STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM Klausul Contoh

STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM. Riwayat struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan belum mengalami perubahan terhitung sejak Penawaran Umum BerkelanjutanObligasi Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2012” sampai dengan penyampaian Pernyataan Xxxxxxxxxxx. Xxxxx Xxxxxxx Xx000,- per Saham
STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM. Riwayat struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan belum mengalami perubahan terhitung sejak Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2012 sampai dengan penyampaian Pernyataan Pendaftaran. Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 25/2020 juncto Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten Atau Perusahaan Publik dan Rekapitulasi yang Telah Dilaporkan tertanggal 30 April 2022, yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: Nilai Nominal Rp200,- per Saham Modal Ditempatkan dan disetor Penuh 1. PT Purimas Sasmita 2. Masyarakat 2.653.897.571 218.295.795 530.779.514.200,- 00.000.000.000,- 92,40 7,60
STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM. Permodalan Perseroan (jumlah modal dasar, ditempatkan dan disetor) tidak mengalami perubahan terhitung sejak Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Tahun 2021. Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 25/2020 juncto Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten Atau Perusahaan Publik dan Rekapitulasi yang Telah Dilaporkan tertanggal 31 Desember 2021, yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: Keterangan Nilai Nominal Rp200,- per Saham Modal Ditempatkan dan disetor Penuh 1. PT Purimas Sasmita 2. Masyarakat 2.653.897.571 218.295.795 530.779.514.200 00.000.000.000 92,40 7,60
STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM. Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Sinar Mas Multiartha Tbk No.4 tanggal 2 Juni 2017 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan bukti pemberitahuan dari Menkumham dengan suratnya No.AHU-AH.01.00-0000000 dan didaftarkan dalam daftar perseroan pada Depkumham di bawah No.AHU-0072930 Tahun 2017, keduanya tanggal 7 Juni 2017, dimana telah disetujui peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh sehubungan dengan telah dilaksnakannya Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dari 6.237.808.717 saham atau dengan nilai nominal Rp1.321.905.274.900,- menjadi 6.367.664.717 saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.334.890.874.900,- dengan rincian sebagai berikut: - Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00) 142.474.368 712.371.840.000 - Saham Seri B (Nominal Rp 100,00) 00.000.000.000 0.000.000.000.000 Jumlah Modal Dasar 00.000.000.000 0.000.000.000.000 - Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00) 142.474.368 712.371.840.000 2,28 - Saham Seri B (Nominal Rp 100,00) 6.225.190.349 622.519.034.900 97,72 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 6.367.664.717 1.334.890.874.900 100,00 - Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00) - Saham Seri B (Nominal Rp 100,00) 00.000.000.000 0.000.000.000.000 Pemegang Saham - Bank Of Singapore Ltd S/A PT. Sinar Mas Cakrawala 3.255.000.000 51,176 - PT Asuransi Simas Jiwa – Simas Jiwa Fund Rupiah 627.845.075 9,8599 - PT Sinar Mas Cakrawala 495.000.000 7,7737 - Masyarakat (di bawah 5%) 1.989.819.642 31,2488 Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan DPS yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita (Biro Administrasi Efek) per 30 April 2021, adalah sebagai berikut: - Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00) 142.474.368 712.371.840.000 - Saham Seri B (Nominal Rp 100,00) 00.000.000.000 0.000.000.000.000 Jumlah Modal Dasar 00.000.000.000 0.000.000.000.000 - Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00) 142.474.368 712.371.840.000 2,28 - Saham Seri B (Nominal Rp 100,00) 6.225.190.349 622.519.034.900 97,72 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 6.367.664.717 1.334.890.874.900 100,00 - Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00) - Saham Seri B (Nominal Rp 100,00) 00.000.000.000 0.000.000.000.000 Pemegang Saham - Bank Of Singapore Ltd S/A PT. Sinar Mas Cakrawala 3.255.000.000 51,176 - PT Asuransi Simas Jiwa – Simas Jiwa Fund Rupiah 627.845.075 9,8599 - PT Sinar Mas Cakrawala 495.000.000 7,7737 - Masyarakat (di bawah 5%) 1.989.819.642 31,2488 *) Jumlah nila...
STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM. Modal dasar Perseroan adalah Rp. 360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh miliar) atau setara dengan 3.600.000.000 (tiga miliar enam ratus juta) saham dengan total modal ditempatkan dan disetor adalah Rp. 121.000.000.000,- (seratus dua puluh satu miliar rupiah) atau setara dengan 1.210.000.000 (satu miliar dua ratus sepuluh juta) saham. Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Juli 2021 yang dilaporkan oleh PT Sinartama Gunita melalui surat No. 75/SG-CA/LB- UANG/VIII/2021 tanggal 05 Agustus 2021 adalah sebagai berikut: a. PT Bhineka Abadi Investama pemegang 699.382.100 (enam ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus) saham yang mewakili 57,8002% (lima puluh tujuh koma delapan nol nol dua persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan; b. PT Sawangan Investasi Indonesia pemegang 196.446.000 (seratus sembilan puluh enam juta empat ratus empat puluh enam ribu) saham yang mewakili 16,2352 persen (enam belas koma dua tiga lima dua persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan; c. Saham yang tersebar di masyarakat sebanyak 314.171.900 (tiga ratus empat belas juta seratus tujuh puluh satu sembilan ratus) saham atau setara dengan 25,96% (dua lima koma sembilan puluh enam persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

Related to STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut. 21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola BNI-AM MAKARA INVESTASI atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas.