Agenda Rapat Klausul Contoh

Agenda Rapat. Sesuai iklan Pemanggilan Rapat yang diumumkan dalam surat kabar pada hari Rabu, 1 Juni 2016, agenda Rapat adalah sebagai berikut: 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 9 ayat 6 huruf a, dan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT") maka Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris ditetapkan melalui RUPST. 2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan pasal 9 ayat 6 huruf c, dan Pasal 70 dan 71 UUPT tentang Penggunaan Laba maka penetapan penggunaan laba Perseroan ditetapkan melalui RUPST. 3. Penunjukan Akuntan Publik Perseroan untuk Tahun Buku 2016. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan pasal 9 ayat 6 huruf d, maka penunjukan Kantor Akuntan Publik ditetapkan melalui RUPS. 4. Penetapan Gaji/Honorarium dan Tunjangan Lainnya bagi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan pasal 15 ayat 12 tentang Direksi dan Pasal 18 ayat 10 tentang Dewan Komisaris, maka penetapan gaji atau honorarium, bonus dan tunjangan bagi Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan melalui RUPS. 5. Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan pasal 9 ayat 6 huruf e, dan Pasal 6 ayat 2 Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana (“LPRD”) Hasil Penawaran Umum, dimana Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan. 6. Pergantian dan/atau Penunjukan Kembali Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan pasal 15 ayat 2 Jo ayat 5 tentang Direksi dan Pasal 18 ayat 3 tentang Dewan Komisaris, dimana satu periode masa jabatan anggota Direksi dan Komisaris adalah tiga tahun dan dapat diangkat kembali melalui RUPS. 7. Persetujuan pemegang saham untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan serta meratifikasi tindakan Dewan Komisaris Perseroan untuk menyetujui tindakan Direksi untuk menetapkan pendirian, pembukaan, penutupan atau pe...
Agenda Rapat a. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan----- Perseroan termasuk Laporan Keuangan----------- Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2022, serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Direksi dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2022 (dua ribu dua puluh dua).-------- b. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan ---- tahun buku 2022. x. Xxxjabaran rencana kerja Perseroan di tahun --- 2023. d. Penunjukkan Akuntan Publik untuk melakukan----- audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk--- tahun buku yang berakhir pada 31 (tiga puluh satu) Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga) dan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan---- ketentuan lain untuk jasa audit.--------------- e. Persetujuan penetapan gaji dan atau tunjangan-- anggota Direksi serta honorarium dan atau------ tunjangan anggota Dewan Komisaris Perseroan.--- f. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.------------
Agenda Rapat. Rapat kali ini memiliki satu agenda yang akan diambil keputusan Rapat yaitu sebagai berikut: Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar (“AD”) Perseroan terkait perubahan Pasal 18 mengenai Tugas dan Wewenang Direksi dan Pasal 21 mengenai Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris.
Agenda Rapat. Sesuai iklan Pemanggilan Rapat yang diumumkan dalam surat kabar pada hari Selasa, 22 Maret 2016, agenda Rapat adalah sebagai berikut: 1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan peningkatan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) kepada para pemegang saham Perseroan, dalam jumlah sebanyak-banyaknya 110.000.000 (seratus sepuluh juta) Saham Kelas C dengan nilai nominal masing-masing saham Rp 100 (seratus Rupiah). Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dalam melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD, Perusahaan Terbuka wajib memenuhi ketentuan telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. 2. Perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan HMETD, yaitu peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan serta pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan keputusan Rapat tersebut serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan kembali dalam akta dihadapan pejabat yang berwenang sehubungan dengan hasil pelaksanaan HMETD. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, saham-saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan menurut keperluan modal Perseroan, pada waktu dan dengan cara, harga serta persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi Perseroan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan dengan cara penawaran umum terbatas memutuskan jumlah maksimum saham dalam simpanan yang akan dikeluarkan maka Rapat Umum Pemegang Saham tersebut harus melimpahkan kewenangan dan pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menyatakan jumlah saham yang sesungguhnya telah dikeluarkan dalam rangka penawaran umum terbatas tersebut.
Agenda Rapat a. Proses Penetapan Agenda Rapat 1) Setiap dan hanya Direktur yang berhak mengajukan usulan agenda rapat305 Usulan agenda rapat dapat diajukan selain oleh Direksi, namun tetap harus mendapatkan persetujuan dari Direktur terkait306 2) Usulan agenda rapat yang telah disetujui Direktur terkait dikumpulkan oleh Sekretaris Perusahaan untuk diterapkan sebagai agenda rapat Direksi307 299 AD Perseroan Pasal 12 Ayat (7) 300 Kesepakatan Rapat Pembahasan 301 Kesepakatan Rapat Pembahasan 302 Kesepakatan Rapat Pembahasan 303 AD Perseroan pasal 12 Ayat (8) 304 Kesepakatan Rapat Pembahasan 305 Kesepakatan Rapat Pembahasan 306 Kesepakatan Rapat Pembahasan 307 Kesepakatan Rapat Pembahasan 3) Direktur, yang usulan agendanya ditetapkan sebagai agenda rapat harus mempersiapkan materi yang memadai sesuai agenda yang diusulkannya308. b. Agenda Rapat Susulan 1) Usulan agenda rapat tersebut harus dilengkapi dengan materi yang memadai sesuai ketentuan pada proses penetapan agenda rapat nomor 3)309 2) Agenda rapat susulan harus disetujui oleh seluruh Direktur, baik yang hadir dalam rapat maupun yang tidak hadir dalam rapat. Untuk itu, Direktur yang tidak hadir harus dihubungi untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan atas agenda susulan tersebut310 3) Apabila Direktur yang tidak hadir tidak dapat dihubungi dalam waktu yang wajar, maka persetujuan agenda susulan tersebut diserahkan pada keputusan peserta rapat311 c. Agenda Rapat Evaluasi Tindak Lanjut Keputusan Rapat Direksi
Agenda Rapat. Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat 2 dari anggaran dasar Perseroan sebagai hasil dari penggabungan usaha

Related to Agenda Rapat

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING Ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang disajikan di bawah ini dikutip dari dan dihitung berdasarkan laporan keuangan auditan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxx Sari, AP No. 1154, dari Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, Laporan No. 00946/2.1030/AU.1/04/1154-2/1/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan keuangan konsolidasian. Laporan keuangan auditan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxx Sari, AP No. 1154, dari KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, Laporan No. 01015/2.1030/AU.1/04/1154-1/1/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan atas hal-hal mengenai proses penandatanganan dokumen restrukturisasi antara Perseroan dan lenders dan dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja keuangan dan operasional Perseroan Laporan keuangan auditan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxxxx, AP No. 1153, dari KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, Laporan No. 01013/2.1030/AU.1/04/1153-1/1/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan atas hal-hal mengenai proses penandatanganan dokumen restrukturisasi antara Perseroan dan lenders dan dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja keuangan dan operasional Perseroan. Data-data keuangan tersebut juga berasal dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 yang telah direviu oleh KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar Perikatan Review (“SPR”) 2410 yang ditetapkan oleh IAPI yang ditandatangani oleh Xxxx Xxxxxx Xxxx, AP No. 1154, dalam laporan No. R/041.ARC/dns/2022 tanggal 25 Oktober 2022. Perseroan akan memanfaatkan perpanjangan jangka waktu penggunaan laporan keuangan konsolidasian sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2021 dan 4/POJK.04/2022 (“Surat Edaran”) sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 maka Informasi keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 (tidak diaudit) yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam Dollar Amerika Serikat yang juga dicantumkan dalam Prospektus ini. Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak tersebut merupakan tanggung jawab manajemen Perseroan.

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BAHANA DANA LIKUID. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian dan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, DANAMAS DOLLAR mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

  • Metrik Biaya Layanan Cloud tersedia berdasarkan metrik biaya yang ditetapkan dalam Dokumen Transaksi: