Sertifikasi Klausul Contoh

Sertifikasi. 1) Pelaksanaan Sertifikasi dilakukan Pihak Pertama di lokasi Pihak Kedua, pada tanggal yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak, setelah Pihak Kedua memenuhi persyaratan sertifikasi; 2) Sertifikat Sistem Usaha Pariwisata, hanya akan diberikan kepada Pihak Kedua, bilamana berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Pihak Pertama ternyata bahwa Sistem Usaha Pariwisata yang diterapkan oleh Pihak Kedua telah memenuhi kesesuaian dengan Standar Sistem Usaha Pariwisata ; 3) Sertifikat tidak akan diberikan kepada Pihak Kedua, bilamana berdasarkan hasil audit Pihak Pertama, ternyata Sistem Usaha Pariwisata yang diterapkan Pihak Kedua tidak bersesuaian dengan Sistem Usaha Pariwisata yang disyaratkan ; 4) Pihak Kedua diberi kesempatan untuk memperbaiki ketidaksesuaian yang ditemukan pada saat pelaksanaan audit dalam jangka waktu yang disepakati,dengan batas maksimal 6 (enam) bulan ; 5) Pihak Kedua akan menerima Sertifikat dari Pihak Pertama bilamana telah mengirimkan bukti perbaikan kepada Pihak Pertama.
Sertifikasi. Melakukan sertifikasi terhadap siswa sehingga lulusan SMK selain mendapatkan ijazah juga mendapatkan sertifikat.
Sertifikasi. 1) Pelaksanaan Sertifikasi dilakukan Pihak Pertama, setelah Pihak Kedua memenuhi persyaratan sertifikasi; 2) Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi hanya akan diberikan kepada Pihak Kedua, bilamana berdasarkan hasil evaluasi/penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh Pihak PT BINA MITRA RANCANGBANGUN No. Dokumen BMR/KA/FM/054/2 Mulai Berlaku Revisi Ke - 28 September 2022 2 PERJANJIAN SERTIFIKASI Tanggal Revisi Halaman 28 September 2022 Halaman 2 dari 3 Pertama ternyata bahwa kemampuan usaha yang dimiliki oleh Pihak Kedua telah memenuhi kesesuaian dengan kelayakan kemampuan usaha; 3) Sertifikat tidak akan diberikan kepada Pihak Kedua, bilamana berdasarkan hasil evaluasi/penilaian kesesuaian Pihak Pertama, ternyata bahwa kemampuan usaha yang dimiliki oleh Pihak Kedua tidak berkesesuaian dengan kriteria penilaian.
Sertifikasi. 1) Pembayaran biaya sertifikasi dilaksanakan dalam 2 termin: Termin I, dibayar selambat- lambatnya 7 hari kerja setelah penandatanganan kontrak sebesar 50% dari nilai kontrak. Termin II, dibayar selambat- lambatnya 7 hari kerja sebelum audit tahap kedua dilaksanakan, sebesar 50% dari sisanya. 2) LPK ICSM INDONESIA akan menginfokan Klien setelah 7 hari penandatangan kontrak, apabila pembayaran termin pertama belum diselesaikan. 3) Klien yang belum melakukan pembayaran termin pertama setelah 7 hari sejak tanggal invoice diterbitkan, maka klien harus memperbaharui kontrak dengan LPK ICSM INDONESIA. 4) Jarak antara audit tahap kedua dengan penandatanganan kontrak maksimum
Sertifikasi. Revisi Koda Teknis 2008 telah direvisi wajib diterapkan untuk sertifikasi, pengetesan dan prosedur pengukuran untuk standard-standar yang ditentukan dalam peraturan ini.
Sertifikasi. Lingkup sertifikasi, antara lain meliputi: a. Kalibrasi safety speed device/drop test, dll yang berkaitan dengan safety dan system. b. Sertifikasi operasional yaitu izin perubahan buku operasional lift dari Disnakertrans. c. Hingga diterbitkannya Sertifikat Layak Fungsi dari Disnakertrans.

Related to Sertifikasi

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 335,999,470

  • Lokasi a) Pejabat SPPP – Swettenham Pier Cruise Terminal, Pulau Pinang b) Pejabat SPPP - NB Tower Butterworth Tingkat 11 (Suite 1), Pulau Pinang - NB Tower Butterworth Tingkat 11 (Suite 2), Pulau Pinang - NB Tower Butterworth Tingkat 2, Pulau Pinang c) Pejabat SPPP Teluk Ewa, Langkawi, Kedah

  • Syarat-Syarat Pembayaran Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran.

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM. (2) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PARA PIHAK memfasilitasi dengan menyediakan sarana prasarana, ataupun sumber daya manusia yang diperlukan.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal atas instruksi dari Manajer Investasi.

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening VICTORIA PASAR UANG SYARIAH yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut: Pembayaran Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam rekening VICTORIA PASAR UANG SYARIAH baik yang berada pada Bank Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh Bank Kustodian, dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab 12 angka 12.6 Prospektus ini, atau melalui internet banking atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang diuraikan dalam media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama VICTORIA PASAR UANG SYARIAH pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH. Semua biaya Bank, pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH dikreditkan ke rekening atas nama VICTORIA PASAR UANG SYARIAH di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH secara lengkap.

  • Pembayaran a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran. b) Pihak Bank berhak mengenakan wang tahanan / potongan harga sekiranya pihak syarikat gagal sempurnakan kerja-kerja mengikut syarat-syarat dalam spesifikasi atau lewat menyiapkan kerja-kerja berdasarkan tempoh yang ditetapkan dalam arahan kerja. Seperti dilampiran berikut.

  • Saran 20.1. Jika Anda memberikan Saran apapun kepada Exabytes atau afiliasi-afiliasinya, Exabytes akan memiliki seluruh hak, hak milik dan kepentingan dalam dan atas Saran, bahkan apabila Anda telah menentukan Saran sebagai hal yang bersifat rahasia. Exabytes dan afiliasi-afiliasinya akan berhak untuk menggunakan Saran tanpa batasan. Anda dengan ini dengan tidak dapat ditarik kembali mengalihkan kepada Exabytes seluruh hak, hak milik, dan kepentingan dalam dan atas Saran dan setuju untuk memberikan kepada kami bantuan apapun yang mungkin kami minta untuk mendokumentasi, menyempurnakan, dan memelihara hak kami dalam Saran.