Definisi Langkah selanjutnya

Langkah selanjutnya adalah mengunggah file CSR (Certificate Signing Request) dengan menjalankan aplikasi Lemsaneg OSD Client Kit (Aplikasi LOCK).
Langkah selanjutnya adalah upload data pendukung (Surat Rekomendasi). Jika data pendukung telah diupload,tekan “Continue” untuk melanjutkan.
Langkah selanjutnya adalah penentuan sasaran/target yang ingin dicapai, yang mana dalam menetapkan sebuah target indikator Kinerja tersebut harus memenuhi kriteria SMART-C sebagai berikut : • Spesifik artinya dalam menyusun indikator Key Performance Indicator untuk mengukur kinerja mempunyai ciri khusus yang membedakan namun harus sesuai dengan visi misi, rencana strategis perusahaan. • Measurable artinya dalam menyusun indikator Key Performance Indicator pengukuran kinerja usaha dapat dikuantifisir dengan satuan tertentu. • Achieveable artinya dalam menyusun indikator Key Performance Indicator pengukuran kinerja kegiatan usaha berdasarkan realita yang dapat dibuktikan pencapaian hasilnya. • Relevan artinya dalam menyusun indikator Key Performance Indicator pengukuran kinerja kegiatan usaha harus sejalan dengan tujuan dan target utama perusahaan yang sudah ditetapkan oleh pihak manajemen. • Time Bound artinya dalam menyusun indikator Key Performance Indicator pengukuran kinerja adanaya batas untuk waktu pencapaian yang jelas untuk setiap indikator kinerja yang telah dibuat. • Challenging artinya dalam menyusun indikator Key Performance Indicator pengukuran kinerja, maka target indikator kinerja yang ditetapkan harus cukup menantang dan memacu karyawan untuk memberikan prestasi terbaiknya guna pencapai hasil yang sudah ditetapkan. Pemantauan dan penilaian kinerja dilakukan dengan membuat penilaian secara kuantitatif berdasarkan pada nilai, kemudian membandingkan antara target dengan realisasi pencapaian pada akhir periode, yang dilakukan secara bulanan, per kuartal atau tiap tahun. Penentuan periode pengukuran dilakukan bedasarkan tingkat kritikalitas dari kinerja yang diukur terhadap target organisasi, semakin tinggi tingkat kritikalitas maka pemantauan harus dilakukan lebih sering. Data dan informasi pencapaian Key Performance Indicator dapat diperoleh dari laporan kinerja bulanan, laporan kinerja tahunan, laporan keuangan, survei kepuasan pelanggan, dan survei kepuasan karyawan. Tahapan pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilakukan meliputi : Tahap pertama, menghubungi mitra terkait dan mengidentifikasi permasalahan. Pada tahap ini tim PKM mendatangi mitra, berdiskusi dengan pimpinan mengenai kegiatan usaha. Dari hasil diskusi dapat diidentifikasi permasalahan yang terjadi pada mitra saat ini. Tahap kedua, mengadakan rapat pendahuluan. Pada tahap ini tim PKM membahas mengenai topik pelatihan yang akan diberikan terkait dengan perumusan masalah, memi...

Examples of Langkah selanjutnya in a sentence

  • Langkah selanjutnya adalah memproses pesanan dan melakukan pembayaran.

  • Langkah selanjutnya pada aplikasi akuntansi UKM setelah semua pengaturan diinput, maka langkah berikutnya adalah dengan membuat jurnal.

  • Langkah selanjutnya dalam analisis data kualitatif adalah penarikan kesimpulan dan verifikasi, kesimpulan penelitian kualitatif mungkin dapat menjawab rumusan masalah yang dirumuskan sejak awal, tetapi mungkin juga tidak, karena masalah dan rumusan masalah penelitian kualitatif masih bersifat sementara dan akan berkembang setelah di lapangan.Tahap terakhir dalam penelitian ini mencakup analisis data hasil reduksi dan penyajian.

  • Langkah selanjutnya pasca perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss yaitu meratifikasi menjadi UU dengan mekanismenya melalui persetujuan DPR akan tetapi belum juga diratifikasi.

  • Langkah selanjutnya adalah dengan melakukan uji analisis regresi linear berganda yang terdiri dari uji koefisien determinasi berganda (R2), uji statistik t dan uji statistik F.

  • Langkah selanjutnya adalah melanjutkan proses peninjauan, revisi, serta tahap editing, layout, dan pencetakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

  • Langkah selanjutnya adalah menentukan nilai non-discretionary accrual (NDA) dan menentukan nilai discretionary accrual (DA).

  • Langkah selanjutnya adalah membaca semua teks yang berhasil dikumpulkan secara kritis, mencatat semua ide, gagasan, atau pemikiran yang terkait dengan tema tersebut untuk kemudian dianalis, disintesis, dikomparasi, dan disistematisasi agar menjadi sebuah konsep yang lengkap tentang batas moral pasar (Eder, Lawler, van Riel, 2020).


More Definitions of Langkah selanjutnya

Langkah selanjutnya adalah menghitung persentase realisasi anggaran yang menunjang indikator-indikator tersebut. Kita ambil contoh realisasi skor PPH tahun 2022 adalah 92,5 dari target 90,6, sehingga persentase capaian target skor PPH adalah 102,1%. Selanjutnya kita menghitung realisasi anggaran yang menunjang indikator tersebut, sebanyak Rp. 4.099.764.320 telah terealisasikan dari pagu Rp. 4.121.200.334 atau dengan kata lain hanya dibutuhkan realisasi anggaran sebesar 99,48% untuk mencapai target kinerja skor PPH. Artinya efisiensi penggunaan anggaran untuk dapat mencapai target kinerja skor PPH pada 2022 adalah 102,26%. Dengan cara perhitungan dan perbandingan sebagaimana dipaparkan di paragraf sebelumnya, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis menggunakan cara perbandingan yang sama untuk analisis efisiensi penggunaan sumber daya di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis tahun 2022, yaitu dengan melihat persentase ketercapaian target kinerja dibandingkan dengan persentase realisasi anggaran kegiatan-kegiatan yang mendukung indikator- indikator target kinerja berikut sasaran-sasaran kegiatannya. Hal tersebut diberlakukan untuk seluruh sasaran kegiatan yang ada dan setelah dilakukan perhitungan sebagaimana terlihat di Tabel 3.14, diperoleh efisiensi penggunaan sumber daya di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis sebesar 106,57% atau 100% pada tahun 2022. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penggunaan sumber daya di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis pada 2022 adalah efisien karena seluruh target kinerja pada 2022 telah tercapai dengan realisasi anggaran 99,78%. Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya dalam rangka penca`paian kinerja program dan kegiatan perangkat daerah disajikan pada tabel berikut :
Langkah selanjutnya adalah melakukan analisis struktur model, untuk memastikan bahwa model struktural yang dibangun robust dan akurat. Evaluasi ini dapat dilakukan dari beberapa indikator yang meliputi :
Langkah selanjutnya adalah mengkalkulasi masing-masing pesanan per barang dengan rumus: Sterofoam : S = Gelas plastik ukuran 14 ons : S = Dan seterusnya Tabel 4. Kondisi aktual persediaan barang Perhitungan pembelian barang yang paling optimal setiap barang adalah: EOQ Sterofoam = EOQ Gelas plastic ukuran 14 ons = Dan seterusnya. Berdasarkan tabel 4 terlihat jelas nilai EOQ setiap barang, dimana artinya adalah jumlah barang yang dipesan secara optimal untuk menghemat biaya pemesanan dan biaya penyimpanan persediaan di gudang. Kegiatan PKM tersebut telah diabadikan dengan foto-foto sebagai berikut :

Related to Langkah selanjutnya

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Cukai Tanah & Lain-lain bayaran a. Tertakluk kepada Klausa 8 (c) di atas, apa-apa tunggakan cukai pintu, cukai tanah dan perkhidmatan / caj penyelenggaraan sahaja yang tertunggak kepada Pemaju atau pihak berkuasa yang berkenaan sehingga tarikh jualan hartanah tersebut akan ditanggung setelah menerima keseluruhan daripada wang harga belian dengan syarat Penawar yang Berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari dari tarikh jualan. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan bertanggungjawab untuk membuat pembayaran atau menolak daripada wang pembelian apa-apa utiliti/bil tertunggak yang berkaitan dengan hartanah seperti kos pentadbiran, sinking fund, air, elektrik, telefon, gas atau caj pembentungan dan lain-lain. Apa-apa jumlah wang yang kena dibayar dan perlu dibayar selepas tarikh jualan hendaklah ditanggung oleh Penawar yang Berjaya sama sekali. Penawar yang Berjaya hendaklah menanggung dan membayar semua yuran dan perbelanjaan termasuk tetapi tidak terhad kepada semua yuran guaman, duti setem dan yuran pendaftaran yang berkaitan dengan, bersampingan menurut harta / Penyerahhakan dan semua dokumen lain yang perlu bagi melaksanakan pemindahan atau memberikan pemilikan benefisial dalam harta itu kepada Penawar yang Berjaya. b. Tertakluk kepada klausa 8 (c) di atas, jika terdapat jumlah pembiayaan yang belum dilepaskan (‘undisbursed”) oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya kepada Pemaju, Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah dilepaskan dari sebarang obligasi dan/ atau liabiliti dan / atau tidak tertakluk atas apa-apa tanggungan untuk melepaskan apa-apa jumlah tuntutan lanjut yang belum dilepaskan (sekiranya ada) kepada Pemaju. Penawar yang Berjaya selanjutnya juga tidak boleh menuntut daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya apa-apa jumlah tuntutan yang belum dilepaskan berkaitan harta tersebut. c. Walau apa pun yang dinyatakan perenggan 10(b) di atas, Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh atas budi bicara penuhnya, sebaliknya membuat bayaran ke atas baki jumlah tuntutan yang belum dituntut sekiranya harta tersebut telah siap dibina sepenuhnya oleh Pemaju dan setelah wang harga belian diterima keseluruhannya dengan syarat penawar yang berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari daripada tarikh jualan dan mengikut syarat-syarat lain yang berkuatkuasa (sekiranya ada).

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan

  • Tertakluk kepada Klausa 6 (b) di atas, Pemegang Serah Hak / Pemberi Pinjaman adalah berhak secara mutlak untuk membatalkan jualan dengan memberi Penawar yang Berjaya notis bertulis mengenainya, di mana:

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Penyebutharga adalah dikehendaki mengisi dengan lengkap/mengemukakan segala maklumat berikut dengan sepenuhnya :-

  • Tanggal Pembayaran Pelunasan adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020:

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS CEMERLANG adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS CEMERLANG pada akhir Hari Bursa bersangkutan.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 28 71 Batavia Proteksi Maxima 17

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx Xxxxx memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di XXX Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx merupakan lulusan dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-199/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022.

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

  • Pembelian adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Perjanjian adalah Formulir Aplikasi Berlangganan ini, terdiri atas SKK dan SKU yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara MyRepublic dengan Pelanggan berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya.