RISIKO SENDIRI. Untuk setiap kerugian dan/atau kerusakan yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis. Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada Pasal 17 dalam Polis ini, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan ganti rugi berdasarkan pertanggungan di bawah harga.
Appears in 7 contracts
Samples: Insurance Policy, Insurance Policy, Insurance Policy
RISIKO SENDIRI. Untuk setiap kerugian dan/atau kerusakan yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis. Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada Pasal 17 dalam Polis ini12, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan ganti rugi berdasarkan pertanggungan di bawah harga.
Appears in 7 contracts
Samples: Insurance Policy, Insurance Policy, Insurance Policy
RISIKO SENDIRI. Untuk setiap kerugian dan/dan atau kerusakan yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis. Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada Pasal 17 dalam Polis ini17, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan ganti rugi berdasarkan pertanggungan di bawah harga.
Appears in 6 contracts
Samples: Insurance Policy, Insurance Policy, Insurance Policy
RISIKO SENDIRI. Untuk setiap kerugian dan/atau kerusakan yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis. Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada Pasal 17 dalam Polis ini, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan ganti rugi berdasarkan pertanggungan di bawah harga.
Appears in 2 contracts
Samples: Insurance Policy, Insurance Policy
RISIKO SENDIRI. Untuk setiap kerugian dan/atau kerusakan yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis. Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada Pasal 17 dalam Polis ini23, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan ganti rugi berdasarkan pertanggungan di bawah harga.
Appears in 1 contract
Samples: Insurance Policy
RISIKO SENDIRI. Untuk setiap kerugian dan/atau kerusakan yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis. Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada Pasal 17 dalam Polis ini15, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan ganti rugi berdasarkan pertanggungan di bawah harga.
Appears in 1 contract
Samples: Insurance Policy