disetujui, pertimbangan hukum, serta hak dan kewajiban timbal balik. Ciri kontrak yang utama ialah bahwa kontrak merupakan suatu tulisan yang memuat janji dari para pihak secara lengkap dengan ketentuan ketentuan dan persyaratan-persyaratan serta berfungsi sebagai alat bukti tentang adanya seperangkat kewajiban. KUHPerdata memberi isi dalam pengertian perxxxxxxx sebagai berikut :5
Pengertian Perjanjian. Istilah perjanjian yang dalam bahasa Inggris disebut dengan contract, di mana kata ini berasal dari terjemahan bahasa bahasa Belanda yaitu overeenkomst.19 Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (selanjutnya disebut KBBI), perjanjian adalah persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua orang atau lebih, masing-masing berjanji akan menaati apa yang tesebut di persetujuan itu.20 Pasal 1313 BW menyatakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Masih terkait dengan hal di atas, X. Xxxxxxx Prodjodikoro21 memberikan suatu pengertian tentang perjanjian, di mana perjanjian merupakan hubungan hukum yang berkaitan erat dengan harta benda yang dimiliki oleh lebih dari satu pihak, satu pihak ini sepakat mengikatkan dirinya atau membuat janji untuk melakukan sesuatu perbuatan tertentu atau tidak untuk melakukan sesuatu perbuatan, sedangkan satu pihak yang lainnya mempunyai hak untuk meminta pemenuhan kewajiban (prestasi)
Pengertian Perjanjian. Perjanjian yang dibuat oleh para pihak menjadi sebuah perikatan, hal ini berdasarkan bahwa perikatan dapat lahir karena perjanjian dan Undang– Undang. Perjanjian dalam KUHPerdata dimana satu orang membuat kesepakatan dengan orang lainnya dan mengikat bagi kedua belah pihak. Sedangkan menurut hukum Islam perjanjian berasal dari kata aqad )دقع) yang secara etimologi berarti “menyimpulkan”.10 Sebagaimana menurut etimologi Xxxxxx xx-zuhaili, akad berarti ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun secara maknawi, dari satu segi maupun dua segi11. Selanjutnya, senada dengan pengertian akad tersebut, beberapa definisi perlu disebutkan untuk mempertegas pengertian akad. Subekti mendefinisikan perjanjian sebagai satu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana kedua belah pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan hal tertentu. Definisi yang sama juga disebutkan oleh Xxxxxxxxxx yang mengatakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih yang saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengertai harta kekayaan.12 Sementara itu, dengan menekankan pada aspek hukum, Xxxxxxxxxxxxxx memberikan definisi perjanjian sebagai suatu perbuatan hukum berdasarkan kata
Pengertian Perjanjian. Berdasarkan ketentuan pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah: “suatu perbuatan dengan mana 1 (satu) orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap 1 (satu) orang lain atau lebih”. Menurut Subekti, perjanjian itu sendiri adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.1 Sedangkan menurut Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan.2 Dari peristiwa tersebut, timbullah suatu hubungan antara dua orang yang dinamakan perikatan. Hubungan antara perikatan dengan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, disamping sumber-sumber lain. Perjanjian menurut Setiawan adalah “perbuatan huku suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”3Perjanjian menurut Sudikno
Pengertian Perjanjian. Pasal 1313 KUH Perdata tentang perjanjian menyebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Namun, pada umumnya para ahli hukum berpendapat bahwa definisi perjanjian di dalam Pasal 1313 KUH Perdata tersebut tidak mencerminkan asas utama perjanjian, yaitu kesepakatan.Kata “perbuatan” mempunyai arti yang luas sehingga segala macam perbuatan yang bukan perbuatan hukum pun dapat termasuk perjanjian. Sebaiknya kata “perbuatan” dalam pasal 1313 KUH Perdata harus dibaca dengan “perbuatan hukum”. Setelah kata “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satuorang atau lebih lainnya” ditambah dengan kata “atau saling mengikatkan dirinya”sehingga pengertian pengertian perjanjian dalam pasal itu meliputi perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana dua orang atau lebih berjanji untuk melakukan suatu hal.13 Selain itu, menurut para sarjana hukum, definisi perjanjian itu sendiri diartikan dengan sudut pandang yang berbeda, diantaranya: