RINCIAN KEGIATAN Klausul Contoh

RINCIAN KEGIATAN. 1. Pelaksanaan Latihan Berdasarkan Klaster Kompetensi
RINCIAN KEGIATAN. Nama Kegiatan : Let’s Speak Up Satu Indonesia 2017 Tanggal pelaksanaan : [16 – 19 April 2017] Lokasi : [Binus University Kampus Anggrek] Pihak Kedua akan memberikan dukungan berupa [Paket Golden/Bronze Sponsorship dengan menyediakan sejumlah uang senilai Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)] atau [Jasa dengan menyediakan ruangan secara cuma-Cuma/dengan potongan harga 50 % atau voucher belanja] atau [barang dengan menyediakan 150 buah baju kaus dengan nilai @ Rp.100.000 per helai baju] sesuai dengan Proposal Sponsorship Let’s Speak Up Satu Indonesia 2017 yang akan diserahkan kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu sebagaimana tertulis dalam Proposal.
RINCIAN KEGIATAN. 1. Peserta merupakan ……………………………………………………….
RINCIAN KEGIATAN. 5.1 Kedudukan, ruang lingkup, kewenangan dan Struktur Organisasi KEP Unpad • KEP berkoordinasi dengan Universitas Padjadjaran. Ruang lingkup dan kewenangannya meliputi penelaahan protokol penelitian yang melibatkan manusia dan hewan sebagai subjek penelitiannya. Penerbitan Persetujuan Etik penelitian (ethical approval) dan pemantauan kegiatan penelitian dilakukan pada proposal penelitian yang telah disetujui. • Dalam melaksanakan fungsinya, KEP Unpad bersifat independen yang bebas dari pengaruh manapun termasuk tekanan politik, lembaga/institusi/pimpinan, profesi (dokter/dosen/perawat/mahasiswa), kelompok, pribadi, industri atau pasar. Independensi tersebut meliputi aspek komposisi anggota, tata kerja, proses pengkajian dan pengambilan keputusan. • KEP Unpad memiliki seorang Ketua Komisi yang dibantu seorang Sekretaris Komisi, dan 4 (empat) sub komisi, yaitu Subkomisi Uji Klinik, Subkomisi Riset Dasar, Subkomisi Kesehatan Komunitas dan Subkomisi Sosial Komunitas. Ketua Komisi melakukan supervise terhadap ke-4 Subkomisi tersebut. Setiap Subkomisi dipimpin oleh seorang Ketua Subkomisi yang dibantu seorang Sekretaris Subkomisi. • Penerbitan persetujuan etik penelitian (ethical approval) dan surat menyurat menggunakan kop KEP Unpad dengan logo Unpad serta mencantumkan afiliasi, alamat, no. Telp./fax., email yang bisa komunikasi/akses langsung ke luar. • Dasar Hukum KEP Unpad untuk mengkaji Protokol Penelitian adaIah Undang- Undang Kesehatan (UU) No.36/2009, Peraturan Pemerintah (PP) No.39/1995 dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 1333/2002, DK BPOM No 02002 /2002 tentang CUKB dan PP no 41/ tahun 2006. • KEP Unpad membuat Pedoman Operasional berdasarkan Forum For Ethical Review Committees In Asia & The Western Pacific, SOP Handbook For Ethics Committees,World Health Organization, Operational Guidelines for Ethics Committees that Review Biomedical Research, 2000 dan International Conference on Harmonization, Guidance on Good Clinical Practice (ICH GCP) 1996. • KEP unpad dalam melakukan kegiatan berupaya memenuhi persyaratan/deklarasi Internasional, seperti National and International Ethical Guidelines for Biomedical Research Involving Human Subjects, Council for International Organizations of Medical Science (CIOMS), the Belmont Report, • KEP Unpad mengetahui bahwa protokol yang disetujui dapat disetujui pula oleh Komisi Etik Nasional dan atau lokal lain di Indonesia sebelum penelitian dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan. Bila ada protokol yang ditolak...
RINCIAN KEGIATAN. 5.1 Mengelola Usulan Amandemen Protokol • Peneliti Utama mengisi Formulir Penerimaan Telaah Amandemen Protokol (FL/01-11) dan menyerahkan semua berkas yang diperlukan secara manual ke Sekretariat KEP Unpad, yaitu: ✓ Formulir FL/01-11 yang telah di isi lengkap:
RINCIAN KEGIATAN. 5.1 Seleksi Konsultan Independen • Anggota KEP dan sekretariat mengidentifikasi para ahli. • Menunjuk konsultan. • Meninjau kualifikasi calon konsultan. • Membuat keputusan berdasarkan keahlian, ketersediaan waktu dan kriteria independen.

Related to RINCIAN KEGIATAN

  • Kegiatan Anggaran 1. Penyelenggaraan promosi produk Usaha Mikro Kecil Menengah Rp. 158.000.000,- Pangkajene Sidenreng, 3 Januari 2018 Plt. KEPALA BIDANG UMKM, SEKSI USAHA DAN PROMOSI UMKM XXXXXX XXXXXXXX A.P., XXX, X.Xx. Dra. Xx. XXXXXXXXX NIP. 19740307 199311 1 003 NIP. 19661231 199903 2 014 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : XXXXX XXXXX, S.S., M.M. Jabatan : Plt. Kepala Bidang Transmigrasi Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : Dra. Xx. XXXXXXX PA'MU Jabatan : Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan, Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pangkajene Sidenreng, 3 Januari 2018 Dra. Xx. XXXXXXX PA'MU XXXXX XXXXX, S.S., X.X. NIP. 19580616 198630 2 101 NIP. 19740928 200312 1 006

  • Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemakaman Rp.850.000.000,00 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pemakaman Rp.200.000.000,00 Pasir Pengaraian, Maret 2019 Plt.Kepala Bidang Kawasan Permukiman Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan Permukiman X.XXXX XXXXXXX ADIWINATA, ST X.XXXX XXXXXXX ADIWINATA, ST NIP. 19791209 201001 1 007 NIP. 19791209 201001 1 007 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : XXXXX XXXXXX XXXXXX.X, ST Jabatan : Kepala Seksi Pertanahan Selanjutnya disebut Pihak Pertama Nama : X.XXXX XXXXXXX ADIWINATA, ST Jabatan : Plt. Kepala Bidang Kawasan Permukiman Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua Pihak pertama pada tahun 2019 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pasir Pengaraian, Maret 2019 X.XXXX XXXXXXX ADIWINATA, XX XXXXX XXXXXX WIBOWO.R, ST NIP. 19791209 201001 1 007 NIP.19770118 200604 1 009 NO Sasaran Strategi Indikator Kinerja Target

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA adalah sebagai berikut:

  • PEMBATASAN INVESTASI Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif :

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)