Risiko Hukum. Perseroan di dalam usahanya tidak terlepas dari risiko hukum yang timbul dari tidak adanya kajian hukum, kelemahan tindakan manajemen bank, karyawan yang melanggar hukum, regulasi, kecurangan (fraud) dan perbuatan pelanggaran lain yang merugikan Perseroan maupun pihak lain seperti nasabah atau masyarakat. Sebagai perusahaan yang berlandaskan dan berdiri dalam negara hukum, Perseroan harus selalu tunduk terhadap segala peraturan hukum yang berlaku. Kegagalan Perseroan dalam mengikuti peraturan hukum yang berlaku akan memiliki dampak tuntutan hukum yang akan ditujukan kepada Perseroan. Semakin banyak tuntutan hukum yang muncul maka akan semakin besar biaya yang akan dikeluarkan oleh Perseroan. Apabila hal ini terjadi maka dapat mempengaruhi kinerja Perseroan yang signifikan sehingga pada akhirnya dapat menurunkan pendapatan Perseroan.
Risiko Hukum a. Faktor litigasi
b. Faktor kelemahan perikatan c. Faktor ketiadaan/perubahan perundang-undangan
Risiko Hukum. Risiko hukum dapat terjadi apabila Bank tidak melakukan prinsip kehati-hatian dan melanggar ketentuan anti tipping off dalam melakukan hubungan usaha dengan Nasabah/ pihak lain. Xxx Xxxxxx hukum ini juga terkait dengan denda-denda dan teguran dari BI maupun PPATK dalam pelaksanaan APU & PPT.
Risiko Hukum. Risiko Investasi yang Berkaitan dengan Obligasi
Risiko Hukum. Risiko hukum merupakan risiko yang diakibatkan tuntutan atau gugatan hukum terhadap Perseroan. Risiko hukum lain yang dapat terjadi adalah wanprestasi atas perjanjian antara Perseroan dengan pelanggan. Risiko wanprestasi juga bisa timbul apabila Perseroan tidak bisa memenuhi pemesanan sesuai dengan waktu yang disepakati dalam Purchase Order (PO), sehingga dapat merugikan pelanggan. Risiko ini dapat terjadi selama kegiatan operasional bisnis Perseroan tetap berjalan. Dalam hal terjadinya risiko ini, dapat menimbulkan penilaian negatif terhadap Perseroan.
Risiko Hukum. Risiko keamanan kawasan
Risiko Hukum. Salah satu upaya mitigasi risiko hukum adalah dengan melakukan program-program Corporate Social Responsibility (CSR) yang memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, termasuk program pemberdayaan masyarakat, pendidikan dan pembangunan infrastruktur. Selain itu, Perseroan juga berusaha membangun keterbukaan komunikasi, baik dengan masyarakat setempat maupun dengan mitra bisnis Perseroan.
Risiko Hukum. Dalam kegiatan usahanya, Perseroan terkait secara hukum dengan pelanggan maupun pemasok melalui kontrak polis, cover note, placing slip, surat perintah kerja atau dokumen lain yang dibuat dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur oleh hukum untuk mengatur hak dan kewajiban setiap pihak yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Adanya pelanggaran atau perbedaan (dispute) dapat mengakibatkan salah satu pihak akan mengajukan tuntutan atau gugatan hukum kepada pihak lainnya. Setiap tuntutan atau gugatan hukum berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat, salah satunya adalah Perseroan. Risiko terkait dengan gugatan hukum yang dapat terjadi antara lain adalah dari pelanggan dikarenakan dispute tentang pembayaran klaim, sedangkan gugatan hukum dari pemasok dapat diakibatkan oleh keterlambatan pembayaran oleh Perseroan yang tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Risiko Hukum. Perseroan mengurangi risiko hukum melalui penggunaan jasa pihak ketiga sebagai konsultan hukum untuk memberikan opini hukum yang dibutuhkan dan mematuhi setiap perjanjian.
Risiko Hukum