Praktis Klausul Contoh

Praktis. Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi para pengkaji, para penegak ataupun praktisi hukum tentang bagaimana memberikan jalan lain di luar upaya penal yang lebih menyentuh pada unsur kausatif dari tindak pidana terorisme. Pada dasarnya penelitian ini bukannya yang pertama mengkaji terorisme. Sudah ada beberapa penelitian sebelumnya yang mencoba mengupas upaya menanggulangi tindak pidana terorisme. Semisal buku karya Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx yang berjudul Who is The Real Terrorist?10 Buku tersebut membahas problematika terorisme dalam perspektif hukum pidana dengan memaparkan kasus-kasus kekerasan yang terjadi baik secara nasional maupun internasional.
Praktis. Kegunaan praktis dari penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk lebih memperhatikan hukum penambahan biaya yang sesuai dengan hukum Islam yang berlangsung di PT. PLN (Persero) Rayon Bagan Batu.
Praktis a. Bagi Pemerintah Dokumen ini dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada pemerintah untuk penyusunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960, khususnya tentang Perjanjian Bagi Hasil, agar pemerintah daerah kabupaten Karo dapat melaksanakan undang-undang ini dengan baik. diantisipasi akan dapat menjawab setiap pertanyaan, seperti bagaimana tata cara penanaman sawit di Desa Juhar Ginting Sada Nioga, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo. Selain itu, di Desa Juhar Ginting Sada Nioga, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 ditetapkan Akad Bagi Hasil sebagai bentuk alternatif perlindungan hukum bagi pemilik dan pembudidaya kelapa sawit. Pembagian hasil yang adil dan saling menguntungkan merupakan tujuan dari undang-undang ini.

Related to Praktis

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.

  • KERAHASIAAN LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.

  • JANGKA WAKTU Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • AKAD WAKALAH Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.