We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

RENCANA AKSI Klausul Contoh

RENCANA AKSI. Rencana aksi Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kota Palangka Raya Tahun 2019 dilampirkan dalam Tabel dibawah ini : Tabel Rencana Aksi Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kota Palangka Raya Sasaran StrategIind s ikator Kinerja Satu an T arget Program Anggaran Kegiatan Anggaran Output Kegiatan Targ et Target Realisasi (%) Penanggu ng Jawab (Rp) (Rp) 1. Persentas e Lembaga Kepemuda an yang Berperan dalam pembangu nan 2. Persentas e Cabang Olah Raga yang Berpresta si Pelayanan Administra si Perkantor an 1.147.191.739 Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik 54.060.000 Terpenuhiny a jasa komunikasi sumber daya air, listrik dan internet 75 % 75 % 75 % 75 % 75 % Warida, SE Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan 467.192.000 Tersusunny a Pelaporan keuangan 75 % 75 % 75 % 75 % 75 % Xxxxxxx Xxxxxx, SH Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor 30.000.000 Tersedianya pelayanan Jasa Kebersihan Kantor 75 % 75 % 75 % 75 % 75 % Warida, SE Penyediaan Alat Tulis Kantor 50.973.475 Tersedianya Alat Tulis kantor 75 % 75 % 75 % 75 % 75 % Xxxxxxx Xxxxxx, SH Penyediaan 36.490.000 Terpenuhiny a Pelayanan 75 % 75 % 75 % 75 % 75 % Evi Kahayanti Barang Cetakan dan Penggandaan Barang Cetakan dan Penggandaa n , SE Penyediaan Komponen Instalasi listrik/penerangan Bangunan Kantor 8.000.000 Tersedianya alat-alat listrik dan lampu penerangan 75 % 75 % 75 % 75 % 75 % Warida, SE Penyediaan Makanan dan Minuman 15.000.000 Tersdianya Makanan dan Minuman Rapat dan Tamu 75% 75 % 75 % 75 % 75 % Warida, SE Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi Ke Luar Daerah 369.158.414 Terkoordina sinya program kegiatan 75 % 75 % 75 % 75 % 75 % Warida, SE Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi Ke Dalam Daerah 24.605.000 Terlaksanan ya koordinasi dalam daerah 75 % 75 % 75 % 75 % 75 % Warida, SE Penyediaan Jasa Event Palangka Raya Fair 68.832.850 Meningkatn ya Potensi Dinas Kepemudaa n dan Olah Raga 75 % 75 % 75 % 75 % 75 % Warida, SE Jasa Publikasi Media 22.880.000 Tersedianya Bahan Bacaan 75 % 75 % 75 % 75 % 75 % Warida, SE SasaranInd ikator Kinerja SatuanT arget Program Anggaran Kegiatan AnggaranOut put Kegiatan Targ Target Realisasi (%) Penanggu Strategi s et ng Jawab (Rp) (Rp) 1. Persenta se Lembaga Kepemu daan yang Berperan dalam pemban gunan 2. Persentas e Cabang Olah Raga yang Berpresta si Program Peningkat an Sarana dan Prasarana Aparatur 290.870.000 Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor 60.000.000 Tersedianya Perlengkapa n Kantor 75 % 75 % 75 % 75 % 75 % Warida, SE Pengadaan Peralatan Kantor 120.800.000 Tersedi...
RENCANA AKSI. Untuk mengatasi berbagai permasalahan dan kendala sebagaimana diuraikan di atas, maka upaya dan tindak lanjut yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja, yaitu : 1. Menyusun Rencana Strategis (Renstra) BBPP Ketindan tahun 2020- 2024 sesuai dengan arah kebijakan yang tertuang dalam renstra Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian; 2. Peningkatan koordinasi dan komunikasi internal agar pelaksanaan kegiatan berjalan solid dan terintegrasi, serta penyerapan anggaran terealisasi secara optimal; 3. Menyusun realokasi anggaran Covid-19 secara optimal; 4. Meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah di wilayah kerja untuk mendukung keberhasilan program/kegiatan Utama Kementerian yang menjadi prioritas kegiatan BBPP Ketindan; 5. Perlunya penyusunan pedoman umum maupun Petunjuk Teknis kegiatan Pelatihan Online sebagai antisipasi pandemi Covid-19; 6. Perlunya sosialisasi PK eselon II, III dan IV kepada seluruh pejabat struktural, karena sejak tahun 2019 penilaian kinerjanya berdasarkan nilai CGI dan nilai kepuasan pelayanan publik bukan lagi berdasarkan capaian fisik output kegiatan.
RENCANA AKSI. PENGADILAN AGAMA KAJEN KELAS I.B
RENCANA AKSI. Untuk mengatasi berbagai permasalahan dan kendala sebagaimana diuraikan di atas, maka upaya dan tindak lanjut yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja, yaitu : 1. Peningkatan koordinasi dan komunikasi internal agar pelaksanaan kegiatan pelatihan dalam rangka pemenuhan Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan (IKSK) melalui aplikasi Elektronik Pencapaian Indikator Kinerja (EPIK) versi Android bagi peserta pelatihan; 2. Sinkronisasi dalam implementasi capaian fisik dan keuangan agar efisiensi dalam tata kelola anggaran Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan; 3. Meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah di wilayah kerja untuk mendukung keberhasilan program/kegiatan yang pelaksanaannya di Kabupaten/Kota dalam rangka antisipasi pemberlakuan PPKM; 4. Perlunya adanya inovasi dalam penyelenggaraan pelatihan maupun kegiatan lainnya sebagai antisipasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sampai sekarang;
RENCANA AKSI. Rencana aksi dan upaya penyelesaian permasalahan yang dihadapi telah dirancang dan dilaksanakan dalam rangka mempercepat pelaksanaan serapan anggaran dan pencapaian sasaran kinerja. Rencana tindak lanjut tersebut meliputi: 1) Peningkatan koordinasi dengan Pejabat Pengadaan dan Bagian Keuangan Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Provinsi Jawa Tengah terkait dengan Pengadaan Barang terutama dalam hal Serapan Anggaran tahun 2021.
RENCANA AKSI. (JADWAL PELAKSANAAN PERJANJIAN KINERJA) ANGGARAN PERUBAHAN
RENCANA AKSI. Berdasarkan matriks capaian indikator kinerja dan penjelasan rencana aksi program prioritas 2020 terdapat 1 (satu) sasaran, yaitu “Meningkatnya Hasil Pelayanan Hukum terhadap Pelaku Usaha Di Bidang Perdagangan Berjangka, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas” yang dijabarkan dalam 4 Indikator Kinerja : a. Jumlah penyelesaian kebijakan teknis dalam bentuk peraturan-peraturan di bidang PBK, SRG, dan PLK b. Jumlah penegakan hukum terhadap pelaku usaha di bidang PBK, dan SRG c. Jumlah Pemberian Pelayanan Hukum; dan
RENCANA AKSI. PENGOLAH DATA SEKSI KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

Related to RENCANA AKSI

  • REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp) NO POS ANGGARAN TAHAP I (50 %) TAHAP II (50 %) JUMLAH 1 Honorarium Rp 0,- Rp 0,- Xx 0,-

  • Syarat-Syarat Pembayaran Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran.

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening VICTORIA PASAR UANG SYARIAH yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut: Pembayaran Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam rekening VICTORIA PASAR UANG SYARIAH baik yang berada pada Bank Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh Bank Kustodian, dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab 12 angka 12.6 Prospektus ini, atau melalui internet banking atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang diuraikan dalam media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama VICTORIA PASAR UANG SYARIAH pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH. Semua biaya Bank, pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH dikreditkan ke rekening atas nama VICTORIA PASAR UANG SYARIAH di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH secara lengkap.

  • HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA: PIHAK PERTAMA berhak untuk mendapatkan dari PIHAK KEDUA luaran penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan dana penelitian kepada PIHAK KEDUA dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan dengan tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

  • Hak Pemegang Serahhak/Pembiaya Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai hak yang berikut: a. Untuk membuat tawaran tanpa perlu mendepositkan dengan Pelelong yang diperlukan sepuluh peratus (10%) daripada harga rizab, dengan sendirinya atau ejennya. Sekiranya bahawa Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah Penawar yang berjaya dan diisytiharkan oleh Pelelong, Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai kebebasan untuk menolak harga pembelian dengan amaun yang kena dibayar dan terhutang oleh Penyerah Hak/Pelanggan dibawah Dokumen Sekuriti dan segala kos dan perbelanjaan, berkaitan dengan dan hasil daripada jualan itu; b. Mana- mana pihak atau syarikat yang berkaitan dengan Pihak LEMBAGA PEMBIAYAAN PERUMAHAN SEKTOR AWAM (LPPSA) yang ingin membuat tawaran atau bidaan di lelongan awam adalah dikecualikan daripada mematuhi peruntukan dalam Klausa 5(b), 8(a) dan 14 (b) bagi Syarat- syarat Jualan ini. Jika Syarikat Berkaitan LEMBAGA PEMBIAYAAN PERUMAHAN SEKTOR AWAM adalah Penawar yang berjaya: i. Suatu jumlah yang bersamaan dengan 10% daripada harga rizab hendaklah dibayar dengan cara pemindahan dana: dan ii. Baki Harga Belian hendaklah dibayar dengan cara pemindahan dana syarikat berkaitan LEMBAGA PEMBIAYAAN PERUMAHAN SEKTOR AWAM dalam tempoh seratus dua puluh hari (120) hari dari tarikh jualan atau apa-apa tempoh lanjutan sebagaimana yang dibenarkan oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya (jika ada) c. Untuk menarik balik, menangguhkan, membatalkan atau menangguhkan jualan lelong hartanah pada bila-bila masa sebelum tarikh lelongan dan sebelum kejatuhan tukul dengan atau tanpa memberi sebarang notis; dan d. Untuk menjual hartanah ditarik balik pada bila-bila masa atau masa tertakluk kepada syarat-syarat dan peruntukan sama ada serupa atau berbeza keseluruhannya atau sebahagiannya daripada syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku kepada Hartanah untuk dilelong di lelongan ini dan dalam apa-apa cara yang Pemegang Serah Hak/Pembiaya difikirkannya patut. e. Untuk membatalkan jualan lelong hartanah selepas ketukan tukul dengan memberi notis secara bertulis.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • MAKSUD DAN TUJUAN Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

  • Sebelum lelongan a. Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai hak mutlak pada bila-bila masa untuk mengubah atau menambah butir-butir dan/atau syarat-syarat jualan; b. Semua Penawar (dengan pengecualian daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya) hendaklah mendepositkan dengan Pelelong jumlah yang bersamaan dengan 10% daripada harga rizab secara pindahan bank tempatan (’local bank transfer’) kepada akaun berikut:- i) Akaun : ESZAM AUCTIONEER SDN BHD ii) Bank : CIMB BANK BERHAD iii) No. Akaun : 000-000-0000 Bukti pembayaran hendaklah dimuatnaik sebelum pendaftaran ditutup. c. Mana-mana penawar yang ingin membuat bidaan bagi pihak orang perseorangan, badan berkanun atau syarikat, adalah dikehendaki mengemukakan surat kuasa wakil kepada pelelong ketika pendaftaran secara atas talian dilakukan. Surat wakil tersebut hendaklah mengesahkan penawar telahdiberi kuasa untuk membuat bidaan dan menandatangani semua dokumen yang berkaitan. Bagi syarikat, wakil / ejen hendaklah mengemukakan borang 24, 44, 49, Resolusi Syarikat dan memorandum Syarikat; d. Semua Penawar dikehendaki menunjukkan kad pengenalan / MyKad yang asal mereka kepada Xxxxxxxx untuk mengenal pasti, jika tidak, mereka tidak berhak untuk membuat tawaran;

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).