Definisi Tugas Pokok

Tugas Pokok. Membantu Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Kerja dalam melakukan Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sosialisasi serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang standarisasi dan kompetensi.
Tugas Pokok. Membantu Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja dalam melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sosialisasi serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang hubungan industrial dan organisasi pekerja.
Tugas Pokok melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai Perseroan dan keterangan lain sebagaimana disampaikan oleh Perseroan yang berhubungan dengan Penawaran Umum ini. Hasil uji tuntas dari segi hukum telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

Examples of Tugas Pokok in a sentence

  • Tugas Pokok dan Fungsi serta Struktur Organisasi .....................................

  • Peraturan Bupati Kabupaten Empat Lawang Nomor 57 Tahun 2016 tentang Susunan organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan tata Kerja DPMPTSP.

  • Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Balangan didukung dengan susunan organisasi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Balangan No 79 tahun 2021 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Kepemudaan, Olah raga dan Pariwisata Kabupaten Balangan.

  • Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 52 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat maka Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai : Tugas pokok : Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.

  • Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan diatur dengan Peraturan Bupati Tabanan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tabanan.


More Definitions of Tugas Pokok

Tugas Pokok. Merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan program dan / atau kegiatan Bidang Kepemudaan
Tugas Pokok. 1. Menyiapkan dan menganalisa data sebagai bahan perumusan kebijakan operasional di Bidang Kelembagaan dan Peran Serta Pemuda ; 2. Mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan koordinasi dan pembinaan Kelembagaan dan Peran Serta Pemuda ;
Tugas Pokok. Melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengujian sarana. Fungsi:
Tugas Pokok. Membantu Bupati dalam memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan kebijakan teknis dinas daerah sesuai lingkup tugasnya.
Tugas Pokok. Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan ketatausahaan Dinas.
Tugas Pokok. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan rumah tangga, penataan organisasi, penataan peraturan perundang-undangan, tata usaha, kepegawaian dan arsip Dinas.
Tugas Pokok. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Dinas.