Contract
JADWAL | |||
Tanggal Efektif : | 27 Agustus 2021 | Tanggal Distribusi Obligasi : | 7 September 2021 |
Masa Penawaran Umum : | 30 Agustus – 1 September 2021 | Tanggal Pengembalian Uang Pesanan : | 7 September 2021 |
Tanggal Penjatahan : | 3 September 2021 | Tanggal Pencatatan Obligasi Pada Bursa Efek Indonesia : | 8 September 2021 |
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT SINAR MAS MULTIARTHA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT SINAR MAS MULTIARTHA, Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak pada bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, serta Perdagangan Besar yang diwakili oleh Perusahaan Anak Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Sinar Mas Land Plaza, Menara I Lantai 0 Xx. M.H. Xxxxxxx, Xx. 51
Jakarta 10350
Telepon : (021) 392 5660
Faksimili : (021) 392 5788 Email : xxxxxxxxxx@xxxx.xx.xx Website : xxx.xxxx.xx.xx
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II SINAR MAS MULTIARTHA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp705.700.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA MILIAR TUJUH RATUS JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP I TAHUN 2021” ATAU “OBLIGASI”)
(“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp507.000.000.000,- (lima ratus tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp79.700.000.000,- (tujuh puluh sembilan miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp119.000.000.000,- (seratus sembilan belas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh puluh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Desember 2021, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 17 September 2022 untuk Obligasi Seri A, pada tanggal 7 September 2023 untuk Obligasi Seri B dan pada tanggal 7 September 2024 untuk Obligasi Seri C.
OBLIGASI BERKELANJUTAN II SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP II DAN/ATAU
Tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMANA PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEK- TRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO INDUK PERUSAHAAN. RISIKO USAHA SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI: PT KREDIT RATING INDONESIA
irAA (Double A)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT SINARMAS SEKURITAS (TERAFILIASI) WALI AMANAT
PT Bank KB Bukopin Tbk
OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2021
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI DAN SINGKATAN iii
RINGKASAN xiii
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM 16
III. PERNYATAAN UTANG 18
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 33
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 40
VI. FAKTOR RISIKO 57
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN 61
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 62
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN 62
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN 62
2. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN 64
3. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM 64
4. PERIZINAN 65
5. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK AFILIASI 66
6. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA 139
7. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK 173
8. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM 193
9. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK BADAN HUKUM 195
10. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN 196
11. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE/GCG) 203
12. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR) 216
13. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN 225
14. SUMBER DAYA MANUSIA 226
15. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN 281
16. ASURANSI 282
17. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN
ASOSIASI 302
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN PROPEK USAHA 454
1. KEGIATAN USAHA 454
2. PEMASARAN DAN JARINGAN PEMASARAN 459
3. PROSPEK USAHA PERSEROAN 461
4. STRATEGI USAHA 465
5. MERK 465
IX. PERPAJAKAN 467
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 469
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 471
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT 474
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI 485
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 490
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 491
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN 505
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUPM dalam Pasal 1 angka 1 dan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, yang
membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi termasuk denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK
untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Bunga Obligasi” : Berarti jumlah bunga Obligasi per tahun dari masing-masing seri
Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi. Besarnya bunga Obligasi sesuai dengan perjanjian perwaliamanatan adalah sebagai berikut:
• Seri A : 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun
• Seri B : 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun
• Seri C : 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun
“Bursa Efek” : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/
atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Daftar Pemegang Rekening”
: Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Depkumham” : Berarti Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia
“Dokumen Emisi” : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutan, Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek, Prospektus dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
“Efek” : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivative Efek, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Emisi” : Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
“FKP” : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan atas nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada pemesan melalui Penjamin Emisi Obligasi.
“FPPO” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorian tanpa kecuali.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi ini termasuk tapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Jaminan” : Berarti jaminan untuk menjamin pelunasan jumlah terutang sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
“KAP” : Berarti Kantor Akuntan Publik
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO” atau “KTUR”
“KSEI”
: Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
: Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam emisi Obligasi bertugas mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
“Kustodian” Berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Manajer Penjatahan” : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan nomor:
IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum. Dalam penawaran umum Obligasi ini adalah PT Sinarmas Sekuritas.
“Masa Penawaran” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Menkumham” Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Obligasi” atau ”Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021”
: Berarti Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 Dengan Tingkat Bunga Tetap dengan jumlah pokok sebesar Rp705.700.000.000,- (tujuh ratus lima miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui penawaran umum Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi. Jumlah Obligasi dapat berkurang dengan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 Dengan Tingkat Bunga Tetap.
”OJK” : Berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
“Pemeringkat” : Berarti Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di Bapepam
atau Bapepam dan LK yang telah disetujui oleh Xxxx Xxxxxx sesuai dengan POJK No. 49 Tahun 2020.
“Penawaran Awal” : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga Obligasi.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan Penawaran Umum Obligasi yang dilakukan oleh
Perseroan untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diungkapkan dalam Prospektus ini dan dengan memperhatikan ketentuan UUPM dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021”
: Berarti kegiatan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp705.700.000.000,- (tujuh ratus lima miliar tujuh ratus juta Rupiah), dengan mengacu pada Peraturan No. IX.A.2.
“Pengakuan Utang” : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi No. 57 tertanggal 23 Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Penjamin Emisi Obligasi” : Berarti pihak-pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 Dengan Tingkat Bunga Tetap atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.
“Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi”
“Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi”
“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”
“Perjanjian Perwaliamanatan”
“Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI”
: Berarti PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Sinarmas Sekuritas, yang akan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
: Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 52 tanggal 23 April 2021, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan dan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.
: Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 No. 5 tanggal 3 Juni 2021, Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 No. 5 tanggal 26 Juli 2021 dan Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 No. 56 tanggal 23 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Obligasi.
: Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 Dengan Tingkat Bunga Tetap No. 4 tanggal 3 Juni 2021, Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 Dengan Tingkat Bunga Tetap No. 80 tanggal 24 Juni 2021, Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 Dengan Tingkat Bunga Tetap No. 6 tanggal 26 Juli 2021 dan Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 Dengan Tingkat Bunga Tetap No. 55 tanggal 23 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan antara Perseroan dengan Wali Amanat.
: Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pendaftaran Obligasi di KSEI dengan Nomor: SP-028/OBL/ KSEI/0221 tanggal 23 April 2021, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 Angka 19 Undang-Undang Pasar Modal juncto Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 dan Peraturan No. IX.A.1, berikut dokumen- dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik
“Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif”
“Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi”
“Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang”
: Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2 yaitu: Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1) atas dasar lewatnya waktu, yakni:
a). 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum; atau
b). 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
2) atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
: Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 No. 3 tanggal 3 Juni 2021, Akta Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 No. 7 tanggal 26 Juli 2021 dan Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 No. 54 tanggal 23 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
: Berarti persetujuan secara prinsip permohonan Pencatatan Efek Bersifat Utang yang diajukan oleh Perseroan yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan efek Bersifat Utang No. S-05033/BEI.PP2/07-2021 tanggal 19 Juli 2021.
“Peraturan No. IX.A.1” : Berarti Peraturan No. IX.A.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-690/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“POJK No.7 Tahun 2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/ atau Sukuk.
“POJK No.9 Tahun 2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No.19 Tahun 2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2020
tahun 2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20 Tahun 2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 30 Tahun 2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 33 Tahun 2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34 Tahun 2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35 Tahun 2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 49 Tahun 2020” : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 55 Tahun 2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56 Tahun 2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“Perseroan” : Berarti PT Sinar Mas Multiartha, Tbk, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan saham
baik secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan diatas atau 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dalam perusahaan yang bersangkutan
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 yang terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal Emisi berjumlah sebesar Rp705.700.000.000,- (tujuh ratus lima miliar tujuh ratus juta Rupiah).
“Prospektus” : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran
Umum atas Obligasi yang disusun oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tujuan agar masyarakat membeli Obligasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 26 Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017
“Prospektus Ringkas” : Berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau
dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
“RUPSLB” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
“SABH” : Berarti Sistem Administrasi Badan Hukum - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Satuan Pemindahbukuan” : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari
satu rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” : Berarti surat yang membuktikan penerbitan Obligasi yang disimpan
dalam Penitipan Kolektif KSEI.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi kepada Emiten, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo hasil Penawaran
Umum beserta bukti kepemilikan Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 yang wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan.
“Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021”
: Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran” : Berarti tanggal pembayaran dana hasil emisi Obligasi Berkelanjutan
II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 kepada Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi
Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021”
jatuh tempo dan dapat ditagih oleh Pemegang Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang Obligasi. Tanggal jatuh tempo Obligasi adalah sebagai berikut:
• Seri A : 17 September 2022
• Seri B : 7 September 2023
• Seri C : 7 September 2024
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995, tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608.
“UUPT” Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.
“Wali Amanat” : Berarti PT Bank KB Bukopin Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
“ABU” : PT Xxxxx Xxxx Xxxxx
“ABSM” : PT AB Sinar Mas Multifinance
“AJSM” : PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk
“AMI” : PT Arthamas Informatika
“AMK” : PT Arthamas Konsulindo
“AMS” : PT Arthamas Solusindo
“ASI” : PT Asuransi Simas Insurtech
“ASJ” : PT Xxxxxxxx Xxxxx Xxxx
“ASM” : PT Asuransi Sinar Mas
“AUP” : PT Autopro Utama Perkasa
“BS” : PT Bank Sinarmas, Tbk
“BLS” : PT Balai Lelang Sinarmas
“CGA” : PT Citra Xxxxxxxxxx Xxxxx
“DPI” : PT Xxxx Xxxxxxan Inklusif
“DSB” : PT Xxxx Xxxxx Bersama
“DSN” : PT Digital Solusindo Nusantara
“GAI” : Global Asian Investment Limited
“JTU” : PT Jakarta Teknologi Utama
“KPP” : PT Kebayoran Parama Propertindo
“NSZ” : Nanjing Sinar Mas & ZiJin Venture Capital Management
“OM” : PT Oto Multiartha
“OMS” : PT Orientee Mas Sejahtera
“ONI” : PT Otoraja Network Indonesia
“PDP” : PT Pasar Dana Pinjaman “PSGR” : PT Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx “RLS” : PT Rizky Lancar Sentosa
“RNM” : PT Reasuransi Nusantara Makmur “SGMW” : PT SGMW Multifinance Indonesia “SF” : PT Sinarmas Futures
“SHF” : PT Sinarmas Hana Finance
“SU” : PT Shinta Utama
“SAI” : PT Sinar Artha Inforindo
“SAK” : PT Sinar Xxxxx Xxxxxxxxxx
“SAM” : PT Sinarmas Asset Management
“SAS” : PT Sinar Xxxxx Xxxxxxxxx
“SAT” : PT Sinar Artha Trading
“SMC” : PT Simas Money Changer
“SMF” : PT Sinar Mas Multifinance
“SMI” : PT Sinar Mas Insurance
“SMS” : PT Sinarmas Sekuritas
“SMV” : PT Sinarmas Ventura
“SOF” : PT Summit Oto Finance
“SPI” : PT Simas Poin Indonesia
“SPK” : PT Sinarmas Penjaminan Kredit
“STG” : PT Sinartama Gunita
“SUR” : PT Setia Utama Realti
“SMMA” : Perseroan, PT Sinar Mas Multiartha, Tbk
“SMSF” : PT Sinar Mitra Sepadan Finance
“TO” : PT Toko Onderdil
“TKU” : PT Techno Karya Utama
“TMU” : PT Techno Mandiri Utama
“WJA” : PT Wapindo Jasaartha
“WJF” : PT Wapindo Jasa Farma
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama- sama dengan keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan konsolidasian beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tercantum dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat berdasarkan fakta dan pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha
Penerbit memulai kegiatan usaha secara komersial sejak tahun 1983, yaitu di bidang sewa pembiayaan, anjak piutang dan pembiayaan konsumen. Untuk melaksanakan kegiatan usaha tersebut, Penerbit telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 300/KMK.013/1990 tertanggal 3 Maret 1990.
Sebagaimana termaktub dalam dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Sinar Mas Multiartha Tbk. No. 35 tanggal 12 Juni 2015 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.00-0000000 Tahun 2015 tanggal 12 Juni 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-3518980.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 12 Juni 2015, maksud dan tujuan SMMA adalah berusaha dalam bidang perdagangan, jasa dan pembangunan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SMMA dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1) Menjalankan usaha di bidang perdagangan antara lain:
a. Perdagangan besar lokal;
b. Eksport-import barang-barang engineering;
c. Eksport-import perdagangan dan hasil perkebunan;
d. Eksport-import dan perdagangan kosmetika dan kecantikan;
e. Xxxxxx, supplier, leveransir dan commision house;
f. Bertindak sebagai agen, grosir barang-barang engineering;
g. Perdagangan yang berhubungan dengan usaha real estate dan property;
2) Menjalankan usaha di bidang jasa antara lain:
a) Jasa penunjang pertambangan umum;
b) Jasa pengangkutan darat/trucking;
c) Jasa konsultas ibisnis dan manajemen;
d) Jasa penyewaan dan pengelolaan kawasanindustri;
e) Jasa konsultan;
f) Jasa container/packaging;
3) Menjalankan usaha di bidang pembangunan antara lain:
a) Bertindak sebagai pengembang;
b) Pemborong pada umumnya (contractor);
c) Pemasangan instalasi-instalasi
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak dalam bidang perdagangan, industri, angkutan, real estate dan jasa yang diwakili oleh Perusahaan Anak.
Prospek Usaha
Pada tahun 2020, seluruh aspek ekonomi dan seluruh tingkatan masyarakat terimbas oleh pandemi COVID-19. Hasilnya, seluruh forecast ekonomi pada tahun 2019 untuk pertumbuhan ekonomi 2020 seluruhnya harus dirubah.
Pada tahun 2020, tingkat pengganguran di Amerika Serikat meningkat sebesar 10,4% dalam satu bulan yaitu 4,4% pada bulan Maret 2020 menjadi 14,8% pada bulan selanjutnya. Sehingga, pada tahun 2020, rata-rata tingkat pengganguran di Amerika Serikat adalah sebesar 8,1% dimana pada tahun sebelum-sebelumnya rata-rata tingkat pengganguran di Amerika Serikat adalah sebesar 3,5%. Dalam wilayah Asia Timur dan Pasifik, pada 2020 pertumbuhan ekonomi melambat 0,9% terendah semenjak 1967. Pemberhentian aktifitas untuk sementara waktu pada pertengahan tahun 2020 menyebabkan pertumbuhan ekonomi di Asia berhenti sesaat. Dapat dilihat pada figur dibawah, pertumbuhan ekonomi Asia per September 2020 secara rata-rata sebesar minus 3,8% dengan Thailand sebagai negara dengan konstraksi terbesar yaitu 8.0% diikuti oleh Philippines sebesar 7,3%. Pelemahan ekonomi di Asia terakhir terjadi pada 1960s, sehingga krisis yang terjadi pada saat ini untuk pemulihan membutuhkan waktu dimana ekspektasi pertumbuhan masih dibawah rata-rata pada masa sebelum pandemi.
Tidak hanya karena pandemi, perubahan iklim politik di dunia juga menyebabkan ekonomi makro terpengaruhi. Amerika Serikat telah memilih presiden baru mereka yaitu Xxx Xxxxx dimana dia mengembalikkan Amerika untuk masuk dalam WHO dan meningkatkan pendanaan untuk menangani pandemi covid-19. Kenaikan suku bunga Federal Reserve tetap tidak memungkinkan selama dua tahun ke depan, mengingat skala stimulus fiskal yang mungkin terbatas. Tetapi kondisi moneter di negara lain dapat terpengaruh jika pemulihan AS yang lebih kuat, mungkin dibantu oleh vaksin yang efektif, memungkinkan The Fed untuk mengurangi pembelian asetnya - saat ini USD120 miliar sebulan - atau menaikkannya jika lockdown diperbarui dan / atau gagal memberikan dukungan fiskal apa pun yang menghambat pemulihan.
Di sisi domestik, perlambatan ekonomi disebabkan oleh perubahan peraturan pemerintah terkait kegiatan operasional sehari-hari masyarakat yang dibatasi. Selain itu, penurunan ekonomi diikuti oleh penurunan pemasukkan oleh masyarakat luas menyebabkan tingkat konsumsi domestic menurun cukup drastis pada masa pandemic COVID-19. Pada kuartal II 2020 tingkat pengeluaran konsumsi rumah tangga tumbuh negatif hingga 5,51% dibandingkan pada 2019 dalam periode yang sama. Konsumsi rumah tangga merupakan kontributor utama Produk Domestik Brudo (PDB) Indonesia. Dilihat pada grafik dibawah, GDP Indonesia menurun semenjak Kuartal II 2020 sampai dengan Kuartal IV 2020. Selain itu, Indonesia menurut analisa dari Grant Thornton Indonesia, terdampak sentiment positif dari kemenangan Xxx Xxxxx sebagai terpilihnya presiden Amerika Serikat. Kemenangan Xxx Xxxxx diharapkan dapat membawa sentimen positif bagi perekonomian Indonesia dengan perubahan kebijakan ekonomi Amerika Serikat selama empat tahun ke depan yang akan sangat berbeda dengan pemerintahan saat ini. Ketidakpastian ekonomi akibat perang perdagangan dan pandemi pada tahun 2020 diperkirakan akan pulih, dengan hubungan perdagangan antara Indonesia dan AS menjadi lebih stabil dan bergerak menuju tren yang lebih positif.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 Dengan Tingkat Bunga Tetap
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp705.700.000.000,- (tujuh ratus lima miliar tujuh ratus
juta Rupiah)
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi
Jangka Waktu : Seri A : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
Tanggal Emisi dengan tanggal jatuh tempo.
Seri B : 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dengan tanggal jatuh tempo.
Seri B : 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dengan tanggal jatuh tempo.
Tingkat Bunga Obligasi : Seri A : Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp507.000.000.000,-
(lima ratus tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp79.700.000.000,- (tujuh puluh sembilan miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp119.000.000.000,- (seratus sembilan belas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Periode Pembayaran Bunga : 3 (tiga) bulan
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
: Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan Perdagangan Obligasi : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-undang Hukum Perdata, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi.
Hasil Pemeringkatan Efek : irAA (double A) dari PT Kredit Rating Indonesia.
Pembelian Kembali (buy back) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
Obligasi
melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk.
3. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Berikut ini efek bersifat utang yang belum dilunasi milik Perseroan:
Jenis/Nama Efek Tingkat Bunga
Obligasi Berkelanjutan I Sinar
Tanggal Efektif Nilai Efek Dicatatkan
Jatuh Tempo Jumlah Yang Masih
Terhutang
18 September
2020 Seri A | 2021 | |||
Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 8,5% 2020 Seri B | 31 Agustus 2020 | Rp55.000 juta | 8 September 2022 | Rp55.000 juta |
Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 9,0% 2020 Seri C | 31 Agustus 2020 | Rp15.000 juta | 8 September 2023 | Rp15.000 juta |
Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 10,00% 2020 Seri A | 31 Agustus 2020 | Rp1.000 juta | 23 Oktober 2023 | Rp1.000 juta |
Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 11,00% 2020 Seri B | 31 Agustus 2020 | Rp874.000 juta | 23 Oktober 2023 | Rp874.000 juta |
TOTAL | Rp1.000.000 juta |
Mas Multiartha Tahap I Tahun
8,0% 31 Agustus 2020 Rp55.000 juta
Rp55.000 juta
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki obligasi yang masih terutang sebesar Rp1.000 juta.
Sumber dana yang akan digunakan untuk melunasi utang Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Tahap I Tahun 2021 seri A yang akan jatuh tempo pada 18 September 2021 adalah dengan dana deposito milik Perseroan.
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP I TAHUN 2021
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan dipergunakan untuk :
1. Sebesar Rp466.204.500.000,- akan dipergunakan sebagai peningkatan penyertaan terhadap Perusahaan Anak yaitu PT Shinta Utama (“SU”). Kegiatan usaha utama yang dilakukan SU adalah investasi berupa penyertaan saham, perdagangan dan jasa. Alasan dan pertimbangan dilakukannya peningkatan penyertaan saham karena SU membutuhkan dana untuk investasi berupa penyertaan saham, modal kerja serta penambahan modal kerja pada perusahaan yaitu PT Data Opal Terpadu, PT Sistem Loka Triprima dan PT Zimba Onix Mustika dimana ketiga perusahaan tersebut merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan berdasarkan ketentuan UUPM yaitu semuanya dimiliki oleh Perseroan melalui Perusahaan Anak. Struktur permodalan SU sebelum dan sesudah peningkatan penyertaan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
Sebelum Peningkatan Penyertaan Sesudah Peningkatan Penyertaan
Keterangan
Jumlah
Jumlah Nilai
Nominal (%) Jumlah
Jumlah Nilai
Nominal (%)
Saham
(@Rp500.000 per saham)
Saham
(@Rp500.000 per saham)
Modal Dasar | 3.200.000 | 1.600.000.000.000 | 6.000.000 | 3.000.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | ||||||
1. Perseroan | 1.637.820 | 818.910.000.000 | 99,95 | 2.570.229 | 1.285.114.500.000 | 99,97 |
2. PT Arthamas Solusindo | 848 | 424.000.000 | 0,05 | 848 | 424.000.000 | 0,03 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 1.638.668 | 818.591.000.000 | 100,00 | 2.571.077 | 1.285.538.500.000 | 100,00 |
Jumlah Saham dalam Portepel | 1.561.332 | 780.666.000.000 | 3.428.923 | 1.714.461.500.000 |
2. Sebesar Rp233.067.316.000,- akan dipergunakan sebagai peningkatan penyertaan terhadap Perusahaan Anak yaitu PT Arthamas Solusindo (“AMS”). Kegiatan usaha yang dilakukan AMS adalah jasa informasi. Alasan dan pertimbangan dilakukannya peningkatan penyertaan saham karena AMS membutuhkan dana untuk pembelian barang modal yang berhubungan dengan IT seperti pembelian software, hardware, pelatihan, modal kerja lainnya serta investasi. Struktur permodalan AMS sebelum dan sesudah peningkatan penyertaan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
Sebelum Peningkatan Penyertaan Sesudah Peningkatan Penyertaan
Keterangan
Jumlah
Jumlah Nilai
Nominal (%) Jumlah
Jumlah Nilai
Nominal (%)
Saham
(@Rp1.000 per saham)
Saham
(@Rp1.000 per saham)
Modal Dasar | 800.000.000 | 800.000.000.000 | 1.500.000.000 | 1.500.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | ||||||
1. Perseroan | 493.012.450 | 493.012.450.000 | 99,00 | 000.000.000 | 000.000.000.000 | 99,99 |
2. PT Sinarmas Sekuritas | 50 | 50.000 | 0,01 | 50 | 50.000 | 0,01 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 493.012.500 | 493.012.500.000 | 100,00 | 726.079.816 | 726.079.816.000 | 100,00 |
Jumlah Saham dalam Portepel | 306.987.500 | 306.987.500.000 | 773.920.184 | 773.920.184.000 |
Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Rencana Penggunaan Dana.
5. STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT PROSPEKTUS DITERBITKAN
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Sinar Mas Multiartha Tbk No.4 tanggal 2 Juni 2017 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan bukti pemberitahuan dari Menkumham dengan suratnya No.AHU-AH.01.00-0000000 dan didaftarkan dalam daftar perseroan pada Depkumham di bawah No.AHU-0072930 Tahun 2017, keduanya tanggal 7 Juni 2017, dimana telah disetujui peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh sehubungan dengan telah dilaksnakannya Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dari 6.237.808.717 saham atau dengan nilai nominal Rp1.321.905.274.900,- menjadi 6.367.664.717 saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.334.890.874.900,- dengan rincian sebagai berikut:
KETERANGAN | Jumlah Saham | Rupiah | % |
Modal Dasar : | |||
- Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00) | 142.474.368 | 712.371.840.000 | |
- Saham Seri B (Nominal Rp 100,00) | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Jumlah Modal Dasar | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Modal ditempatkan dan disetor penuh : | |||
- Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00) | 142.474.368 | 712.371.840.000 | 2,28 |
- Saham Seri B (Nominal Rp 100,00) | 6.225.190.349 | 622.519.034.900 | 97,72 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 6.367.664.717 | 1.334.890.874.900 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | |||
- Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00) | |||
- Saham Seri B (Nominal Rp 100,00) | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Pemegang Saham | |||
- Bank Of Singapore Ltd S/A PT. Sinar Mas Cakrawala | 3.255.000.000 | 51,176 | |
- PT Asuransi Simas Jiwa – Simas Jiwa Fund Rupiah | 627.845.075 | 9,8599 | |
- PT Sinar Mas Cakrawala | 495.000.000 | 7,7737 | |
- Masyarakat (di bawah 5%) | 1.989.819.642 | 31,2488 | |
Total | 1.334.890.874.900 | 100,00 |
Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan DPS yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita (Biro Administrasi Efek) per 30 April 2021, adalah sebagai berikut:
KETERANGAN | Jumlah Saham | Rupiah | % |
Modal Dasar : | |||
- Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00) | 142.474.368 | 712.371.840.000 | |
- Saham Seri B (Nominal Rp 100,00) | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Jumlah Modal Dasar | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Modal ditempatkan dan disetor penuh : | |||
- Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00) | 142.474.368 | 712.371.840.000 | 2,28 |
- Saham Seri B (Nominal Rp 100,00) | 6.225.190.349 | 622.519.034.900 | 97,72 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 6.367.664.717 | 1.334.890.874.900 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | |||
- Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00) | |||
- Saham Seri B (Nominal Rp 100,00) | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Pemegang Saham | |||
- Bank Of Singapore Ltd S/A PT. Sinar Mas Cakrawala | 3.255.000.000 | 51,176 | |
- PT Asuransi Simas Jiwa – Simas Jiwa Fund Rupiah | 627.845.075 | 9,8599 | |
- PT Sinar Mas Cakrawala | 495.000.000 | 7,7737 | |
- Masyarakat (di bawah 5%) | 1.989.819.642 | 31,2488 | |
Total | 1.334.890.874.900 | 100,00 |
Catatan:
*) Jumlah nilai nominal saham atas saham yang dimiliki oleh pemegang saham tidak diketahui karena telah terjadi percampuran saham seri A dan Seri B sehubungan dengan dilakukannya Company Listing atas saham Perseroan.
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Penerbit dan Perusahaan Anak yang diikhtisarkan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Penerbit untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx dan ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxxxxxxx dengan Izin Akuntan Publik No. AP.0155 pada tanggal 31 Mei 2021 dengan Opini Tanpa Modifikasian.
Laporan posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2021 dan laporan laba rugi untuk periode-periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2021 dan 2020 diambil dari laporan keuangan interim Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2021 yang tidak diaudit atau direviu oleh Akuntan Publik, serta informasi keuangan ini diambil dan menjadi tanggung jawab dari Perseroan. Tambahan pengungkapan laporan keuangan interim untuk periode-periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2021 dan 2020 adalah sesuai dengan pemanfaatan ketentuan relaksasi laporan keuangan berdasarkan Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal No. S-101/D.04/2020 tanggal 24 Maret 2020 perihal Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal, Perpanjangan Masa Penawaran Awal, dan Penundaan/ Pembatalan Penawaran Umum, sebagaimana telah diperbaharui dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan dengan ketentuan pelaksananya berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 20/SEOJK.4/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal surat No. S.101/D.04/2020 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal Perpanjangan Masa Penawaran Awal dan Penundaan/Pembatalan Penawaran Umum yang ditegaskan kembali dengan surat OJK No. S-30/D.04/2021 tanggal 2 Maret 2021.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN | 2021 (Tidak Diaudit) | 2020 | 2019 |
Jumlah Aset | 121.919.278 | 108.456.227 | 99.624.857 |
Jumlah Liabilitas | 97.964.803 | 85.533.983 | 77.460.250 |
Jumlah Ekuitas | 23.954.475 | 22.922.244 | 22.164.607 |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret | 31 Desember | ||||
KETERANGAN | 2021 (Tidak Diaudit) | 2020 (Tidak Diaudit) | 2020 | 2019 | |
Jumlah Pendapatan | 10.912.816 | 8.082.865 | 38.259.352 | 41.919.335 | |
Jumlah Beban | 10.608.425 | 7.701.700 | 37.609.184 | 36.737.570 | |
Laba Sebelum Pajak | 304.391 | 381.165 | 650.168 | 5.181.765 | |
Laba Bersih Tahun Berjalan | 295.817 | 370.961 | 559.820 | 5.070.554 | |
Jumlah Penghasilan Komprehensif | 1.021.727 | (965.671) | 701.091 | 3.731.875 | |
RASIO-RASIO PENTING | |||||
31 Maret 31 Desember | |||||
Keterangan | 2021 (Tidak DIaudit) | 2020 (Tidak Diaudit) | 2020 | 2019 | |
Rasio Keuangan (x) Jumlah Aset / Liabilitas | 1,24x | 1,26x | 1,27x | 1,29 | |
Jumlah Liabilitas/Aset | 0,80x | 0,79x | 0,79x | 0,78 | |
Jumlah Liabilitas/Ekuitas | 4,09x | 3,82x | 3,73x | 3,49 | |
Pertumbuhan (%) Pendapatan | 35,01% | -12,64% | -8,73% | 12,15% | |
Beban | 37,74% | -11,33% | 2,37% | 2,82% | |
Laba sebelum pajak | -20,14% | -32,70% | -87,45% | 214,58% | |
Laba tahun berjalan | -20,26% | -32,37% | -88,96% | 229,75% | |
Aset | 12,41% | -1,03% | 8,86% | -1,03% | |
Liabilitas | 14,53% | 0,85% | 10,42% | 2,53% | |
Ekuitas | 4,50% | -7,62% | 3,42% | -11,74% | |
Rasio Usaha (%) Laba (rugi) sebelum pajak/pendapatan | 2,79% | 4,72% | 1,70% | 12,36% | |
Laba (rugi) tahun berjalan/pendapatan | 2,71% | 4,59% | 1,46% | 12,10% | |
Laba (rugi) sebelum pajak/ekuitas | 1,27% | 1,86% | 2,84% | 23,38% | |
Laba (rugi) tahun berjalan/ekuitas | 1,23% | 1,81% | 2,44% | 22,88% | |
Laba (rugi) sebelum pajak/jumlah aset | 0,25% | 0,39% | 0,60% | 5,20% | |
Laba (rugi) tahun berjalan /jumlah aset | 0,24% | 0,38% | 0,52% | 5,09% | |
Rasio Lainnya | |||||
Debt service coverage ratio Konsolidasian | 80,77% | 314,34% | 1949,43% | 2531,82% | |
Perseroan | 7,20% | - | 242,71% | - | |
Interest coverage ratio Konsolidasian | 1,83x | 2,05x | 1,58x | 4,03x | |
Perseroan | 0,44x | - | 23,73x | - |
7. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan tidak lepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi hasil usaha Perseroan. Faktor risiko usaha dan risiko umum disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan. Menurut manajemen Perseroan, faktor risiko yang dihadapi Perseroan adalah sebagai berikut:
Risiko Utama
Risiko Induk Perusahaan
Risiko Usaha Perseroan
a. Risiko Kebijakan Investasi
b. Risiko Operasional
c. Risiko Perubahan Teknologi
d. Risiko Kelangkaan Sumber Daya Manusia
Risiko Usaha Perusahaan Anak Yang Berkontribusi Secara Signifikan
a. Risiko Dalam Bidang Pembiayaan (Pembiayaan)
b. Risiko Dalam Bidang Asuransi (Asuransi)
c. Risiko Dalam Bidang Pasar Modal dan Administrasi Pasar Modal (Sekuritas dan Biro Administrasi Efek)
d. Risiko Persaingan
e. Risiko Pendanaan (Bank)
Risiko Umum
a. Risiko Ekonomi
b. Risiko Kebijakan Moneter
c. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
d. Risiko Peraturan Perundang-undangan
e. Risiko Perubahan Peraturan dan Kebijakan Negara Lain
Risiko investasi yang berkaitan dengan Obligasi:
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
- Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian obligasi sebagai investasi jangka panjang.
- Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga Obligasi serta hutang pokok Obligasi pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian sehubungan dengan penerbitan Obligasi, yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai risiko-risiko usaha Perseroan tersebut dapat dilihat dalam Bab VI tentang “Faktor Risiko”.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa semua risiko yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usaha telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot dari dampak masing- masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dalam Prospektus.
8. RINCIAN PENYERTAAN TERHADAP PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI PERSEROAN
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan mempunyai penyertaan pada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi sebagai berikut:
PERUSAHAAN ANAK
Perusahaan
No Anak Perseroan
Tahun Operasi/ Pendirian
Tahun Penyertaan Perseroan
Status % Kegiatan Usaha Operasional
1. BS | 1989 | 2005 | Beroperasi | 58,13 | Bank |
2. SMC | 2003 | 2005 | Beroperasi | 99,90 | Bank (Pedagang Valuta Asing) |
3. ASM | 1986 | 1994 | Beroperasi | 99,99 | Asuransi Kerugian |
a. ASJ | 1996 | 2015 | Beroperasi | 99,99 | Asuransi Jiwa |
b. RNM | 2017 | 2017 | Beroperasi | 99,99 | Reasuransi |
c. SPK | 2019 | 2019 | Beroperasi | 99,99 | Perusahaan Penjaminan |
d. SMI | 2011 | 2011 | Beroperasi | 82,86 | Asuransi Kerugian |
4. SMF | 1996 | 1996 | Beroperasi | 99,99 | Pembiayaan |
5. ABSM | 1995 | 1996 | Beroperasi | 99,99 | Pembiayaan |
6. SMS | 0000 | 0000 | Beroperasi | 99,99 | Sekuritas |
a. SAM | 2011 | 2011 | Beroperasi | 99,99 | Manajemen aset |
b. SF | 2004 | 2004 | Beroperasi | 99,99 | Perdagangan komoditi |
7. PDP 2017 2017 Beroperasi 66,66 Layanan pinjam meminjam uang
berbasis teknologi
berbasis teknologi | |||||
9. SMV | 2019 | 2019 | Beroperasi | 99,99 | Modal Ventura |
10. STG | 1992 | 1992 | Beroperasi | 99,80 | Biro administrasi efek |
11. SU | 1991 | 2005 | Beroperasi | 99,99 | Perdagangan Umum |
a. SPI | 2020 | 2020 | Belum Beroperasi | 99,99 | Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi |
12. JTU | 1999 | 1999 | Beroperasi | 99,98 | Bengkel |
a. AUP | 2006 | 2006 | Beroperasi | 99,99 | Bengkel |
b. TMU | 2017 | 2017 | Beroperasi | 99,00 | Perdagangan Umum |
c. TKU | 2017 | 2017 | Beroperasi | 99,00 | Perdagangan Umum |
d. TO | 2017 | 2017 | Beroperasi | 50,00 | Perdagangan Umum |
13. RLS | 2001 | 2013 | Beroperasi | 99,99 | Properti |
14. AMS | 2000 | 2000 | Beroperasi | 99,99 | Jasa Informasi |
15. GAI | 2012 | 2013 | Beroperasi | 100,00 | Investasi |
a. NSZ | 2012 | 2013 | Beroperasi | 60,00 | Manajemen Dana |
16. WJA | 2000 | 2000 | Beroperasi | 99,96 | Perdagangan dan Jasa |
a. WJF | 2020 | 2020 | Belum Beroperasi | 99,99 | Perdagangan dan Jasa |
17. BLS | 2008 | 2008 | Belum Beroperasi | 99,90 | Balai Lelang |
18. AMK | 2000 | 2000 | Belum Beroperasi | 99,90 | Agen Asuransi |
19. SAK | 2000 | 2000 | Belum Beroperasi | 99,92 | Agen Asuransi |
20. AMI | 2000 | 2000 | Belum Beroperasi | 99,90 | Perdagangan dan Jasa |
21. SAS | 2000 | 2000 | Belum Beroperasi | 99,99 | Perdagangan dan Jasa |
22. ABU | 2008 | 2008 | Belum Beroperasi | 92,00 | Perdagangan dan Jasa |
23. SAI | 2000 | 2000 | Belum Beroperasi | 99,60 | Jasa Informasi |
24. SAT | 2008 | 2008 | Belum Beroperasi | 92,00 | Perdagangan Umum |
8. DPI 2017 2017 Beroperasi 50,00 Layanan pinjam meminjam uang
25. DSB 2019 2019 Belum Beroperasi 99,99 Layanan pinjam meminjam uang
berbasis teknologi
26. DSN 2020 2020 Belum Beroperasi 99,99 Equity Crowdfunding
PERUSAHAAN ANAK
Perusahaan
No Anak Perseroan
Tahun Operasi/ Pendirian
Tahun Penyertaan Perseroan
Status % Kegiatan Usaha Operasional
PERUSAHAAN ASOSIASI | ||||||
25. | ONI | 2020 | 2020 | Beroperasi | 40,00 | Perdagangan Umum |
26. | PSGR | 2018 | 2018 | Beroperasi | 28,64 | Portal Web |
27. | SGMW | 2018 | 2018 | Beroperasi | 19,00 | Pembiayaan |
28. | SHF | 2015 | 2015 | Beroperasi | 15,00 | Pembiayaan |
29. | OM | 1994 | 2016 | Beroperasi | 15,00 | Pembiayaan |
30. | SOF | 1990 | 2016 | Beroperasi | 15,00 | Pembiayaan |
31. | XXXX | 0000 | 0000 | Beroperasi | 15,00 | Pembiayaan |
32. OMS 2017 Beroperasi 15,00 Layanan pinjam meminjam uang | ||||||
2018 | berbasis teknologi | |||||
33. | AJSM | 1984 | 2015 | Beroperasi | 12,50 | Asuransi Jiwa |
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II SINAR MAS MULTIARTHA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
(”OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP I TAHUN 2021 DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP, DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp705.700.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA MILIAR TUJUH RATUS JUTA RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut: Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp507.000.000.000,- (lima ratus tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam
koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp79.700.000.000,- (tujuh puluh sembilan miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp119.000.000.000,- (seratus sembilan belas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh puluh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Desember 2021, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 17 September 2022 untuk Obligasi Seri A, pada tanggal 7 September 2023 untuk Obligasi Seri B dan pada tanggal 7 September 2024 untuk Obligasi Seri C.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI :
PT KREDIT RATING INDONESIA
irAA
(Double A)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL KETERANGAN MENGENAI PEMERINGKATAN EFEK DI DALAM PROSPEKTUS INI
PT SINAR MAS MULTIARTHA Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak pada bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, serta Perdagangan Besar yang diwakili oleh Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat :
Sinar Mas Land Plaza, Menara I Lantai 0 Xx. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta 10350
Telepon : (021) 392 5660;
Faksimili : (021) 392 5788 Email : xxxxxxxxxx@xxxx.xx.xx Website: xxx.xxxx.xx.xx
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO INDUK PERUSAHAAN. KEGAGALAN PERSEROAN DALAM MENGANTISIPASI DAN/ATAU MENCERMATI RISIKO TERSEBUT DI ATAS DAPAT BERDAMPAK MATERIAL DAN MERUGIKAN TERHADAP KEGIATAN USAHA, KONDISI KEUANGAN, HASIL OPERASI DAN LIKUIDITAS PERSEROAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
NAMA OBLIGASI
“OBLIGASI BERKELANJUTAN II SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP I TAHUN 2021 DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP”
JUMLAH POKOK OBLIGASI
Seluruh jumlah Pokok Obligasi yang saat ini ditawarkan sebesar Rp705.700.000.000,- (tujuh ratus lima miliar tujuh ratus juta Rupiah).
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp507.000.000.000,- (lima ratus tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp79.700.000.000,- (tujuh puluh sembilan miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp119.000.000.000,- (seratus sembilan belas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh puluh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
BUNGA OBLIGASI
Tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Ke- | Seri A | Seri B | Seri C |
1 | 7 Desember 2021 | 7 Desember 2021 | 7 Desember 2021 |
2 | 7 Maret 2022 | 7 Maret 2022 | 7 Maret 2022 |
3 | 7 Juni 2022 | 7 Juni 2022 | 7 Juni 2022 |
4 | 17 September 2022 | 7 September 2022 | 7 September 2022 |
5 | 7 Desember 2022 | 7 Desember 2022 | |
6 | 7 Maret 2023 | 7 Maret 2023 | |
7 | 7 Juni 2023 | 7 Juni 2023 | |
8 | 7 September 2023 | 7 September 2023 | |
9 | 7 Desember 2023 | ||
10 | 7 Maret 2024 | ||
11 | 7 Juni 2024 | ||
12 | 7 September 2024 |
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-undang Hukum Perdata, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
b. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan KSEI yang berlaku. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening;
c. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan Pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut dihitung secara harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang
dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya;
d. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama- sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya), dengan mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
e. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
HAK DIDAHULUKAN ATAS UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak istimewa dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus tanpa hak istimewa, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan.
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN SETELAH EMISI OBLIGASI
Sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan, setelah emisi obligasi, Perseroan diperbolehkan menambah utang dengan memperhatikan ketentuan/batasan-batasan dalam perjanjian pinjaman lainnya termasuk Perjanjian Perwaliamanatan.
Sesuai dengan Pasal 7.1 Perjanjian Perwaliamanatan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak diperkenankan:
a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
b. Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain;
yang mengakibatkan rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan induk yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.
PEMXXXXXX KEMBALI OBLIGASI
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi.
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar.
x. xxxbelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf “g” dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf “h”, paling sedikit memuat informasi tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf “i”, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi tersebut meliputi antara lain:
1) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi;
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
n. dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin;
o. dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut; dan
p. dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali obligasi tersebut;
q. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
KELALAIAN PERSEROAN
a. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
1) Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembyaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
2) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwalimanatan dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi (selain Pasal 10.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan) atau
3) Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban- kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
4) Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari Perseroan; atau
5) Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank/lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban- kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwalimanatan.
6) Fakta mengenai keadaan, atau status Emiten serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
7) Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan pengadilan; atau
8) Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan Pemegang Obligssi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
b. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
1) Pasal 10.1 angka 1 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
2) Pasal 10.1 angka 2 sampai dengan Pasal 10.1 angka 9 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
Maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaian tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
c. Apabila:
1. Pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
2. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
3. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
4. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga yang berwenang.
Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil XXXX bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
d. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat.
PELUNASAN PINJAMAN POKOK DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh Perseroan melalui KSEI kepada pemegang Obligasi yang menyerahkan Konfirmasi Kepemilikan Obligasi melalui pemegang rekening di KSEI pada tanggal pembayaran sebagaimana yang telah ditentukan. Apabila tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
KEWAJIBAN PERSEROAN DALAM HAL PEMERINGKATAN OBLIGASI LEBIH RENDAH DARI BBB-
Perseroan berkewajiban untuk mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B Minus), jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang diterbitkan oleh PT Kredit Rating Indonesia atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Bukopin Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) yang diterbitkan oleh PT Kredit Rating Indonesia atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan;
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
d. Xxxxxx memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan/ pembayaran Obligasi ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, setelah akta- akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia;
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B Minus), jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (Triple B Minus) yang diterbitkan oleh PT Kredit Rating Indonesia atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Bukopin Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B Minus) pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
i. Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang.
ii. Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (Triple B Minus) dari PT Kredit Rating Indonesia atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan.
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49 Tahun 2020 dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan yang berlaku.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, bagi hasil, marjin, imbal jasa, jaminan atau penyisihan dana pelunasan, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan- ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No. 20/2020;
e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 huruf a, huruf b dan huruf c, wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
ii. agenda RUPO;
iii. yang mengajukan usulan RUPO;
iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
v. kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau atau penyertaan modal pemerintah;
c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Emiten berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi yang merupakan Afiliasinya kepada Wali Amanat;
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat;
e. RUPO dipimpin oleh Xxxx Xxxxxx;
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO;
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut;
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat nomor 6 huruf b, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 diatur sebagai berikut:
i. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih Belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir a) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iii. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga;
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
ii. Dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin i di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
iv. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin iii di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga;
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
vi. Dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin v di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang keempat;
vii. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat;
viii. Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin v di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Emiten dan Wali Amanat, karenanya Emiten, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/ atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Emiten dengan memperhatikan ayat 8 Pasal ini.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Emiten menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Emiten tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Emiten dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang - undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.
WALI AMANAT
Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 Dengan Tingkat Bunga Tetap No. 4 tanggal 3 Juni 2021 dan perubahan-perubahannya, yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan antara Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk. yang bertindak selaku Wali Amanat.
Wali Amanat menyatakan tidak mempunyai hubungan kredit dan hubungan Afiliasi dengan Perseroan pada saat ini.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8 Jl. MT. Haryono Kav. 50-51 Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7980640
Faksimili : (021) 7980705
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.
CARA PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh Perseroan melalui KSEI kepada Pemegang Obligasi dengan menyerahkan Konfirmasi Tertulis melalui Pemegang Rekening di KSEI pada tanggal pembayaran sebagaimana yang telah ditentukan. Apabila Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
PROSEDUR PEMESANAN
Prosedur pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab XIII mengenai Tata Cara Pemesanan Pembelian Obligasi.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab IX Prospektus ini.
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7 Tahun 2017 tentang Pedoman mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan POJK No. 49 Tahun 2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan atas surat utang jangka panjang yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia (”KRI”). Berdasarkan surat KRI No. RC-006/KRI-DIR/VI/2021 tanggal 2 Juni 2021 hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang Perseroan adalah:
irAA
(Double A)
Hasil pemeringkatan diatas berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkannya surat peringkat. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi setiap tahun sekali selama jangka waktu Obligasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 49 Tahun 2020.
KRI bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPM.
KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Jenis/Nama Efek Tingkat Bunga Tanggal Efektif Nilai Efek
Dicatatkan
Jatuh Tempo Jumlah Yang
Masih Terhutang
Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2020 dengan Tingkat Bunga Tetap seri A
Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2020 dengan Tingkat Bunga Tetap seri B
Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2020 dengan Tingkat Bunga Tetap seri C
Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2020 dengan Tingkat Bunga Tetap seri A
Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2020 dengan Tingkat Bunga Tetap seri B
8,0% per tahun
8,5% per tahun
9,0% per tahun
9,0% per tahun
10,25% per tahun
31 Agustus Rp55.000 juta 2020
31 Agustus Rp55.000 juta 2020
31 Agustus Rp15.000 juta 2020
31 Agustus Rp1.000 juta 2020
31 Agustus Rp874.000 juta 2020
18 September Rp55.000 juta 2021
8 September Rp55.000 juta 2022
8 September Rp15.000 juta 2023
11 November Rp1.000 juta 2023
11 November Rp874.000 juta 2025
TOTAL Rp1.000.000 juta
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki obligasi yang masih terutang sebesar Rp1.000.000 juta.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang;
b. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Efek Berkelanjutan Efek Bersifat Utang;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat keterangan dari Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xx. 791/VI/2021/LSK/MSId tertanggal 3 Juni 2021 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal 3 Juni 2021 yang dibuat oleh Perseroan;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan ke-4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan dipergunakan untuk :
1. Sebesar Rp466.204.500.000,- akan dipergunakan sebagai peningkatan penyertaan terhadap Perusahaan Anak yaitu PT Shinta Utama (“SU”). Kegiatan usaha utama yang dilakukan SU adalah investasi berupa penyertaan saham, perdagangan dan jasa. Alasan dan pertimbangan dilakukannya peningkatan penyertaan saham karena SU membutuhkan dana untuk investasi berupa penyertaan saham, modal kerja serta penambahan modal kerja pada perusahaan yaitu PT Data Opal Terpadu, PT Sistem Loka Triprima dan PT Zimba Onix Mustika dimana ketiga perusahaan tersebut merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan berdasarkan ketentuan UUPM yaitu semuanya dimiliki oleh Perseroan melalui Perusahaan Anak. Struktur permodalan SU sebelum dan sesudah peningkatan penyertaan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
Sebelum Peningkatan Penyertaan Sesudah Peningkatan Penyertaan
Keterangan
Jumlah
Jumlah Nilai
Nominal (%) Jumlah
Jumlah Nilai
Nominal (%)
Saham
(@Rp500.000 per saham)
Saham
(@Rp500.000 per saham)
Modal Dasar | 3.200.000 | 1.600.000.000.000 | 6.000.000 | 3.000.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | ||||||
1. Perseroan | 1.637.820 | 818.910.000.000 | 99,95 | 2.570.229 | 1.285.114.500.000 | 99,97 |
2. PT Arthamas Solusindo | 848 | 424.000.000 | 0,05 | 848 | 424.000.000 | 0,03 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 1.638.668 | 818.591.000.000 | 100,00 | 2.571.077 | 1.285.538.500.000 | 100,00 |
Jumlah Saham dalam Portepel | 1.561.332 | 780.666.000.000 | 3.428.923 | 1.714.461.500.000 |
2. Sebesar Rp233.067.316.000,- akan dipergunakan sebagai peningkatan penyertaan terhadap Perusahaan Anak yaitu PT Arthamas Solusindo (“AMS”). Kegiatan usaha yang dilakukan AMS adalah jasa informasi. Alasan dan pertimbangan dilakukannya peningkatan penyertaan saham karena AMS membutuhkan dana untuk pembelian barang modal yang berhubungan dengan IT seperti pembelian software, hardware, pelatihan, modal kerja lainnya serta investasi. Struktur permodalan AMS sebelum dan sesudah peningkatan penyertaan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
Sebelum Peningkatan Penyertaan Sesudah Peningkatan Penyertaan
Keterangan
Jumlah
Jumlah Nilai
Saham | (@Rp1.000 per saham) | Saham | (@Rp1.000 per saham) | |||
Modal Dasar | 800.000.000 | 800.000.000.000 | 1.500.000.000 | 1.500.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | ||||||
1. Perseroan | 493.012.450 | 493.012.450.000 | 99,00 | 000.000.000 | 000.000.000.000 | 99,99 |
2. PT Sinarmas Sekuritas | 50 | 50.000 | 0,01 | 50 | 50.000 | 0,01 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 493.012.500 | 493.012.500.000 | 100,00 | 726.079.816 | 726.079.816.000 | 100,00 |
Jumlah Saham dalam Portepel | 306.987.500 | 306.987.500.000 | 773.920.184 | 773.920.184.000 |
Nominal (%) Jumlah
Jumlah Nilai Nominal (%)
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan dan sumber dari lembaga perbankan.
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta memperpertanggungjawabkan dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai dengan POJK No.30 Tahun 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Rencana penggunaan dana hasil penawaran umum sebagaimana dicantumkan dalam angka (1) dan (2), di atas merupakan Transaksi Afiliasi dan bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.42/2020”) karena berdasarkan rencana penggunaan dana tersebut oleh masing-masing Perusahaan Anak Indonesia sebagaimana disebutkan dalam angka (1) dan (2) tidak memenuhi unsur Benturan Kepentingan. Untuk Transaksi Afiliasi, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b. angka 1., tidak wajib melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020. Rencana penggunaan dana hasil penawaran umum sebagaimana dicantumkan dalam angka (1) dan (2) di atas bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana di atur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha karena nilainya kurang dari 20% dari Ekuitas Perseroan.
Apabila penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan diubah, maka rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini wajib disampaikan terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPO, serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor: 30/POJK.04/2015, kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Sesuai POJK Nomor 9 Tahun 2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,9109% (nol koma sembilan satu nol sembilan persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri dari:
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi terdiri dari:
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) : 0,2500%;
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : 0,1250%; dan
- Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0,1250%;
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Akuntan Publik : 0,0638%;
- Biaya jasa Auditor Penjatahan : 0,0062%;
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,0935%; dan
- Biaya jasa Notaris : 0,0142%;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,0200%; dan
- Biaya jasa Pemeringkat Efek : 0,0850%;
• Biaya lain-lain (pungutan OJK, pencatatan BEI, pencatatan KSEI, percetakan dan iklan)
: 0,1282%;
Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam POJK No.30/2015.
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum sebelumnya yaitu Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap I dan Tahap II Tahun 2020 telah habis digunakan sesuai dengan Laporan Realisasi Penggunaan Dana yang dilaporkan Perseroan dengan surat No. 178/ SMMA/VI/2021 pada tanggal 24 Juni 2021.
III. PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai liabilitas yang seluruhnya berjumlah Rp85.533.983 juta. Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx (member firm of Xxxxx Global Network Limited) dan ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxxxxxxx dengan Izin Akuntan Publik No. AP.0155 pada tanggal 31 Mei 2021 dengan opini tanpa modifikasian.
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN 31 Desember
2020
Liabilitas | |
Simpanan dan Simpanan dari Bank Lain Pihak berelasi | 4.274.222 |
Pihak ketiga | 30.902.850 |
Jumlah | 35.177.072 |
Efek yang Dijual dengan Xxxxx Xxxx Kembali | 1.042.913 |
Utang Asuransi Pihak berelasi | 112.824 |
Pihak ketiga | 711.370 |
Jumlah | 824.194 |
Premi Diterima Dimuka | 4.053.356 |
Liabilitas Manfaat Polis Masa Depan | 164.629 |
Dana Pemegang Polis - Unit Link | 30.103.899 |
Liabilitas Kontrak Asuransi | 157.039 |
Premi Belum Merupakan Pendapatan dan Estimasi Liabilitas Klaim Pihak berelasi | 35.362 |
Pihak ketiga | 3.393.733 |
Jumlah | 3.429.095 |
Liabilitas Akseptasi | 153.617 |
Utang Transaksi Efek | 882.257 |
Utang Pajak | 143.904 |
Beban Akrual | 253.640 |
Surat Berharga yang Diterbitkan | 4.228.652 |
Pinjaman yang Diterima | 3.013.529 |
Liabilitas Pajak Tangguhan | 7.246 |
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang | 174.284 |
Cadangan Bagi Hasil Peserta | 24.739 |
Liabilitas Lain-lain Pihak berelasi | 8.740 |
Pihak ketiga | 1.691.178 |
Jumlah | 1.699.918 |
Jumlah Liabilitas | 85.533.983 |
Perincian lebih lanjut mengenai liabilitas adalah sebagai berikut:
1. Simpanan dan Simpanan dari Bank Lain
Merupakan simpanan dan simpanan dari bank lain pada BS, perusahaan anak sebesar Rp35.177.072,- juta.
(dalam jutaan Rupiah) | |
KETERANGAN | JUMLAH |
Giro | 8.524.184 |
Tabungan | 10.390.895 |
Deposit berjangka | 16.196.154 |
Simpanan dari bank lain | 65.839 |
Jumlah | 35.177.072 |
Saldo deposito berjangka yang diblokir dan dijadikan jaminan kredit, letters of credit dan bank garansi
pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp459.443 juta.
2. Efek yang Dijual dengan Xxxxx Xxxx Xxxxxxx
Merupakan efek yang dijual dengan janji beli kembali pada BS, perusahaan anak sebesar Rp1.042.913 juta.
(dalam jutaan Rupiah)
Pihak Lawan | Jenis | Jangka waktu | Tanggal jatuh tempo | Nilai bersih |
Rupiah BI | PBS015 | 7 Hari | 6 Januari 2021 | 109.208 |
BI | PBS015 | 7 Hari | 6 Januari 2021 | 109.207 |
BI | PBS015 | 7 Hari | 6 Januari 2021 | 54.603 |
BI | PBS015 | 7 Hari | 6 Januari 2021 | 54.603 |
BI | PBS015 | 7 Hari | 6 Januari 2021 | 54.603 |
BI | FR076 | 7 Hari | 6 Januari 2021 | 50.587 |
BI | FR076 | 7 Hari | 6 Januari 2021 | 50.587 |
BI | FR084 | 7 Hari | 6 Januari 2021 | 158.993 |
BI | PBS005 | 7 Hari | 6 Januari 2021 | 47.501 |
BI | PBS005 | 7 Hari | 6 Januari 2021 | 47.501 |
BI | PBS005 | 7 Hari | 6 Januari 2021 | 47.501 |
Jumlah | 784.894 | |||
Mata uang asing Bank Maybank | 258.019 | |||
Jumlah | 1.042.913 | |||
3. Utang Asuransi | ||||
Saldo utang asuransi adalah sebesar Rp824.194 juta terdiri dari: | ||||
(dalam Jutaan Rupiah) | ||||
KETERANGAN | JUMLAH | |||
Pihak berelasi Utang reasuransi | 110.281 | |||
Utang komisi | 120 | |||
Utang premi | 1.575 | |||
Utang klaim asuransi | 848 | |||
Jumlah | 112.824 | |||
Pihak ketiga Utang reasuransi | 423.063 | |||
Utang komisi | 120.379 | |||
Utang premi | 131.838 | |||
Utang klaim asuransi | 36.090 | |||
Jumlah | 711.370 | |||
Jumlah | 824.194 |
4. Premi Diterima Dimuka
Akun ini merupakan premi yang diterima dimuka oleh XXX, perusahaan anak, sehubungan dengan penerbitan polis asuransi dengan jangka waktu pertanggungan lebih dari 1 (satu) tahun.
Saldo premi diterima dimuka adalah sebesar Rp4.053.356 juta terdiri dari: | |
(dalam Jutaan Rupiah) | |
KETERANGAN | JUMLAH |
Aneka | 3.204.115 |
Kendaraan bermotor | 651.452 |
Kebakaran | 114.449 |
Kecelakaan diri | 72.888 |
Kerangka kapal | 6.382 |
Rekayasa | 2.685 |
Kesehatan | 1.374 |
Pengangkutan | 11 |
Jumlah | 4.053.356 |
5. Liabilitas Manfaat Polis Masa Depan | |
a. Liabilitas manfaat polis masa depan merupakan jumlah dana yang | harus disediakan oleh |
penanggung untuk membayar manfaat dari kIaim yang jatuh tempo di masa yang akan datang kepada pihak sebagaimana dinyatakan dalam polis, yang ditetapkan berdasarkan perhitungan aktuaris.
b. Rincian liabilitas manfaat polis masa depan berdasarkan jenis pertanggungan adalah sebagai berikut:
(dalam Jutaan Rupiah) | ||
KETERANGAN | JUMLAH | |
Perorangan: Dwiguna dan kombinasinya | 30.694 | |
Seumur hidup dan kombinasinya | 5.556 | |
Jumlah | 36.250 | |
Kumpulan Seumur Hidup | 109.597 | |
Non-tradisional | 18.466 | |
Dwiguna | 316 | |
Jumlah | 128.379 | |
Jumlah | 164.629 | |
c. | Perubahan liabilitas manfaat polis masa depan adalah sebagai berikut: | |
(dalam Jutaan Rupiah) | ||
KETERANGAN | JUMLAH | |
Saldo awal tahun | 167.745 | |
Kenaikan liabilitas manfaat polis masa depan | 2.158 | |
Penurunan liabilitas manfaat masa depan - syariah | (5.274) | |
Saldo akhir tahun | 164.629 |
6. Premi Belum Merupakan Pendapatan dan Estimasi Liabilitas Klaim
Terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN JUMLAH
Premi belum merupakan pendapatan 2.198.109
Estimasi liabilitas klaim 1.230.986
Jumlah 3.429.095
a. Perubahan premi belum merupakan pendapatan adalah sebagai berikut:
(dalam Jutaan Rupiah)
KETERANGAN JUMLAH
Saldo awal tahun 2.065.657
Penurunan premi belum merupakan pendapatan (530.130)
Kenaikan aset reasuransi 384.394
Kenaikan dana tabarru 278.188
Saldo akhir tahun 2.198.109
b. Perubahan estimasi liabilitas klaim adalah sebagai berikut:
(dalam Jutaan Rupiah)
KETERANGAN JUMLAH
Saldo awal tahun 1.238.641
Penurunan estimasi liabilitas klaim (57.329)
Penurunan aset reasuransi (13.643)
Penurunan dana tabarru 63.317
Saldo akhir tahun 1.230.986
7. Utang Transaksi Efek
(dalam Jutaan Rupiah)
KETERANGAN JUMLAH
Pihak berelasi
Utang kepada nasabah 626
Pihak ketiga
Utang kepada nasabah | 436.649 |
Utang kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia | 433.401 |
Utang kepada perusahaan efek lainnya | 3.566 |
Utang komisi | 8.015 |
Jumlah | 882.257 |
Utang kepada nasabah merupakan liabilitas SMS, perusahaan anak, sehubungan dengan transaksi jual beli saham nasabah.
8. Utang Pajak | |
(dalam Jutaan Rupiah) | |
KETERANGAN | JUMLAH |
Pajak penghasilan | |
Pasal 29 | 16.323 |
Pasal 21 | 31.039 |
Pasal 4 (2) | 50.083 |
Pasal 25 | 29.160 |
Pasal 23 dan 26 | 3.837 |
Pajak Pertambahan Nilai | 13.434 |
Pajak lain-lain | 28 |
Jumlah | 143.904 |
9. Beban Akrual
(dalam Jutaan Rupiah)
KETERANGAN JUMLAH
Bunga 111.158
Lain-lain 142.482
Jumlah 253.640
Lain-lain meliputi biaya-biaya operasional yang masih harus dibayar.
10. Surat Berharga yang Diterbitkan
(dalam Jutaan Rupiah)
KETERANGAN JUMLAH
Surat utang jangka menengah 500.000
Obligasi 3.757.300
Biaya emisi yang belum diamortisasi (28.648)
Jumlah 4.228.652
Surat Utang Jangka Menengah
SMF, perusahaan anak, menerbitkan MTN Sinar Mas Multi Finance IV (MTN IV) tahun 2018 dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000 juta. Jangka waktu MTN IV adalah 3 tahun dengan tanggal jatuh tempo 6 April 2021. MTN IV ini mempunyai tingkat bunga tetap 10,75% per tahun yang dibayarkan setiap triwulan. Tujuan penerbitan MTN IV adalah untuk melunasi utang obligasi SMF. MTN ini telah dilunasi pada tanggal 5 April 2021.
Dalam Penerbitan MTN IV, SMS, perusahaan anak bertindak sebagai Arranger, PT Bank Bukopin Tbk bertindak sebagai Agen Pemantau, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bertindak sebagai Agen Pembayaran.
Seluruh MTN yang diterbitkan SMF, perusahaan anak tidak dijamin dan tidak dicatatkan di bursa manapun.
Berdasarkan surat PT Fitch Ratings Indonesia No. 95/DIR/RAT/V/2020 tanggal 4 Mei 2020, MTN SMF, perusahaan anak memperoleh peringkat [Idn] BBB+ (BBB plus).
Obligasi
SMF
a. Pada tanggal 1 Desember 2016, SMF, perusahaan anak memperoleh Pernyataan Efektif dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui suratnya No. S713/D.04/2016 untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Sinar Mas Multifinance III Tahun 2016 Dengan Tingkat Bunga Tetap (Obligasi III). Jumlah pokok Obligasi III adalah sebesar Rp 500.000 juta dengan jangka waktu lima (5) tahun sampai dengan 14 Desember 2021 dan suku bunga sebesar 9,50% per tahun. Bunga dibayar setiap triwulanan. PT Bank Mega Tbk bertindak sebagai wali amanat untuk Obligasi III. Pada tanggal 23 Agustus 2018, sesuai dengan Akta No. 70 dari Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta, SMF melakukan Rapat Umum Pemegang Obligasi III (“RUPO”) yang menyetujui penggantian wali amanat dari PT Bank Mega Tbk menjadi PT Bank Bukopin Tbk.
b. Pada tanggal 29 Juni 2018, SMF, perusahaan anak memperoleh Pernyataan Efektif dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui suratnya No. S-95/D.04/2018 untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan I Obligasi Sinar Mas Multifinance Tahun 2018 dengan jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya Rp 2.000.000 juta. PT Bank Bukopin Tbk bertindak sebagai wali amanat. Penarikan Tahap I Tahun 2018 sebesar Rp 400.000 juta yang diterbitkan dalam 3 seri dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Obligasi Seri A sebesar Rp100.000 juta pada tanggal 11 Juli 2018 dan jatuh tempo 21 Juli 2019 dengan tingkat bunga tetap sebesar 8% per tahun yang dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, Obligasi ini telah dilunasi pada tanggal 21 Juli 2019;
2. Obligasi Seri B sebesar Rp80.000 juta pada tanggal 11 Juli 2018 dan jatuh tempo 11 Juli 2021 dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% per tahun yang dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan;
3. Obligasi Seri C sebesar Rp220.000 juta pada tanggal 11 Juli 2018 dan jatuh tempo 11 Juli 2023 dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% per tahun yang dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan.
Pada tanggal 5 Maret 2019, sesuai dengan Akta No. 16 dari Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx, notaris di Jakarta, SMF, perusahaan anak menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multifinance Tahap II Tahun 2019.
Penarikan Tahap II Tahun 2019 sebesar Rp 400.000 juta yang diterbitkan dalam 2 seri dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Obligasi Seri A sebesar Rp 265.000 juta pada tanggal 10 April 2019 dan jatuh tempo 20 April 2020 dengan tingkat bunga tetap sebesar 10% per tahun yang dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Obligasi ini telah dilunasi pada tanggal 17 April 2020;
2. Obligasi Seri B sebesar Rp 135.000 juta pada tanggal 10 April 2019 dan jatuh tempo 10 April 2022 dengan tingkat bunga tetap sebesar 11% per tahun yang dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan;
Pada tanggal 11 Juli 2019, sesuai dengan Akta No. 35 dari Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx, notaris di Jakarta, SMF, perusahaan anak menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multifinance Tahap III Tahun 2019.
Penarikan Tahap III Tahun 2019 sebesar Rp 800.000 juta yang diterbitkan dalam 2 seri dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Obligasi Seri A sebesar Rp 261.000 juta pada tanggal 2 Agustus 2019 dan jatuh tempo 12 Agustus 2020 dengan tingkat bunga tetap sebesar 10% per tahun yang dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Obligasi Seri A ini telah dilunasi pada tanggal 11 Agustus 2020;
2. Obligasi Seri B sebesar Rp 539.000 juta pada tanggal 2 Agustus 2019 dan jatuh tempo 2 Agustus 2022 dengan tingkat bunga tetap sebesar 11% per tahun yang dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan;
Pada tanggal 13 Januari 2020, sesuai dengan Akta No. 13 dari Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx, notaris di Jakarta, SMF, perusahaan anak menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multifinance Tahap IV Tahun 2020.
Penarikan Tahap IV Tahun 2020 sebesar Rp 400.000 juta yang diterbitkan dalam 2 seri dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Obligasi Seri A sebesar Rp 150.000 juta pada tanggal 12 Februari 2020 dan jatuh tempo 12 Februari 2021 dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% per tahun yang dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Obligasi Seri A ini telah dilunasi pada tanggal 19 Februari 2021;
2. Obligasi Seri B sebesar Rp 250.000 juta pada tanggal 12 Februari 2020 dan jatuh tempo 12 Februari 2023 dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% per tahun yang dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan;
c. Pada tanggal 13 Juni 2020, SMF, perusahaan anak memperoleh Pernyataan Efektif dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui suratnya No. S-189/D.04/2020 untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan II Obligasi Sinar Mas Multifinance Tahun 2020 dengan jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya Rp 2.000.000 juta. PT Bank Bukopin Tbk bertindak sebagai wali amanat.
Penarikan Tahap I Tahun 2020 sebesar Rp 708.300 juta yang diterbitkan dalam 2 seri dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Obligasi Seri A sebesar Rp207.300 juta pada tanggal 17 Juli 2020 dan jatuh tempo 17 Juli 2021 dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% per tahun yang dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan;
2. Obligasi Seri B sebesar Rp501.000 juta pada tanggal 17 Juli 2020 dan jatuh tempo 17 Juli 2025 dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,50% per tahun yang dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan;
Seluruh obligasi SMF, perusahaan anak dijual pada nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Dana yang diperoleh dari utang obligasi SMF, perusahaan anak digunakan untuk modal kerja, investasi dan multiguna. SMF, perusahaan anak tidak menyelenggarakan pencadangan dana untuk seluruh utang obligasi SMF. Seluruh utang obligasi SMF dijamin dengan piutang pembiayaan.
Berdasarkan surat PT Fitch Ratings Indonesia No. 95/DIR/RAT/V/2020 tanggal 4 Mei 2020, Obligasi SMF, perusahaan anak memperoleh peringkat peringkat [Idn] BBB+ (BBB plus).
Berdasarkan surat PT Kredit Rating Indonesia No. RTG-002/KRI-DIR/IV/2020 tanggal 27 April 2020 yang juga merupakan bagian dari surat No. RC-041/KRI-DIR/IV/2020 tanggal 23 April 2020, Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multifinance Tahap I Tahun 2020 memperoleh peringkat irA+ (Single A Plus).
Utang obligasi SMF, perusahaan anak mencakup persyaratan yang membatasi hak SMF, perusahaan anak tanpa persetujuan dari pemegang obligasi, antara lain melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan perusahaan lain, mengubah kegiatan usaha, melakukan pembayaran kepada pemegang saham SMF jika SMF, perusahaan anak lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terutang, memberikan pinjaman kepada pihak berelasi atau pihak ketiga kecuali dilakukan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014, mengalihkan/ menjaminkan harta SMF, perusahaan anak, mengurangi modal dasar dan/atau modal ditempatkan/disetor, melakukan pengeluaran obligasi atau instrumen lain yang sejenis. SMF, perusahaan anak dapat membeli kembali (buy back) atau menjual Obligasi baik seluruhnya maupun sebagian, di pasar terbuka. Pembelian kembali dapat dilakukan setiap saat setelah 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan sebagaimana disebutkan dalam Prospektus.
ABSM
Pada tanggal 28 Agustus 2020, ABSM, Perusahaan Anak memperoleh Pernyataan Efektif dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui suratnya No. S-228/D.04/2020 untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi AB Sinar Mas Multifinance I Tahun 2020 dengan jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya Rp 175.000 juta. PT Bank Bukopin Tbk berindak sebagai wali amanat.
Utang obligasi ini diterbitkan dalam 3 seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A sebesar Rp 115.000 juta pada tanggal 5 September 2020 dan jangka waktu 370 hari dengan tingkat bunga tetap sebesar 10% per tahun yang dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan.
b. Obligasi Seri B sebesar Rp 25.000 juta pada tanggal 5 September 2020 dan jangka waktu 2 tahun dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,5% per tahun yang dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan.
c. Obligasi Seri C sebesar Rp 35.000 juta pada tanggal 5 September 2020 dan jangka waktu 3 tahun dengan tingkat bunga tetap sebesar 11% per tahun yang dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan.
Seluruh obligasi ABSM, perusahaan anak dijual pada nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Dana yang diperoleh dari utang obligasi ABSM, perusahaan anak digunakan untuk modal kerja, investasi dan multiguna. ABSM, perusahaan anak tidak menyelenggarakan pencadangan dana untuk seluruh utang obligasi ABSM, perusahaan anak. Seluruh utang obligasi ABSM dijamin dengan piutang pembiayaan.
ABSM, perusahaan anak dapat membeli kembali atau menjual Obligasi baik seluruhnya maupun sebagian, di pasar terbuka. Pembelian kembali dapat dilakukan setiap saat setelah 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan sebagaimana disebutkan dalam Prospektus.
Berdasarkan surat PT Kredit Rating Indonesia No. RC-059/KRI-DIR/V/2020 tanggal 14 Mei 2020, Obligasi AB Sinar Mas Multifinance I tahun 2020, memperoleh peringkat irA- (Single A minus).
Perseroan
Pada tanggal 31 Agustus 2020 Perseroan memperoleh Pernyataan Efektif dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui suratnya No. S-236/D.04/2020 untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan I Obligasi Sinar Mas Multiartha Tahun 2020 dengan jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000 juta. PT Bank Bukopin Tbk bertindak sebagai wali amanat.
a. Penarikan Tahap I Tahun 2020 sebesar Rp 125.000 juta yang diterbitkan dalam 3 seri dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Obligasi Seri A sebesar Rp 55.000 juta pada tanggal 8 September 2020 dan jatuh tempo 13 September 2021 dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% per tahun yang dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan.
2. Obligasi Seri B sebesar Rp 55.000 juta pada tanggal 8 September 2020 dan jatuh tempo 8 September 2022 dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% per tahun yang dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan.
3. Obligasi Seri C sebesar Rp 15.000 juta pada tanggal 8 September 2020 dan jatuh tempo 8 September 2023 dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% per tahun yang dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan.
b. Pada tanggal 2 Oktober 2020, sesuai dengan Akta No. 3 dari Xxxxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multifinance Tahap II Tahun 2020.
Penarikan Tahap II Tahun 2020 sebesar Rp 875.000 juta yang diterbitkan dalam 2 seri dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Obligasi Seri A sebesar Rp 1.000 juta pada tanggal 11 November 2020 dan jatuh tempo 11 November 2023 dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% per tahun yang dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan.
2. Obligasi Seri B sebesar Rp 874.000 juta pada tanggal 11 November 2020 dan jatuh tempo 11 November 2025 dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% per tahun yang dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan.
Seluruh obligasi Perseroan dijual pada nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Dana yang diperoleh dari utang obligasi Perseroan digunakan untuk modal kerja Perseroan dan perusahaan anak, dan peningkatan pernyertaan saham pada perusahaan anak. Perseroan tidak menyelenggarakan pencadangan dana untuk seluruh utang obligasi Perseroan. Seluruh utang obligasi Perseroan tidak dijamin.
Berdasarkan surat PT Kredit Rating Indonesia No. RTG-005/KRI-DIR/X/2020 tanggal 1 Oktober 2020 yang juga merupakan bagian dari surat No. RC-064/KRI-DIR/V/2020 tanggal 14 Mei 2020, Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahun 2020 Perseroan memperoleh peringkat irAA (Double A).
11. Pinjaman yang Diterima
Akun ini terdiri atas pinjaman yang diterima oleh SMF dan XXXX, perusahaan-perusahaan anak, yang diperoleh dari:
(dalam Jutaan Rupiah) | |
KETERANGAN | JUMLAH |
Pihak ketiga PT Bank Mega Tbk | 1.064.398 |
PT Bank Pan Indonesia Tbk | 1.051.389 |
PT Bank Sahabat Sampoerna Tbk | 241.996 |
PT Bank Capital Indonesia Tbk | 200.000 |
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk | 173.730 |
PT Bank Danamon Indonesia Tbk | 107.813 |
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk | 100.000 |
PT Bank Ganesha Tbk | 80.000 |
Jumlah | 3.019.326 |
Biaya transaksi yang belum diamortisasi | (5.797) |
Jumlah | 3.013.529 |
PT Bank Pan Indonesia Tbk (Panin) | |
Fasilitas kredit yang diterima SMF, perusahaan anak adalah sebagai berikut: |
Fasilitas Pinjaman Tetap III dengan jumlah maksimum fasilitas sebesar Rp 500.000 juta dan bersifat Non revolving. Batas waktu penarikan fasilitas ini adalah 39 bulan dengan jatuh tempo sampai dengan 17 September 2022.
Fasilitas Money Market dengan jumlah maksimum sebesar Rp 1.000.000 juta dan bersifat revolving. Fasilitas ini telah diperpanjang beberapa kali dengan jatuh tempo terakhir 30 Maret 2022. Pada perpanjangan tahun 2020, fasilitas ini disesuaikan menjadi Rp 800.000 juta. Batas waktu penarikan fasilitas ini adalah 3 bulan.
Fasilitas ini dijamin secara fidusia dengan piutang pembiayaan multiguna dan pembiayaan modal kerja skema anjak piutang, serta jaminan dari Perseroan.
Pinjaman SMF, perusahaan anak dari Bank Panin mencakup persyaratan yang membatasi hak SMF, perusahaan anak tanpa persetujuan tertulis dari Bank Panin antara lain untuk menerima pinjaman kredit baru dari bank lain atau pihak ketiga atau menerbitkan surat berharga yang dapat menyebabkan dilanggarnya rasio keuangan pada financial covenant, memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan afiliasi (kecuali karyawan SMF), menjadi penjamin, mengubah anggaran dasar SMF, memindah tangankan barang-barang yang dipergunakan sebagai jaminan, mengeluarkan saham-saham baru dan menjual saham-saham yang telah ada, melakukan merger, memperbolehkan pemegang saham untuk menarik modalnya dan menggadaikan saham SMF.
Disamping pembatasan diatas, SMF, perusahaan anak diwajibkan untuk mempertahankan rasio utang terhadap modal tidak lebih dari 7,5 kali dan rasio Non Performing Loan (NPL) dengan saldo tunggakan di atas 60 Hari tidak melebihi 5% pada tahun 2020. Pada tanggal 31 Desember 2020, SMF, perusahaan anak memiliki rasio sebagai berikut:
PT Bank Capital Indonesia Tbk (Capital)
Pada tanggal 15 Juli 2014, SMF, perusahaan anak memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari Bank Capital, dengan jumlah fasilitas maksimum sebesar Rp 139.000 juta dan bersifat revolving. Fasilitas ini memiliki jangka waktu 12 bulan. Pada tanggal 22 Juni 2015, jumlah maksimum fasilitas ini ditingkatkan menjadi sebesar Rp 200.000 juta. Fasilitas ini telah diperpanjang beberapa kali dengan perpanjangan terakhir sampai dengan 16 Desember 2021.
Fasilitas ini dijamin secara fidusia dengan piutang pembiayaan multiguna dan aset tetap.
Pinjaman SMF, perusahaan anak dari Bank Capital mencakup persyaratan yang membatasi hak SMF tanpa persetujuan tertulis dari Bank Capital antara lain untuk melakukan merger, akuisisi, konsolidasi, mengalihkan harta kekayaan SMF, mengubah susunan pemegang saham mayoritas, membagikan dividen, melakukan transaksi yang merugikan SMF, mengubah status hukum SMF, mengalihkan kepada pihak lain kewajiban SMF.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
SMF, perusahaan anak memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari BNI dengan jumlah maksimum sebesar Rp 350.000 juta dan bersifat revolving. Batas waktu penarikan fasilitas ini adalah 12 bulan. Fasilitasini telah diperpanjang beberapa kali, terakhir diperpanjang sampai dengan 25 April 2021. Sampai tanggal laporan keuangan diterbitkan, fasilitas ini masih dalam proses untuk diperpanjang.
Fasilitas kredit dari BNI ini dijamin dengan piutang pembiayaan multiguna untuk kredit kendaraan bermotor serta jaminan perusahaan dari Perseroan.
Pinjaman dari BNI mencakup persyaratan yang membatasi hak SMF tanpa persetujuan tertulis dari BNI antara lain menyerahkan jaminan yang telah dijaminkan kepada BNI kepada pihak lain, pembatasan penjaminan jaminan, melakukan interfinancing antar perusahaan dalam grup usaha SMF, melakukan merger, akuisisi, dan investasi baru yang tidak berkaitan dengan core bisnis saat ini. Disamping itu, SMF diwajibkan untuk memelihara rasio keuangan sebagai berikut:
• Rasio lancar minimal 1 kali (100%);
• Rasio utang terhadap ekuitas maksimal 10x (1.000%);
• Rasio kemampuan pembayaran utang minimal 100%;
• Rasio Non Performing Loan (NPL) dengan saldo tunggakan diatas 90 hari tidak melebihi 3% dari jumlah pembiayaan yang disalurkan SMF.
Pada tanggal 31 Desember 2020, rasio-rasio tersebut adalah sebagai berikut:
PT Bank Mega Tbk (Bank Mega)
Fasilitas kredit yang diterima SMF, perusahaan anak adalah sebagai berikut:
1. Pada tanggal 9 Maret 2017, SMF, perusahaan anak memperoleh fasilitas kredit modal kerja dalam bentuk Demand Loan dari Bank Mega, dengan jumlah fasilitas maksimum sebesar Rp 125.000 juta dan bersifat revolving. Fasilitas ini memiliki jangka waktu 12 bulan. Pada tahun 2018, fasilitas ini ditingkatkan menjadi Rp 526.000 juta dan pada tahun 2019, fasilitas ini ditingkatkan lagi menjadi Rp 800.000 juta. Fasilitas ini telah diperpanjang dan akan jatuh tempo tanggal 9 Maret 2022.
2. Pada tanggal 25 Juli 2019, SMF, perusahaan anak memperoleh fasilitas Pinjaman Tetap dengan jumlah maksimum fasilitas sebesar Rp 300.000 juta. Fasilitas ini akan jatuh tempo tanggal 25 Juli 2022.
3. Pada tanggal 15 Desember 2020, SMF, perusahaan anak memperoleh fasilitas Pinjaman Tetap II dengan jumlah maksimum fasilitas sebesar Rp 250.000 juta. Fasilitas ini akan jatuh tempo dalam 15 Desember 2023.
Fasilitas dari Bank Mega dijamin dengan piutang pembiayaan multiguna serta jaminan perusahaan dari Perseroan.
Pinjaman SMF, perusahaan anak dari Bank Mega mencakup persyaratan yang membatasi hak SMF tanpa persetujuan tertulis dari Bank Mega antara lain untuk melakukan atau menyebabkan dilakukannya penarikan modal disetor, mengubah anggaran dasar SMF, melakukan perubahan bidang atau jenis kegiatan usahanya, mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, memberikan pinjaman kepada pihak lain, memperoleh pinjaman, mengikatkan diri sebagai penjamin utang, menyebabkan beralihnya saham SMF kepada pihak lain, mengalihkan aset kecuali dalam rangka kegiatan usaha, melakukan pembayaran utang pemegang saham, dan melakukan pembayaran dipercepat atas suatu utang atau pembayaran kewajiban lainnya yang belum jatuh tempo. Disamping itu, SMF diwajibkan untuk memelihara rasio keuangan sebagai berikut:
• Rasio lancar minimal 1 kali (100%);
• Rasio utang terhadap ekuitas maksimal 10 kali (1.000%);
• Rasio Non Performing Loan (NPL) dengan saldo tunggakan diatas 90 hari tidak melebihi 3% dari jumlah pembiayaan yang disalurkan SMF.
Pada tanggal 31 Desember 2020, rasio-rasio tersebut adalah sebagai berikut:
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon)
Fasilitas yang diterima SMF, perusahaan anak adalah sebagai berikut:
a. Pada tanggal 15 Juni 2017, SMF, perusahaan anak memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari Danamon, dengan jumlah fasilitas maksimum sebesar Rp 100.000 juta dan bersifat revolving. Fasilitas ini memiliki jangka waktu 12 bulan dan telah diperpanjang beberapa kali dengan jatuh tempo terakhir sampai dengan 15 Juni 2021.
b. Pada tanggal 16 Mei 2018, SMF memperoleh fasilitas Time Loan Angsur (TLA) untuk kredit modal kerja dengan jumlah maksimum fasilitas sebesar Rp 50.000 juta. Batas waktu penarikan dengan jatuh tempo fasilitas ini adalah 16 Mei 2021.
Fasilitas dari Bank Danamon ini dijamin dengan piutang pembiayaan multiguna.
Pinjaman dari Danamon mencakup hal-hal dan ketentuan yang tidak boleh dilakukan SMF, kecuali SMF wajib memberitahukan secara tertulis kepada Danamon dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah terjadinya salah satu kejadian antara lain memperoleh kredit dari pihak ketiga, menjaminkan/ menjual/memindahtangankan harta kekayaan selain yang terkait dengan usaha SMF kepada pihak ketiga, menjual saham-sahamnya kepada pihak ketiga, mengadakan deversifikasi usahanya atau mengubah maksud dan tujuan SMF, merger atau konsolidasi dengan perusahaan lain, mengubah anggaran dasar, membayar dividen atau kewajiban lainnya kepada para pendiri SMF, dan memberikan jaminan perusahaan. Disamping itu, SMF diwajibkan untuk memelihara rasio keuangan sebagai berikut:
• Rasio utang terhadap ekuitas maksimal 10 kali (1.000%);
• Rasio Non Performing Loan (NPL) dengan saldo tunggakan diatas 30 hari tidak melebihi 5% dari jumlah pembiayaan yang disalurkan SMF.
Pada tanggal 31 Desember 2020, rasio-rasio tersebut adalah sebagai berikut:
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk (Bank Victoria)
Pada tanggal 20 Agustus 2019, ABSM, perusahaan anak memperoleh fasilitas kredit modal kerja dalam bentuk Demand Loan dari Bank Victoria, dengan jumlah fasilitas maksimum sebesar Rp 100.000 juta. Fasilitas ini memiliki jangka waktu 12 bulan, dan telah diperpanjang dengan jatuh tempo terakhir tanggal 29 Agustus 2021.
Fasilitas diatas dijamin dengan deposito berjangka Bank Victoria sebesar Rp 100.000 juta atas nama Perseroan.
Pinjaman ABSM, perusahaan anak dari Bank Victoria mencakup persyaratan yang membatasi hak ABSM tanpa persetujuan tertulis dari Bank Victoria antara lain untuk melakukan merger, akuisisi, mengalihkan harta kekayaan ABSM, mengubah susunan pemegang saham mayoritas, membagikan dividen, melakukan transaksi yang merugikan ABSM, mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, memberikan pinjaman kepada pihak lain, mengikatkan diri sebagai penjamin utang, mengalihkan kepada pihak lain kewajiban ABSM.
PT Bank Ganesha Tbk (Bank Ganesha)
Pada tanggal 17 Mei 2019, ABSM, perusahaan anak memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari Bank Ganesha, dengan jumlah fasilitas maksimum sebesar Rp 80.000 juta dan bersifat un-revolving. Fasilitas ini memiliki jangka waktu 12 bulan, dan telah diperpanjang dengan jatuh tempo terakhir tanggal 13 Agustus 2021.
Fasilitas ini dijamin dengan piutang pembiayaan modal kerja skema anjak piutang.
Pinjaman ABSM, perusahaan anak dari Bank Ganesha mencakup persyaratan yang membatasi hak ABSM tanpa persetujuan tertulis dari Bank Ganesha antara lain untuk melakukan merger, akuisisi, konsolidasi, mengubah anggaran dasar ABSM, mengubah susunan pemegang saham mayoritas, melakukan perubahan bidang atau jenis kegiatan usahanya, mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
PT Bank Sahabat Sampoerna Tbk (Bank Sampoerna)
Fasilitas yang diterima SMF, perusahaan anak adalah sebagai berikut:
a. Pada tanggal 29 Mei 2020, SMF, perusahaan anak memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari Bank Sampoerna, dengan jumlah fasilitas maksimum sebesar Rp 100.000 juta dan bersifat Nonrevolving. Fasilitas ini memiliki jangka waktu 12 bulan.
b. Pada tanggal 29 Mei 2020, SMF, perusahaan anak memperoleh fasilitas Kredit Pinjaman Rekening Koran dari Bank Sampoerna, dengan jumlah fasilitas sebesar Rp 150.000 juta. Fasilitas ini memiliki jangka waktu 12 bulan.
Fasilitas dari Bank Sampoerna dijamin dengan piutang pembiayaan multiguna dan piutang pembiayaan modal kerja skema anjak piutang, serta jaminan perusahaan dari Perseroan.
Pinjaman SMF, perusahaan anak dari Bank Sampoerna mencakup persyaratan yang membatasi hak SMF tanpa persetujuan tertulis dari Bank Sampoerna antara lain untuk mengubah status hukum SMF, akuisisi, melikuidasi, meleburkan, mengeluarkan saham-saham baru dan menjual saham-saham yang telah ada, memindahtangankan sebagian besar aset, mengikatkan diri sebagai penjamin dengan nilai lebih besar dari 50% total aset, mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan pembayaran utang, mengakibatkan terjadinya pengeluaran modal dengan nilai lebih besar dari 50% dari total aset, membuat perjanjian yang bersifat material yang menguntukan anggota Direksi, Komisaris, atau Pemegang Saham, laba bersih dalam kondisi surplus.
Disamping itu, SMF, perusahaan anak diwajibkan untuk memelihara rasio keuangan sebagai berikut:
• Rasio pengembalian ekuitas minimum 1%;
• Gearing ratio maksimal 8x;
• Rasio Non Performing Loan (NPL) dengan saldo tunggakan diatas 90 hari tidak melebihi 3%.
Pada tanggal 31 Desember 2020, rasio-rasio tersebut adalah sebagai berikut:
Selama tahun 2020, jumlah pembayaran atas pinjaman yang diterima perusahaan-perusahaan anak adalah sebesar Rp 3.458.944 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2020, perusahaan-perusahaan anak telah memenuhi persyaratan dalam perjanjian utang yang disebutkan diatas.
12. Liabilitas Lain-lain | |
(dalam Jutaan Rupiah) | |
KETERANGAN | JUMLAH |
Pihak ketiga | |
Titipan premi | 213.320 |
Liabilitas segera lainnya yang masih harus dibayar | 193.249 |
Dana tabarru | 65.530 |
Estimasi komitmen dan kontinjensi | 33.716 |
Setoran jaminan | 49.043 |
Pendapatan diterima dimuka | 31.599 |
Utang zakat | 9.606 |
Lain-lain | 1.103.855 |
Jumlah | 1.699.918 |
Dana tabarru merupakan dana yang dibentuk dari konstribusi, hasil investasi dan akumulasi surplus
underwriting dan xxxxxxx yang dialokasikan kembali ke dana tabarru.
KOMITMEN DAN KONTINJENSI
a. BS, perusahaan anak, memiliki komitmen pembelian dan penjualan tunai mata uang asing (spot, forward dan swap) yang belum diselesaikan pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut:
(dalam Jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pembelian tunai mata uang asing (spot, forward dan swap)
Dolar Amerika Serikat 73.763
Penjualan tunai mata uang asing (spot, forward dan swap)
Dolar Amerika Serikat 63.083
Pada tanggal 31 Desember 2020, transaksi spot, forward dan swap di atas akan selesai dalam 1 hari sampai 19 hari.
b. BS, perusahaan anak memiliki tagihan dan liabilitas komitmen dan kontijensi dalam rangka ekspor- impor, pemberian garansi dan pemberian kredit kepada nasabah dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Jutaan Rupiah) | |
Keterangan | Jumlah |
Komitmen Liabilitas komitmen Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum digunakan | 481.473 |
Irrevocable letter of credit | 116.778 |
Jumlah | 598.251 |
Kontinjensi Tagihan kontinjensi Pendapatan bunga dalam penyelesaian | 93.790 |
Liabilitas kontinjensi Bank garansi | 1.118.585 |
Jumlah - bersih | (1.024.795) |
Pada tanggal 31 Desember 2020, saldo transaksi komitmen dan kontinjensi (terdiri dari L/C dan bank garansi) dengan pihak berelasi sebesarRp 171.156 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2020, jangka waktu untuk L/C berkisar antara 1 – 20 bulan, sedangkan untuk bank garansi masing-masing berkisar antara 1 – 61 bulan.
Saldo L/C yang dijamin dengan jaminan tunai pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp 26.555 juta.
Saldo bank garansi yang dijamin dengan jaminan tunai pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp 373.369 juta.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2020 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI. TIDAK TERDAPAT LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DAPAT DILUNASI OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2020 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA.
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2020, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN ATAS PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BERAKHIR SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KELALAIAN DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN TERKAHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN.
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Penerbit dan Perusahaan Anak yang diikhtisarkan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Penerbit untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx dan ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxxxxxxx dengan Izin Akuntan Publik No. AP.0155 pada tanggal 31 Mei 2021 dengan Opini Tanpa Modifikasian.
Laporan posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2021 dan laporan laba rugi untuk periode-periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2021 dan 2020 diambil dari laporan keuangan interim Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2021 yang tidak diaudit atau direviu oleh Akuntan Publik, serta informasi keuangan ini diambil dan menjadi tanggung jawab dari Perseroan. Tambahan pengungkapan laporan keuangan interim untuk periode-periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2021 dan 2020 adalah sesuai dengan pemanfaatan ketentuan relaksasi laporan keuangan berdasarkan Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal No. S-101/D.04/2020 tanggal 24 Maret 2020 perihal Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal, Perpanjangan Masa Penawaran Awal, dan Penundaan/ Pembatalan Penawaran Umum, sebagaimana telah diperbaharui dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan dengan ketentuan pelaksananya berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 20/SEOJK.4/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal surat No. S.101/D.04/2020 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal Perpanjangan Masa Penawaran Awal dan Penundaan/Pembatalan Penawaran Umum yang ditegaskan kembali dengan surat OJK No. S-30/D.04/2021 tanggal 2 Maret 2021.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
(Tidak Diaudit) | |||
ASET | |||
Kas dan Bank | 7.487.365 | 4.935.948 | 3.563.777 |
Efek yang Dibeli dengan Xxxxx Xxxx Xxxxxxx | 1.811.904 | 4.586.086 | 108.665 |
Investasi Jangka Pendek | |||
Pihak berelasi | 38.667.287 | 34.440.321 | 36.774.801 |
Pihak ketiga | 27.765.752 | 21.779.397 | 18.105.101 |
Cadangan kerugian penurunan nilai | (150.276) | (150.272) | (19.972) |
Jumlah | 66.282.763 | 56.069.446 | 54.859.930 |
Piutang Pembiayaan Multiguna | |||
Pihak berelasi | - | 9.692 | 18.679 |
Pihak ketiga | 2.964.571 | 2.872.806 | 3.550.462 |
Pendapatan yang belum diakui | (623.866) | (557.454) | (741.639) |
Cadangan kerugian penurunan nilai | (88.146) | (95.299) | (44.161) |
Jumlah - bersih | 2.252.559 | 2.229.745 | 2.783.341 |
Piutang Sewa Pembiayaan | |||
Pihak berelasi | 585 | 648 | - |
Pihak ketiga | 282.468 | - | 978 |
Xxxxx residu yang terjamin | 640 | 640 | 443 |
Penghasilan pembiayaan tangguhan | (33.904) | (93) | (56) |
Simpanan jaminan | (640) | (640) | (443) |
Cadangan kerugian penurunan nilai | (29) | (29) | - |
Jumlah - bersih | 249.120 | 526 | 922 |
KETERANGAN
2021
2020 2019
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
(Tidak Diaudit) | |||
Piutang Pembiayaan Modal Kerja Skema Anjak Piutang | |||
Pihak berelasi | 300.000 | 199.167 | - |
Pihak ketiga | 3.906.088 | 3.600.636 | 4.113.409 |
Cadangan kerugian penurunan nilai | (132.403) | (98.816) | (116.873) |
Jumlah - bersih | 4.073.685 | 3.700.987 | 3.996.536 |
Piutang Premi dan Reasuransi | |||
Pihak berelasi | 131.149 | 136.558 | 68.403 |
Pihak ketiga | 2.030.223 | 880.996 | 1.052.195 |
Cadangan kerugian penurunan niali | (4.192) | (4.192) | (2.548) |
Jumlah - bersih | 2.157.180 | 1.013.362 | 1.118.050 |
Kredit | |||
Pihak berelasi | 71.120 | 71.120 | 10.676 |
Pihak ketiga | 19.126.538 | 20.406.172 | 22.486.576 |
Jumlah | 19.197.658 | 20.477.292 | 22.497.252 |
Cadangan kerugian penurunan nilai | (1.667.261) | (1.598.919) | (1.182.755) |
Jumlah - bersih | 17.530.397 | 18.878.373 | 21.314.497 |
Tagihan Akseptasi | |||
Pihak ketiga | 337.644 | 273.417 | 385.012 |
Cadangan kerugian penurunan nilai | (121.868) | (119.840) | (119.800) |
Jumlah – bersih | 215.776 | 153.577 | 265.212 |
Aset Ijarah | |||
Biaya perolehan | 525.463 | 543.190 | 796.159 |
Akumulasi penyusutan | (56.473) | (80.038) | (168.136) |
Nilai tercatat | 468.990 | 463.152 | 628.023 |
Piutang Transaksi Efek | |||
Pihak berelasi | 43.308 | 58.423 | 68.532 |
Pihak ketiga | 543.228 | 918.250 | 435.105 |
Jumlah | 586.536 | 976.673 | 503.637 |
Piutang Lain-lain | |||
Pihak berelasi | 167.382 | 10.392 | 15.751 |
Pihak ketiga | 2.053.046 | 1.466.885 | 890.796 |
Cadangan kerugian penurunan nilai | (892) | (1.129) | (21) |
Jumlah - bersih | 2.219.536 | 1.476.148 | 906.526 |
Aset Reasuransi | 4.804.966 | 2.154.135 | 1.785.782 |
Investasi Dalam Saham | 3.025.451 | 3.017.400 | 3.004.588 |
Cadangan kerugian penurunan nilai | (208.838) | (106.238) | (53.164) |
Jumlah - bersih | 2.816.613 | 2.911.162 | 2.951.424 |
Properti Investasi | |||
Biaya perolehan | 534.970 | 632.991 | 631.069 |
Akumulasi penyusutan | (96.375) | (126.739) | (116.759) |
Xxxxx tercatat | 438.595 | 506.252 | 514.310 |
KETERANGAN
2021
2020 2019
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN | 2021 (Tidak Diaudit) | 2020 | 2019 |
Aset Tetap | |||
Biaya perolehan | 5.559.196 | 5.368.467 | 4.328.598 |
Akumulasi penyusutan | (2.264.250) | (2.133.715) | (1.770.496) |
Nilai tercatat | 3.294.946 | 3.234.752 | 2.558.102 |
Agunan yang Diambil Alih | 909.782 | 1.070.247 | 753.074 |
Cadangan kerugian penurunan nilai | (237.726) | (270.560) | (91.786) |
Jumlah - bersih | 672.056 | 799.687 | 661.288 |
Aset Pajak Tangguhan | 123.390 | 123.390 | 95.211 |
Aset Lain-lain | |||
Pihak berelasi | 32.739 | 48.435 | 14.055 |
Pihak ketiga | 4.402.241 | 4.196.050 | 995.569 |
Cadangan kerugian penurunan nilai | (2.079) | (1.659) | - |
Jumlah | 4.432.901 | 4.242.826 | 1.009.624 |
JUMLAH ASET | 121.919.278 | 108.456.227 | 99.624.857 |
LIABILITAS DAN EKUITAS | |||
Liabilitas | |||
Simpanan dan Simpanan dari Bank Lain | |||
Pihak berelasi | 8.319.056 | 4.274.222 | 3.319.348 |
Pihak ketiga | 32.042.935 | 30.902.850 | 25.592.182 |
Jumlah | 40.361.991 | 35.177.072 | 28.911.530 |
Efek yang Dijual dengan Janji Beli Kembali | - | 1.042.913 | 236.699 |
Utang Asuransi | |||
Pihak berelasi | 161.175 | 112.824 | 211.969 |
Pihak ketiga | 1.425.512 | 711.370 | 458.002 |
Jumlah | 1.586.687 | 824.194 | 669.971 |
Liabilitas Kontrak Penjaminan dan Premi Diterima Dimuka | 3.920.010 | 4.053.356 | 1.328.087 |
Liabilitas Manfaat Polis Masa Depan | 157.626 | 164.629 | 167.745 |
Dana Pemegang Polis - Unit Link | 34.529.503 | 30.103.899 | 33.334.815 |
Liabilitas Kontrak Asuransi | 118.303 | 157.039 | 108.159 |
Premi Belum Merupakan Pendapatan dan Estimasi Liabilitas Klaim | |||
Pihak berelasi | 43.346 | 35.362 | 101.172 |
Pihak ketiga | 6.561.669 | 3.393.733 | 3.203.126 |
Jumlah | 6.605.015 | 3.429.095 | 3.304.298 |
Liabilitas Akseptasi | 217.844 | 153.617 | 265.211 |
Utang Transaksi Efek | 516.688 | 882.257 | 446.581 |
Utang Pajak | 121.627 | 143.904 | 98.609 |
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN | 2021 (Tidak Diaudit) | 2020 | 2019 |
Xxxxx Xxxxxx | 282.731 | 253.640 | 195.530 |
Surat Berharga yang Diterbitkan | 4.807.785 | 4.228.652 | 3.483.366 |
Pinjaman yang Diterima | 2.712.852 | 3.013.529 | 3.140.301 |
Liabilitas Pajak Tangguhan | 7.159 | 7.246 | 134.159 |
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang | 160.495 | 174.284 | 250.572 |
Cadangan Bagi Hasil Peserta | 26.387 | 24.739 | 17.705 |
Liabilitas Lain-lain Pihak berelasi | 5.214 | 8.740 | 18.113 |
Pihak ketiga | 1.826.886 | 1.691.178 | 1.348.799 |
Jumlah | 1.832.100 | 1.699.918 | 1.366.912 |
Jumlah Liabilitas | 97.964.803 | 85.533.983 | 77.460.250 |
Ekuitas |
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk Modal Saham – nilai nominal Rp5.000 (dalam Rupiah penuh)
per saham Seri A dan Rp100 (dalam Rupiah penuh) per saham Seri B
Modal dasar – 142.474.368 saham Seri A dan 00.000.000.000 saham Seri B
Modal ditempatkan dan disetor -
Seri A sebanyak 142.474.368 saham Seri B masing-masing sebanyak 6.225.190.349 saham | 1.334.891 | 1.334.891 | 1.334.891 |
Tambahan Modal Disetor - Bersih | 1.647.520 | 1.647.520 | 1.647.520 |
Komponen Ekuitas Lainnya | 1.856.784 | 983.650 | 352.956 |
Saldo Laba Ditentukan penggunaannya | 791.607 | 791.607 | 791.607 |
Tidak ditentukan penggunaannya | 16.064.606 | 15.781.360 | 15.657.298 |
Jumlah | 21.695.408 | 20.539.028 | 19.784.272 |
Kepentingan Nonpengendali | 2.259.067 | 2.383.216 | 2.380.335 |
Jumlah Ekuitas | 23.954.475 | 22.922.244 | 22.164.607 |
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS | 121.919.278 | 108.456.227 | 99.624.857 |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN | 0000 0000 0000 | 0000 | ||
PENDAPATAN OPERASIONAL Pendapatan underwriting Asuransi | 7.428.592 | 6.089.761 | 29.406.635 | 24.905.844 |
Pendapatan bunga dan bagi hasil | 1.388.248 | 1.417.512 | 5.530.407 | 5.189.912 |
Keuntungan dari investasi pada unit reksa dana | 42.678 | - | 1.058.977 | 1.679.796 |
Pendapatan administrasi dan komisi | 208.704 | 194.294 | 740.606 | 1.033.740 |
Pendapatan transaksi efek | 121.354 | 77.942 | 381.443 | 380.842 |
Penjualan | 140.477 | 61.509 | 344.317 | 212.149 |
Keuntungan selisih kurs mata uang asing - bersih | 41.775 | 155.796 | 46.629 | - |
Ekuitas pada laba entitas asosiasi - bersih | 8.050 | - | 32.312 | 46.982 |
Pendapatan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi | 10.226 | 12.057 | 24.983 | 31.286 |
Keuntungan atas penjualan investasi dalam saham | - | 21.323 | 21.323 | 4.837.140 |
Pendapatan jasa biro administrasi efek | 1.281 | 1.356 | 5.803 | 6.551 |
Keuntungan penjualan investasi jangka pendek - bersih | 755.919 | - | - | 287.587 |
Keuntungan atas kenaikan nilai wajar efek yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi | 651.009 | - | - | 2.576.307 |
Pendapatan lain-lain | 114.503 | 51.315 | 665.917 | 731.199 |
Jumlah pendapatan | 10.912.816 | 8.082.865 | 38.259.352 | 41.919.335 |
BEBAN Beban underwriting asuransi | 8.979.760 | 2.628.774 | 27.146.022 | 27.813.355 |
Kerugian atas penurunan nilai wajar efek yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi | - | 2.008.334 | 2.031.505 | - |
Beban kerugian penurunan nilai aset keuangan dan non-keuangan - bersih | 194.910 | 763.103 | 1.934.099 | 2.489.643 |
Beban umum dan administrasi | 411.423 | 489.481 | 1.931.430 | 2.186.312 |
Beban gaji dan tunjangan karyawan | 370.993 | 446.626 | 1.817.799 | 1.982.888 |
Beban bunga dan bagi hasil | 491.871 | 452.404 | 1.815.802 | 1.809.499 |
Beban pokok penjualan | 140.783 | 62.105 | 346.059 | 213.190 |
Kerugian penjualan investasi jangka pendek - bersih | - | 707.444 | 114.219 | - |
Kerugian selisih kurs mata uang asing - bersih | - | - | - | 14.434 |
Kerugian dari investasi pada unit reksa dana | - | 120.253 | - | - |
Beban lain-lain | 18.685 | 23.176 | 472.249 | 228.249 |
Jumlah Beban | 10.608.425 | 7.701.700 | 37.609.184 | 36.737.570 |
LABA SEBELUM PAJAK | 304.391 | 381.165 | 650.168 | 5.181.765 |
Beban Pajak Kini | 8.197 | 10.218 | 117.564 | 95.227 |
Tangguhan | 377 | (14) | (27.216) | 15.984 |
8.574 | 10.204 | 90.348 | 111.211 | |
LABA TAHUN BERJALAN | 295.817 | 370.961 | 559.820 | 5.070.554 |
31 Maret 31 Desember (Tidak Diaudit) (Tidak Diaudit)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2021
2020
2020 2019
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
(Tidak Diaudit) (Tidak Diaudit)
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti Pajak sehubungan dengan pos yang tidak akan | - | - | 68.590 | (20.358) | ||
direklasifikasi | - | - | (15.090) | 5.089 | ||
- | - | 53.500 | (15.269) | |||
Laba yang belum direalisasikan atas kenaikan nilai wajar efek | 724.666 | - | 86.722 | - | ||
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi | ||||||
Rugi yang belum direalisasikan atas penurunan nilai wajar efek | - | (1.340.156) | - | (1.323.816) | ||
Ekuitas pada penyesuaian penjabaran dari entitas anak | 1.244 | 3.524 | 1.049 | 406 | ||
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF SETELAH PAJAK | 725.910 | (1.336.632) | 141.271 | (1.338.679) | ||
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF | 1.021.727 | (965.671) | 701.091 | 3.731.875 | ||
Laba bersih teratribusikan kepada: | ||||||
Pemilik entitas induk | 283.246 | 358.605 | 522.938 | 4.980.086 | ||
Kepentingan nonpengendali | 12.571 | 12.356 | 36.882 | 90.468 | ||
295.817 | 370.961 | 559.820 | 5.070.554 | |||
Penghasilan komprehensif teratribusikan kepada: | ||||||
Pemilik entitas induk | 1.156.380 | (976.755) | 610.136 | 3.429.626 | ||
Kepentingan nonpengendali | (134.653) | 11.084 | 90.955 | 302.249 | ||
1.021.727 | (965.671) | 701.091 | 3.731.875 | |||
Laba Bersih per saham (dalam Rupiah penuh) | ||||||
Dasar | 44 | 56 | 82 | 782 |
RASIO KEUANGAN
31 Maret 31 Desember
Keterangan | 2021 (Tidak DIaudit) | 2020 (Tidak Diaudit) | 2020 | 2019 |
Rasio Keuangan (x) Jumlah Aset / Liabilitas | 1,24x | 1,26x | 1,27x | 1,29 |
Jumlah Liabilitas/Aset | 0,80x | 0,79x | 0,79x | 0,78 |
Jumlah Liabilitas/Ekuitas | 4,09x | 3,82x | 3,73x | 3,49 |
Pertumbuhan (%) Pendapatan | 35,01% | -12,64% | -8,73% | 12,15% |
Beban | 37,74% | -11,33% | 2,37% | 2,82% |
Laba sebelum pajak | -20,14% | -32,70% | -87,45% | 214,58% |
Laba tahun berjalan | -20,26% | -32,37% | -88,96% | 229,75% |
Aset | 12,41% | -1,03% | 8,86% | -1,03% |
Liabilitas | 14,53% | 0,85% | 10,42% | 2,53% |
Ekuitas | 4,50% | -7,62% | 3,42% | -11,74% |
31 Maret 31 Desember
Keterangan | 2021 (Tidak DIaudit) | 2020 (Tidak Diaudit) | 2020 | 2019 |
Rasio Usaha (%) Laba (rugi) sebelum pajak/pendapatan | 2,79% | 4,72% | 1,70% | 12,36% |
Laba (rugi) tahun berjalan/pendapatan | 2,71% | 4,59% | 1,46% | 12,10% |
Laba (rugi) sebelum pajak/ekuitas | 1,27% | 1,86% | 2,84% | 23,38% |
Laba (rugi) tahun berjalan/ekuitas | 1,23% | 1,81% | 2,44% | 22,88% |
Laba (rugi) sebelum pajak/jumlah aset | 0,25% | 0,39% | 0,60% | 5,20% |
Laba (rugi) tahun berjalan /jumlah aset | 0,24% | 0,38% | 0,52% | 5,09% |
Rasio Lainnya | ||||
Debt service coverage ratio Konsolidasian | 80,77% | 314,34% | 1949,43% | 2531,82% |
Perseroan | 7,20% | - | 242,71% | - |
Interest coverage ratio Konsolidasian | 1,83x | 2,05x | 1,58x | 4,03x |
Perseroan | 0,44x | - | 23,73x | - |
Rasio keuangan yang disyaratkan dalam fasilitas pinjaman beserta pemenuhannya. Rasio yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang ABSM, entitas anak:
Rasio
Rasio yang dipersyaratkan
per 31 Desember 2020
Rasio yang dicapai Keterangan per 31 Desember 2020
Rasio lancar (Current ratio) minimal 100% 190,61% Telah memenuhi Rasio utang terhadap ekuitas maksimal 1.000% 80,71% Telah memenuhi
Rasio piutang bermasalah (Non Performing Loan)
maksimal
2% 1,03% Telah memenuhi
Rasio yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang SMMF, entitas anak:
Rasio
Rasio yang dipersyaratkan
per 31 Desember 2020
Rasio yang dicapai Keterangan per 31 Desember 2020
Rasio utang terhadap ekuitas maksimal 7,5 kali 3,3 kali Telah memenuhi
Non Performing Loan (saldo tunggakan diatas 60 hari) tidak lebih dari
Non Performing Loan (saldo tunggakan diatas
5% 2,65% Telah memenuhi
90 hari) tidak lebih dari | |||
Rasio lancar minimal | 1 kali | 2 kali | Telah memenuhi |
Rasio kemampuan pembayaran utang minimal | 100% | 629,07% | Telah memenuhi |
Rasio pengembalian ekuitas minimum | 1% | 1,90% | Telah memenuhi |
Gearing ratio maksimal | 8x | 3,12x | Telah memenuhi |
3% 1,85% Telah memenuhi
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
1. UMUM
PT Sinar Mas Multiartha Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) didirikan dengan nama PT Internas Arta Leasing Company atau PT Internas Arta Finance Company dengan Akta No. 60 tertanggal 21 Oktober 1982 dari Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 30 September 1983 melalui Surat Keputusan No. C2-6537.HT.01.01. Th.83 dengan nama PT Internas Arta Leasing Company. Akta Pendirian ini telah didaftarkan ke Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 17 Mei 1984 dengan No. 489/1984.
Pada tanggal 1 Mei 1989, pemegang saham mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan memutuskan untuk mengubah nama PT Internas Arta Leasing Company menjadi PT Internas Arta Finance Company. Keputusan ini dituangkan dalam Akta No. 15 tertanggal 1 Mei 1989 dari Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 2 Agustus 1989 melalui Surat Keputusan No. C2-6968.HT.01.04. Th.89. Akta ini telah didaftarkan ke Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 16 Agustus 1989 dengan No. 1109/1989.
Pada tanggal 25 Februari 1995, pemegang saham mengadakan RUPSLB dan memutuskan untuk mengubah nama Perseroan menjadi PT Sinar Mas Multiartha. Keputusan RUPSLB ini didokumentasikan dalam Akta No. 218 tertanggal 25 Februari 1995 dari Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-5573.HT.01.04.Th.95 tanggal 5 Mei 1995.
Pada tanggal 30 Mei 1996, pemegang saham mengadakan RUPSLB dan memutuskan hal-hal signifikan antara lain mengubah kegiatan usaha utama Perseroan dari bidang jasa keuangan dan manajemen treasuri menjadi bidang perdagangan, industri, angkutan, real estat, dan jasa; dan mengubah Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan Peraturan Perusahaan No.1 tahun 1995, tentang Perusahaan Terbatas, termasuk menyesuaikan nama Perusahaan menjadi PT Sinar Mas Multiartha Tbk. Risalah RUPSLB ini didokumentasikan dalam Akta No. 143 dan 144 tertanggal 30 Mei 1996 dan Akta perubahan No. 69 tertanggal 23 Agustus 1996 dari Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia atas perubahan Anggaran Dasar Perusahaan ini diperoleh melalui Surat Keputusan No. C2-8689.HT.01.04.Th.96 tanggal 30 Agustus 1996.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Sinar Mas Multiartha Tbk No. 140 tanggal 31 Agustus 2020 di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, SH, Notaris berkedudukan di kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI sebagaimana dijelaskan dalam suratnya No. AHU-0064933.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 21 September 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0157700.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 21 September 2020.
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020 adalah konsisten dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019, kecuali untuk dampak penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 71 dan PSAK No. 73 yang efektif diterapkan sejak 1 Januari 2020 sebagaimana diungkapkan dalam laporan keuangan konsolidasian.
Perusahaan anak yang bergerak di bidang asuransi belum menerapkan PSAK No. 71 pada tahun 2020 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerapan standar akuntansi keuangan baru berikut, yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2020, relevan bagi Grup dan menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan akuntansi Grup serta berdampak material terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan konsolidasian:
PSAK No. 71, Instrumen Keuangan PSAK No. 73, Sewa
Penerapan PSAK No. 71 dan PSAK No. 73
Grup menerapkan PSAK No. 71 dan PSAK No. 73 secara efektif untuk tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2020.
Atas penerapan PSAK 71, Grup mengakui dampak kumulatif dari penerapan awal standar baru sebagai penyesuaian terhadap saldo awal sebagai berikut (dalam jutaan Rupiah):
Komponen Ekuitas Lainnya | Saldo laba belum ditentukan penggunaannya | ||
Saldo 31 Desember 2019 Kenaikan cadangan kerugian penurunan nilai Kas dan setara kas | 352.956 - | 15.657.298 (1.989) | |
Investasi jangka pendek | - | (6.502) | |
Piutang pembiayaan multiguna | - | (27.001) | |
Piutang sewa pembiayaan | - | (679) | |
Piutang pembiayaan modal kerja skema anjak piutang | - | (64.749) | |
Kredit yang diberikan | - | (688.208) | |
Tagihan akseptasi | - | (73) | |
Piutang lain-lain | - | (1.480) | |
Liabilitas lain-lain | - | (25.354) | |
Kenaikan nilai wajar investasi dalam saham Dampak pajak terkait | 650.533 - | - 148.969 | |
Saldo 1 Januari 2020 setelah penyesuaian PSAK No. 71 | 1.003.489 | 14.990.232 | |
Kepentingan Nonpengendali | 211.581 | ||
Saldo laba tidak ditentukan penggunaanya | 15.201.813 |
Atas penerapan PSAK No. 73 secara efektif untuk tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2020, Grup tidak menyajikan kembali angka-angka komparatif untuk periode pelaporan sebelumnya sebagaimana diperbolehkan berdasarkan ketentuan transisi khusus dalam standar.
Tabel berikut menunjukkan saldo beberapa pos-pos laporan posisi keuangan konsolidasian untuk saldo awal 1 Januari 2020 setelah penerapan PSAK No. 71 dan PSAK No. 73 (dalam jutaan Rupiah).
Saldo | Penyesuaian | Penyesuaian | Saldo |
31 Desember 2019 | PSAK No. 71 | PSAK No. 73 | 1 Januari 2020 |
LAPORAN POSISI
KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Aset
Kas dan bank | 3.563.777 | (1.989) | - | 3.561.788 |
Efek yang dibeli dengan xxxxx xxxx kembali | 108.665 | - | - | 108.665 |
Investasi jangka pendek | 54.859.930 | (6.502) | - | 54.853.428 |
Piutang pembiayaan multiguna - bersih | 2.783.341 | (27.001) | - | 2.756.340 |
Piutang sewa pembiayaan - bersih | 922 | (679) | - | 243 |
Piutang pembiayaan modal kerja | ||||
skema anjak piutang - bersih | 3.996.536 | (64.749) | - | 3.931.787 |
Piutang premi dan reasuransi | 1.118.050 | - | - | 1.118.050 |
Kredit yang diberikan | 21.314.497 | (688.208) | - | 20.626.289 |
Tagihan akseptasi | 265.212 | (73) | - | 265.139 |
Aset ijarah | 628.023 | - | 628.023 | |
Piutang transaksi efek | 503.637 | - | 503.637 |
Saldo Penyesuaian Penyesuaian Saldo | |
31 Desember 2019 PSAK No. 71 PSAK No. 73 1 Januari 2020 | |
Piutang lain-lain | 906.526 (1.480) - 905.046 |
Aset reasuransi | 1.785.782 - 1.785.782 |
Investasi dalam saham | 2.951.424 650.533 - 3.601.957 |
Properti investasi | 514.310 - 514.310 |
Aset tetap | 2.558.102 - 118.755 2.676.857 |
Agunan yang diambil alih | 661.288 - 661.288 |
Aset pajak tangguhan | 95.211 148.969 - 244.180 |
Aset lain-lain | 1.009.624 - (27.449) 982.175 |
Jumlah aset - bersih |
99.624.857 8.821 91.306 99.724.984 |
Saldo Penyesuaian Penyesuaian Saldo | |
31 Desember 2019 PSAK No. 71 PSAK No. 73 1 Januari 2020 | |
LIABILITAS DAN EKUITAS |
|
Liabilitas | |
Simpanan dan simpanan dari Bbank Lain | 28.911.530 - - 28.911.530 |
Efek yang dijual dengan xxxxx xxxx kembali | 236.699 - - 236.699 |
Xxxxx asuransi | 669.971 - - 669.971 |
Premi diterima dimuka | 1.328.087 - - 1.328.087 |
Liabilitas manfaat polis masa depan | 167.745 - - 167.745 |
Xxxx pemegang polis - unit link | 33.334.815 - - 33.334.815 |
Liabilitas kontrak asuransi | 108.159 - - 108.159 |
Premi belum merupakan pendapatan dan estimasi liabilitas klaim | 3.304.298 - - 3.304.298 |
Liabilitas akseptasi | 265.211 - - 265.211 |
Utang transaksi efek | 446.581 - - 446.581 |
Utang pajak | 98.609 - - 98.609 |
Beban akrual | 195.530 - - 195.530 |
Surat berharga yang diterbitkan | 3.483.366 - - 3.483.366 |
Pinjaman yang diterima | 3.140.301 - - 3.140.301 |
Liabilitas pajak tangguhan | 134.159 - - 134.159 |
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang | 250.572 - - 250.572 |
Cadangan bagi hasil peserta | 17.705 - - 17.705 |
Liabilitas lain-lain | 1.366.912 25.354 91.306 1.483.572 |
Jumlah Liabilitas - bersih |
77.460.250 25.354 91.306 77.576.910 |
Ekuitas |
|
Modal Saham | 1.334.891 - - 1.334.891 |
Tambahan modal disetor - bersih | 1.647.520 - - 1.647.520 |
Komponen ekuitas lainnya | 352.956 650.533 - 1.003.489 |
Saldo laba | |
Ditentukan penggunaannya | 791.607 - - 791.607 |
Tidak ditentukan penggunaannya | 15.657.298 (455.485) - 15.201.813 |
Jumlah |
19.784.272 195.048 - 19.979.320 |
Kepentingan Nonpengendali | 2.380.335 (211.581) - 2.168.754 |
Jumlah Ekuitas |
22.164.607 (16.533) - |
22.148.074 | |
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas |
99.624.857 8.821 91.306 99.724.984 |
PSAK No. 71: Instrumen Keuangan |
|
Grup menerapkan pendekatan yang | disederhanakan untuk mengukur cadangan kerugian kredit |
ekspektasian yang diatur oleh PSAK No. 71 yang mensyaratkan pembentukan cadangan kerugian ekspektasian sepanjang umurnya untuk seluruh piutang usaha. Hal tersebut menyebabkan peningkatan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan sebesar Rp 816.035 juta dengan dampak pajak terkait sebesar Rp 148.969 juta yang diakui sebagai penyesuaian atas saldo laba 1 Januari 2020, serta kenaikan nilai investasi dalam saham yang diakui sebagai penyesuaian atas saldo komponen ekuitas lainnya masing-masing sebesar Rp 650.533 juta.
PSAK No. 73: Sewa
Pada saat penerapan PSAK No. 73, Grup mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa sehubungan dengan ‘sewa operasi’ berdasarkan prinsip-prinsip dalam PSAK No. 30, Sewa. Liabilitas sewa diukur pada nilai kini dari sisa pembayaran sewa, yang didiskontokan dengan menggunakan suku bunga pinjaman inkremental Grup pada tanggal 1 Januari 2020. Rata-rata tertimbang suku bunga inkremental yang digunakan adalah sebesar 11% - 15%. Aset hak-guna diukur pada jumlah yang sama dengan liabilitas sewa, disesuaikan dengan jumlah pembayaran di muka atau pembayaran sewa yang masih harus dibayar sehubungan dengan sewa yang diakui di laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2019.
Dengan menerapkan standar ini, pada tanggal 1 Januari 2020, aset tetap Grup meningkat sebesar Rp 118.755 yang terdiri dari reklasifikasi dari biaya dibayar dimuka sebesar Rp 27.449 juta dan pengakuan sewa yang sebelumnya diakui sebagai sewa operasi sebesar Rp 142.578 Selain itu, liabilitas sewa Grup meningkat sebesar Rp 103.298 juta yang terdiri dari pengakuan liabilitas sewa yang sebelumnya diakui sebagai sewa operasi sebesar Rp 89.056 dan reklasifikasi dari beban akrual sewa operasi sebesar Rp 8.704 juta.
3. ANALISIS KEUANGAN
Analisis dan pembahasan yang disajikan di bawah ini disusun berdasarkan, serta harus dibaca bersama- sama dengan dan mengacu pada yang diambil dari laporan keuangan konsolidasian Konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019 yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Idris dan ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxxxxxxx dengan Xxxx Xxxxxxx Publik No. AP.0155 pada tanggal 31 Mei 2021 dengan Opini Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan konsolidasian tersebut. Sedangkan untuk Laporan posisi keuangan pada tanggal 31 Maret 2021 dan laporan laba rugi untuk periode-periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2021 dan 2020 diambil dari laporan keuangan interim Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2021 yang tidak diaudit atau direviu oleh Akuntan Publik, serta informasi keuangan ini diambil dan menjadi tanggung jawab dari Perseroan.
3.1 Pertumbuhan Pendapatan, Beban dan Laba
Pertumbuhan pendapatan, beban dan laba Konsolidasian dapat ditampilkan dalam grafik berikut:
Grafik Pertumbuhan Pendapatan Beban dan Laba Bersih
45000000.0
40000000.0
35000000.0
30000000.0
25000000.0
20000000.0
15000000.0
10000000.0
5000000.0
-
Pendapatan Beban
Laba Sebelum Pajak
Laba Bersih Tahun Berjalan
Penghasilan Komprehensif lain
31 Desember 2020 31 Desember 2019
a. Pendapatan
Berikut ini adalah tabel perkembangan pendapatan Konsolidasian dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2019 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN | 2021 (Tidak Diaudit) | 2020 (Tidak Diaudit) | 2020 | 2019 |
PENDAPATAN OPERASIONAL Pendapatan underwriting Asuransi | 7.428.592 | 6.089.761 | 29.406.635 | 24.905.844 |
Pendapatan bunga dan bagi hasil | 1.388.248 | 1.417.512 | 5.530.407 | 5.189.912 |
Keuntungan dari investasi pada unit reksa dana | 42.678 | - | 1.058.977 | 1.679.796 |
Pendapatan administrasi dan komisi | 208.704 | 194.294 | 740.606 | 1.033.740 |
Pendapatan transaksi efek | 121.354 | 77.942 | 381.443 | 380.842 |
Penjualan | 140.477 | 61.509 | 344.317 | 212.149 |
Keuntungan selisih kurs mata uang asing - bersih | 41.775 | 155.796 | 46.629 | - |
Ekuitas pada laba entitas asosiasi - bersih | 8.050 | - | 32.312 | 46.982 |
Pendapatan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi | 10.226 | 12.057 | 24.983 | 31.286 |
Keuntungan atas penjualan investasi dalam saham | - | 21.323 | 21.323 | 4.837.140 |
Pendapatan jasa biro administrasi efek | 1.281 | 1.356 | 5.803 | 6.551 |
Keuntungan penjualan investasi jangka pendek - bersih | 755.919 | - | - | 287.587 |
Keuntungan atas kenaikan nilai wajar efek yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi | 651.009 | - | - | 2.576.307 |
Pendapatan lain-lain | 114.503 | 51.315 | 665.917 | 731.199 |
Jumlah pendapatan | 10.912.816 | 8.082.865 | 38.259.352 | 41.919.335 |
Pendapatan Underwriting Asuransi |
Perbandingan pendapatan underwriting asuransi tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Pendapatan underwriting asuransi konsolidasian, mengalami kenaikan sebesar 18,07% atau Rp4.500.791 juta pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2019. Kenaikan pendapatan underwriting asuransi disebabkan oleh adanya kenaikan premi bruto serta kenaikan premi reasuransi.
Perbandingan pendapatan underwriting asuransi periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Pendapatan underwriting asuransi konsolidasian, mengalami kenaikan sebesar 21,98% atau Rp 1.338.831 juta pada periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan 31 Maret 2020. Kenaikan pendapatan underwriting asuransi disebabkan oleh adanya kenaikan premi bruto, disamping itu terdapat adanya penurunan premi asuransi.
Pendapatan Bunga dan Bagi Hasil
Perbandingan pendapatan bunga dan bagi hasil tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Pendapatan pendapatan bunga dan bagi hasil konsolidasian, mengalami kenaikan sebesar 6,56% atau Rp340.495 juta pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2019. Kenaikan pendapatan bunga dan bagi hasil disebabkan oleh adanya kenaikan pendapatan investasi jangka pendek atas pendapatan bunga obligasi dari Perusahaan Anak.
Perbandingan pendapatan bunga dan bagi hasil periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Pendapatan bunga dan bagi hasil konsolidasian, mengalami penurunan sebesar 2,06% atau Rp29.264 juta pada periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan 31 Maret 2020. Penurunan pendapatan bunga dan bagi hasil disebabkan oleh adanya penurunan pendapatan kredit, pembiayaan multiguna dan deposito berjangka, disamping itu terdapat adanya kenaikan pendapatan investasi jangka pendek, pembiayaan modal kerja skema anjak piutang dan efek yang dibeli dengan janji jual Kembali.
Penjualan
Perbandingan penjualan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Penjualan konsolidasian, mengalami kenaikan sebesar 62,30% atau Rp132.168 juta pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2019. Kenaikan penjualan disebabkan oleh adanya penjualan mata uang asing.
Perbandingan penjualan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Penjualan konsolidasian, mengalami kenaikan sebesar 128,38% atau Rp78.968 juta pada periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan 31 Maret 2020. Kenaikan penjualan disebabkan oleh adanya penjualan mata uang asing.
Pendapatan lainnya
Perbandingan pendapatan lain-lain tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Pendapatan lainnya konsolidasian, mengalami penurunan sebesar 8,93% atau Rp65.282 juta pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2019. Penurunan pendapatan lainnya disebabkan oleh adanya penurunan pendapatan dividen, pendapatan sewa dan pendapatan penjualan aset tetap.
Perbandingan pendapatan lain-lain periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Pendapatan lainnya konsolidasian, mengalami kenaikan sebesar 123,14% atau Rp63.188 juta pada periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan 31 Maret 2020. Kenaikan pendapatan lainnya disebabkan oleh adanya kenaikan pendapatan sewa operasi, pendapatan dividen, pendapatan sewa dan pendapatan pembagian surplus underwriting.
Jumlah Pendapatan
Perbandingan jumlah pendapatan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Jumlah pendapatan konsolidasian, mengalami penurunan sebesar 8,73% atau Rp3.659.983 juta pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2019. Penurunan jumlah pendapatan disebabkan oleh adanya penurunan atas keuntungan dari investasi pada unit reksadana, keuntungan atas penjualan investasi dalam saham, Keuntungan atas kenaikan nilai wajar efek yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, disamping itu terdapat adanya kenaikan atas pendapatan underwriting asuransi.
Perbandingan jumlah pendapatan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Jumlah pendapatan konsolidasian, mengalami kenaikan sebesar 35,01% atau Rp2.829.951 juta pada periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan 31 Maret 2020. Kenaikan jumlah pendapatan disebabkan oleh adanya pendapatan underwriting asuransi, keuntungan penjualan investasi jangka pendek dan keuntungan atas kenaikan nilai wajar efek yang belum direalisasi.
b. Beban
Berikut ini adalah tabel perkembangan beban konsolidasian dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2019 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN | 2021 (Tidak Diaudit) | 2020 (Tidak DIaudit) | 2020 | 2019 |
BEBAN | ||||
Beban underwriting asuransi | 8.979.760 | 2.628.774 | 27.146.022 | 27.813.355 |
Kerugian atas penurunan nilai wajar efek yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi | - | 2.008.334 | 2.031.505 | - |
Beban kerugian penurunan nilai aset keuangan | ||||
dan non-keuangan - bersih | 194.910 | 763.103 | 1.934.099 | 2.489.643 |
Beban umum dan administrasi | 411.423 | 489.481 | 1.931.430 | 2.186.312 |
Beban gaji dan tunjangan karyawan | 370.993 | 446.626 | 1.817.799 | 1.982.888 |
Beban bunga dan bagi hasil | 491.871 | 452.404 | 1.815.802 | 1.809.499 |
Beban pokok penjualan | 140.783 | 62.105 | 346.059 | 213.190 |
Kerugian penjualan investasi jangka pendek - bersih | - | 707.444 | 114.219 | - |
Kerugian selisih kurs mata uang asing - bersih | - | - | - | 14.434 |
Kerugian dari investasi pada unit reksa dana | - | 120.253 | - | - |
Beban lain-lain | 18.685 | 23.176 | 472.249 | 228.249 |
Jumlah Beban | 10.608.425 | 7.701.700 | 37.609.184 | 36.737.570 |
Beban underwriting asuransi |
Perbandingan beban underwriting asuransi tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Beban underwriting asuransi konsolidasian, mengalami penurunan sebesar 2,40% atau Rp667.333 juta pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2019. Penurunan beban underwriting asuransi disebabkan oleh adanya penurunan estimasi klaim retensi sendiri.
Perbandingan beban underwriting asuransi periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Beban underwriting asuransi konsolidasian, mengalami kenaikan sebesar 241,59% atau Rp6.350.986 juta pada periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan 31 Maret 2020. Kenaikan beban underwriting asuransi disebabkan oleh adanya kenaikan klaim reasuransi dan kenaikan dana pemegang polis unit link, disamping itu terdapat adanya penurunan klaim bruto.
Beban Umum dan Administrasi
Perbandingan beban umum dan administrasi tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Beban umum dan administrasi konsolidasian, mengalami penurunan sebesar 11,66% atau Rp254.882 juta pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2019. Penurunan beban umum dan administrasi disebabkan oleh adanya penurunan pada beban sewa, beban keperluan kantor dan beban pemasaran dan iklan disamping itu terdapat kenaikan beban penyusutan.
Perbandingan beban umum dan administrasi periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Beban umum dan administrasi konsolidasian, mengalami penurunan sebesar 15,95% atau Rp78.058 juta pada periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan 31 Maret 2020. Penurunan beban umum dan administrasi disebabkan oleh adanya penurunan pada beban keperluan kantor dan beban sewa, disamping itu terdapat kenaikan beban penyusutan.
Beban Bunga dan Bagi Hasil
Perbandingan beban bunga dan bagi hasil tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Beban bunga dan bagi hasil konsolidasian, mengalami kenaikan sebesar 0,35% atau Rp6.303 juta pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2019. Kenaikan beban bunga dan bagi hasil disebabkan oleh adanya kenaikan beban lain-lain atas beban jasa giro serta adanya penurunan beban simpanan dan simpanan dari bank lain.
Perbandingan beban bunga dan bagi hasil periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Beban bunga dan bagi hasil konsolidasian, mengalami kenaikan sebesar 8,72% atau Rp39.467 juta pada periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan 31 Maret 2020. Kenaikan beban bunga dan bagi hasil disebabkan oleh adanya kenaikan beban simpanan dan simpanan dari bank lain dan pinjaman dan surat hutang
Beban Lainnya
Perbandingan beban lainnya tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Beban lainnya konsolidasian, mengalami kenaikan sebesar 106,90% atau Rp244.000 juta pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2019. Kenaikan beban lainnya disebabkan oleh adanya kenaikan beban lain- lain atas klaim penjaminan.
Perbandingan beban lainnya periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Beban lainnya konsolidasian, mengalami penurunan sebesar 19,38% atau Rp4.491 juta pada periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan 31 Maret 2020. Penurunan beban lainnya disebabkan oleh adanya penurunan beban pokok bengkel dan kerugian penjualan agunan yang diambil alih.
Jumlah Beban
Perbandingan jumlah beban untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Jumlah beban konsolidasian, mengalami kenaikan sebesar 2,37% atau Rp871.614 juta pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2019. Kenaikan jumlah beban disebabkan oleh adanya kenaikan kerugian atas penurunan nilai wajar efek yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, beban pokok penjualan, kerugian penjualan investasi jangka pendek dan beban lain-lain serta terdapat penurunan beban underwriting asuransi, beban kerugian penurunan nilai aset keuangan dan non-keuangan, beban umum dan administrasi, beban gaji dan tunjangan karyawan.
Perbandingan jumlah beban untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Jumlah beban konsolidasian, mengalami kenaikan sebesar 37,74% atau Rp2.906.725 juta pada periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan 31 Maret 2020. Kenaikan jumlah beban disebabkan oleh adanya kenaikan beban underwriting asuransi disamping itu terdapat penurunan beban kerugian penurunan nilai aset keuangan dan non-keuangan, kerugian atas penurunan nilai wajar efek yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, kerugian dari investasi pada unit reksadana dan kerugian penjualan investasi jangka pendek.
c. Laba Sebelum Pajak
Perbandingan laba sebelum pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Laba sebelum pajak konsolidasian, mengalami penurunan sebesar 87,45% atau Rp4.531.597 juta pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2019. Penurunan laba sebelum pajak disebabkan oleh adanya penurunan leuntungan atas penjualan investasi dalam saham, keuntungan atas kenaikan nilai wajar efek yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, serta kenaikan pendapatan underwriting asuransi.
Perbandingan laba sebelum pajak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Laba sebelum pajak konsolidasian, mengalami penurunan sebesar 20,14% atau Rp76.774 juta pada periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan 31 Maret 2020. Penurunan laba sebelum pajak disebabkan oleh adanya kenaikan beban underwriting asuransi, disamping itu terdapat kenaikan pendapatan underwriting asuransi, keuntungan atas penjualan investasi dalam saham, keuntungan atas kenaikan nilai wajar efek yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
d. Laba Tahun Berjalan
Perbandingan laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Laba tahun berjalan konsolidasian, mengalami penurunan sebesar 88,96% atau Rp4.510.734 juta pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2019. Penurunan laba tahun berjalan disebabkan oleh adanya penurunan laba sebelum pajak yang sudah signifikan.
Perbandingan laba tahun berjalan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Laba tahun berjalan konsolidasian, mengalami penurunan sebesar 20,26% atau Rp75.144 juta pada periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan 31 Maret 2020. Penurunan laba tahun berjalan disebabkan oleh adanya penurunan laba sebelum pajak.
e. Penghasilan komprehensif
Perbandingan penghasilan komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Penghasilan komprehensif konsolidasian, mengalami penurunan sebesar 81,21% atau Rp3.030.784 juta pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2019. Penurunan penghasilan komprehensif disebabkan oleh adanya kerugian yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar efek.
Perbandingan penghasilan komprehensif tahun berjalan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
Penghasilan komprehensif konsolidasian, mengalami kenaikan sebesar 205,80% atau Rp1.987.398 juta pada periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dibandingkan dengan 31 Maret 2020. Kenaikan penghasilan komprehensif disebabkan oleh adanya keuntungan yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar efek.
3.2 Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
Pertumbuhan aset, liabilitas dan Ekuitas Konsolidasian untuk tahun 2020 sampai dengan tahun 2019 dapat dilihat dalam grafik sebagai berikut:
Grafik Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
120000000.0
100000000.0
80000000.0
60000000.0
Aset Liabilitas
Ekuitas
40000000.0
20000000.0
-
31 Desember 2020
31 Desember 2019
dalam Jutaan Rupiah
a. Aset
Perbandingan aset pada tanggal 31 Desember 2020 dengan tanggal 31 Desember 2019
Aset konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,86% atau Rp8.831.370 juta dibandingkan tanggal 31 Desember 2019, hal ini disebabkan oleh adanya kenaikan pada kas dan setara kas sebesar 38,50% atau Rp 1.372.171 juta; efek yang dibeli dengan janji jual kembali sebesar 4.120,39% atau Rp 4.477.421 juta; investasi jangka pendek sebesar 2,20% atau Rp 1.209.516 juta; piutang transaksi efek 93,92% atau Rp 473.036 juta; piutang lain-lain sebesar 62,84% atau Rp 569.622 juta; aset tetap sebesar 26,45% atau Rp 676.650 juta dan aset lain-lain sebeasar 320,24% atau Rp 3.233.202 juta, serta penurunan dalam piutang pembiayaan multiguna sebesar 19,89% atau Rp 553.596 juta dan piutang pembiayaan modal kerja skema anjak piutang sebesar 7,40% atau Rp 295.549 juta.
Perbandingan aset pada tanggal 31 Maret 2021 dengan 31 Desember 2020
Aset konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2021 mengalami kenaikan sebesar 12,41% atau Rp13.463.051 juta dibandingkan tanggal 31 Desember 2020, hal ini disebabkan oleh adanya kenaikan pada kas dan setara kas sebesar 51,69% atau Rp2.551.417 juta; investasi jangka pendek sebesar 18,22% atau Rp10.213.317 juta; piutang pembiayaan modal kerja skema anjak piutang sebesar 10,07% atau Rp372.698 juta; piutang premi dan reasuransi sebesar 112,87% atau Rp1.143.818; piutang lain-lain sebesar 50,36% atau Rp743.388 juta; investasi dalam saham sebesar 123,06% atau Rp2.650.831; serta terdapat penurunan efek yang dibeli dengan janji jual kembali sebesar 60,49% atau Rp2.774.182 juta; dan kredit sebesar 7,14% atau Rp 1.347.976.
b. Liabilitas
Perbandingan liabilitas pada tanggal 31 Desember 2020 dengan tanggal 31 Desember 2019
Liabilitas konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami peningkatan sebesar 10,42% atau Rp8.073.733 juta dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2019, hal ini disebabkan oleh adanya kenaikan dalam simpanan dan simpanan dari bank lain sebesar 21,67% atau Rp 6.265.542 juta; efek yang dijual dengan janji beli kembali sebesar 340,61% atau Rp 806.214 juta; liabilitas kontrak penjaminan dan premi diterima dimuka sebesar 205,20% atau Rp 2.725.269 juta; utang transaksi efek sebesar
97,56% atau Rp 435.676 juta; surat berharga yang diterbitkan sebesar 21,40% atau Rp 745.286 juta; liabilitas lain-lain sebesar 24,36% atau Rp 333.006 juta, serta penurunan dalam dana pemegang polis
– unit link 9,69% atau Rp 3.230.916 juta.
Perbandingan liabilitas pada tanggal 31 Maret 2021 dengan 31 Desember 2020
Liabilitas konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2021 mengalami kenaikan sebesar 14,53% atau Rp12.430.820 juta dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini disebabkan oleh adanya kenaikan dalam simpanan dan simpanan dari bank lain sebesar 14,74% atau Rp5.184.919 juta; dana pemegang polis - unit link sebesar 14,70% atau Rp4.425.604 juta; premi belum merupakan pendapatan dan estimasi liabilitas klaim sebesar 92,62% atau Rp3.175.920 juta.
c. Ekuitas
Perbandingan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2020 dengan tanggal 31 Desember 2019
Ekuitas konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami kenaikan sebesar 3,42% atau Rp757.637 juta dibandingkan 31 Desember 2019, hal ini disebabkan karena adanya kenaikan dalam komponen ekuitas lainnya sebesar 178,69% atau Rp 630.694 juta.
Perbandingan ekuitas pada tanggal 31 Maret 2021 dengan 31 Desember 2020
Ekuitas konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2021 mengalami kenaikan sebesar 4,50% atau Rp1.032.231 juta dibandingkan 31 Desember 2020, hal ini disebabkan karena adanya kenaikan dalam komponen ekuitas lainnya sebesar 88,76% atau Rp873.134 juta.
3.3 Arus Kas
Aliran kas dari aktivitas operasi Konsolidasian Perseroan terutama dari industry asuransi, perbankan, dan pembiayaan, terdiri dari penerimaan dari jasa underwriting dari asuransi kerugian dan asuransi jiwa, penerimaan bunga dan bagi hasil dari kredit perbankan, hasil investasi atas surat hutang dari asuransi kerugian dan asuransi jiwa dan hasil dari pembiayaan, penerimaan dari jasa biro administrasi efek, penerimaan dari pendapatan lain-lain, pembayaran beban underwriting asuransi kerugian dan asuransi jiwa, pembayaran beban usaha untuk operasional, pembayaran beban bunga dan bagi hasil terutama dari dana pihak ketiga dari perbankan, pinjaman bank atau surat utang dari perusahaan pembiayaan dan keuntungan selisih kurs. Selain itu aktivitas operasi Konsolidasian terdiri dari penurunan (kenaikan) aset: efek yang dibeli dengan janji jual kembali, investasi jangka pendek, piutang pembiayaan multiguna, piutang sewa pembiayaan, piutang pembiayaan modal kerja skema anjak piutang, kredit yang diberikan, aset ijarah, piutang transaksi efek, piutang lain-lain, agunan yang diambil alih dan aset lain-lain. Kemudian terdiri dari kenaikan (penurunan) liabilitas: simpanan dan simpanan dari bank lain, efek yang dijual dengan janji beli kembali, premi diterima dimuka, utang transaksi efek, utang pajak, beban akrual, bagi hasil peserta dan liabilitas lain-lain.
Xxxxx berikut memberikan informasi aliran arus kas konsolidasian untuk periode yang disebutkan:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2021 (Tidak
2020 (Tidak
Diaudit) | Diaudit) | ||
Kas Bersih Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas 5.096.596 | 2.955.488 | 2.694.104 | (5.539.957) |
Kas Bersih Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas (98.901) | (57.850) | (605.880) | 3.186.257 |
Kas Bersih Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas 84.992 | (580.082) | (97.159) | 326.442 |
2020 2019
Operasi Investasi Pendanaan
a. Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Aliran kas dari aktivitas operasi Konsolidasian terdiri dari penerimaan dari jasa underwriting asuransi, penerimaan bunga dan bagi hasil, penerimaan dari jasa biro administrasi efek, penerimaan dari pendapatan lain-lain, pembayaran beban underwriting asuransi, pembayaran beban usaha, pembayaran beban bunga dan bagi hasil dan keuntungan selisih kurs. Selain itu aktivitas operasi Konsolidasian terdiri dari penurunan (kenaikan) aset: efek yang dibeli dengan janji jual kembali, investasi jangka pendek, piutang pembiayaan multiguna, piutang sewa pembiayaan, piutang pembiayaan modal kerja skema anjak piutang, kredit yang diberikan, aset ijarah, piutang transaksi efek, piutang lain-lain, agunan yang diambil alih dan aset lain-lain. Kemudian terdiri dari kenaikan (penurunan) liabilitas: simpanan dan simpanan dari bank lain, efek yang dijual dengan janji beli kembali, premi diterima dimuka, utang transaksi efek, utang pajak, beban akrual, bagi hasil peserta dan liabilitas lain-lain.
Pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020, kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi adalah sebesar Rp 2.801.020 juta yang berasal dari penerimaan kas dari jasa underwriting asuransi sebesar Rp 29.258.423 juta, bunga dan bagi hasil sebesar Rp 5.341.823 juta, transaksi efek sebesar Rp 370.895 juta. Konsolidasian mencatatkan pengeluaran kas untuk pembayaran beban underwriting asuransi sebesar Rp 30.678.310 juta dan beban usaha sebesar Rp 4.135.842 juta.
Pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019, kas bersih yang digunakan dari aktivitas operasi adalah sebesarRp5.453.198jutayangberasaldaripengeluarankasuntukpembayaranbeban underwritingasuransi sebesar Rp 23.397.335 juta, investasi jangka pendek sebesar Rp 7.784.040 juta. Konsolidasian mencatatkan penerimaan kas dari penerimaan jasa underwriting asuransi sebesar Rp 24.868.710 juta, bunga dan bagi hasil sebesar Rp 5.214.419 juta dan simpanan dan simpanan dari bank lain sebesar Rp 4.454.347 juta.
Pada periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2021, kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi sebelum pajak adalah sebesar Rp5.097.818 juta yang berasal dari penerimaan kas dari jasa underwriting asuransi sebesar Rp7.615.673 juta dan bunga dan bagi hasil sebesar Rp1.460.335 juta. Konsolidasian mencatatkan pengeluaran kas untuk pembayaran beban underwriting asuransi sebesar Rp4.639.915 juta dan beban usaha sebesar Rp849.036 juta.
Pada periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2020, kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi sebelum pajak adalah sebesar Rp2.955.953 juta yang berasal dari penerimaan kas dari dari jasa underwriting asuransi sebesar Rp6.098.096 juta dan bunga dan bagi hasil sebesar Rp1.389.699 juta. Konsolidasian mencatatkan pengeluaran kas untuk pembayaran beban underwriting asuransi sebesar Rp6.731.054 juta.
b. Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Aliran kas dari aktivitas investasi Konsolidasian terdiri dari penerimaan penjualan investasi dalam saham, penerimaan dividen dari entitas asosiasi, hasil penjualan properti investasi, hasil penjualan aset tetap, penambahan properti investasi, pembelian aset tetap serta penambahan investasi dalam saham.
Pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020, kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar Rp 605.880 juta yang berasal dari pembelian aset tetap sebesar Rp 669.389 juta. Konsolidasian mencatatkan penerimaan kas dari penjualan investasi dalam saham sebesar Rp 66.323 juta.
Pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019, kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi adalah sebesar Rp 3.186.257 juta yang berasal dari penerimaan penjualan investasi dalam saham sebesar Rp 4.033.396 juta. Konsolidasian mencatatkan pengeluaran kas untuk pembelian aset tetap sebesar Rp 368.943 juta dan penambahan investasi dalam saham sebesar Rp 561.069 juta.
Pada periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2021, kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar Rp98.901 juta yang berasal dari pembelian aset tetap sebesar Rp100.050 juta. Konsolidasian mencatatkan penerimaan kas dari hasil penjualan aset tetap sebesar Rp1.149 juta.
Pada periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2020, kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar Rp57.850 juta yang berasal dari pembelian aset tetap sebesar Rp119.163 juta. Konsolidasian mencatatkan penerimaan kas dari penjualan investasi dalam saham sebesar Rp66.323 juta.
c. Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Aliran kas dari aktivitas pendanaan Konsolidasian terdiri dari penambahan pinjaman yang diterima, penerbitan surat berharga yang diterbitkan, setoran modal pada entitas anak oleh kepentingan nonpengendali, pembayaran beban bunga pinjaman yang diterima, pembagian dividen tunai oleh entitas anak kepada kepentingan nonpengendali, pembayaran pinjaman yang diterima serta pelunasan surat berharga yang diterbitkan.
Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2020, arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan adalah sebesar Rp 97.159 juta yang berasal dari pembayaran pinjaman yang diterima sebesar Rp 2.718.315 juta dan pelunasan surat berharga yang diterbitkan Rp 1.526.000 juta. Konsolidasian mencatatkan penerimaan kas dari pinjaman yang diterima sebesar Rp 2.590.203 juta dan penerbitan surat berharga yang diterbitkan sebesar Rp 2.283.300 juta.
Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2019, arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan adalah sebesar Rp 326.426 juta yang berasal dari penerimaan penambahan pinjaman yang diterima sebesar Rp 4.162.464 juta, penerbitan surat berharga yang diterbitkan Rp 1.200.000 juta. Konsolidasian mencatatkan pengeluaran kas untuk pembayaran pinjaman yang diterima sebesar Rp 4.109.310 juta dan beban bunga pinjaman yang dterima Rp 644.312 juta.
Pada periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2021, arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan adalah sebesar Rp84.992 juta yang berasal dari penerbitan surat berharga yang diterbitkan sebesar Rp582.500 juta. Konsolidasian mencatatkan pengeluaran kas untuk pembayaran pinjaman diterima sebesar Rp296.223 juta dan pembayaran bunga pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan sebesar Rp211.789 juta.
Pada periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2020, arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan adalah sebesar Rp580.082 juta yang berasal dari pembayaran pinjaman yang diterima sebesar Rp283.557 juta, pembayaran bunga pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan sebesar Rp196.525 juta, dan pelunasan surat berharga yang diterbitkan sebesar Rp100.000 juta.
3.4 Imbal Hasil Aset, Imbal Hasil Ekuitas, Gearing Ratio, Likuiditas Dan Sumber Pendanaan
a. Imbal Hasil Aset (Return On Asset)
Tingkat imbal hasil aset menunjukkan kemampuan Konsolidasian dalam menghasilkan laba bersih dari aset yang dimiliki Konsolidasian, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah aset yang dimiliki Konsolidasian. Imbal hasil atas aset Konsolidasian pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 berturut-turut adalah adalah sebagai berikut: 0,52% dan 5,09%.
Tingkat imbal hasil aset menunjukkan kemampuan Konsolidasian dalam menghasilkan laba bersih dari aset yang dimiliki Konsolidasian, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah aset yang dimiliki Konsolidasian. Imbal hasil atas aset Konsolidasian pada tanggal-tanggal 31 Maret 2021 dan 2020 berturut-turut adalah adalah sebagai berikut: 0,24% dan 0,38%.
b. Imbal Hasil Ekuitas (Return On Equity)
Tingkat imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Konsolidasian dalam menghasilkan laba bersih dari ekuitas yang ditanamkan, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas Xxxxxxxxxxxan pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 berturut-turut adalah sebagai berikut: 2,44% dan 22,88%.
Tingkat imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Konsolidasian dalam menghasilkan laba bersih dari ekuitas yang ditanamkan, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas Konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2021 dan 2020 berturut- turut adalah sebagai berikut: 1,23% dan 1,81%.
c. Likuiditas Dan Sumber Pendanaan
Likuiditas merupakan gambaran dan kemampuan Konsolidasian dalam hal mengelola perputaran arus kas dalam jangka pendek, terdiri dari arus kas masuk (cash inflow) ataupun arus kas keluar (cash outflow). Arus kas masuk Konsolidasian yang utama diperoleh dari penerimaan jasa underwriting asuransi. Arus kas keluar Konsolidasian yang utama adalah untuk melakukan pembayaran beban underwriting asuransi.
Konsolidasian mengelola likuiditasnya melalui kebijakan keuangan yang terpusat dan konsisten khususnya dalam hal penyelarasan waktu antara sumber pendanaan dengan piutang pembiayaan. Sumber pendanaan Konsolidasian saat ini berasal dari pinjaman bank dan setoran modal.
Konsolidasian tidak memiliki sumber likuiditas yang memiliki nilai material selain dari kas dan piutang pembiayaan untuk likuiditas jangka pendek. Perseroan memiliki kecukupan modal kerja.
Sumber likuiditas secara internal Perseroan dapat diperoleh dari dividen entitas anak sedangkan sumber likuiditas secara ekternal dapat diperoleh dari pinjaman bank, penerbitan surat utang dan penerbitan saham baru.
Sumber likuiditas yang belum digunakan secara internal, karena beberapa entitas anak harus menjaga likuiditas dan pemenuhan modal masing-masing perusahaa anak, sedangkan sumber likuiditas secara eksternal pada perusahaan anak masih mencukupi karena adanya fasilitas pinjaman bank yang belum digunakan dan obligasi yang belum diterbitkan di industri pembiayaan.
4. BELANJA MODAL
Pada tahun 2020, belanja modal Konsolidasian sebesar Rp516.489 juta. Belanja modal Konsolidasian mencapai rasio capex 1,35% terhadap Pendapatan Konsolidasian.
Konsolidasian melakukan belanja modal, terutama bertujuan untuk meningkatkan kinerja operasional Konsolidasian. Kategori belanja modal Konsolidasian adalah sebagai berikut:
1. Bangunan – dengan tujuan investasi untuk kantor operasional jaringan usaha Konsolidasian sebagai bagian perluasan jaringan usaha Konsolidasian.
2. Tanah – dengan tujuan investasi untuk lahan kantor operasional jaringan usaha Konsolidasian.
3. Kendaraan bermotor – dengan tujuan investasi untuk peningkatan kegiatan operasional pada jaringan usaha Konsolidasian.
4. Perlengkapan kantor – dengan tujuan investasi untuk peningkatan dukungan kegiatan operasional jaringan usaha.
5. Peralatan kantor – dengan tujuan investasi untuk peningkatan dukungan kegiatan operasional jaringan usaha.
Realisasi Belanja Modal Konsolidasian pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2019 adalah sebeagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | |||
Keterangan | 2020 | 2019 | |
Tanah | 96.740 | 14.988 | |
Bangunan | 80.539 | 32.052 | |
Peralatan Kantor | 269.465 | 253.551 | |
Kendaraan Bermotor | 36.802 | 34.871 | |
Perlengkapan Kantor | 9.243 | 3.141 | |
Mesin dan peralatan | 2.148 | 1.006 | |
Aset dalam Pembangunan | 6.344 | 29.334 | |
Aset hak-guna – bangunan | 15.208 | - | |
Jumlah Belanja Modal | 516.489 | 368.943 |
Dalam melakukan belanja modal, Konsolidasian menggunakan kas internal Konsolidasian.
Investasi barang modal Konsolidasian dilakukan untuk meningkatkan penetrasi pasar karena investasi barang modal Konsolidasian berdampak pada perluasan jaringan usaha Konsolidasian.
Perseroan tidak ada komitmen investasi barang modal yang material yang dilakukan oleh Perseroan dan tidak ada investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup. Tidak ada komitmen investasi barang modal yang material yang dilakukan oleh Perseroan dan tidak ada investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
5. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA DALAM BIDANG FISKAL, MONETER, EKONOMI PUBLIK DAN POLITIK
Perseroan menyadari bahwa kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan. Perseroan berusaha untuk melakukan upaya-upaya dalam mengantisipasi terjadinya perubahan kebijakan pemerintah. Salah satunya dengan mengikuti perkembangan kondisi perekonomian yang terjadi sehingga Perseroan dapat menyusun berbagai strategi untuk mengantisipasi terjadinya perubahan kebijakan pemerintah.
6. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan yang dilaporkan dalam laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit Akuntan Publik.
7. PEMBATASAN MATERIAL TERHADAP PERUSAHAAN ANAK
Tidak ada pembatasan yang material terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan disamping Perusahaan Anak harus menjaga tingkat kesehatan masing-masing Perusahaan.
8. DAMPAK COVID-19 TERHADAP KONDISI KEUANGAN SERTA MITIGASI DARI PERSEROAN
Perlambatan perekonomian global dan dampak negatif yang terjadi pada pasar finansial utama di dunia yang diakibatkan oleh penyebarana pandemic virus Corona (Covid-19) telah menimbulkan volabilitas yang tinggi pada nilai wajar instrument keuangan, terhentinya perdagangan, gangguan operasional Konsolidasian, pasar saham yang tidak stabil, volabilitas nilai tukar mata uang asing, dan likuiditas yang ketat pada sektor-sektor ekonomi tertentu di Indonesia, termasuk industri perbankan, pembiayaan, asuransi, Sekuritas pasar modal serta perdagangan dan jasa yang dapat berkelanjutan dan berdampak terhadap keuangan dan operasional Konsolidasian. Kemampuan Indonesia untuk meminimalkan dampak perlambatan perekonomian global terhadap pereknomian nasional sangat tergantung pada
tindakan pemberantasan ancaman Covid-19 tersebut, selain kebijakan fiskal dan kebijakan lainnya yang diterapkan oleh Pemerintah. Kebijakan tersebut, termasuk pelaksanaannya dan kejadian yang timbul, berada di luar kontrol Konsolidasian.
Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian, Konsolidasian masih melakukan evaluasi atas dampak ketidakpastian tersebut dan dampak yang mungkin timbul terhadap keuangan dan operasional Konsolidasian dari ketidakpastian tersebut belum dapat ditentukan.
9. RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING
Grup terpengaruh risiko nilai tukar mata uang asing yang timbul dari berbagai eksposur mata uang, terutama terhadap Dolar Amerika Serikat. Risiko nilai tukar mata uang asing timbul dari transaksi komersial di masa depan serta aset dan liabilitas yang diakui.
Manajemen telah menetapkan kebijakan yang mengharuskan Grup mengelola risiko nilai tukar mata uang asing terhadap mata uang fungsionalnya. Risiko nilai tukar mata uang asing timbul ketika transaksi komersial masa depan atau aset dan liabilitas yang diakui didenominasikan dalam mata uang yang bukan mata uang fungsional. Risiko diukur dengan menggunakan proyeksi arus kas.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, jika mata uang melemah/menguat sebesar 5% terhadap Dolar Amerika Serikat dengan variabel lain konstan, laba setelah pajak untuk tahun berjalan akan lebih rendah/tinggi masing-masing sebesar Rp 36.861 juta dan Rp 34.067 juta, terutama diakibatkan keuntungan/(kerugian) dari penjabaran aset keuangan dan liabilitas keuangan.
10. XXXXXXXX PERSEROAN YANG MASIH TERUTANG PADA TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR
Berikut ini pinjaman yang masih terutang yang dimiliki oleh Perusahaan Anak dari Perseroan pada tanggal 31 Mei 2021 antara lain:
PT Sinar Mas Multifinance
No. Bank Jenis Fasilitas Jumlah Plafond Baki Debet
Kontraktual
Sisa Plafond
1 PT. Bank Negara Indonesia 46
Xxxxxx Xxxxxx
(Persero), Tbk. | ||||
2 PT. Bank MNC Internasional, Tbk. | Joint Financing | 100.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0 |
3 PT. Bank Jtrust Indonesia, Tbk. | Joint Financing | 400.000.000.000 | 233.921.861.881 | 00.000.000.000 |
4 PT. Bank Sinarmas, Tbk. | Joint Financing | 3.000.000.000.000 | 910.509.209.120 | 1.484.074.672.401 |
5 PT. Bank Pan Indonesia, Tbk. | Money Market | 400.000.000.000 | 400.000.000.000 | 0 |
6 PT. Bank Capital Indonesia, Tbk. | Money Market | 200.000.000.000 | 0 | 200.000.000.000 |
7 PT. Bank Mega, Tbk. | Money Market | 800.000.000.000 | 750.000.000.000 | 50.000.000.000 |
8 PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. | Money Market | 100.000.000.000 | 100.000.000.000 | 0 |
9 PT. Bank Sahabat Sampoerna Pinjaman Rekening 150.000.000.000 | 149.379.425.360 | 620.574.640 |
Joint Financing 350.000.000.000 186.508.644.213 163.491.355.787
Koran
10 PT. Bank Sinarmas, Tbk. Pinjaman Rekening Koran
10.000.000.000 0 10.000.000.000
Total Jangka Pendek 5.510.000.000.000 2.746.839.633.827 2.000.736.458.471
No. Bank Jenis Fasilitas Jumlah Plafond Baki Debet
Kontraktual
Sisa Plafond
Jangka Panjang
1 PT. Bank Pan Indonesia, Tbk. | Fixed Loan | 900.000.000.000 | 570.833.333.331 | 0 |
2 PT. Bank Mega, Tbk. | Fixed Loan | 950.000.000.000 | 726.388.888.890 | 0 |
3 PT. Bank Sahabat Sampoerna | Fixed Loan | 100.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0 |
Total Jangka Panjang | 1.950.000.000.000 | 1.382.737.102.898 | 0 | |
Total Jangka Pendek dan Jangka Panjang | 7.460.000.000.000 | 4.129.576.736.725 | 2.000.736.458.471 |
PT AB Sinar Mas Multifinance
PINJAMAN BANK
JANGKA PENDEK
No Sumber Dana Plafond Baki Debet Sisa Plafond
1 | Bank Ganesha | 80.000.000.000 | 40.000.000.000 | 40.000.000.000 | ||
2 | Bank MNC | 50.000.000.000 | - | 50.000.000.000 | ||
3 | Bank Mega | 200.000.000.000 | - | 200.000.000.000 | ||
4 | Bank Victoria | 100.000.000.000 | 100.000.000.000 | - | ||
5 | Bank Sinarmas | 20.000.000.000 | - | 20.000.000.000 | ||
TOTAL | 450.000.000.000 | 140.000.000.000 | 310.000.000.000 | |||
JANGKA PANJANG | ||||||
No | Sumber Dana | Plafond | Baki Debet | Sisa Plafond | ||
1 | Bank Central Asia | 500.000.000.000 | 491.666.666.667 | - | ||
TOTAL | 500.000.000.000 | 491.666.666.667 | - | |||
PINJAMAN PEMEGANG SAHAM | ||||||
JANGKA PANJANG | ||||||
No Sumber Dana | Plafond | Baki Debet | Sisa Plafond | |||
1 PT Sinar Mas Multiartha Tbk | 31.250.000.000 | 31.250.000.000 | - | |||
TOT AL 31.250.000.000 | 31.250.000.000 | - |
OBLIGASI
No Sumber Dana Plafond Baki Debet Sisa Plafond
1 | Seri A | 115.000.000.000 | 115.000.000.000 | - | |
2 | Seri B | 25.000.000.000 | 25.000.000.000 | - | |
3 | Seri C | 35.000.000.000 | 35.000.000.000 | - | |
TOTAL | 175.000.000.000 | 175.000.000.000 | - |
JATUH TEMPO PINJAMAN
No Jatuh Tempo Pinjaman
1 | Kurang dari 1 Tahun | 255.000.000.000 | |
2 | 1 - 2 Tahun | 25.000.000.000 | |
3 | 2 - 3 Tahun | 35.000.000.000 | |
4 | 3 - 5 Tahun | 522.916.666.667 | |
TOTAL | 837.916.666.667 |
VI. FAKTOR RISIKO
Sebagaimana halnya dengan kegiatan usaha yang lain, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan juga tidak terlepas dari beberapa risiko usaha yang dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal. Faktor risiko usaha dan risiko umum disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan.
A. RISIKO UTAMA Risiko Induk Perusahaan
Perseroan sebagai induk perusahaan yang sebagian besar pendapatannya berasal dari pendapatan Perusahaan Anak tentunya menghadapi risiko penurunan laba yang disebabkan oleh turunnya kemampuan mendapatkan laba dari setiap perusahaan anak. Ketidakmampuan Perusahaan Anak untuk mendapatkan laba atau keuntungan akan berdampak langsung terhadap laba konsolidasi Perseroan.
B. RISIKO USAHA PERSEROAN
1. Risiko Kebijakan Investasi
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan menginvestasikan modal kedalam perusahaan-perusahaan yang berpotensi untuk membantu meningkatkan performa keuangan Perseroan secara keseluruhan. Jika kebijakan investasi yang dilakukan oleh Perseroan ke target perusahaan terjadi kesalahan, maka akan terjadi bad investment. Kesalahan keputusan dan kebijakan investasi yang diambil akan menyebabkan menurunnya modal Perseroan dan meningkatnya risiko untuk default.
2. Risiko Operasional
Operasional Perseroan dalam menjaga efektivitas dari sistem, prosedur, dan kontrol di dalam lingkungan Perseroan dan Perusahaan Anak dapat mempengaruhi operasi dalam memproduksi, transaksi usaha, pembukuan, dan laporan. Kurangnya pengawasan terhadap operasional Perusahaan Anak mungkin menyebabkan Perusahaan merugi sehingga berpengaruh terhadap pendapatan Perseroan.
3. Risiko Perubahan Teknologi
Seiring meningkatnya teknologi, perubahan kebutuhan finansial pun ikut berubah. Penggunaan keuangan juga telah berubah menjadi berbasis online. Perubahan terhadap iklim finansial memaksa perseroan untuk terus berinovasi mengikuti perkembangan jaman teknologi. Jika perseroan tidak mengikuti, maka persaingan akan menghambat penghasilan.
4. Kelangkaan Sumber Daya Manusia
Perusahaan jasa merupakan perusahaan yang paling membutuhkan kekuatan sumber daya manusia karena berhubungan langsung dengan para nasabah. Unsur sumber daya manusia dalam jasa keuangan adalah garda pertama dalam menangani nasabah dan mengarahkan nasabah untuk mengambil keputusan investasi yang tepat. Jika perseroan gagal untuk mendapat sumber daya manusia yang tepat, akan berimbas langsung pada kelangsungan penghasilan perusahaan.
C. RISIKO USAHA PERUSAHAAN ANAK YANG BERKONTRIBUSI SECARA SIGNIFIKAN
1. Risiko Dalam Bidang Pembiayaan (Pembiayaan)
Perusahaan Anak yang bergerak dalam bidang ini menghadapi risiko perubahan kondisi perekonomian yang erat hubungannya dengan bidang pembiayaan, Perusahaan Anak Penerbit menganut prinsip hati-hati dengan tidak melupakan peningkatan mutu pelayanan nasabah yang maksimum. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan, maka apabila terjadi kekeliruan prosedur dalam pemberian pembiayaan dan kesalahan dalam memilih nasabah, maka risiko yang dihadapi ialah terjadinya ketidakmampuan pembayaran kembali dana pembiayaan yang diberikan yang mana akhirnya akan mempengaruhi pendapatan usaha Perseroan. Jika kegagalan bayar kredit nasabah terjadi secara terus menerus dan berjumlah banyak, maka kondisi keuangan Perusahaan Anak akan sangat berdampak buruk dan dalam jangka panjang bisa menyebabkan default ke pihak lain.
2. Risiko Dalam Bidang Asuransi (Asuransi)
Dalam menjalankan bisnis asuransi Perusahaan Anak membutuhkan strategi dan analisis khusus untuk melaksanakan proses seleksi risiko (underwriting), penetapan premi (pricing), penggunaan reasuransi dan/atau penanganan klaim. Risiko asuransi dapat terjadi jika Perseroan tidak mampu melaksanakan strategi dan analisis khusus tersebut dengan tepat. Sebagai contoh, terjadi perbedaan antara jumlah klaim yang terjadi, klaim yang dibayarkan dan waktu terjadinya klaim dengan yang telah diprediksi sebelumnya. Ketidakmampuan tersebut memiliki dampak negatif pada kinerja Perusahaan Anak.
3. Risiko Dalam Bidang Pasar Modal dan Administrasi Pasar Modal (Sekuritas dan Biro Administrasi Efek)
Ketidakmampuan dalam mengaplikasikan teknologi dan prosedur yang tepat menyebabkan menurunnya kemampuan menghasilkan keuntungan. Kemampuan sekuritas untuk melayani nasabah, membuat Aplikasi trading saham online yang bersahat dan mudah untuk digunakan berpengaruh langsung terhadap kepuasan pelanggan yang dapat meningkatkan performa Perusahaan Anak. Kegagalan untuk melakukan ini akan membuat nama dari Perusahaan Anak tidak harum dan ditinggalkan oleh nasabah dan secara langsung akan berdampak pada performa profitabilitas Perusahaan Anak. Kegagalan Biro Administrasi Efek (“BAE”) untuk melakukan penjatahan dan distribusi saham secara cepat dan tidak tepat akan membuat hilangnya kepercayaan terhadap BAE.
4. Risiko Persaingan
Deregulasi sektor keuangan dan asuransi telah mendorong persaingan yang semakin ketat antara lembaga-lembaga keuangan dan asuransi dalam menawarkan produk-produk jasa hampir bersifat homogen, sehingga persaingan antara perusahaan jasa keuangan dengan dasar perbedaan produk sukar dilaksanakan. Persaingan bertambah juga terjadi pada keuangan digital yang menyediakan pendanaan. Jika Perusahaan Anak gagal untuk bersaing dengan kompetitor yang memiliki tawaran lebih menarik untuk jasa keuangan, makan ini akan mengakibatkan terkikisnya nasabah Perusahaan Anak dan secara langsung berakibat terhadap keuangan Perusahaan Anak.
5. Risiko Pendanaan (Bank)
Karakteristik usaha jasa keuangan yang pada umumnya bergantung pada sumber pendanaan baik jangka panjang maupun jangka pendek. Ketidakmampuan untuk memperoleh pendanaan dengan jangka waktu yang sesuai dapat mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian pendanaan (mismatch). Mismatch yaitu perbedaan antara pendanaan dan pembiayaan di bank atau kata lainnya adalah ketidaksesuaian antara arus kas yang masuk dengan arus yang keluar. Ketidaksesuain pendanaan dapat menyebabkan default untuk jangka waktu tertentu. Kejadian ini akan membuat panik nasabah yang beresiko untuk nasabah menarik uang secara bersama-sama dalam waktu yang dekat. Jika ini terjadi, maka keuangan perbankan dapat terganggu dan penarikan dana oleh nasabah akan tertunda yang berdampak secara langsung kepada profitabilitas dan performa Perusahaan Anak.
D. RISIKO UMUM
1. Risiko Ekonomi Makro
Risiko ekonomi yang berpengaruh negatif terhadap perkembangan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak adalah bila terjadi kelesuan ekonomi sehingga berakibat berkurangnya tingkat investasi yang dilakukan oleh para pengusaha. Berkurangnya investasi tersebut pada gilirannya akan berdampak pada berkurangnya permintaan terhadap jasa yang ditawarkan oleh lembaga pembiayaan termasuk Perseroan dan Perusahaan Anak.
2. Risiko Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dapat mempengaruhi kondisi sumber dana maupun penggunaan dana. Kebijakan uang ketat mengakibatkan sumber dana mengecil yang kemudian dapat mengakibatkan naiknya tingkat suku bunga. Deregulasi akan melonggarkan sumber dana yang selanjutnya mengakibatkan turunnya tingkat bunga. Situasi tersebut akan mempengaruhi aktivitas Penerbit maupun hasil usaha yang dapat diperoleh. Risiko ini tidak dapat dikendalikan oleh Perseroan dan jika terjadi kebijakan moneter yang ekstrem, akan memaksa Perseroan untuk merubah seluruh perencanaan keuangan yang telah disusun dan dapat berdampak negatif terhadap kondisi keuangan Perseroan.
3. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Dalam kegiatan usahanya, Perseroan berhubungan dengan berbagai pihak dengan kepentingan berbeda‐beda, mulai dari pengguna jasa hingga karyawan Perseroan. Seluruh hubungan tersebut dilandaskan pada kepentingan ekonomis yang mungkin diatur dalam dokumen yang dibuat mengikuti ketentuan‐ketentuan yang diatur oleh hukum untuk mengatur hak dan kewajiban setiap pihak yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Adanya pelanggaran atau perbedaan dapat mengakibatkan salah satu pihak akan mengajukan tuntutan atau gugatan hukum kepada pihak lainnya. Setiap tuntutan atau gugatan hukum tentu saja berpotensi untuk menimbulkan kerugian bagi pihak‐pihak yang terlibat, salah satunya adalah Perseroan.
4. Risiko peraturan perundang-undangan
Perseroan beroperasi dan berdiri di Indonesia dan mengikuti segala peraturan yang bersangkutan dengan undang-undang serta peraturan yang menyangkut bidang usaha Perseroan. Perubahan peraturan dan perundang-undangan yang berimbas langsung terhadap kegiatan usaha Perseroan dapat mempengaruhi kinerja usaha secara positif maupun negatif. Perseroan harus selalu siap dan siaga terhadap perubahan peraturan dan perundang-undangan untuk menjaga stabilitas pendapatan.
5. Risiko perubahan peraturan dan kebijakan negara lain
Perseroan bergerak dalam bidang finansial dan berhubungan langsung dengan kondisi ekonomi secara dalam negeri maupun global. Peraturan atau kebijakan dari negara lain yang menyebabkan perubahan pada ekonomi makro dapat menyebabkan investasi di dalam negeri berkurang dan berpindah pada negara lain. Perseroan dapat kehilangan kesempatan investasi serta nasabah jika tidak menawarkan produk yang menarik untuk dilanjutkan oleh nasabah.
E. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI
Pembeli Obligasi dalam Penawaran Umum ini menghadapi risiko atas investasi yang dilakukan, yaitu:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga Obligasi serta hutang pokok Obligasi pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian sehubungan dengan penerbitan Obligasi, yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI YANG PALING TINGGI SAMPAI PALING RENDAH, DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tanggal 31 Mei 2021 atas laporan keuangan konsolidasian yang berakhir tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 yang telah diaudit oleh KAP Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx dengan Opini Tanpa Modifikasian yang perlu diungkapkan dalam Prospektus ini.
Manajemen Perseroan menyatakan tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal laporan Akuntan sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran yang berdampak material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan.
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dengan ketentuan pelaksananya berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 20/SEOJK.4/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang “Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal No. S.101/D.04/2020 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal Perpanjangan Masa Penawaran Awal dan Penundaan/Pembatalan Penawaran Umum yang ditegaskan kembali dengan surat OJK No. S-30/D.04/2021 tanggal 2 Maret 2021, manajemen Perseroan telah menerbitkan laporan keuangan interim yang tidak diaudit atau direviu oleh akuntan publik pada tanggal 31 Maret 2021 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir 31 Maret 2021 dalam Prospektus ini.
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PT Sinar Mas Multiartha Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) didirikan di Jakarta dengan nama PT Internas Arta Leasing Company sebagaimana termaktub dalam Akta No. 60 tanggal 21 Oktober 1982 jo Akta No. 48 tanggal 10 September 1983, keduanya dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx XX., notaris di Jakarta. Anggaran dasar Perseroan dan perubahannya sebagaimana disebutkan di atas telah diumumkan dalam Tambahan No. 1039 Berita Negara Republik Indonesia No. 69 tanggal 29 Agustus 1986 (“Akta Pendirian”). Berikut ini merupakan struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada saat Perseroan didirikan:
MODAL SAHAM
Nilai Nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap saham
KETERANGAN
Nilai Nominal per Saham Rp1.000.000,-
%
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: | 1.000 | 1.000.000.000 | |
Xxxx Xxxxxx | 200 | 200.000.000 | 20 |
Xxxxx Xxxxxxx | 200 | 200.000.000 | 20 |
Xxxxxx Xxxxxxx | 200 | 200.000.000 | 20 |
Xxxxxx Xxxxxxx | 200 | 200.000.000 | 20 |
Oesman Xxxxxxx | 200 | 200.000.000 | 20 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 1.000 | 1.000.000.000 | 100,00 |
Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Sinar Mas Multiartha Tbk No. 140 tanggal 31 Agustus 2020 di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, SH, Notaris berkedudukan di kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI sebagaimana dijelaskan dalam suratnya No. AHU-0064933.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 21 September 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0157700.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 21 September 2020.
Catatan:
Perubahan nama PT Internas Arta Leasing Company menjadi PT Internas Artha Finance Company termaktub dalam Akta No. 15 tanggal 1 Mei 1989, dibuat oleh Xxxxx Xxxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta, Perubahan tersebut di atas telah diumumkan dalam Tambahan No. 2903 Berita Negara Republik Indonesia No. 72 tanggal 6 September 1991, kemudian Perseroan mengubah nama menjadi PT Sinar Mas Multiartha serta seluruh anggaran dasar dalam rangka penawaran umum saham perdana (Go Public) sebagaimana termaktub dalam Akta No. 218 tanggal 25 Pebruari 1995 jo. Akta No. 315 tanggal 26 April 1995 berturut-turut dibuat oleh dan di hadapan Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, SH., Notaris di Jakarta dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 5358 Berita Negara Republik Indonesia No. 51 tanggal 27 Juni 1995.
Anggaran Dasar SMMA diubah sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Sinar Mas Multiartha Tbk. No. 35 tanggal 12 Juni 2015 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.00-0000000 Tahun 2015 tanggal 12 Juni 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-3518980.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan anggaran dasar Perseroan dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan POJK No. 32/POJK-04/2014 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 32/2014”) dan merubah:
Pasal 9 Rapat Umum Pemegang Saham, Pasal 10 Tempat, Pengumuman, Pemanggilan Dan Pimpinan RUPS, Pasal 11 Tata Tertib, Kuorum, Hak Suara dan Keputusan RUPS. Pasal 12 Perubahan Anggaran Dasar, Pasal 13 Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan Dan Pemisahan, Pasal 14 Direksi, Pasal 15 Tugas Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi, Pasal 16 Rapat Direksi, Pasal 17 Dewan Komisaris, Pasal 18 Tugas Tanggung Jawab dan Wewenang Dewan Komisaris, Pasal 19 Rapat Dewan Komisaris dan diluar POJK No. 32/2014 untuk akurasi data telah diubah Pasal 23 Ketentuan Penutup.
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Sinar Mas Multiartha Tbk No. 140 tanggal 31 Agustus 2020 di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, SH, Notaris berkedudukan di kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI sebagaimana dijelaskan dalam suratnya No. AHU-0064933.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 21 September 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0157700.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 21 September 2020, maksud dan tujuan Perseroan adalah bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, serta Perdagangan Besar. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha sebagaimana berikut:
a. Menjalankan usaha – usaha di bidang keuangan dan asuransi, meliputi:
- Aktivitas perusahaan holding, yakni mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai asset dari sekelompok perusahaan susidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. Holding Companies tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perundingan (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan
b. Menjalankan usaha – usaha di bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, meliputi:
- Aktivitas kantor pusat, yaitu mencangkup pengawasan dan pengelolaan unit – unit perusahaan lain atau enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit – unit dalam kelompok ini melakukan control operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit – unit yang berhubungan. Kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat, kantor yang berbadan hukum, kantor distrik, dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang;
- Aktivitas Konsultasi Manjemen Lainnya, yaitu mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan irganisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural econos pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akutansi, program akutansi biaya, prisedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain – lain.
c. Menjalankan usaha – usaha di bidang perdagangan besar, meliputi:
- Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa atau kontrak, yaitu mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang – barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat dalam pedagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan
industry kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan computer, perlengkapan industry, kapal, pesawat; furniture, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan. Tidak termasuk kegiatan perdaganagan besar mobil dan sepeda motor, dimasukan dalam golongan 451 sampai dengan 454;
- Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang: Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu)
Kegiatan usaha Perseroan pada saat didirikan yaitu di bidang sewa pembiayaan, anjak piutang, dan pembiayaan konsumen. Saat ini, kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak pada bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, serta Perdagangan Besar yang diwakili oleh Perusahaan Anak.
Perseroan berdomisili di Sinar Mas Land Plaza Tower I Xxxxxx 0, Xx. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350.
2. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Tidak terdapat kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan.
3. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Sinar Mas Multiartha Tbk No.4 tanggal 2 Juni 2017 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan bukti pemberitahuan dari Menkumham dengan suratnya No.AHU-AH.01.00-0000000 dan didaftarkan dalam daftar perseroan pada Depkumham di bawah No.AHU-0072930 Tahun 2017, keduanya tanggal 7 Juni 2017, dimana telah disetujui peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh sehubungan dengan telah dilaksnakannya Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dari 6.237.808.717 saham atau dengan nilai nominal Rp1.321.905.274.900,- menjadi 6.367.664.717 saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.334.890.874.900,- dengan rincian sebagai berikut:
KETERANGAN | Jumlah Saham | Rupiah | % |
Modal Dasar : | |||
- Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00) | 142.474.368 | 712.371.840.000 | |
- Saham Seri B (Nominal Rp 100,00) | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Jumlah Modal Dasar | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Modal ditempatkan dan disetor penuh : | |||
- Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00) | 142.474.368 | 712.371.840.000 | 2,28 |
- Saham Seri B (Nominal Rp 100,00) | 6.225.190.349 | 622.519.034.900 | 97,72 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 6.367.664.717 | 1.334.890.874.900 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | |||
- Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00) | |||
- Saham Seri B (Nominal Rp 100,00) | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Pemegang Saham | |||
- Bank Of Singapore Ltd S/A PT. Sinar Mas Cakrawala | 3.255.000.000 | 51,176 | |
- PT Asuransi Simas Jiwa – Simas Jiwa Fund Rupiah | 627.845.075 | 9,8599 | |
- PT Sinar Mas Cakrawala | 495.000.000 | 7,7737 | |
- Masyarakat (di bawah 5%) | 1.989.819.642 | 31,2488 | |
Total | 1.334.890.874.900 | 100,00 |
Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan DPS yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita (Biro Administrasi Efek) per 30 April 2021, adalah sebagai berikut:
KETERANGAN | Jumlah Saham | Rupiah | % |
Modal Dasar : | |||
- Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00) | 142.474.368 | 712.371.840.000 | |
- Saham Seri B (Nominal Rp 100,00) | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Jumlah Modal Dasar | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Modal ditempatkan dan disetor penuh : | |||
- Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00) | 142.474.368 | 712.371.840.000 | 2,28 |
- Saham Seri B (Nominal Rp 100,00) | 6.225.190.349 | 622.519.034.900 | 97,72 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 6.367.664.717 | 1.334.890.874.900 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | |||
- Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00) | |||
- Saham Seri B (Nominal Rp 100,00) | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | |
Pemegang Saham | |||
- Bank Of Singapore Ltd S/A PT. Sinar Mas Cakrawala | 3.255.000.000 | 51,176 | |
- PT Asuransi Simas Jiwa – Simas Jiwa Fund Rupiah | 627.845.075 | 9,8599 | |
- PT Sinar Mas Cakrawala | 495.000.000 | 7,7737 | |
- Masyarakat (di bawah 5%) | 1.989.819.642 | 31,2488 | |
Total | 1.334.890.874.900 | 100,00 |
Catatan:
*) Jumlah nilai nominal saham atas saham yang dimiliki oleh pemegang saham tidak diketahui karena telah terjadi percampuran saham seri A dan Seri B sehubungan dengan dilakukannya Company Listing atas saham Perseroan.
Tahun 2019
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan pada tahun 2019.
Tahun 2020
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan pada tahun 2020.
4. PERIZINAN
Sehubungan dengan kegiatan usaha utama yang dijalankan, Perseroan telah memiliki izin operasional sebagai berikut:
Nomor Induk Berusaha (NIB) 0208011002222, Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Lembaga OSS menerbitkan NIB pada tanggal 22 Oktober 2020 kepada:
Nama Perusahaan : PT Sinarmas Multiartha Tbk
Xxxx Xxxxxx/ Korespondensi
: Sinar Mas Land Plaza Tower I Lantai 0 Xxxxx X.X.Xxxxxxx Xx 00, Xxx. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Adm. Jakarta Pusat, Prov.DKI Jakarta
NPWP : 01.362.002.6-054.000
Kode KBLI Nama KBLI
Kode dan Nama KBLI :
46900 PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG
64200 AKTIVITAS PERUSAHAAN HOLDING
70209 AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN LAINNYA
70100 AKTIVITAS KANTOR PUSAT
46100 PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK
Status Penanaman Modal : PMDN
NIB merupakan identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
NIB adalah bukti Pendaftaran Penanaman Modal/Berusaha yang sekaligus merupakan pengesahan Tanda Daftar Perusahaan.
5. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK AFILIASI
A. PERJANJIAN SEWA MENYEWA
1. Perseroan
NO.
Perjanjian
Nomor Tanggal
LOKASI JANGKA WAKTU
1. 001/SMMF-
SMMA/X/2014
Dengan PT Sinar Mas Multifinance
1 Oktober 2014 Ruangan seluas 400 m2 yang terletak
di Jl. Bagindo Azizchan No. 13 Padang
10 Tahun
(01-10-2014 s.d. 01-10-
2024)
2. Perusahaan Anak BS
1. Perjanjian Pembagian Penanggungan Biaya Gedung Sinarmas No.001/PKS-XXXXX/I/2017 tanggal 05 Januari 2017 yang dibuat di bawah tangan dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. PT Bank Sinarmas (“PT Bank Sinarmas”)
2. PT Sinar Mas Sekuritas (“PT Sinarmas Sekuritas”)
3. PT Asuransi Sinar Mas (“PT ASM”)
4. PT Asuransi Jiwa Sinarmas – MSIG (“PT AJS_MSIU”)
5. PT Asuransi Sinarmas Jiwa (“PT ASJ”)
6. PT Sinar Mas Multi Finance (“PT SMMF”)
Ruang Lingkup : Para Pihak adalah pihak – pihak yang menggunakan tanah
dan bangunan yang terletak di xxxxx Xxxxx Xxxxx Xx.0 Bandung sempat dikenal pula sebagai Gedung Sinarmas yang digunakan dalam menjalankan aktifitas/kegiatan usahanya secara bersama - sama
Total Pembagian Biaya: : Rp. 1.515.530,- (satu juta lima ratus lima belas lima ratus tiga
puluh Rupiah)
Objek Sewa Asuransi Simas Jiwa : Lantai 6 seluas 40.18m2
Jangka Waktu : Januari 2017 – 05 Januari 2019 dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan. Saat ini Perjanjian masih berlaku
Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia Yurisdiksi Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
2. BSIM Sebagai yang menyewakan yang seluruh perjanjian dibawah ini dibuat di bawah tangan dengan rincian sebagai berikut:
No. | Tanggal | Lokasi | Penyewa | Jangka Waktu | Peruntukkan | Nilai |
1. KPNO/PKS/020/ | 29-04- | Lantai 4 seluas 192 m2 | SMMF | 10 Tahun | Kantor | Rp28.800.000,00 |
IV/2011 | 2011 | terletak di Bangunan | 29-04-2011 | |||
Gedung 4 lantai yang | s.d. 28-04- | |||||
terletak di Jl. Dr. Cipto | 2021 | |||||
No.39, RT.001, RW. 01, | sedang | |||||
Keputran Pekalongan | dalam proses | |||||
Timur, Jawa Tengah. | perpanjangan | |||||
2. KPNO/PKS/018/ | 19-07- | Lantai 4 seluas 232 | SMMF | 15 Tahun | Kantor | Rp71.920.000,00 |
VII/2010 | 2010 | m2 dari bangunan | 19-07-2010 | |||
gedung yangterletak di | s.d. 18-07- | |||||
Jl. Diponegoro No. 64 | 2025 | |||||
Surabaya. |
No. Tanggal Lokasi Penyewa Jangka Waktu Peruntukkan Nilai
3. | KPNO/PKS/019/ | 19-07- | Lantai 2 seluas 181 m2 | SMMF | 15 Tahun | Kantor | Rp27.150.000,00 | |
VII/2010 | 2010 | dari bangunan gedung yang terletak di Jl. Xxxxx Xxxx No.86 Jember. | 19-07-2010 s.d. 18-07- 2025 | |||||
4. KPNO/PKS/020/ | 19-07- | Lantai 3 seluas 160 m2 | SMMF | 15 Tahun | Kantor | Rp17.600.000,00 | ||
VII/2010 | 2010 | dari bangunan gedung yang terletak di Jl. Damar No.67 A RT 001/004 Olo Ladang Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Utara. | 19-07-2010 s.d. 18-07- 2025 | |||||
5. KPNO/PKS/024/ | 19-07- | Lantai 3 seluas 100m2 | SMMF | 15 Tahun | Kantor | Rp50.000.000,00 | ||
VII/2010 | 2010 | dari bangunan gedung 3 lantai yang terletak di Jl. Xxxx Xxxxxx No.4-C, Xxxxxx Prapat, Labuhan Ratu. | (19-07-2010 s.d. 18-07- 2025) | |||||
6. KPNO/ | 16-01- | Lantai 3 seluas 121 m2 | SMMF | 10 Tahun | Kantor | Rp2.677.900,00 | ||
PKS/019/I/2012 | 2012 | dari bangunan gedung 3 lantai yang terletak di Jl. Xxx Xxxxxxx Kel. Jawa Kiri I, Kec. Lubuk Linggau Timur, Kota Lubuk Linggau. | (16-01-2012 s.d. 16-01- 2022) | |||||
7. KPNO/ | 16-01- | Lantai 3 seluas 19,2 m2 | SMMF | 10 Tahun | Kantor | - | ||
PKS/020/I/2012 | 2012 | dari bangunan gedung 3 lantai yang terletak di Jl. X. Xxxxx Xx. 32, Muara Bungo, Kab. Bungo, Jambi. | (16-01-2012 s.d. 16-01- 2022) | |||||
8. KPNO/ | 24-01- | Lantai 2 seluas 93 m2 | SMMF | 10 Tahun | Kantor | Rp3.225.000,00 | ||
PKS/023/I/2012 | 2012 | dari bangunan gedung 2 lantai yang terletak di Jl. Ibrahim Singadiliga, RT.016 RW. 10, Kel. Xxxxx Xxxxx, Xxx. | (24-01-2012 s.d. 24-01- 2022) | |||||
Purwakarta, Purwakarta, Jawa Barat. | ||||||||
9. | KPNO/ | 24-01- | Lantai 2 seluas 16 | m2 | SMMF | 10 Tahun | Kantor | Rp4.347.000,00 |
PKS/025/I/2012 | 2012 | dari bangunan gedung 2 lantai yang terletak di Jl. IG Xxxxxx Xxx RT.001 RW 01, Kel. Jepun, Kec. Xxxxxxxxxxx, Xxxx Xxxxx. | (24-01-2012 s.d. 24-01- 2022) | |||||
10. KPNO/PKS/013/ | 30-03- | Lantai 3 seluas 68 m2 | SMMF | 10 Tahun | Kantor | Rp50.000.000,00 | ||
III/2012 | 2012 | dari bangunan gedung 3 lantai yang terletak di Jl. HOS Cokroaminoto RT.004 RW.07, Kel. Melayu, Kec. Siantar | (01-04-2012 s.d. 01-04- 2022) |
Utara, Pematang
SIantar, Sumatera Selatan.
11. KPNO/PKS/005/ | 19-06- | Lantai 2 seluas 178 m2 | SMMF | 10 Tahun | Kantor | Rp35.600.000,00 |
VI/2012 | 2012 | dari bangunan gedung | (19-06-2012 | |||
2 lantai terletak di | s.d. 19-06- | |||||
Jl. Xxxxxx Xxxxxxxx, | 2022) | |||||
Kel. Hegarsari, Kec. |
12. KPNO/PKS/002/ VIII/2012
01-08-
2012
Pataruman, Banjar, Jawa Barat.
Lantai 3 seluas 90 m2 dari bangunan gedung 3 lantai terletak di Jl. RA Kartini 236/Kav.7 Kel. Sidomor, Kec. Kebomas, Gresik, Jawa Timur.
SMMF 10 Tahun
(01-08-2012
s.d. 01-08- 2022)
Kantor Rp5.400.000,00
No. | Tanggal | Lokasi | Penyewa | Jangka Waktu | Peruntukkan | Nilai |
13. KPNO/ | 05-10- | Lantai 2 seluas 220m2 | SMMF | 10 Tahun | Kantor | Rp9.053.000,00 |
PKS/005/X/2012 | 2012 | dari bangunan gedung | 05-10-2012 | |||
yang terletak di Jl. | s.d. 05-10- | |||||
Diponegoro No. 77A- | 2022 | |||||
10 RT.001 RW 02, | ||||||
Kel Sidorejo Lor, Kec. | ||||||
Sidoarjo, Salatiga, Jawa | ||||||
Tengah. | ||||||
14. KPNO/ | 16-01- | Ruangan seluas 34 m2 | SMMF | 10 Tahun | Kantor | Rp12.580.000,00 |
PKS/022/I/2012 | 2012 | dari bangunan gedung | 16-01-2012 | |||
yang terletak di Jl. | s.d. 16-01- | |||||
Sudirman No.70-71 | 2022 | |||||
RT.03 RW.10 Kel. Muara | ||||||
Dua, Kec. Prabumulih | ||||||
Timur, Kota Prabumulih | ||||||
Sumatera Selatan. | ||||||
15. KPNO/PKS/011/ | 22-12- | Ruang lantai 3 seluas | SMMF | 10 Tahun | Kantor | Rp16.380.000,00 |
XII/2011 | 2011 | 252 m2 dari bangunan | (22-12-2011 | |||
gedung yang terletak | s.d. 21-12 | |||||
di Jl. Xxxxx Xxxx No.2, | 2021) | |||||
Banjar Anyar, Kediri | ||||||
Tabanan,Bali. | ||||||
16. Perjanjian | 01-10- | Lantai 3 dari bangunan | SMMF | 10 Tahun | Kantor | Tidak ada biaya |
Pinjam Pakai | 2011 | gedung yang terletak di | (01-10-2011 | sewa (Perjanjian | ||
Kantor | Jl. Xxxxxxx Air Hanyut | s.d. 01-10- | pinjam pakai) | |||
Ruko Sutos Town | 2021) | |||||
Square Xx.0 X, Xxxxxx | ||||||
Xxxx. |
3. BSIM sebagai Penyewa dan yang menyewakan adalah SMMF yang seluruh perjanjian dibawah ini dibuat di bawah tangan dengan rincian sebagai berikut:
NO. AKTA SEWA MENYEWA LOKASI JANGKA WAKTU NILAI
Nomor Tanggal
1. 101/PKS-SEWA/SMMF/ | 02-06- | Ruangan seluas 115m2 yang | Sampai dengan | Rp. 30.360.000,00/ tahun |
SMMF-BSM/VI/2021 | 2021 | terletak di Bangunan Gedung | 31 Desember | |
4 lantai yang terletak di Jl. | 2022 | |||
Timor Raya KM. 09 RT. 016, | ||||
RW.06, Kel. Oesapa, Kec. | ||||
Kelapa Lima, Kupang, NTT. | ||||
2. KPNO/PKS/001/VI/2011 | 03-05- | Lantai 1 seluas 113 m2 | 31 Mei 2021 | Rp17.036.800,00 |
yang telah diubah | 2021 | dan lantai 2 seluas 63 m2 | sampai dengan | |
dengan Addendum | sehingga seluruhnya seluas | 31 Desember | ||
Pertama Perjanjian | 176 m2 yang terletak di Jl. | 2022 | ||
Sewa Menyewa | P. Sudirman RT.002 RW.02 | |||
No. 090/ADD-I/SMMF- | Ngadilangkung, Kabupaten | |||
BSIM/V/2021 | Malang, Jawa Timur | |||
3. KPNO/PKS/010/VII/2011 | 13-02- | Lantai 1 seluas 35,75 m2 | 10 Tahun | Rp. 2.000.000,00 / tahun |
yang telah diubah dalam | 2017 | terletak di bangunan gedung | (01-08-2011 s.d. | |
Addendum I Akta No. | 4 lantai yang terletak di Jl. | 01-08-2021) | ||
KPNO/PKS/004/II/2017 | Mpu Nala No. 85, Mojokerto, | |||
Jawa Timur. | Saat ini sedang | |||
dalam proses | ||||
perpanjangan | ||||
4. KPNO/PKS/010/IX/2011 | 29-09- | Lantai 1 dan lantai 2 | 10 Tahun | Rp 8.900.00000 / tahun, |
jo. | 2011 | seluruhnya seluas 128 m2 | (03-10-2011 s.d. | |
KPNO/PKS/011/IX/2011 | terletak di bangungan gedung | 02-10-2021) | ||
4 lantai yang terletak di | ||||
Jl. Xxxxxx Xxxxxx Xx.00, | ||||
Xxxxxxxxxx, Xxxx Xxxxx. | ||||
5. KPNO/PKS/IIX/2011 | 29-09- | Lantai 1 seluas 64 m2 terletak | 10 Tahun | Rp 4.600.000, 00 / tahun |
2011 | di bangunan gedung 4 lantai | (03-10-2011 s.d. | ||
yang terletak di Ruko Metro | 02-10-2021) | |||
Boulevard Kav. A 11, Jl. Niaga | ||||
Raya, Kawasan Industri, | ||||
Jababeka, Kel. Pasirsari, Kec. | ||||
Cikarang Selatan, Bekasi. |
Nomor Tanggal
NO. AKTA SEWA MENYEWA LOKASI | JANGKA WAKTU | NILAI | ||||
6. | KPNO/PKS/008/IX/2011 | 29-09- | Lantai 1 seluas 218,16 | m2 | 10 Tahun | Rp. 29.892.564,00 / tahun |
yang telah diubah oleh Addendum I Perjanjian No. KPNO/PKS/016/ II/2015 | 2011 | dan Lantai 2 seluas 108 m2 terletak di bangunan gedung 4 lantai yang terletak di Jl. Otista RT.095/RW26, Karanganyar, Subang, Jawa Barat. | (03-10-2011 s.d. 02-10-2021) | |||
7. KPNO/PKS/001/X/2011 | 03-10- | Lantai 1 seluas 64 m2 terletak | 10 Tahun | Rp 3.100.000, 00 / tahun | ||
2011 | di bangunan gedung 4 lantai yang terletak di Jl. Brid. Jend. Xxxx Xxxxx, Kel. Titi Kuning, Kec. Medan Johor, Medan, Sumatera Utara. | (03-10-2011 s.d. 03-10-2021) | ||||
8. KPNO/PKS/002/X/2011 | 03-10- | Lantai 1 seluas 64 m2 terletak | 10 Tahun | Rp 2.000.000, 00 / tahun | ||
2011 | di bangunan gedung 4 lantai yang terletak di Jl. Letda Xxxxxx Xx. 252, Kel. Medan Estate, Deli Serdang, Medan Sumatera Utara. | (03-10-2011 s.d. 03-10-2021) | ||||
9. KPNO/PKS/003/X/2011 | 03-10- | Lantai 1 seluas 64 m2 Lantai | 10 Tahun | Lantai 1: Rp. 14.080.000,00 | ||
yang telah diubah oleh Addendum I Perjanjian No. 048/ADD-1/SMMF- BSIM/XI/2020 | 2011 | 2 seluas 67,65 m2 terletak di bangunan gedung 4 lantai yang terletak di Jl. Medan Binjai, Kel. Xxxxx Xxxx, Sunggal, Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara. | (03-10-2011 s.d. 31-12-2022) | / tahun Lantai 2: Rp. 14.883.000,00 / tahun | ||
10. KPNO/PKS/004/X/2011 | 03-10- | Lantai 1 seluas 64 m2 terletak | 10 Tahun | Rp 6.500.000, 00 / tahun | ||
2011 | di bangunan gedung 4 lantai yang terletak di Jl. Raya Cimahi RT. 04 RW. 05, Kel Karang Mekar, Kec. Cimahi Tengah, Cimahi, Jawa Barat. | (03-10-2011 s.d. 03-10-2021) | ||||
11. KPNO/PKS/005/X/2011 | 03-10- | Lantai 1 seluas 64 m2 terletak | 10 Tahun | Rp 1.500.000, 00 / tahun | ||
2011 | di bangunan gedung 4 lantai yang terletak di BL. Desa Salendang, RT. 001, RW. 01, Gunung Leutik, Ciparay, Kabupaten Bandung. | (03-10-2011 s.d. 03-10-2021) | ||||
12. KPNO/PKS/009/X/2011 | 17-10- | Lantai 1 seluas 58 m2 terletak | 10 Tahun | Rp 2.000.000, 00 / tahun | ||
2011 | di bangunan gedung 4 lantai yang terletak di Jl. Raya Cileunyi RT. 005 RW. 03, Kel. Cimekar, Kec. Cileunyi, Kabupaten Bandung. | (17-10-2011 s.d 16-10-2021) | ||||
13. KPNO/PKS/018/X/2011 | 31-10- | Lantai 1 seluas 64 m2 terletak | 10 Tahun | Rp 2.700.000, 00 / tahun | ||
2011 | di bangunan gedung 4 lantai yang terletak di Jl. A. Xxxx, RT. 002/RW.01, Kel. | (01-11-2011 s.d 31-10-2021) | ||||
Kandanggampang, Ke Purbalingga. | c. | |||||
14. KPNO/PKS/021/X/2011 | 07-11- | Lantai 1 seluas 64 m2 terletak | 10 Tahun | Rp 32.730.048, 00 / tahun | ||
yang telah diubah dalam Addendum I Akta No. KPNO/PKS/006/I/2017 | 2011 | di bangunan gedung 4 lantai yang terletak di Jl. Muwardi No.173, RT.002, RW.003, Xxxxxxxxx, Bojongherang, Cianjur, Jawa Barat | (07-11-2011 s.d 06-11-2021) | |||
15. KPNO/PKS/026/X/2011 | 31-10- | Lantai 1 bangunan gedung | 10 Tahun | Rp 6.500.000, 00 / tahun | ||
2011 | yang terletak di Jl. Ring Road No.90, Xxxx Xxxxxx Xxxxxx 6 No.7, Bogor, Jawa Barat. | (02-11-2011 s.d 01-11-2021) | ||||
16. KPNO/PKS/028/X/2011 | 31-10- | Lantai 1 dan lantai 2 | 10 Tahun | Rp 3.000.000, 00 / tahun | ||
2011 | seluruhnya seluas 68 m2 yang terletak di Jl. Raya Pondok Kelapa Blok J13 No. 7, RT.005 RW. 09, Kel. Pondok Kelapa, Kec. Xxxxx Xxxxx, Jakarta Timur. | (31-10-2011 s.d. 30-10-2021) |
NO. AKTA SEWA MENYEWA LOKASI JANGKA WAKTU NILAI
Nomor Tanggal
17. KPNO/PKS/001/XI/2011 | 01-11- | Lantai 1 seluas 64 m2 terletak | 10 Tahun | Rp. 6.000.000,00 / tahun |
2011 | di bangunan gedung 4 lantai | (01-11-2011 s.d. | ||
yang terletak di Rukan Melati | 31-10-2021) | |||
No.5, Jl. Melati RT.044, RW | ||||
014, Kel. Parit, Kec. Tanjung | ||||
Pandan, Kab. Belitung, | ||||
Bangka Belitung. | ||||
18. KPNO/PKS/002/ | 01-11- | Lantai 1 seluas 216 m2 | 10 Tahun | Rp. 1.749.600,00 / tahun |
XI/2011 yang telah | 2011 | terletak di Jl. M.T. Haryono | (01-11-2011 s.d. | |
diubah oleh Addendum | No. 40, RT. 06, Kel. Kertak | 31-10-2021) | ||
II Perjanjian No. KPNO/ | Baru Ilir, Kec. Banjarmasin | |||
PKS/039/X/2016 | Tengah, Kalimantan Selatan. | |||
19. KPNO/PKS/003/XI/2011 | 01-11- | Lantai 1 seluas 64 m2 | 10 Tahun | Rp. 10.710.000,00 / tahun |
yang telah diubah oleh | 2011 | terletak di bangunan gedung | (01-11-2011 s.d. | |
Addendum III Perjanjian | 4 lantai yang terletak di Jl. | 31-10-2021) | ||
No. 069/ADD-III/SMMF- | Sumatera No.25 RT.031, RW. | |||
BSIM/I/2021 | 03, Kel. Madiun Lor, Kec. | |||
Mangunhardjo, Madiun, Jawa | ||||
Timur. | ||||
20. KPNO/PKS/004/XI/2011 | 01-11- | Lantai 1 dan lantai 2 | 10 Tahun | Rp. 44.134.700,00 / tahun |
jo. | 2011 | seluruhnya seluas 284,74 | (01-11-2011 s.d. | |
KPNO/PKS/002/XII/2011 | m2 terletak di bangunan | 31-10-2021) |
yang telah diubah oleh Xxxxxxxx XXX Perjanjian No. KPNO/PKS/045/ X2016
21. KPNO/PKS/005/XI/2011 01-11-
2011
gedung 4 lantai yang terletak di Jl. R.A. Xxxxxxx Xx. 000, Xxxxxxxx, Xxxx Xxxxx.
Lantai 1 seluas 64 m2 terletak di bangunan eJ l 4 lantai yang terletak di Jl. PB Sudirman, Kel. Pancor, Kec. Selong, Kab. Lombok Timur, NTB.
10 Tahun
(01-11-2011 s.d.
31-10-2021)
22. KPNO/PKS/006/ | 01-11- | Seluruh ruangan lantai 1 | 10 Tahun | Rp. 32.670.000,00 / tahun |
XI/2011 telah ubah | 2011 | seluas 185 m2 dan lantai | (01-11-2011 s.d. | |
dalam Addendum | 2 seluas 112 m2 sehingga | 01-11-2021) | ||
Kedua Perjanjian | seluruhnya seluas 297 m2 | |||
Sewa Menyewa antara | yang terletak di Jl. Ngurah | |||
PT Sinarmas Multi | Rai No. 8 Kel. Xxxxxxx, Xxx. | |||
Finance Dengan PT | Buleleng, Kab. Buleleng, Bali. | |||
Bank Sinarmas Tbk No. | ||||
KPNO/PKS/006/XI/2013 | ||||
23. KPNO/PKS/007/XI/2011 | 01-11- | Seluruh ruangan lantai 1 | 10 Tahun | Rp. 16.779.600,00/ tahun |
telah ubah dalam | 2011 | seluas 200,26 m2 dan lantai 2 | (01-11-2011 s.d. | |
Addendum II Perjajian | seluas 79,40 m2 yang terletak | 31-10-2021) | ||
No. KPNO/PKS/014/ | di Jl. Kamboja (Jl. Perikani) | |||
XII/2015 | RT02 RW01 Kelurahan | |||
Takoma, Kecamatan Ternate | ||||
Selatan Kota Ternate. | ||||
24. KPNO/PKS/011/ | 08-11- | Lantai 1 seluas 64 m2 terletak | 10 Tahun | Rp. 52.453.600,00 / tahun |
XI/2011telah diubah | 2011 | di bangunan 68eJ l68 4 | (08-11-2011 s.d. | |
dalam Addendum | lantai yang terletak di Jl. Urip | 07-11-2021) | ||
I Akta No. KPNO/ | Sumoharjo No.163, RT009 | |||
PKS/003/I/2017 | RW 01, Kel. Kepatihan Wetan, | |||
Kec. Jebres, Surakarta, Solo, | ||||
Jawa Tengah | ||||
25. KPNO/PKS/017/XI/2011 | 30-11- | Lantai 1 seluas 111,45 m2 dan | 10 Tahun | Rp. 4.472.772,00 / tahun |
telah diubah dalam | 2011 | ruangan lantai 2 seluas 11,54 | (31-11-2011 s.d. | |
Addendum I Perjanjian | m2 dari bangunan 68 eJ l 68 | 01-12-2021) | ||
No. KPNO/PKS/005/ | yang terletak di Komp.Dewi | |||
II/2015 | Sartika, Jl. Xxxx Xxxxxxx, | |||
Kel. Birobuli Utara, Kec. Palu | ||||
Selatan, Sulawesi Tengah. | ||||
26. KPNO/PKS/018/XI/2011 | 30-11- | Lantai 1 dari bangunan 68eJ | 7 Tahun | Rp. 1.358.530,00 / tahun |
yang telah diubah 2 | 2011 | l68 yang terletak di Jl. Xxxx | (14-03-2014 s.d | |
kali dalam Addendum | Palembang Betung 1261, | 01 Desember | ||
II Akta No. KPNO/ | Kel. Alang-Alang, Lebar, | 2021) | ||
PKS/008/I/2017 | Kec. Alang-Xxxxx Xxxxx, |
Palembang, Sumatera Selatan.
27. KPNO/PKS/020/ XI/2011 yang telah diubah oleh Xxxxxxxx XX Perjanjian No. KPNO/ PKS/025/X/2016
28. KPNO/PKS/021/XI/2011
30-11-
2011
30-09-
Lantai 1 seluas 71 m2 dan
lantai 2 seluas 33,5 m2 dari bangunan 68eJ l68 yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kel. Kuto Batu, Kec. Xxxx Xxxxx 2, Palembang, Sumatera Selatan,
lantai 1 seluas 120 m2 dari
10 Tahun
(31-11-2011 s.d.
01-12-2021)
10 Tahun
Rp. 4.300.175,00 / tahun
Rp. 2.310.000,00 / tahun
yang telah diubah oleh Addendum I Perjanjian No. KPNO/PKS/013/ III/2016 | 2011 | bangunan yang terletak di Jl. Raya Cikajang Xx.00, Xxxxx, Xxxx Xxxxx. | (31-11-2011 s.d. 01-12-2021) | |
29. KPNO/PKS/022/XI/2011 | 30-11- | Lantai 1 dari bangunan 80eJ | 10 Tahun | Rp. 4.500.000,00 / tahun |
2011 | l80 yang terletak di Jl. Raya Salak Timur Xx.00, XX.000 RW.03, Kel. Lingkar Timur, Kec. Singaranpati, Bengkulu. | (31-11-2011 s.d. 01-12-2021) | ||
30. KPNO/PKS/023/XI/2011 | 30-11- | Lantai 1 seluas 90 m2 dan | 10 Tahun | Rp. 5.000.000,00 / tahun |
yang telah diubah oleh Addendum I Perjanjian No. KPNO/PKS/060/ II/2014 | 2011 | lantai 2 seluas 22,5 m2 dari bangunan yang terletak di Jl. Xxxxxx Mongonsidi No. 14 D, Xxxxxxxx, Bitung, Manado, Sulawesi Utara. | (31-11-2011 s.d. 01-12-2021) | |
31. KPNO/PKS/025/XI/2011 | 30-11- | Lantai 1 seluas 72 m2 terletak | 10 Tahun | Rp. 5.000.000,00 / tahun |
2011 | di bangunan 80eJ l80 yang terletak di Jl. Letkol Xxxxxx Xxxxxx No. 108, RT. 010, RW.04, Kel. Sungai Putri, Kec. Telanai Pura, Jambi. | (30-11-2011 s.d. 01-12-2021) | ||
32. KPNO/PKS/026/ | 30-11- | Lantai 1 seluas 72 m2 dari | 10 Tahun | Rp. 4.320.000,00 / tahun |
XI/2011 yang telah diubah oleh Addendum I Perjanjian No. KPNO/ PKS/024/X/2016 | 2011 | bangunan yang terletak di Jl. Xxxxxx Xxxxxxx RT.015 RW. 05, Kel. Payo Selincah, Kec. Jambi Timur, Jambi. | (31-11-2011 s.d. 01-12-2021) | |
33. KPNO/PKS/027/XI/2011 | 30-11- | Lantai 1 seluas 176 m2 terletak | 10 Tahun | Rp. 5.000.000,00 / tahun |
2011 | di bangunan 80eJ l80 yang terletak di Jl. Hang Jebat, RT.08 RW. 05, Kel. Kijang Kota, Kec. Bintan Timur, Kab. Bintan, Kepulauan Riau. | (30-11-2011 s.d. 01-12-2021) | ||
34. KPNO/PKS/032/XI/2011 | 30-11- | Lantai 1 seluas 68 m2 terletak | 10 Tahun | Rp. 2.798.000,00 / tahun |
yang telah diubah oleh Addendum I Perjanjian No. KPNO/PKS/015/ IX/2016 | 2011 | di bangunan di Komp. Ruko kartosura Blok F, Jl. A. Xxxx, Xxxxxxxxx, Solo, Jawa Tengah. | (30-11-2011 s.d. 01-12-2021) | |
35. KPNO/PKS/033/XI/2011 | 30-11- | Lantai 1 seluas 65 m2 terletak | 10 Tahun | Rp. 7.000.000,00 / tahun |
2011 | di bangunan 80eJ l80 yang terletak di Jl. MT. Haryono No.38 RT. 05 RW. 02, Desa Cipeujeh Wetan, Kec. Lemahabang, Kab. Cirebon, Jawa Barat. | (30-11-2011 s.d. 01-12-2021) | ||
36. KPNO/PKS/034/XI/2011 | 30-11- | Lantai 1 dari bangunan 80eJ | 10 Tahun | Rp. 6.000.000,00 / tahun |
2011 | l80 yang terletak di Jl. Sutomo No.76, Padang, Sumatera Barat. | (31-11-2011 s.d. 01-12-2021) | ||
37. KPNO/PKS/037/XI/2011 | 30-11- | Lantai 1 seluas 108 m2 dan | 10 Tahun | Rp. 11.610.000,00 / tahun |
yang telah diubah oleh | 2011 | lantai 3 seluas 85,5 m2 | (01-12-2011 s.d. | |
Addendum II Perjanjian No. KPNO/PKS/016/ VII/2015 | terletak di bangunan 80 eJ l 80 yang terletak di Jl. Raya Menganti No. 1, Surabaya, Jawa Timur. | 01-12-2021) | ||
38. KPNO/PKS/038/XI/2011 | 30-11- | lantai 1 seluas 138 m2 dan | 10 Tahun Rp. 17.888.800,00 / tahun | |
yang telah diubah oleh Xxxxxxxx XX Perjanjian No. KPNO/PKS/017/ VIII/2015 | 2011 | ruangan lantai 3 seluas 98 m2 terletak di bangunan 81 eJ l 81 yang terletak di Jl. Jemur Andayani 11, Surabaya, Jawa Timur | (01-12-2011 s.d. 01-12-2021) |
NO. AKTA SEWA MENYEWA LOKASI JANGKA WAKTU NILAI
Nomor Tanggal
39. KPNO/PKS/001/XII/2011 | 01-12- | Lantai 1 dan lantai 2 07 Tahun | Rp. 2.380.950,00 |
yang telah diubah oleh | 2011 | seluruhnya seluas 111 m2 (25-08-2014 s.d. | |
Addendum II Perjanjian | yang terletak di Jl. Adi 24-08-2021 | ||
No. KPNO/PKS/005/ | Sucipto No. 10, Pontianak, | ||
VII/2014 | Kalimantan Barat. | ||
40. KPNO/PKS/014/V/2013 | 02-01- | Xx.XX.Xxxxxxxx Xx.00, Xxx. 10 Tahun | Rp 45.793.125,00 / tahun |
jo.Addendum I Akta No. | 2017 | Jember Lor,Kec.Patrang.Kab. (16 -05- 2013 | |
KPNO/PKS/002/I/2017 | Jember s.d.16 -05- 2023) | ||
41. KPNP/PKS/020/II/2015 | 03-03- | Jl. Untung Suropati, RT. 10 Tahun | Rp 6.406.686,00 / tahun |
xx. Addendum I Akta No. | 2017 | 07/ RW 03, Sumbang, (2 -03- 2015 s.d. | |
KPNO/PKS/004/III/2017 | Bojonegoro 1 -03- 2025) | ||
42. KPNO/PKS/040/VII/2010 | 21-08- | Jl.Jaksa Xxxxx Xxxxxxxx 15 Tahun | Rp. 8.559.200,00 / tahun |
xx. Addendum I Akta | 2017 | No.40 Ruko Blok B3 Rampal (19 -07- 2010 | |
No. KPNO/PKS/014/ | Claket, Malang s.d.18 -07- 2025) | ||
VIII/2017 | |||
43. KPNO/PKS/019/XII/2012 | 02-01- | Xx.Xxxxxxx Xx.00,Xxxxxxxx, 6 Tahun | Rp. 150.540.000,00 / tahun |
xx. Addendum II Akta No. | 2017 | Jawa Tengah 02 -01- 2016 s.d. | |
KPNO/PKS/001/I/2017 | 15 -01- 2022 | ||
44. KPNO/PKS/002/IV/2013 | 02-05- | Jl. RM. Said Rt.005 Rw.02,Kel. 10 Tahun | Rp 12.375.000,00 / tahun |
jo.Addendum I Akta No. | 2017 | X xxxxxxxx, B anjar s ari, (16 -04- 2013 s.d. | |
KPNO/PKS/001/V/2017 | Surakarta, Jawa Tengah 15 -04- 2023) | ||
45. KPNO/PKS/012/ | 21-08- | Jl. Pemuda No. 95, Kel. 10 Tahun | Rp 2.765.000,00 / tahun |
VIII/2017 | 2017 | Pucung Rejo, Kec. Muntilan, (19 -09- 2017 s.d. | |
Kab. Magelang 18 -09- 2027) | |||
46. KPNO/PKS/043/ | 16-01- | J l . S . P a r m a n 10 Tahun | Rp 33.655.200,00 / tahun |
VII/2010 jo. Addendum | 2017 | No.77,Purwokerto, Jawa (01 -01- 2014 s.d. | |
II Akta No. KPNO/ | Tengah 01 -01- 2024) | ||
PKS/12A/I/2017 | |||
47. KPNO/PKS/053/VII/2010 | 20-02- | Jl Xxxxxxx Xxxxxxx No.65 15 Tahun | Rp 11.993.750,00 / tahun |
xx. Addendum I Akta No. | 2017 | Tasikmalaya. (19 -07- 2010 | |
KPNO/PKS/005/II/2017 | s.d.18 Juli 2025) | ||
48. KPNO/PKS/037/IV/2013 | 04-04- | Jl. A.H. Xxxxxxxx No. 88, 10 Tahun | Rp 14.665.640,00 / tahun |
xx. Addendum I Akta No. | 2017 | Bandung, Jawa Barat (30 -04- 2013 s.d. | |
KPNO/PKS/005/IV/2017 | 30 -04- 2023) | ||
49. KPNO/PKS/017/IX/2011 | 12-06- | Xx.Xxxx Xxxxx Xx.00 Xx.00 10 Tahun | Rp. 10.357.600,00 / tahun |
xx. Addendum I Akta No. | 2017 | Rw.14,Xxxxxxx,Singaparna, (01 -11- 2011 s.d. | |
KPNO/PKS/008/VI/2017 | Tasikmalaya, Jawa Barat. 30 -10- 2021) | ||
50. KPNO/PKS/006/VI/2017 | 12-06- | Jl. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, 10 Tahun | Rp 10.954.000,00 / tahun |
2017 | Komplek Pekuwon No.3 (01 -02- 2017 s.d. | ||
A,Kel. Kemantren, Kec. 01 -02- 2027) | |||
Sumber, Kabupaten Cirebon | |||
51. KPNO/PKS/017/III/2017 | 21-03- | Jl. Raya Ciomas, RT. 001/ 10 Tahun | Rp. 10.054.800,00 / tahun |
2017 | RW. 003, Pagelaran, Ciomas, (01-05-2017 s.d. | ||
Bogor 30 -04-l 2027) | |||
52. KPNO/PKS/009/XII/2012 | 05-01- | Jl.Kapt. F Tendean No. 4, 10 Tahun | Rp. 6.040.320,00 / tahun |
xx. Addendum I Akta No. | 2017 | Tebing Tinggi, Sumatera (15-12-2012 s.d. | |
KPNO/PKS/009/I/2017 | Utara 15 -12- 2022) | ||
53. KPNO/PKS/004/XII/2012 | 03-03- | Jl.HOS Cokroaminoto No.72 10 Tahun | Rp. 8,400.000,00 / tahun |
xx. Addendum I Akta No. | 2017 | C, Kisaran , Xxxxxx Xxxxxx (17-12-2012 s.d. | |
KPNO/PKS/003/III/2017 | 17 -12-2022) | ||
54. KPNO/PKS/004/V/2013 | 20-06- | Jl.Gagak Hitam/ Ring road 10 Tahun | Rp. 9.680.000,00 / tahun |
xx. Addendum I Akta No. | 2017 | No. 107 C, Medan, Sumatera (02 -05- 2013 s.d. | |
KPNO/PKS/002/VI/2017 | Utara 02 -05- 2023) | ||
55. KPNO/PKS/013/II/2013 | 21-08- | Jl.Jend.A.Xxxx Rt.19,Rw 9 Tahun | Rp. 12.568.500,00 / tahun |
xx. Addendum III Akta | 2017 | 07, Kel.Tangga Takat, Kec. (14 -03- 2014 s.d. | |
No. KPNO/PKS/013/ | Seberang UluII, Palembang, 12 -02- 2023) | ||
VI/2017 | Sumatera Selatan | ||
56. KPNO/PKS/033/VIII/ | 31 Xxxx | Xx. Mpu Tantular No.8 10 Tahun | Rp. 125.840.000,00 / tahun |
jo.Addendum I Akta No. | 2017 | Denpasar, Bali (15 -08- 2017 s.d. | |
KPNO/PKS/024/VII/2017 | 14 -08- 2027) | ||
57. KPNO/PKS/019/III/2017 | 21-03- | Jl. Merdeka Ruko JDF No. 1, 10 Tahun | Rp. 14.109.375,00 / tahun |
2017 | Kel. Xxxxxx Xxxxx-Xxxxxx (01 -07- 2017 s.d. | ||
30 -06- 2027) |
58. KPNO/PKS/012/V/2013
04-04-
Xx.Xxxxxx Xx.00 Rw.04 Kel.
10 Tahun
Rp. 16.137.000,00 / tahun
xx. Addendum I Akta No.
2017
Lagaligo,Kec. Xxxx,Xxxx (17 -05- 2013 s.d.
KPNO/PKS/007/IV/2017 59. KPNO/PKS/017/V/2013
02-06-
Xxxxxx,Xxxxxx
Jl. Urip Sumoharjo, RT.
17 -05- 2023)
10 Tahun
Rp 54.505.500,00 / tahun
xx. Addendum I Akta No.
2017
02 RW. 01, Lingkuangan (16 -05- 2013 s.d.
KPNO/PKS/001/VI/2017
60. KPNO/PKS/002/IX/2012
19-06-
Karema Utara, Kel. Karema, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju, Sulawesi Barat 91511 Relokasi 82 Ej l. KS Tubun, Kel. Rimiku, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju , Sulawesi Barat
Xx.Xxxxx Xxxx Xx.000 Xx.00
16 -05- 2023)
10 Tahun
Rp. 53.550.000,00 / tahun
xx. Addendum I Akta No.
2017
Kel.Batu Meja, Kec. Xxxxxxx, (10 -08- 2012 s.d.
KPNO/PKS/011/VI/2017
61. KPNO/PKS/003/X/2015 06-10-
2015
Kota Ambon, Maluku
Jl Xxxxxx Xxxxx No. 105-106 Semarang
10 -08- 2022)
10 Tahun
(06-10-2015 s.d.
06-10-2025)
Rp. 8.474.625,00 / tahun
62. KPNO/PKS/004B/
18-08-
Jl By Pass Xxxxxx Xxx No
10 Tahun
Rp. 538.044.000,00 / tahun
VIII/2017
2017
188, Mumbul Kel Benoa, Kec (18 Agustus 2017
63. KPNO/PKS/002/X/2015 06-10-
2015
Kuta Selatan, Badung, Nusa Dua Denpasar, Bali
Jl Xxxxxx Xxxxxxxxxx Xx.00, Xxxxx Xxxxx
s.d 18 Agustus 2027)
10 Tahun
(06-10-2015 s.d.
06-10-2025)
Rp. 5.761.000,00 / tahun
64. KPNO/PKS/044/VII/2010
19 Juli
Ruangan Lantai 1 seluas 19 Juli 2010 – 18 Rp. 8.474.625,00 / tahun
yang telah diubah oleh Xxxxxxxx XX Perjanjian No. 092/ADD-II/SMMF- BSIM/V/2021
2010
189,7 m2 yang terletak di Ruko Xxxxxx Xxxxx No. 0, Xx. Xxxxxx Xxxxx No. 105-106, Semarang – Jawa Tengah.
Juli 2025
65. KPNO/PKS/001/VI/2021 02 Juni Bangunan Seluas 138 m2 2 Aoruk 2021 – 31 Rp. 30.360.000,00 / tahun
2021
66. KPNO/PKS/030/X/2011 31
Oktober 2011
terletak di Jl. Timor Raya KM.09, RT.016, RW.06, Kel.
Oesapa, Kec. Kalapa Lima, Kupang, NTT
Ruangan Lantai 1 dan Lantai 2 sehingga seluruhnya seluas
68 m2 terletak di Jl. Raya Pondok Kelapa Blok J13 No. 7 RT.005 RW.09, Kec. Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur
Desember 2022
31 Oktober 2011
– 30 Oktober
2021
Rp. 3.000.000,00 / tahun
4. BSIM Sebagai Penyewa kepada PT. Sinarmas Sekuritas sebagai Yang Menyewakan yang seluruh perjanjian dibawah ini dibuat di bawah tangan dengan rincian sebagai berikut:
NO. AKTA SEWA MENYEWA LOKASI JANGKA
Biaya Sewa
Nomor Tanggal WAKTU
1. SMS : 028A/PS/SMS- BSM/XII/2013 Bank : KPNO/PKS/017/ | 30 -12- 2013 | Jl. Mesjid Raya, Lolu Utara, Palu Timur, Kota Palu | 06.01.2014 – 18.07.2025 | Rp. 40.211.437,00 / tahun |
XII/2013 | ||||
2. SMS : 007/PKS/SMS- | 24 -5-2013 | Jl. Jend. Xxxxxx Xxxxxxxx | 24.05.2013 – | Rp. 102.630.000,00 / |
BSIM/V/2013 | No.58, Xxxxan, Koljen, | 23.05.2023 | tahun | |
Bank : KPNO/PKS/086/ | Malang | |||
II/2014 | ||||
3. SMS : 029/PS/SMS-BSM/ | 19 -7- 2010 | Jl. Jend. Xxxxxx Xxxxxxxx | 19.07.2010 – | Rp. 89.760.000,00 |
VII/2010 | No.58, Xxxxan, Koljen, | 18.07.2025 | ||
Bank : KPNO/PKS/006/ | Malang | |||
VII/2010 | ||||
4. SMS : 026/PS/SMS-BSM/ | 10 -7- 2010 | Jl. Xxxxxxxxxx / edelweys | 19.07.2010 – | Rp. 119.987.500,00 |
VII/2010 | 45-1, Madale, Xxxxxxxxxx, | 18.07.2025 | ||
Bank : KPNO/PKS/028/ | Makassar | |||
VII/2010 |
NO. AKTA SEWA MENYEWA LOKASI JANGKA
Biaya Sewa
Nomor Tanggal WAKTU
5. SMS : 025/PS/SMS-BSM/ VII/2010 Bank : KPNO/PKS/027/ VII/2010 Diubah dengan adendum SMS : 025a/PS/SMS- BSM/I/2014 Bank : KPNO/PKS/016/ XII/2013 | 19 Juli 2010 | Jl. MT. Haryono No.88, Kel. Wowawangu, Kec. Kadia, Kendari, Sulawesi Tenggara | 19.07.2010 – 18.07-2025 | Rp. 61.900.000,00 / tahun |
6. SMS : 024/PS/SMS- BSM/X/2011 Bank :KPNO/ PKS/015/X/2011 Terakhir diubah menjadi Bank :KPNO/PKS/008/ XI/2016 | 11-11- 2016 | Jl. Xxxxxx Xxxxxx, Limba 8, Kota Selatan, Kota Gorontalo | 01.11.2011 – 31.10.2021 | Rp. 38.839.920,00 / tahun |
7. SMS : 024a/PS/SMS- BSM/VII/2010 Bank : KPNO/PKS/026/ VII/2010 | 19 Juli 2010 | Jl. Padjajaran No.38A Bogor, Jawa Barat | 19.07.2010 – 18.07.2025 | Rp. 43.680.000,00 |
5. PT. Sinarmas Sekuritas Sebagai Penyewa kepada BSIM sebagai Yang Menyewakan yang seluruh perjanjian dibawah ini dibuat di bawah tangan dengan rincian sebagai berikut:
NO. AKTA SEWA MENYEWA LOKASI JANGKA
Biaya Sewa
Nomor Tanggal WAKTU
1. | Bank : KPNO/PKS/030/VII/2010 SMS : 028/PS/SMS-BSM/ VII/2010 | 09-9- 2010 | Jl. Mesjid Raya Lolu Utara, Palu Selatan, Palu | 19.07.2010 – 18.07.2025 | |
2. | Bank : KPNO/PKS/002?III/2014 | 30 -1-2014 | Jl. Pengayoman No. | 01.02.2014 – | |
SMS : 007/PKS/SMS- | 182, Kel. Masale, Kec. | 31.01.2025 | |||
BSIM/I/2014 | Panakukkang, Makassar, | ||||
Sulawesi Selatan | |||||
3. | KPNO/PKS/033A/III/2011 | 03 -3-2011 | Jl. Jendral Sudirman | 03.03.2011 – | Rp. 4.879.600,00 / |
No.1B-C, Pasar Baru, | 03.03.2026 | tahun | |||
Balikpapan | |||||
4. | KPNO/PKS/014A/IV/2016 | 26 -4-l 2016 | Jl. Xxxxxx Xxxxxxx, | 26.04.2016 – | Rp. 16.671.135,00 |
Kel. Grogol Utara, Kec. | 25.04.2026 | / tahun | |||
Kebayoran Lama, Jakarta | |||||
Selatan 12210 | |||||
5. | KPNO/PKS/013/V/2012 | 01 -8- 2012 | Jl. Boulevard Barat blok | 01.08.2012 - | Rp. 7.200.000,00 |
LA1 No. 30-1, Kel. Kelapa | 01.08.2022 | ||||
Gading, Jakarta Utara | |||||
6. | Bank : KPNO/PKS/013/VII/2010 | 27 -11- 2014 | Jl. Tantara Pelajar No.3-5, | 19.07.2010 – | Rp. 0.000.000,00 / |
SMS : 023/PS/BSM-SMS/ | Komp. Ruko Top Square | 18.07.2025 | tahun | ||
VII/2010 | blok A6, Magelang | ||||
Diubah dengan adendum | |||||
Bank : KPNO/PKS/014/XI/2014 | |||||
SMS : 002/PS/BSM-SMS/XI/2014 | |||||
7. | Bank : KPNO/PKS/012/VII/2010 | 19 -7-2010 | Jl. Gajah Mada no.1A-B, | 19.07.2010 – | Rp. 00.000.000,00 |
SMS : 024/PS/BSM-SMS/ | Pontianak | 18.07.2025 | / tahun | ||
VII/2010 | |||||
8. | Bank : KPNO/PKS.015/III/2014 | 25-3- 2014 | Jl. Raya Solo Baru No.10 | 01.04.2014 - | Rp. 4.718.000,00 |
F-G, Komp. Super Maklmur | 01.04.2024 | tahun | |||
2, Sukoharjo, Jawa Tengah | |||||
9. | KPNO/PKS/033/X/2011 | 31-10- 2011 | Jl. Pejanggik, Kel. Cilinaya, | 31.10.2011 – | Rp. 653.400,00 / |
Kec. Cakranegara, NTB | 31.10.2021 | tahun | |||
10. | KPNO/PKS/008/XII/2011 | 22-12- 2012 | Jl. Diponegoro No.64, | 01.01.2012 – | Rp. 71.920.000,00 |
Surabaya, Jawa Timur | 01.01.2022 | / tahun | |||
11. | Bank : KPNO/PKS/011/VII/2010 | 19 -7- 2010 | Jl. Boulevard Barat blok | 19.07.2010 – | Rp. 00.000.000,00 |
SMS : 022/PS/BSM-SMS/ | LA1 No. 30-1, Kel. Kelapa | 18.07.2025 | / tahun | ||
VII/2010 | Gading, Jakarta Utara |
6. PT. Sinarmas Asset Management Sebagai Penyewa kepada PT. Bank Sinarmas sebagai Yang Menyewakan yang seluruh perjanjian dibawah ini dibuat di bawah tangan dengan rincian sebagai berikut:
NO. AKTA SEWA MENYEWA LOKASI JANGKA
Harga
Nomor Tanggal
WAKTU
Sewa
1. 009A/PKS/BSM-SAM/XII/2017 | 27-12- 2017 | Jl. Pejanggik, Kel. Cilinaya, Kec. Cakranegara, NTB | 05.01.2018 – 04.01.2023 | Rp. 1.500.000,00 / tahun |
2. KPNO/PKS/028/VII/2018 | 30 -7- 2018 | Jl. Xx. Xxxxx Xx.39, | 11.07.2018 – | Rp. 2.872.100,00 / |
RT 001, RW | 10.07.2028 | tahun | ||
001, Keputran, | ||||
Pekalongan Xxxxx | ||||
3. 010/PKS/BSM-SAM/XII/2012 | 22-1- 2018 | Komp. Ruko Nagoya | 29.01.2018 – | |
terakhir diubah berdasarkan | Hill blok P No.12A, | 28.01.2028 | ||
adendum | Batam | |||
010B/PKS/-BSM-SAM/I/2018 |
7. BSIM sebagai Penyewa kepada PT AB Sinar Mas Multifinance sebagai Yang Menyewakan yang perjanjuan dibuat di bawah tangan dengan rincian sebagai berikut:
No. Perjanjian Tanggal Perjanjian
Lokasi Jangka Waktu Peruntukan
KPNO/PKS/013/XII/2020 17-12-2020 Penggunaan Gedung yang terletak
di Jl. Xxxxxx Xxxxxx Xx.00, Xxxx Xxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx Tuban, Jawa Timur.
15-10-2020 s.d
14-10-2030
Kantor
8. Addendum Pertama Perjanjian Sewa Menyewa antara Xxxxx Xxxxxxxx dengan BSIM No.KPNO/ PKS/013/V/2017 tanggal 30 Mei 2017 yang dibuat di bawah tangan dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. Xxxxx Xxxxxxx (“Pihak Pertama”)
2. BSIM (“Pihak Kedua”)
Ruang Lingkup : Pihak Pertama adalah pemilik sebuah bangunan yang terletak
di Jl Xxxxx Xxxxx No.2, Bandung, Jawa Barat dan Pihak Kedua bermksud untuk menyewa.
Objek Sewa Asuransi Simas Jiwa : di Xx Xxxxx Xxxxx Xx.0, Xxxxxxx, Xxxx Xxxxx, Xxxxxx 0 seluas
196.7m2
Harga Sewa : Rp51.376.000,00
Jangka Waktu : 31 Mei 2017 – 30 Mei 2022
ASM
1. Perjanjian Sewa Menyewa No. 440/PKS-M/IT-ASM/X/2019 tanggal 02 Januari 2019 yang dibuat di bawah tangan dengan ketentuan sebagai berikut:
Para Pihak : 1. PT Asuransi Sinar Mas (”Pihak Pertama”)
2. PT Asuransi Simas Insurtech (”Pihak Kedua”)
Objek Sewa : Lantai 7 dengan luas 88,04m2
Jalan Xxxxxxxxx Xx. 18, Jakarta 10250
Biaya Sewa : Rp6.603.000,- (enam juta enam ratus tiga ribu Rupiah)/tahun
Jangka Waktu : 02 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2028 Hukum yang Berlaku : Hukum negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
2. Perjanjian Pinjam Pakai Ruangan No. ASM 542/PKS-M/ASJ-ASM/X/2015 dan No. ASJ 033/ASJ/ Perj. Umum/Lgl/X/2015 tanggal 06 Oktober 2015 yang di buat di bawah tangan dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. PT Asuransi Sinar Mas (“Pihak Pertama”)
2. PT Asuransi Simas Jiwa (“Pihak Kedua”)
Objek Sewa : Pihak Pertama dengan ini meminjamkan kepada Pihak Kedua sebuah ruangan dari asset dengan kondisi sebagai berikut:
Ruangan Lantai 3, seluas 56m2. . Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xx.00-00 Xxxxxxxx
Harga Sewa : Tidak ada, karena Perjanjian Pinjam Pakai
Jangka Waktu : 06 Oktober 2015 – 06 Oktober 2025 Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia Yurisdiksi Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
3. Perjanjian Pinjam Pakai Ruangan No. ASM 551/PKS-M/ASJ-ASM/X/2015 dan No. ASJ 034/ASJ/ Perj.Umum/Lgl/X/2015 tanggal 06 Oktober 2015 yang di buat di bawah tangan dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. PT Asuransi Sinar Mas (“Pihak Pertama”)
2. PT Asuransi Simas Jiwa (“Pihak Kedua”)
Objek Sewa : Pihak Pertama dengan ini meminjamkan kepada Pihak Kedua sebuah ruangan dari asset dengan kondisi sebagai berikut:
Ruangan Lantai 4, seluas 40m2. . Gedung Asuransi Sinarmas, Jl Sisingamangaraja No.01 KM 6,7, Simpang Marendal, Medan
Harga Sewa : Tidak ada, karena Perjanjian Pinjam Pakai
Jangka Waktu : 06 Oktober 2015 – 06 Oktober 2025 Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia Yurisdiksi Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
4. Perjanjian Pinjam Pakai Ruangan No. ASM 223/PKS-M/ASJ-ASM/VII/2017 dan No. ASJ 001C/ ASJ/Perj.Umum/Lgl/I/2017 tanggal 02 Januari 2017 yang di buat di bawah tangan dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. PT Asuransi Sinar Mas (“Pihak Pertama”)
2. PT Asuransi Simas Jiwa (“Pihak Kedua”)
Objek Sewa : Pihak Pertama dengan ini meminjamkan kepada Pihak Kedua sebuah ruangan dari asset dengan kondisi sebagai berikut:
Ruangan Lantai 3, seluas 47m2. . Xx Xxxxxxxx Xx.00X, Xxxxxxxx, Xxxx Xxxxx
Harga Sewa : Tidak ada, karena Perjanjian Pinjam Pakai
Jangka Waktu : 02 Januari 2017- 01 Januari 2027 Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia Yurisdiksi Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat