PERSYARATAN KEBIJAKAN Klausul Contoh

PERSYARATAN KEBIJAKAN. Bagaimana cara melapor? A) Pelaporan ke Kepala Etika Bisnis: Kepala Etika Bisnis dapat dihubungi melalui email atau sarana komunikasi Firmenich lainnya. B) Email ke xxxxxx@xxxxxxxxx.xxx: Hanya tim Etika Bisnis yang memiliki akses ke kotak masuk email ini dan akan akan menugaskan seorang penyelidik yang tidak terlibat dalam kasus yang dilaporkan untuk melakukan penyelidikan. C) Manajemen Lokal atau HRD: Manajer dapat dihubungi melalui email, secara langsung, atau melalui sarana komunikasi Firmenich lainnya. D) Platform Speak Up (Saluran Siaga): Saluran ini dapat dihubungi melalui telepon atau formulir web, dan dapat diakses 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Anda dapat menghubungi platform, termasuk nomor telepon di sini. Platform ini dijalankan oleh perusahaan eksternal dan hanya beberapa orang tertentu di Firmenich yang memiliki akses ke laporan, dan hanya ke bagian yang relevan untuk mereka. Perlu diketahui, karena alasan hukum, di beberapa negara tertentu terdapat persyaratan spesifik tentang bagaimana saluran Speak Up dapat digunakan (mis. sejalan dengan Direktif Pelaporan Pelanggaran UE, orang setempat yang ditetapkan tersedia dalam afiliasi khusus untuk penerimaan laporan lokal). Platform ini diperbarui secara berkala. Terlepas dari apa pun saluran yang Anda pilih untuk menyampaikan persoalan Anda, Anda harus memberikan informasi sebanyak mungkin guna memfasilitasi penyelidikan tentang persoalan tersebut. Ini mencakup: • Rincian deskripsi tentang situasi dari persoalan serta anteseden dan/atau contoh • Nama orang yang berpotensi terlibat, tanggal, tempat • Fakta dan dokumen pendukung terkait persoalan • Kapan dan bagaimana Anda mengetahui pertama kali masalah tersebut • Detail kontak Anda Jika Anda memutuskan untuk menggunakan platform Speak Up (Saluran Siaga), Anda akan menerima ID pengguna dan kata sandi untuk menindaklanjuti kemajuan dari persoalan yang dilaporkan. Untuk memfasilitasi tindak lanjut, Anda 4 KEBIJAKAN SPEAK UP sangat dianjurkan untuk menindaklanjuti dan menanggapi pertanyaan yang mungkin disampaikan melalui platform Dengan tunduk pada setiap pembatasan hukum setempat yang mungkin berlaku, Anda dapat menyampaikan persoalan Anda secara anonim. Harap diingat bahwa lebih sulit untuk memeriksa laporan anonim dan detail yang memadai harus diberikan untuk melanjutkan dan melakukan penyelidikan dengan benar. Jika Anda khawatir dengan kemungkinan tindakan pembalasan, silakan baca di atas. 1. Penerima laporan akan mengonfirmasi masuknya laporan ...
PERSYARATAN KEBIJAKAN. Kebijakan ini membedakan antara situasi yang melibatkan “pengambilan tanah secara paksa” (bagian 3[a]) dan “pembatasan akses secara paksa ke taman yang ditunjuk secara hukum dan kawasan lindung yang mengakibatkan dampak buruk pada mata pencaharian orang-orang yang direlokasi” (bagian 3)[b]). Dalam situasi di mana bagian 3(a) terjadi, misalnya relokasi fisik secara paksa, dan mungkin pembatasan akses yang terkait dengan relokasi tersebut, dilibatkan, maka diperlukan Kerangka Kerja Kebijakan Pemukiman Kembali. Apabila bagian 3(b) terjadi, misalnya pembatasan akses secara paksa tanpa relokasi fisik, maka diperlukan Kerangka Kerja Proses. Apabila RPF tersedia dan pemukiman kembali diperlukan, RAP dikembangkan selama pelaksanaan proyek. RAP menetapkan rencana aksi secara terperinci untuk menangani situasi tertentu. RAP dilakukan untuk setiap komponen proyek atau kegiatan di mana pemukiman kembali secara paksa akan terjadi ketika jelas di mana zona dampak akan terjadi. RAP harus sesuai dengan RPF. Ketentuan berbeda diperlukan untuk pembatasan akses ke sumber daya alam di dalam kawasan lindung, kemudian untuk situasi yang melibatkan pengambilan tanah. Sebagai ganti RPF, Kerangka Kerja Proses diperlukan. Sama seperti RAP tertentu diperlukan sebelum pelaksanaan proyek yang melibatkan pemukiman kembali, demikian juga Rencana Aksi (PoA) yang disetujui Bank atau Rencana Pembangunan berbasis masyarakat bertarget yang diperlukan pada tahap pelaksanaan dari setiap kegiatan Program, sebelum memberlakukan pembatasan akses yang dipertimbangkan. PoA/Rencana Pembangunan berbasis masyarakat ini harus menetapkan langkah-langkah khusus yang diambil untuk membantu orang yang kehilangan akses ke sumber daya alam di dalam taman dan kawasan lindung, dan pengaturan pelaksanaan. Kebijakan tersebut mensyaratkan bahwa sifat pembatasan akses ke sumber daya alam di dalam kawasan lindung, serta jenis tindakan yang diperlukan untuk memitigasi dampak negatif, ditentukan, dengan partisipasi orang-orang yang direlokasi selama perancangan dan pelaksanaan proyek.

Related to PERSYARATAN KEBIJAKAN

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Laporan Keuangan Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di bulan Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2021 dan 30 Desember 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 7 Februari 2022 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Sejahtera, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.