RENCANA AKSI Klausul Contoh

RENCANA AKSI. Untuk mengatasi berbagai permasalahan dan kendala sebagaimana diuraikan di atas, maka upaya dan tindak lanjut yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja, yaitu : 1. Peningkatan koordinasi dan komunikasi internal agar pelaksanaan kegiatan pelatihan dalam rangka pemenuhan Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan (IKSK) melalui aplikasi Elektronik Pencapaian Indikator Kinerja (EPIK) versi Android bagi peserta pelatihan; 2. Sinkronisasi dalam implementasi capaian fisik dan keuangan agar efisiensi dalam tata kelola anggaran Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan; 3. Meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah di wilayah kerja untuk mendukung keberhasilan program/kegiatan yang pelaksanaannya di Kabupaten/Kota dalam rangka antisipasi pemberlakuan PPKM; 4. Perlunya adanya inovasi dalam penyelenggaraan pelatihan maupun kegiatan lainnya sebagai antisipasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sampai sekarang;
RENCANA AKSI. Rencana aksi Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kota Palangka Raya Tahun 2019 dilampirkan dalam Tabel dibawah ini : Tabel Rencana Aksi Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kota Palangka Raya Sasaran StrategIind s ikator Kinerja Satu an T arget Program Anggaran Kegiatan Anggaran Output Kegiatan Targ et Target Realisasi (%) Penanggu ng Jawab (Rp) (Rp) 1. Persentas e Lembaga Kepemuda an yang Berperan dalam pembangu nan 2. Persentas e Cabang Olah Raga yang Berpresta si Pelayanan Administra si Perkantor an 1.147.191.739 Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik 54.060.000 Terpenuhiny a jasa komunikasi sumber daya air, listrik dan internet 75 % 75 % 75 % 75 % 75 % Warida, SE Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan 467.192.000 Tersusunny a Pelaporan keuangan 75 % 75 % 75 % 75 % 75 % Xxxxxxx Xxxxxx, SH Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor 30.000.000 Tersedianya pelayanan Jasa Kebersihan Kantor 75 % 75 % 75 % 75 % 75 % Warida, SE Penyediaan Alat Tulis Kantor 50.973.475 Tersedianya Alat Tulis kantor 75 % 75 % 75 % 75 % 75 % Xxxxxxx Xxxxxx, SH Penyediaan 36.490.000 Terpenuhiny a Pelayanan 75 % 75 % 75 % 75 % 75 % Evi Kahayanti Barang Cetakan dan Penggandaan Barang Cetakan dan Penggandaa n , SE Penyediaan Komponen Instalasi listrik/penerangan Bangunan Kantor 8.000.000 Tersedianya alat-alat listrik dan lampu penerangan 75 % 75 % 75 % 75 % 75 % Warida, SE Penyediaan Makanan dan Minuman 15.000.000 Tersdianya Makanan dan Minuman Rapat dan Tamu 75% 75 % 75 % 75 % 75 % Warida, SE Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi Ke Luar Daerah 369.158.414 Terkoordina sinya program kegiatan 75 % 75 % 75 % 75 % 75 % Warida, SE Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi Ke Dalam Daerah 24.605.000 Terlaksanan ya koordinasi dalam daerah 75 % 75 % 75 % 75 % 75 % Warida, SE Penyediaan Jasa Event Palangka Raya Fair 68.832.850 Meningkatn ya Potensi Dinas Kepemudaa n dan Olah Raga 75 % 75 % 75 % 75 % 75 % Warida, SE Jasa Publikasi Media 22.880.000 Tersedianya Bahan Bacaan 75 % 75 % 75 % 75 % 75 % Warida, SE SasaranInd ikator Kinerja SatuanT arget Program Anggaran Kegiatan AnggaranOut put Kegiatan Targ Target Realisasi (%) Penanggu Strategi s et ng Jawab (Rp) (Rp) 1. Persenta se Lembaga Kepemu daan yang Berperan dalam pemban gunan 2. Persentas e Cabang Olah Raga yang Berpresta si Program Peningkat an Sarana dan Prasarana Aparatur 290.870.000 Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor 60.000.000 Tersedianya Perlengkapa n Kantor 75 % 75 % 75 % 75 % 75 % Warida, SE Pengadaan Peralatan Kantor 120.800.000 Tersedi...
RENCANA AKSI. PENGOLAH DATA SEKSI KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
RENCANA AKSI. Rencana aksi dan upaya penyelesaian permasalahan yang dihadapi telah dirancang dan dilaksanakan dalam rangka mempercepat pelaksanaan serapan anggaran dan pencapaian sasaran kinerja. Rencana tindak lanjut tersebut meliputi: 1) Peningkatan koordinasi dengan Pejabat Pengadaan dan Bagian Keuangan Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Provinsi Jawa Tengah terkait dengan Pengadaan Barang terutama dalam hal Serapan Anggaran tahun 2021.
RENCANA AKSI. PENGADILAN AGAMA KAJEN KELAS I.B
RENCANA AKSI. Untuk mengatasi berbagai permasalahan dan kendala sebagaimana diuraikan di atas, maka upaya dan tindak lanjut yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja, yaitu : 1. Menyusun Rencana Strategis (Renstra) BBPP Ketindan tahun 2020- 2024 sesuai dengan arah kebijakan yang tertuang dalam renstra Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian; 2. Peningkatan koordinasi dan komunikasi internal agar pelaksanaan kegiatan berjalan solid dan terintegrasi, serta penyerapan anggaran terealisasi secara optimal; 3. Menyusun realokasi anggaran Covid-19 secara optimal; 4. Meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah di wilayah kerja untuk mendukung keberhasilan program/kegiatan Utama Kementerian yang menjadi prioritas kegiatan BBPP Ketindan; 5. Perlunya penyusunan pedoman umum maupun Petunjuk Teknis kegiatan Pelatihan Online sebagai antisipasi pandemi Covid-19; 6. Perlunya sosialisasi PK eselon II, III dan IV kepada seluruh pejabat struktural, karena sejak tahun 2019 penilaian kinerjanya berdasarkan nilai CGI dan nilai kepuasan pelayanan publik bukan lagi berdasarkan capaian fisik output kegiatan.
RENCANA AKSI. (JADWAL PELAKSANAAN PERJANJIAN KINERJA) ANGGARAN PERUBAHAN
RENCANA AKSI. Berdasarkan matriks capaian indikator kinerja dan penjelasan rencana aksi program prioritas 2020 terdapat 1 (satu) sasaran, yaitu “Meningkatnya Hasil Pelayanan Hukum terhadap Pelaku Usaha Di Bidang Perdagangan Berjangka, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas” yang dijabarkan dalam 4 Indikator Kinerja : a. Jumlah penyelesaian kebijakan teknis dalam bentuk peraturan-peraturan di bidang PBK, SRG, dan PLK b. Jumlah penegakan hukum terhadap pelaku usaha di bidang PBK, dan SRG c. Jumlah Pemberian Pelayanan Hukum; dan

Related to RENCANA AKSI

  • REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp) NO POS ANGGARAN TAHAP I (50 %) TAHAP II (50 %) JUMLAH 1 Honorarium Rp 0,- Rp 0,- Xx 0,-

  • Syarat-Syarat Pembayaran Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran.

  • SYARAT PEMBAYARAN a. Pembayaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian. b. Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM harus ditujukan ke rekening bank atas nama MANULIFE DANA SAHAM masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi: MANULIFE DANA SAHAM KELAS A Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas A 0-000000-000 MANULIFE DANA SAHAM KELAS I1 Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas I1 0-000000-000 c. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANULIFE DANA SAHAM untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM pada bank lain tersebut tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM pada setiap saat. d. Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) oleh Bank Kustodian. e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • PERENCANAAN KINERJA Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.

  • MAKSUD DAN TUJUAN Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

  • Sebelum lelongan a. Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai hak mutlak pada bila-bila masa untuk mengubah atau menambah butir-butir dan/atau syarat-syarat jualan; b. Semua Penawar (dengan pengecualian daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya) hendaklah mendepositkan dengan Pelelong jumlah yang bersamaan dengan 10% daripada harga rizab secara pindahan bank tempatan (’local bank transfer’) kepada akaun berikut:- i) Akaun : ESZAM AUCTIONEER SDN BHD ii) Bank : CIMB BANK BERHAD iii) No. Akaun : 000-000-0000 Bukti pembayaran hendaklah dimuatnaik sebelum pendaftaran ditutup. c. Mana-mana penawar yang ingin membuat bidaan bagi pihak orang perseorangan, badan berkanun atau syarikat, adalah dikehendaki mengemukakan surat kuasa wakil kepada pelelong ketika pendaftaran secara atas talian dilakukan. Surat wakil tersebut hendaklah mengesahkan penawar telahdiberi kuasa untuk membuat bidaan dan menandatangani semua dokumen yang berkaitan. Bagi syarikat, wakil / ejen hendaklah mengemukakan borang 24, 44, 49, Resolusi Syarikat dan memorandum Syarikat; d. Semua Penawar dikehendaki menunjukkan kad pengenalan / MyKad yang asal mereka kepada Xxxxxxxx untuk mengenal pasti, jika tidak, mereka tidak berhak untuk membuat tawaran;

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • HAK DAN KEWAJIBAN Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).