Penerapan Manajemen Risiko. Perseroan telah memiliki kebijakan manajemen risiko yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/089/KPTS/2015 tanggal 1 Mei 2015. Dalam pelaksanaannya, fungsi pengelolaan risiko dijalankan oleh masing-masing Unit Kerja dan Direktur bertanggung jawab atas terselenggaranya manajemen risiko di Perseroan. Kebijakan manajemen risiko digunakan untuk memastikan bahwa semua level manajemen selalu mempertimbangkan aspek pengelolaan risiko dalam menjalankan proses pengambilan keputusan. Perseroan telah membentuk struktur organisasi Manajemen Risiko yaitu berada di bawah SPI. SPI bertanggung jawab dan melaporkan hasil kegiatannya kepada Direktur Utama. Dalam menjalankan fungsinya SPI harus bertindak independen baik terhadap unit kerja operasional maupun terhadap fungsi pengawasannya. Berdasarkan review dokumen diketahui bahwa praktik pengelolaan risiko dilakukan pada semua aspek operasional/unit kerja yang berbasis risiko. Perseroan telah memetakan risiko dan membagi berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan risiko:
Penerapan Manajemen Risiko. Perseroan telah memiliki kebijakan manajemen risiko yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi Nomor: 1/089/KPTS/2015 tanggal 1 Mei 2015. Fungsi pengelolaan risiko telah dijalankan oleh masing-masing Unit Kerja dan Direktur bertanggung jawab atas terselenggaranya manajemen risiko di Perseroan. Berdasarkan review dokumen, diketahui bahwa praktik pengelolaan risiko dilakukan pada aspek pemasaran dan operasional dimana salah satunya dilakukan pada saat start up proyek dengan melakukan analisa risiko terlebih dahulu dan menambahkan presentase RPP untuk mengantisipasi apabila terjadi risiko di kemudian hari. Berdasarkan konfirmasi, kebijakan manajemen risiko yang ada telah disosialisasikan kepada unit kerja dan karyawan melalui rapat kerja. Identifikasi dan penanganan risiko dilakukan pada setiap bisnis proses yang dilakukan seperti identifikasi dan mitigasi risko. Demikian juga setiap usulan tindakan yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris dan/atau RUPS telah mempertimbangkan analisa risiko. Terkait pelaporan, Direksi telah melaporkan kepada Dewan Komisaris permasalahan yang berkaitan dengan manajemen risiko yang disampaikan melalui rapat-rapat yang dilaksanakan antara Direksi dan Dewan Komisaris Direksi telah menetapkan sistem pengendalian intern sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Direksi Nomor: 1/075/KPTS/2015 tanggal 4 September 2015 tentang Sistem Pengendalian Intern. Dalam kebijakan tersebut Perseroan menetapkan lingkup pengendalian intern, pengelolaan risiko, aktivitas pengendalian, sistem informasi dan komunikasi, pemantauan serta penguatan efektivitas sistem pengendalian intern. Aktivitas pengendalian intern yang dilakukan antara lain ditujukan untuk pengamanan aset, kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan dll. Direktur Utama dan Komisaris Utama telah memberi sertifikasi terhadap Laporan Keuangan Audited 2017 pada tanggal 27 Februari 2018. Sertifikasi tersebut memuat pernyataan bahwa Direksi bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan, penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, informasi yang disajikan telah dimuat secara lengkap dan benar dan bertanggung jawab atas sistem pengendalian intern dalam perusahaan. Perseroan melalui Kantor akuntan Publik (KAP) telah melakukan audit terhadap kepatuhan dan penerapan sistem pengendalian intern di Perseroan. Direksi juga membuat surat pernyataan tentang tanggung jawab atas laporan kepatuhan dan pengendalian intern.
Penerapan Manajemen Risiko. Perseroan wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, yang disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Perseroan dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
Penerapan Manajemen Risiko. Dalam upaya memberikan landasan yang jelas dalam mengelola risiko kredit, Bank menyusun kebijakan dan prosedur pembiayaan yang merupakan pedoman pelaksanaan proses pembiayaan dan dikaji ulang secara periodik terutama jika terdapat perubahan kondisi perekonomian, perubahan peraturan dan/atau pendekatan bisnis. Bank juga menetapkan batasan (limit) untuk menjaga agar eksposur risiko kredit sesuai dengan risk appetite Bank. Limit tersebut antara lain meliputi limit untuk kewenangan pengambilan keputusan pembiayaan yang disesuaikan dengan kompetensi pengambil keputusan dan tingkat risikonya serta mempertimbangkan agar tidak ada conflict of interest dalam proses pembiayaan yang diberikan kepada nasabah, penetapan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) dilaksanakan sesuai ketentuan Bank Indonesia dan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku
4. Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan dan Sistem Informasi Manejemen Risiko Kredit Pelaksanaan kerangka kerja Risiko Kredit di Bank dilakukan dalam tahapan proses yang terpadu dan terdiri dari proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan serta Pengendalian/ Mitigasi risiko. Identifikasi risiko kredit merupakan hasil kajian terhadap karakteristik risiko kredit yang melekat pada aktivitas fungsional pembiayaan dan treasuri, termasuk risiko konsentrasi pembiayaan. Sistem pengukuran risiko kredit mempertimbangkan karakteristik produk, jangka waktu, aspek jaminan, potensi gagal bayar (default), dan kemampuan Bank untuk menyerap potensi kegagalan. Bank melakukan pemantauan terhadap eksposur risiko kredit aktual dibandingkan limit risiko kredit serta pemantauan penanganan pembiayaan yang bermasalah serta pemantauan kesesuaian antara kebijakan dengan penerapan manajemen risiko kredit.
Penerapan Manajemen Risiko. Risiko Pasar risiko pada posisi neraca dan rekening administratif akibat perubahan harga pasar, antara lain risiko berupa perubahan nilai dari aset yang dapat diperdagangkan atau disewakan.
Penerapan Manajemen Risiko keseluruhan (Assets and Liabilities Management) yang disesuaikan dengan kondisi bisnis Bank. Penetapan limit dan toleransi risiko terdokumentasi dengan baik di dalam SOP Manajemen Risiko Pasar, dan dilakukan kaji ulang secara berkala. Bank juga telah memiliki ketentuan dan mekanisme rencana darurat atas kemungkinan terjadinya kondisi krisis.
Penerapan Manajemen Risiko b. Risiko Likuiditas Pendanaan,yaitu risiko yang timbul karena Bank tidak mampu mencairkan asetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain.
Penerapan Manajemen Risiko. Proses pengukuran risiko dijalankan dengan aktivitas self-assessment berkala, pengelolaan risk/loss event database dan perhitungan kecukupan permodalan untuk risiko operasional. Proses pengendalian risiko dilakukan oleh SKMR dengan menambah mekanisme kontrol yang efektif dan atau menyediakan asuransi yang mencukupi untuk meminimalkan risiko bagi Bank. Sistem informasi manajemen risiko dilakukan untuk menyajikan kebutuhan informasi secara akurat, tepat waktu dan terkini dan mendukung fungsi manajemen untuk memudahkan proses perencanaan dan pengambilan keputusan.
Penerapan Manajemen Risiko. Bank, dan melaksanakan persetujuan dan evaluasi kebijakan dalam rangka mengendalikan risiko hukum.
b. Direksi harus mengidentifikasi dan mengendalikan risiko hukum yang melekat pada produk dan aktivitas baru serta memastikan bahwa risiko produk dan aktivitas baru tersebut telah melalui proses manajemen risiko, sebelum diperkenalkan kepada nasabah. Direksi harus secara kontinyu mengembangkan budaya kepatuhan dan kepedulian terhadap risiko hukum kepada seluruh pegawai pada setiap jenjang organisasi. Direksi harus melibatkan para pejabat dan karyawan Bank untuk mengkomunikasikan permasalahan risiko hukum dengan bagian hukum atau satuan kerja terkait agar risiko hukum dapat segera dicegah dan dikendalikan.
c. Dewan Pengawas Syariah memantau dan mengevaluasi pemenuhan prinsip Syariah telah dijalankan dengan semestinya.
Penerapan Manajemen Risiko. Risiko Reputasi timbul antara lain karena adanya pemberitaan media dan/atau rumor mengenai bank yang bersifat negatif, serta adanya strategi komunikasi bank yang kurang efektif.