Risiko Kepatuhan Kebijakan dan prosedur risiko kepatuhan mencakup Klausul Contoh

Risiko Kepatuhan Kebijakan dan prosedur risiko kepatuhan mencakup. Rencana kerja kepatuhan yang memadai. - Efektivitas penerapan manajemen risiko untuk risiko kepatuhan, terutama dalam rangka penyusunan kebijakan dan prosedur telah sesuai dengan standar yang berlaku secara umum, ketentuan, dan/ atau peraturan perundang-undangan. Limit risiko kepatuhan : - Limit risiko kepatuhan ditetapkan sesuai dengan tingkat risiko yang akan diambil (risk appetite), toleransi risiko dan strategi secara keseluruhan dengan memperhatikan modal untuk menyerap eksposur risiko atau kerugian yang ditimbulkan. - Limit digunakan sebagai ambang batas untuk menentukan tingkat intensitas mitigasi risiko yang akan dilaksanakan Manajemen. - Limit dipahami oleh setiap pihak yang terkait dan dikomunikasikan dengan baik termasuk apabila terjadi perubahan serta direview secara berkala. Pengukuran risiko digunakan sebagai acuan dalam melakukan pengendalian, dilakukan secara berkala baik untuk produk dan portofolio maupun seluruh aktivitas bisnis. Metode pengukuran risiko dilakukan secara kuantitatif dan/ atau kualitatif pada masing-masing risiko dan disesuaikan dengan karakteristik dan kompleksitas kegiatan usaha. Pengukuran risiko melalui metode stress testing juga dilakukan secara berkala untuk mengetahui potensi kerugian/ capital charge yang ditimbulkan pada kondisi disaster tentunya dengan skenario tertentu yang telah ditetapkan. Dalam melakukan pengukuran risiko-risiko pada penilaian profil risiko Bank menggunakan indikator/parameter yaitu : 1.
Risiko Kepatuhan Kebijakan dan prosedur risiko kepatuhan mencakup x. Xxxxxxx kerja kepatuhan yang memadai. b. Efektivitas penerapan manajemen risiko untuk risiko kepatuhan, terutama dalam rangka penyusunan kebijakan dan prosedur telah sesuai dengan standar yang berlaku secara umum, ketentuan, dan/ atau peraturan perundang-undangan. Pengukuran risiko digunakan sebagai acuan dalam melakukan pengendalian, dilakukan secara berkala baik untuk produk dan portofolio maupun seluruh aktivitas bisnis. Metode pengukuran risiko dilakukan secara kuantitatif dan/ atau kualitatif pada masing-masing risiko dan disesuaikan dengan karakteristik dan kompleksitas kegiatan usaha. Pengukuran risiko melalui metode stress testing juga dilakukan secara berkala untuk mengetahui potensi kerugian/ capital charge yang ditimbulkan pada kondisi disaster tentunya dengan skenario tertentu yang telah ditetapkan. Dalam melakukan pengukuran risiko-risiko pada penilaian profil risiko Bank menggunakan indikator/parameter yaitu : 1.

Related to Risiko Kepatuhan Kebijakan dan prosedur risiko kepatuhan mencakup

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.