Resiko Klausul Contoh

Resiko. Klien menyetujui bahwa mereka sudah diberikan informasi mengenai semua resiko yang terkait dengan operasi trading di dalam pasar keuangan dunia, termasuk hal berikut:
Resiko. 1. Kerugian yang timbul akibat kesalahan manajemen PIHAK KEDUA baik internal perusahaan ataupun yang berkaitan dengan klien/konsumen, tidak dapat dibebankan kepada PIHAK KESATU. 2. PIHAK KESATU bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan, kesalahan produk, jasa atau pekerjaan lain yang tercantum dalam perjanjian ini. 3. PIHAK KESATU tidak bertanggung jawab atas kerusakan produk dan/atau jasa apabila terjadi kejadian seperti: a. kerusakan dari fisik media penyimpanan. b. kerusakan data akibat aliran listrik. x. xxxxgunaan yang salah dari operator. d. kerusakan yang diakibatkan oleh virus, worm, hijack dan kejahatan internet lainnya. 4. Segala biaya yang muncul akibat perbaikan produk dan/atau jasa akibat kelalaian PIHAK KEDUA akan ditagihkan kepada PIHAK KEDUA. 5. PIHAK KESATU tidak bertanggung jawab atas kerusakan hardware yang dipasang pada PIHAK KEDUA. 6. Tidak satu pihak pun bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan suatu kewajiban yang ditentukan dalam perjanjian ini jika hal itu disebabkan oleh atau timbul karena suatu kejadian atau keadaan yang memaksa (force-majeure) yang meliputi peristiwa-peristiwa diluar kuasa manusia, kebakaran, ledakan atau bencana lain, angin topan, perang, pemogokan atau gangguan buruh lain, kerusakan atau kegaduhan masyarakat yang disebabkan oleh kelalaian dari pihak yang menuntut suatu keuntungan dari pasal ini atau oleh suatu tindakan dari penguasa sipil atau militer. 7. Dalam hal keadaan memaksa sebagaimana yang dimaksud diatas maka PARA PIHAK telah sepakat jika hal yang diperjanjikan terlambat, rusak/musnah tersebut dinyatakan sebagai akibat force-majeure maka PARA PIHAK tidak saling menuntut hal dimaksud tersebut dalam bentuk apapun termasuk ganti rugi dan PARA PIHAK akan mengadakan musyawarah untuk memperhitungkan segala sesuatunya uang diakibatkan oleh keadaan yang memaksa tersebut.
Resiko. Kemungkinan perasaan sakit ataupun perasaan lainnya (misalnya gatal-gatal);
Resiko. 2.1 Resiko kerusakan, atau kehilangan, atas Produk Official Store akan beralih kepada Anda pada saat pengiriman. 2.2 Terlepas dari pengiriman dan pengalihan resiko atas Produk Official Store atau ketentuan lainnya dalam Persyaratan Layanan Eureka BookHouse Official Store ini, hak milik atas Produk Official Store tersebut tidak akan berpindah kepada Anda sampai Penjual Official Store telah menerima uang tunai atau Penjual Official Store telah menerima pembayaran dengan harga penuh dari Produk Official Store di rekening Penjual Official Store.
Resiko. Kerugian yang timbul akibat kesalahan manajemen PIHAK KEDUA baik internal perusahaan ataupun yang berkaitan dengan klien/konsumen, tidak dapat dibebankan kepada PIHAK KESATU. PIHAK KESATU bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan, kesalahan produk, jasa atau pekerjaan lain yang tercantum dalam perjanjian ini. PIHAK KESATU tidak bertanggung jawab atas kerusakan produk dan/atau jasa apabila terjadi kejadian seperti: kerusakan dari fisik media penyimpanan. kerusakan data akibat aliran listrik. penggunaan yang salah dari operator. kerusakan yang diakibatkan oleh virus, xxxx, hijack dan kejahatan internet lainnya. Segala biaya yang muncul akibat perbaikan produk dan/atau jasa akibat kelalaian PIHAK KEDUA akan ditagihkan kepada PIHAK KEDUA. PIHAK KESATU tidak bertanggung jawab atas kerusakan hardware yang dipasang pada PIHAK KEDUA. Tidak satu pihak pun bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan suatu kewajiban yang ditentukan dalam perjanjian ini jika hal itu disebabkan oleh atau timbul karena suatu kejadian atau keadaan yang memaksa (force majeure) yang meliputi peristiwa-peristiwa diluar kuasa manusia, kebakaran, ledakan atau bencana lain, angin topan, perang, pemogokan atau gangguan buruh lain, kerusakan atau kegaduhan masyarakat yang disebabkan oleh kelalaian dari pihak yang menuntut suatu keuntungan dari pasal ini atau oleh suatu tindakan dari penguasa sipil atau militer. Dalam hal keadaan memaksa sebagaimana yang dimaksud diatas maka PARA PIHAK telah sepakat jika hal yang diperjanjikan terlambat, rusak/musnah tersebut dinyatakan sebagai akibat force majeure maka PARA PIHAK tidak saling menuntut hal dimaksud tersebut dalam bentuk apapun termasuk ganti rugi dan PARA PIHAK akan mengadakan musyawarah untuk memperhitungkan segala sesuatunya yang diakibatkan oleh keadaan yang memaksa tersebut.
Resiko. Kewajiban memikul kerugian jika ada suatu kejadian di luar kesalahan (overmacht) salah satu pihak yang menimpa benda yang dimaksudkan dalam perjanjian. 🡪Si A dalam keadaan di luar kesalahan (overmacht) Xxxxx yang menanggung resiko ?
Resiko. Kebutuhan memperluas pergaulan

Related to Resiko

  • Risiko Pihak Ketiga (Wanprestasi)

  • PERPAJAKAN Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: a. Pembagian Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Xx 00 Xxxxx 0000 (XX Xxxxx Xxxxx) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.

  • Utang Pajak Akun ini merupakan utang pajak penghasilan pasal 23 pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp727.921 dan Rp2.200.038.

  • Risiko Pasar Nilai unit penyertaan Reksa Dana dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan nilai aset bersih dari Reksa Dana dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut: - Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada efek bersifat utang; - Perubahan harga dari efek bersifat utang yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada efek bersifat utang; dan - Setiap penurunan peringkat efek.

  • Risiko Likuiditas Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer investasi dengan cara mencairkan portofolio MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.

  • Kab Mojokerto 2020

  • NILAI AKTIVA BERSIH (NAB) Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.

  • Rapat rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah 64.180.000,00

  • Solusi Permasalahan Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi beberapa dosen akuntansi dalam memberikan memberikan sharing pengetahuan mengenai penyusunan laporan keuangan sesuai dengan SAK EMKM agar dapat berkontribusi sebagai bagian dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat. SMA Xxxxxxx Xxxxxxx terbuka untuk kegiatan ini dan mengundang kami, sehingga diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pencerahan kepada siswa-siswi SMA Xxxxxxx Xxxxxxx untuk mempersiapkan siswa- siswinya studi lanjut. Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatan pengetahuan dan kesadaran terhadap pentingnya penyusunan laporan keuangan Selain itu, minimnya pengetahuan mengenai penyusunan laporan keuanga mengakibatkan sulit mendapatkan pinjaman dan mencari investor karena tidak transparannya sistem pelaporan keuangannya. Selain itu dalam sharing pengetahuan ini, diharapkan dapat meningkatkan generasi milenial akan pentingnya dan manfaat penyusunan laporan keuangan. Pendidikan mempunyai peranan yang penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan mempengaruhi secara penuh pertumbuhan ekonomi suatu bangsa. Oleh karena itu, pendidikan bukan saja berpengaruh terhadap produktivitas, tetapi juga akan berpengaruh terhadap fertilitas masyarakat. Pendidikan menjadikan sumber daya manusia lebih cepat mengerti dan siap dalam menghadapi perubahan di lingkungan kerja. Hubungan pemerintah, masyarakat, dan swasta merupakan hubungan yang tidak terpisahkan dalam peranannya dalam meningkatkan pemerataan pendidikan dan mutu pendidikan. Pada era globalisasi saat ini masyarakat Indonesia dituntut untuk menjadi masyarakat yang berpendidikan, untuk menguasai berbagai hal dan kemampuan. Selain itu dapat memberikan dan meningkatkan kemampuan adalah dengan bersekolah atau masuk suatu lembaga pendidikan. Diharapkan di masa depan pemerintah dapat mengupayakan peningkatan anggaran dengan melakukan upaya peningkatan efisiensi dalam sistem pendidikan, strukturisasi anggaran, dan prioritas alokasi anggaran yang memacu prestasi belajar siswa, sehingga pada akhirnya dapat dicapai peningkatan sumberdaya manusia Indonesia lewat pendidikan. Seiiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan maupun teknologi informasi berkembang sangat pesat. Dengan pengetahuan dan teknologi informasi yang terus berkembang, diharapkan dapat membantu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penyusunan laporan keuangan. Oleh karena itu, peran penting pelajar sebagai generasi muda tersebut harus dibekali dengan pengetahuan-pengetahuan, karena hal ini merupakan hal yang sangat mendasar bagi mereka yang ingin melanjutkan usaha orang tuanya, atau membuka usaha UMKM sendiri, dan sebagai pengetahuan untuk studi lanjut mereka. Generasi milenial juga merupakan terminologi generasi yang sekarang hangat dibahas di mana-mana, dan di tangan mereka lah diharapkan agar sektor UMKM semakin berkembang. Hal ini dapat terlihat dari upaya-upaya kami dalam mensosialisasikan kepada SMA Xxxxxxx Xxxxxxx, agar dapat membangun para pemuda dan pemudi dalam memberikan sharing pengetahuan penyusunan laporan keuangan dengan memadukan ide-ide kreativitas serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Adapun target yang ingin dicapai dalam aktivitas pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan yaitu: 1. Siswa-siswi SMA Xxxxxxx Xxxxxxx memahami Standar Akuntasi Keuangan 2. Siswa-siswi SMA Xxxxxxx Xxxxxxx dapat mengenal, memahami, dan mentransfer pengetahuan tentang SAK EMKM. 3. Para guru SMA Xxxxxxx Xxxxxxx agar dapat menambah pengetahuan dan dapat mentransfer pengetahuan bagi peserta didiknya. 4. Para dosen jurusan akuntansi FE Untar agar dapat melaksanakan pengabdian masyarakat yang merupakan salah satu bagian dari Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi.

  • XXXXXXXXX PINDAHMILIK Harta tersebut akan tertakluk kepada kebenaran pindahmilik diperolehi oleh pembeli berjaya daripada Pemaju dan/atau mana pihak berkuasa lain (jika berkenaan). Untuk butiran selanjutnya sila hubungi dengan Tetuan Xxxx Xxxx, Ng & Co, Peguamcara bagi pihak Pemegang Serah Hak/Bank yang beralamat Suite 22.03, Level 22, Johor Bahru City Square, Xxxxx Xxxx Xx Xxxx, 00000 Xxxxx Xxxxx, Xxxxx. No. Tel: 00-0000000, No. Faks: 07-2249386 (Ruj: VV.BSN.J63119.15.L.izan) atau Pelelong tersebut dibawah ini. Suite B-15-03, Level 00, Xxxx X, Xxxxx Xxxxxx 0, (Pelelong Berlesen) 00, Xxxxx Xxx Xxxx Xxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx. No. Tel: 00-0000000, No. H/P: 016-6639786/000-0000000 No. Fax: 00-0000000 E-mail: xxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx Rujukan kami: EZ/LACA/BSN/287/2023/MNS/nfa IN THE MATTER OF LOAN AGREEMENT CUM ASSIGNMENT DATED 23RD JANUARY, 2007 In the exercise of the rights and powers conferred upon the Assignee/Bank under the Loan Agreement Cum Assignment Dated 23rd January, 2007 entered into between the Assignee/Bank and Assignors/Customers, it is hereby proclaimed that the said Assignee/Bank with the assistance of the under mentioned Auctioneer will sell the property described below by:-