Rapat Dewan Komisaris dan Direksi Klausul Contoh

Rapat Dewan Komisaris dan Direksi. (Rapat Gabungan) telah dilaksanakan sebanyak 3 (tiga kali) dengan tingkat kehadiran masing-masing Anggota Direksi yaitu 100%. Berdasarkan review dokumen risalah rapat dan rekapitulasi kehadiran rapat diketahui bahwa secara umum tingkat kehadiran masing-masing Anggota Direksi baik dalam Rapat Direksi maupun Rapat Direksi bersama Dewan Komisaris telah memadai sesuai ketentuan. Berdasarkan review dokumen Rapat Direksi dan konfirmasi dijelaskan bahwa Direksi melakukan evaluasi dan memantau kemajuan terhadap pelaksanaan keputusan rapat sebelumnya. Direksi memastikan terhadap keputusan rapat yang telah diambil untuk dapat ditindaklanjuti. Direksi melakukan update terhadap hasil rapat sebelumnya dan melakukan evaluasi atas keputusan-keputusan yang sudah diambil yang dilakukan pada awal pelaksanaan rapat sebelum pembahasan mengenai agenda rapat dimulai. Berdasarkan konfirmasi dijelaskan bahwa secara umum Direksi senantiasa menindaklanjuti arahan dan keputusan Dewan Komisaris. Xxxxxxxx juga tindak lanjut senantiasa dilakukan sesuai dengan arahan dan keputusan Dewan Komisaris. Dalam pelaksanaannya, tindak lanjut terhadap arahan atau keputusan Dewan Komisaris dilakukan Direksi baik melalui surat maupun penjelasan yang disampaikan dalam rapat. Perseroan memiliki Piagam Audit Internal yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/008/ KPTS/2019 tanggal 15 Februari 2019 tentang Piagam Pengawasan Intern (Internal Audit Charter). Dalam proses penyusunannya Direksi telah mempertimbangkan saran dan masukan dari Dewan Komisaris. Muatan Piagam Pengawasan Intern telah sesuai dengan standar yang berlaku dan sesuai dengan kebutuhan saat ini untuk dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan audit di Perseroan. Salah satunya terkait kewenangan SPI dalam hal akses terhadap dokumen, pencatatan, karyawan dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. Piagam Pengawasan Intern juga menjelaskan mengenai ruang lingkup audit yang dilakukan. Piagam tersebut disusun dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam regulasi dan standar profesi yang berlaku. Perseroan senantiasa melakukan review (kajian) terhadap piagam yang berlaku. Hal ini dapat diketahui dengan keberadaan piagam yang ada saat ini yang merupakan pembaharuan dari piagam sebelumnya yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/076/KPTS/2015 tanggal 21 Januari 2015. Terkait faktor-faktor pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Pengawasan Intern (SPI) dapat dijelaskan sebaga...
Rapat Dewan Komisaris dan Direksi. Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jumlah minimal rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Komisaris adalah sebanyak 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan dan rapat antara Dewan Komisaris dan Direksi secara bersama- sama minimal diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Tabel di bawah ini menunjukkan jumlah rapat dan kehadiran Dewan Komisaris dan rapat bersama dengan Direksi sepanjang tahun 2019:

Related to Rapat Dewan Komisaris dan Direksi

  • Dewan Komisaris Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx : Xxx Xxxxxxx Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM.

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.

  • MAKSUD DAN TUJUAN d. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;