Prosedur Administrasi Klausul Contoh

Prosedur Administrasi. 1. Mengikuti pengarahan yang diselenggarakan oleh Fakultas. 2. Mengisi dan menyerahkan formulir usulan Penulisan Hukum yang telah ditandatangani oleh Dosen Pembimbing KRS ke Sub Bagian Ujian dan Yudisium pada waktu yang ditetapkan. (FORMULIR PENULISAN HUKUM.doc) 3. Dosen Pembimbing Penulisan Hukum ditetapkan oleh Fakultas. Pengarahan mahasiswa Pengisian dan penyerahan form Penetapan Dosen Pembimbing
Prosedur Administrasi. Prosedur administrasi pelaksanaan Praktek Xxxxx Xxxxxx (PKL), A. Prosedur bagi mahasiswa: 1. Melakukan observasi, mencari informasi berdasar referensi pustaka berkenaan instansi tempat Praktek Kerja Lapang yang dituju, bila perlu melakukan kunjungan secara informal ke perusahaan, industri atau instansi yang dituju 2. Mengajukan pengantar kepada Fakultan atau Program Studi, untuk pembuatan surat permohonan PKL ke perusahaan, industri atau instansi yang dituju 3. Mengurus surat pengantar Praktek Kerja Lapang ke Bagian Administrasi Akademik Fakultas yang ditandatangani Dekan, dengan melampirkan: a) KRS sebagai bukti melakukan program PKL b) Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa c) Mengisi form Permohonan Praktek Xxxxx Xxxxxxan 4. Menyampaikan surat pengantar/permohonan PKL ke tempat Praktek Kerja Lapangan yang dituju 5. Menerima keputusan dari instansi PKL apakah diizinkan (diterima) atau tidak. Dalam hal izin tidak didapatkan, maka dilakukan kembali proses prosedur seperti di atas 6. Menerima ketetapan Dosen Pembimbing PKL 7. Melaksanakan bimbingan/diskusi rencana kegiatan pelaksanaan PKL, hingga laporan PKL disetujui/ditandatangani oleh Dosen Pembimbing PKL, dengan mempertimbangkan keselarasan topik dengan peserta PKL lain dalam satu instansi (bila ada, Dosen Pembimbing PKL nya harus sama, dan topiknya tidak boleh tumpang tindih/overlap) 8. Mengurus surat tugas PKL ke Fakultas Bagian Administrasi Akademik yang ditandatangani Dekan, dengan melampirkan: a) Foto copy Kartu Tanda Mahasiswa b) Surat penerimaan/izin dari tempat/instansi PKL 9. Berangkat PKL ke tempat instansi yang dituju 10. Menyerahkan surat tugas dan permohonan penunjukan Pembimbing Lapangan 11. Melakukan orientasi singkat di tempat PKL dan mendiskusikan rencana kegiatan pelaksanaan PKL 12. Perubahan rencana kegiatan pelaksanaan PKL, hasil diskusi dengan Pembimbing Lapangan selalu dikomunikasikan kepada Dosen Pembimbing PKL, perubahan ini juga mempertimbangkan keselarasan topik dengan peserta PKL lain dalam satu instansi (bila ada, tidak boleh tumpang tindih/overlap) 13. Menyelesaikan kegiatan PKL sesuai rencana kerja dan selama waktu yang ditentukan 14. Membuat catatan kegiatan harian (LogBook) yang setiap hari ditandatangani oleh Pembimbing Lapangan, sesuai format yang ditentukan 15. Membuat draft Laporan PKL dengan sesuai format yang ditentukan 16. Diakhir masa PKL, draft laporan PKL diperiksa dan dimintakan persetujuan dari Pembimbing Lapangan dengan memberi persetujuan pada draft laporan tersebut...

Related to Prosedur Administrasi

  • PENGADMINISTRASI UMUM XXXXX XXXX XXX XXXXXXXXXXXX, SH.

  • Administrasi Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, Reksa Dana menghitung, melaporkan dan menyetor pajak terutang berdasarkan perhitungan sendiri (self-assessment). Direktorat Jenderal Xxxxx dapat menghitung dan mengubah liabilitas pajak tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • NILAI AKTIVA BERSIH (NAB) Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.

  • KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017. PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan .......................................................................... 21 B. Saran .................................................................................... 21 DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................... 23 LAMPIRAN