Risiko Reputasi. Perseroan merupakan perusahaan yang memberikan jasa layanan perbankan kepada para nasabah maka menjaga citra Perseroan adalah sebuah keharusan. Ketika adanya persepsi negatif mengenai Perseroan atau munculnya pemberitaan negatif yang berhubungan dengan aktivitas bisnis disitulah timbul risiko reputasi. Ketidakmampuan Perseroan memberikan pelayanan yang memuaskan bagi nasabah memberikan dampak yang buruk bagi Perseroan dari sisi penghimpunan dana, bisa mengakibatkan masyarakat tidak bersedia menempatkan dananya pada Perseroan atau bahkan menarik dananya yang sudah ditempatkan karena nasabah kehilangan kepercayaan. Hal ini dapat menurunkan jumlah nasabah sehingga mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan.
Risiko Reputasi. III - 10 G.
Risiko Reputasi. Perseroan secara terus-menerus melakukan pengendalian risiko reputasi dengan berbagai upaya seperti peningkatan layanan serta perlindungan nasabah. Di saat yang bersamaan, Perseroan juga berupaya untuk meminimalisir pemberitaan negatif yang muncul dengan membina hubungan yang baik dengan para pemangku kepentingan, seperti melalui keberadaan call center serta pembaharuan informasi yang diharapkan mampu untuk menampung kritik dan aspirasi dari nasabah dari complian diterima sampai progres penyelesaiannya.
Risiko Reputasi. Perseroan secara terus-menerus meningkatkan kualitas pelayanan nasabah sejalan dengan ketentuan yang berlaku, yaitu mengenai perlindungan nasabah, termasuk strategi penggunaan media yang efektif untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya berita negatif. Kebijakan yang dilakukan oleh Perseroan untuk mengelola risiko reputasi antara lain : - Menunjuk Pejabat yang bertugas mewakili manajemen dalam mediasi perbankan untuk memfasilitasi, menyelesaikan dan mengadministrasikan setiap pengaduan dan penyelesaian pengaduan nasabah baik di kantor pusat dan kantor cabang; - Melakukan pemantauan berita negatif dan keluhan nasabah yang dimuat di media cetak baik surat pembaca maupun artikel (bad media report) dan keluhan nasabah yang disampaikan melalui kantor cabang atau kantor cabang pembantu Perseroan. Pada periode 31 Desember 2019, peringkat tingkat risiko reputasi adalah Peringkat 1, dengan tingkat risiko inheren Low dan tingkat kualitas penerapan manajemen risiko reputasi Satisfactory.
Risiko Reputasi. Risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan atau persepsi negatif terhadap Perseroan. Risiko ini akan berdampak pada penurunan tingkat kepercayaan nasabah yang pada gilirannya akan berdampak negatif pada kinerja Perseroan.
Risiko Reputasi. Risiko ini didefinisikan sebagai potensi bahwa publikasi yang merugikan tentang praktik bank akan menyebabkan Bank kehilangan kepercayaan. Risiko Reputasi ini menghadirkan ancaman besar bagi bank, karena sifat dari bisnis bank yang membutuhkan kepercayaan depositor, kreditor, dan pasar secara umum.
Risiko Reputasi. Risiko reputasi merupakan risiko yang disebabkan oleh ketidakmampuan untuk mengelola tingkat pelayanan yang ditawarkan atau yang diharapkan oleh debitur, kecepatan sistem yang belum memadai, sistem yang tidak berjalan dengan baik (system down), adanya persepsi negatif terhadap Perseroan, pemberitaan negatif dari media massa, pelanggaran terhadap etika bisnis, adanya keluhan dari debitur / pelanggan serta hal-hal lainnya yang dapat mengakibatkan menurunnya nama baik Perseroan. Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pembiayaan konsumen, reputasi Perseroan merupakan suatu nilai dasar dan merupakan salah satu faktor penting yang menentukan para pemangku kepentingan (stakeholder) khususnya para konsumen untuk mengarahkan preferensinya menggunakan jasa pembiayaan yang ditawarkan oleh Perseroan. Persepsi negatif terhadap Perseroan dapat mengakibatkan konsumen membatalkan niatnya untuk menggunakan jasa pembiayaan Perseroan sehingga dapat menghambat usaha Perseroan dan mengakibatkan pertumbuhan usaha Perseroan berkurang bahkan dapat membuat usaha Perseroan terhenti. Pengelolaan yang kurang tepat pada risiko ini dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek bisnis Perseroan di masa mendatang.
Risiko Reputasi. Per posisi 31 Desember 2021, Penilaian Profil Risiko Perseroan secara self assessment dinilai peringkat 2 (dua) Low to Moderate. Secara umum selama Triwulan IV – Desember 2021, Perseroan mampu mengelola ke 8 (delapan) risiko dengan baik dan dalam batasan yang telah ditetapkan oleh Bank. CAR dan Modal Perseroan berada jauh di atas Kewajiban Penyediaan Modal Minimum sesuai profil risiko Perseroan sehingga dapat dikatakan kecukupan modal Bank sangat memadai dan/atau sangat mampu mengantisipasi seluruh Risiko yang dihadapi bank sesuai dengan karakteristik, skala usaha, dan kompleksitas usaha Bank dalam mendukung ekspansi usaha Bank ke depan.
Risiko Reputasi. Perseroan akan selalu berhubungan dengan stakeholder yang tentunya membutuhkan upaya yang memadai dalam berinteraksi dan berkomunikasi yang kemudian berpengaruh pada kepuasan stakeholder, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kegagalan dalam mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku juga dapat mempengaruhi bisnis dan reputasi Perseroan. Apabila terdapat ketidakpuasan stakeholder terhadap Perseroan, hal ini akan merugikan reputasi Perseroan dan selanjutnya mempengaruhi kinerja finansial dan operasional Perseroan secara material.
Risiko Reputasi. Entitas Anak akan selalu berhubungan dengan stakeholder yang tentunya membutuhkan upaya yang memadai dalam berinteraksi dan berkomunikasi yang kemudian berpengaruh pada kepuasan stakeholder, baik secara langsung maupun tidak langsung. Apabila terdapat ketidakpuasan stakeholder terhadap Entitas Anak, hal ini akan merugikan reputasi Perseroan dan Entitas Anak secara keseluruhan dan selanjutnya dapat mempengaruhi kinerja finansial dan operasional Perseroan secara material.