Common use of Risiko Likuiditas Clause in Contracts

Risiko Likuiditas. Manajer Investasi harus menyediakan dana tunai yang cukup untuk membayar penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Jika secara bersama-sama dalam waktu yang singkat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan likuiditas untuk menyediakan dana tunai tersebut dengan segera. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.

Appears in 19 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

Risiko Likuiditas. Manajer Investasi harus menyediakan dana tunai yang cukup untuk membayar penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Jika secara bersama-sama dalam waktu yang singkat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan likuiditas untuk menyediakan dana tunai tersebut dengan segera. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.

Appears in 15 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

Risiko Likuiditas. Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi harus menyediakan dana tunai yang cukup untuk membayar penjualan kembali pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaantersebut. Jika secara bersama-sama dalam waktu yang singkat Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan penjualan Unit Penyertaan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan likuiditas tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk menyediakan dana tunai tersebut dengan segeramelunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), ) Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.

Appears in 11 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

Risiko Likuiditas. Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi harus menyediakan dana tunai yang cukup untuk membayar penjualan kembali pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaantersebut. Jika secara bersama-sama dalam waktu yang singkat Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan penjualan Unit Penyertaan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan likuiditas tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk menyediakan dana tunai tersebut dengan segeramelunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), ) Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJKBAPEPAM & LK.

Appears in 6 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospektus Reksa Dana, Prospektus Reksa Dana

Risiko Likuiditas. Manajer Investasi harus menyediakan dana tunai yang cukup untuk membayar penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. .Jika secara bersama-sama dalam waktu yang singkat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan likuiditas untuk menyediakan dana tunai tersebut dengan segera. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), ) Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus Renewal

Risiko Likuiditas. Manajer Investasi harus menyediakan dana tunai yang cukup untuk membayar penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Jika secara bersama-sama dalam waktu yang singkat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan likuiditas untuk menyediakan dana tunai tersebut dengan segera. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), Penjualan Kembali penjualan kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Renewal, Prospectus

Risiko Likuiditas. Manajer Investasi harus menyediakan dana tunai yang cukup untuk membayar penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Jika secara bersama-bersama- sama dalam waktu yang singkat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan likuiditas untuk menyediakan dana tunai tersebut dengan segera. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan- keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Risiko Likuiditas. Manajer Investasi harus menyediakan dana tunai yang cukup untuk membayar penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Jika secara bersama-sama dalam waktu yang singkat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan likuiditas untuk menyediakan dana tunai tersebut dengan segera. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), Penjualan Kembali ) penjualan kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Risiko Likuiditas. Manajer Investasi harus menyediakan dana tunai yang cukup untuk membayar penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Jika secara bersama-sama dalam waktu yang singkat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan likuiditas untuk menyediakan dana tunai tersebut dengan segera. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar diluar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Risiko Likuiditas. Manajer Investasi harus menyediakan dana tunai yang cukup untuk membayar penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. .Jika secara bersama-sama dalam waktu yang singkat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan likuiditas untuk menyediakan dana tunai tersebut dengan segera. .Dalam hal terjadi keadaan-keadaan- keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), Penjualan Kembali ) penjualan kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Risiko Likuiditas. Manajer Investasi harus menyediakan dana tunai yang cukup untuk membayar penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Jika Apabila secara bersamaBersama-sama dan dalam waktu yang singkat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan likuiditas dalam hal penyediaan dana tunai. Berdasarkan peraturan OJK dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk menyediakan dana tunai tersebut dengan segera. Dalam sementara dalam hal terjadi keadaan-keadaan keadaankeadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Agreement

Risiko Likuiditas. Manajer Investasi harus menyediakan dana tunai yang cukup untuk membayar penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. .Jika secara bersama-sama dalam waktu yang singkat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan likuiditas untuk menyediakan dana tunai tersebut dengan segera. .Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), Penjualan Kembali ) penjualan kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Risiko Likuiditas. Manajer Investasi harus menyediakan dana tunai yang cukup untuk membayar penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Jika secara bersama-sama dalam waktu yang singkat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan likuiditas untuk menyediakan dana tunai tersebut dengan segera. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan- keadaan di luar diluar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Risiko Likuiditas. Manajer Investasi harus menyediakan dana tunai yang yan g cukup untuk membayar penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh ol eh Pemegang Unit Penyertaan. Jika secara bersama-sama dalam waktu yang ya ng singkat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan k esulitan likuiditas untuk menyediakan dana tunai tersebut dengan segera. Dalam hal terjadi ter jadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (( force majeuremajeure ), Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Risiko Likuiditas. Manajer Investasi harus menyediakan dana tunai yang cukup untuk membayar penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Jika Apabila secara bersamaBersama-sama dan dalam waktu yang singkat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan likuiditas dalam hal penyediaan dana tunai. Berdasarkan peraturan OJK dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk menyediakan dana tunai tersebut dengan segera. Dalam sementara dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

Risiko Likuiditas. Manajer Investasi harus menyediakan dana tunai yang cukup untuk membayar penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Jika Apabila secara bersamaBersama-sama dan dalam waktu yang singkat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan likuiditas dalam hal penyediaan dana tunai. Berdasarkan peraturan OJK dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk menyediakan dana tunai tersebut dengan segera. Dalam sementara dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeuremajeure ), Penjualan Kembali dapat dihentikan . Tanggal 31 Desember 2022 dan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.tahun yang berakhir pada tanggal tersebut

Appears in 1 contract

Samples: Investment Agreement