Risiko Hukum Klausul Contoh

Risiko Hukum. Perseroan di dalam usahanya tidak terlepas dari risiko hukum yang timbul dari tidak adanya kajian hukum, kelemahan tindakan manajemen bank, karyawan yang melanggar hukum, regulasi, kecurangan (fraud) dan perbuatan pelanggaran lain yang merugikan Perseroan maupun pihak lain seperti nasabah atau masyarakat. Sebagai perusahaan yang berlandaskan dan berdiri dalam negara hukum, Perseroan harus selalu tunduk terhadap segala peraturan hukum yang berlaku. Kegagalan Perseroan dalam mengikuti peraturan hukum yang berlaku akan memiliki dampak tuntutan hukum yang akan ditujukan kepada Perseroan. Semakin banyak tuntutan hukum yang muncul maka akan semakin besar biaya yang akan dikeluarkan oleh Perseroan. Apabila hal ini terjadi maka dapat mempengaruhi kinerja Perseroan yang signifikan sehingga pada akhirnya dapat menurunkan pendapatan Perseroan.
Risiko Hukum. III - 9 F.
Risiko Hukum. Risiko hukum dapat terjadi apabila Bank tidak melakukan prinsip kehati-hatian dan melanggar ketentuan anti tipping off dalam melakukan hubungan usaha dengan Nasabah/ pihak lain. Xxx Xxxxxx hukum ini juga terkait dengan denda-denda dan teguran dari BI maupun PPATK dalam pelaksanaan APU & PPT.
Risiko Hukum d. Risiko keamanan kawasan
Risiko Hukum. Salah satu upaya mitigasi risiko hukum adalah dengan melakukan program-program Corporate Social Responsibility (CSR) yang memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, termasuk program pemberdayaan masyarakat, pendidikan dan pembangunan infrastruktur. Selain itu, Perseroan juga berusaha membangun keterbukaan komunikasi, baik dengan masyarakat setempat maupun dengan mitra bisnis Perseroan.
Risiko Hukum. Dalam kegiatan usahanya, Perseroan terkait secara hukum dengan pelanggan maupun pemasok melalui kontrak polis, cover note, placing slip, surat perintah kerja atau dokumen lain yang dibuat dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur oleh hukum untuk mengatur hak dan kewajiban setiap pihak yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Adanya pelanggaran atau perbedaan (dispute) dapat mengakibatkan salah satu pihak akan mengajukan tuntutan atau gugatan hukum kepada pihak lainnya. Setiap tuntutan atau gugatan hukum berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat, salah satunya adalah Perseroan. Risiko terkait dengan gugatan hukum yang dapat terjadi antara lain adalah dari pelanggan dikarenakan dispute tentang pembayaran klaim, sedangkan gugatan hukum dari pemasok dapat diakibatkan oleh keterlambatan pembayaran oleh Perseroan yang tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Risiko Hukum. Risiko hukum merupakan risiko yang diakibatkan tuntutan atau gugatan hukum terhadap Perseroan. Risiko hukum lain yang dapat terjadi adalah wanprestasi atas perjanjian antara Perseroan dengan pelanggan. Risiko wanprestasi juga bisa timbul apabila Perseroan tidak bisa memenuhi pemesanan sesuai dengan waktu yang disepakati dalam Purchase Order (PO), sehingga dapat merugikan pelanggan. Risiko ini dapat terjadi selama kegiatan operasional bisnis Perseroan tetap berjalan. Dalam hal terjadinya risiko ini, dapat menimbulkan penilaian negatif terhadap Perseroan.
Risiko Hukum. Perseroan mengurangi risiko hukum melalui penggunaan jasa pihak ketiga sebagai konsultan hukum untuk memberikan opini hukum yang dibutuhkan dan mematuhi setiap perjanjian.
Risiko Hukum 

Related to Risiko Hukum

  • Risiko Pihak Ketiga (Wanprestasi)

  • Risiko Likuiditas Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) diluar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • Risiko Wanprestasi Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa penerbit dari surat berharga yang termasuk portofolio investasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH atau pihak lainnya yang berhubungan dengan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Aset Keuangan (1) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat. Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut: