Kegunaan Praktis. Penelitian ini diharapkan berguna untuk memberikan wawasan kepada para notaris, khususnya calon notaris agar memahami adanya titik konvergensi antara hukum publik dan hukum privat. Kegunaan praktis lainnya bagi para elit partai politik supaya lebih memahami fungsi dan kewenangan notaris, dalam membuat dokumen-dokumen hukum perjanjian, termasuk perjanjian kerjasama pencalonan dalam Pilkada.
Kegunaan Praktis. Sebagai sumbangan pemikiran bagi kalangan akademisi dalam penjabaran mengenai sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam hukum ketenagakerjaan. Selain itu juga sebagai sumbangan bagi para praktisi dalam pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), khususnya mengenai arti dari Akibat hukum terhadap pekerja/buruh yang bekerja dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertent yang tidak didaftarkan E.Keaslian Penelitian Berdasarkan hasil penelusuran yang penulis lakukan, penelitian tentang tanggung jawab pengembang perumahan dalam penyediaan fasilitas umum sampai saat ini belum pernah diteliti. Namun apabila suatu saat ditemukan penelitian yang sejenis, penelitian ini diharapkan dapat dijadikan dapat melengkapinya.
Kegunaan Praktis. Secara praktis hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan yang berupa masukan bagi pemerintah sebagai pengambil kebijakan guna melakukan pembenahan dan penyempurnaan perangkat hukumnya yang berkaitan dengan praktek perjanjian.
Kegunaan Praktis. 1. Penelitian ini sebagai sumber bacaan dan informasi bagi masyarakat luas mengenai pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa produk unit link.
2. Memberikan pemahaman mengenai syarat dan prosedur untuk menjadi tertanggung asuransi jiwa produk unit link bagi masyarakat di Lampung.
Kegunaan Praktis a. Bagi peneliti untuk memenuhi syarat dalam menyelesaikan pendidikan Program Pascasarjana Strata 2 (S2) pada Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro Semarang.
b. Dapat memberikan sumbangan pemikiran dan masukan bagi PT. Federal International Finance Cabang Mataram-Lombok, dalam melaksanakan kegiatan usaha di bidang pembiayaan konsumen dan juga bagi masyarakat umum mengenai perjanjian pembiayaan dalam pelaksanaannya sehingga dapat mengatasi permasalahan yang timbul sekaligus upaya penyelesaiannya bila terjadi sengketa.
Kegunaan Praktis. Untuk peneliti, penelitian ini diharapkan memberi kontribusi sebagai sumber referensi terhadap para peneliti yang hendak meneliti tentang fit viability, penggunaan sistem barcode, serta kinerja perusahaan.
Kegunaan Praktis. Kegunaan praktis dalam penelitian ini yaitu menambah pengetahuan ilmu hukum menegenai pandangan hukum Perdata Indonesia terhadap perjanjian gadai benda maya khususnya perjanjian gadai akun ojek online dalam penyelesaian masalah masalah yang berkaitan dengan bidang Hukum Perdata pada umumnya dan gadai pada khususnya.
Kegunaan Praktis. Selain kegunaan teoritis, penelitian ini juga memberikan kegunaan praktis, yaitu:
a. Menambah wawasan dan pengetahuan bagi masyarakat luas tentang pelaksanaan perjanjian kerja sama keagenan dalam penjualan tiket kendaraan dan penumpang kapal
b. Sebagai bahan informasi dan refrensi bagi pihak-pihak khususnya bagi mahasiswa bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Lampung sehingga dapat digunakan sebagai bahan penelitian yang berkaitan dengan permasalahan hukum dengan bahasan hukum perjanjian.
c. Salah satu syarat untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Kegunaan Praktis a. Bagi Organisasi, semoga hasil penelitian ini dapat memotivasi yang baik bagi Organisasi pelajar dalam menjalankan tugas-tugas khususnya yang berada di lembaga pendidikan pesantren.
b. Bagi Pondok Pesantren, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat dalam menjadikan kualitas pondok pesantren sebagai sarana pendidikan.
c. Bagi Peneliti, hasil penelitian ini diharapkan dapat menambahkan wawasan bagi peneliti dalam menjalankan budaya organisasi yang ada di lembaga pendidikan pesantren .
Kegunaan Praktis a. Bagi Penulis, bahwa penelitian ini dapat menambah wawasan penulis terkait implementasi perjanjian kredit dengan jaminan deposito berjangka pada Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura.
b. Bagi Masyarakat, bahwa penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan pemahaman kepada masyarakat terkait implementasi perjanjian kredit dengan jaminan deposito berjangka pada Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura.
c. Bagi Pemerintah, bahwa penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada pemerintah dalam perkembangan kerangka hukum nasional maupun sebagai acuan dalam membuat kebijakan-kebijakan baru dalam rangka penegakan hukum yang lebih baik.