Kegunaan Praktis. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kegunaan praktis bagi pihak-pihak seperti :
Kegunaan Praktis. 1. Bagi penulis, sebagai syarat untuk proposal untuk melanjutkan pembuatan skripsi guna mendapatkan gelar Sarjana Hukum serta meningkatkan wawasan dan kemampuan penulis dalam menulis karya ilmiah;
Kegunaan Praktis. 1. Untuk peneliti, penelitian ini diharapkan memberi kontribusi sebagai sumber referensi terhadap para peneliti yang hendak meneliti tentang fit viability, penggunaan sistem barcode, serta kinerja perusahaan.
Kegunaan Praktis. Penelitian ini Sebagai masukan untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang proses perjanjian penyiaran iklan pada sebuah radio. 10
Kegunaan Praktis. 1) Penelitian ini diharapkan dapat berguna sebagai bahan bacaan atau referensi bagi mahasiswa, masyarakat, atau peneliti lain yang akan mengkaji mengenai masalah yang terkait dengan penelitian ini.
Kegunaan Praktis. 1. Bagi Peneliti Melalui penelitian ini, peneliti berharap dapat memahami perkembangan reksa dana syariah serta melatih dan menerapkan analisis kinerja reksa dana dengan menggunakan metode pengukuran kinerja return sesuaian risiko.
Kegunaan Praktis. 1. Penelitian ini di harapkan dapat berguna sebagai perluasan wawasan penulis mengenai hukum koperasi, khususnya dalam tata cara terkait pelaksanaan perjanjian pinjaman.
Kegunaan Praktis. 1. Penelitian ini sebagai sumber bacaan dan informasi bagi masyarakat luas mengenai pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa produk unit link.
Kegunaan Praktis. 1. Secara praktis hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan yang berupa masukan bagi pemerintah sebagai pengambil kebijakan guna melakukan pembenahan dan penyempurnaan perangkat hukumnya yang berkaitan dengan praktek perjanjian.
Kegunaan Praktis. Adapun kegunaan praktis dari penulisan skripsi ini, yaitu: