Definisi Tugas Pokok

Tugas Pokok. Merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan program dan / atau kegiatan Bidang Kepemudaan
Tugas Pokok. 1. Menyiapkan dan menganalisa data sebagai bahan perumusan kebijakan operasional di Bidang Pemberdayaan Pemuda ;
Tugas Pokok. Membantu Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja dalam melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sosialisasi serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang hubungan industrial dan organisasi pekerja.

Examples of Tugas Pokok in a sentence

  • Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2021 Nomor 48), stuktur organisasi Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya adalah sebagai berikut: • Sekretaris Daerah.

  • Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan diatur dengan Peraturan Bupati Tabanan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tabanan.

  • Perubahan tersebut harus disusun dalam suatu tahapan, konsistensi, dan berkelanjutan, sehingga dapat optimal dalam melakukan kinerja yang berorintasi kepada Pembangunan Masyarakat Kabupaten Bireuen yang berwawasan lingkungan dan tentunya tidak terlepas dari Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen.

  • Dalam Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2016 Tanggal 22 Desember tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, mengatur bahwa : Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah daerah bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.

  • BAPPEDA merupakan salah satu organisasi Perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 71 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Singkawang.


More Definitions of Tugas Pokok

Tugas Pokok. Membantu Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Kerja dalam melakukan Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sosialisasi serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang standarisasi dan kompetensi.
Tugas Pokok. Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka PMHMETD ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta yang mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas dari segi hukum telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum.
Tugas Pokok. Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka PMHMETD ini antara lain adalah Membuat akta-akta perjanjian dan membuat Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham sehubungan dengan PMHMETD ini sesuai dengan peraturan Peraturan Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris Biro Administrasi Efek (BAE) : PT Sinartama Gunita Alamat : Sinar Mas Land Plaza Menara I Lantai 9 Jl. XX Xxxxxxx Xx.00, Xxxxxxx 00000 Xx. Telp : +00 00 000 0000 (Hunting) No. Fax : +00 00 000 0000 Izin Usaha : Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI) Pedoman Kerja : Peraturan Pasar Modal dan Otoritas Jasa Keuangan Tugas Pokok: Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD ini, sesuai Peraturan Pasar Modal yang berlaku, antara lain menentukan Daftar Pemegang Saham Perseroan (DPS) yang berhak atas HMETD, mendistribusikan Sertifikat Bukti HMETD atau HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam Penitipan Kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), menerima permohonan pelaksanaan HMETD, dan melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan tersebut dengan bank yang ditunjuk oleh Perseroan, melakukan proses penjatahan atas pemesanan pembelian saham tambahan, melaksanakan proses penerbitan dan pendistribusian saham dalam bentuk warkat maupun dalam bentuk elektronik ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI serta melaksanakan proses pendistribusian Formulir Konfirmasi Penjatahan dan pengembalian uang pemesanan pembelian saham kepada Pemesan serta menyusun laporan PMHMETD sesuai peraturan yang berlaku. Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No.040/DIR-MI/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020.
Tugas Pokok. Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dan pengelolaan jaminan fidusia untuk kepentingan Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.3, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang Hubungan Kredit Dan Penjaminan Antara Wali Amanat Dengan Emiten, PT Bank Permata Tbk selaku Wali Amanat menyatakan hal- hal berikut ini: PT Bank Permata Tbk. selaku Wali Amanat saat ini dan selama menjadi Wali Amanat Obligasi yang diterbitkan Perseroan dilarang:
Tugas Pokok. Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Tugas Pokok dan Fungsi berdasarkan jabatan pada Dinas Pendidikan Aceh Susunan Kepegawaian ................................. 12
Tugas Pokok. Melaksanakan pelayanan administrasi di lingkungan dinas meliputi perencanaan, pengkoordinasian tugas pada bidang – bidang, pengelolaan administrasi umum, rumah tangga, administrasi kepegawaian, kearsipan dan administrasi keuangan.