Persyaratan Keanggotaan Klausul Contoh

Persyaratan Keanggotaan. Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi harus memiliki persyaratan sebagai berikut : • Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang memadai sesuai dengan bidang pekerjaannya dan latar belakang pendidikannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik. • Tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap Perseroan. • Dapat menyediakan waktu yang cukup untuk menyelesaikan tugasnya. • Mampu bekerjasama dan berkomunikasi dengan baik dan secara efektif.
Persyaratan Keanggotaan i. Integritas, yang paling kurang mencakup: - Memiliki akhlak dan moral yang baik; - Memiliki komitmen untuk mematuhi - Consideration of the Bank’s long-term targets and strategies. The Committee shall be responsible to the Board of Commissioners for their performance of duties and on a periodic basis or at the request of the Board of Commissioners shall report their work results to the Board of Commissioners.
Persyaratan Keanggotaan a. Yang dapat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat:
Persyaratan Keanggotaan. Ketua ditetapkan oleh Rektor berdasarkan masukan dari para anggota KEP, kecuali ketua KEP pertama yang langsung ditunjuk oleh Rektor. • Anggota Komisi Etik ditetapkan oleh Rektor Unpad melalui surat keputusan, berdasarkan usulan Ketua dan anggota KEP Unpad. • Anggota dipilih berdasarkan kapasitas pribadi, adanya interest/minat, mempunyai pengetahuan tentang etik dan atau bidang keilmuan serta keahlian tertentu, termasuk adanya komitmen dan kemauan secara sukarela menyediakan waktu dan upaya untuk melakukan kegiatan di KEP Unpad. • KEP Unpad akan memutuskan adanya anggota yang mempunyai konflik kepentingan sebelum mengkaji dan menyetujui suatu protokol/kegiatan penelitian. • Anggota KEP Unpad menandatangani surat persetujuan untuk menjaga kerahasiaan dan melindungi kerahasiaan semua pihak yang memberikan informasinya kepada KEP Unpad. • Masa keanggotaan KEP Unpad adalah 1 tahun, dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan surat kesediaan menjadi anggota yang ditetapkan oleh Rektor Unpad. Kesediaan calon anggota dibuktikan dengan cara mengisi Formulir Kesediaan (FL/01-02).