Definisi Biro Administrasi Efek Perseroan

Biro Administrasi Efek Perseroan adalah - - - - - PT BIMA REGISTRA yang diwakili oleh Tuan - - - - XXXXXXX XXXX XXXXXX; Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat 1 anggaran dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh salah - - - - - - anggota Dewan Komisaris yang telah ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan. Xxxx XXXXXXXXX XXX - - - MERANUN tersebut dalam kedudukannya sebagai - - - - - Komisaris Utama Perseroan bertindak selaku - - - - - -
Biro Administrasi Efek Perseroan adalah - - - - - PT BIMA REGISTRA yang diwakili oleh TUAN - - - - XXXXXX, selaku Direktur; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat 1 anggaran dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh salah - - - - - - anggota Dewan Komisaris yang telah ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan. Xxxx XXX XXXXXX - - - - - - tersebut dalam kedudukannya sebagai Komisaris - - - Utama Perseroan bertindak selaku Pimpinan Rapat. Kemudian Pimpinan Rapat membuka Rapat dan - - - - - - - menyatakan: - Sesuai ketentuan Pasal 8, Pasal 10, Pasal 13 - - dan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan - - - Nomor 32/POJK.04/2014 Tentang Rencana dan - - - - - - -
Biro Administrasi Efek Perseroan adalah PT - - SINARTAMA GUNITA yang diwakili oleh Tuan - - - - SUWANDI;

Examples of Biro Administrasi Efek Perseroan in a sentence

  • Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham, yang saham- sahamnya terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) untuk memberikan kuasa secara elektronik (”e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra dalam fasilitas eASY.KSEI.

  • Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 25/2020 juncto Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten Atau Perusahaan Publik dan Rekapitulasi yang Telah Dilaporkan tertanggal 31 Desember 2021, yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: Keterangan Nilai Nominal Rp200,- per Saham Modal Ditempatkan dan disetor Penuh 1.

  • Keputusan diambil melalui perhitungan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI dan suara yang diberikan melalui pemberian kuasa kepada penerima kuasa independen yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT Datindo Entrycom dan dengan perhitungan suara dari pemegang saham yang hadir dalam Rapat.

  • Sertifikat Bukti HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui balasan dari e-mail pemegang saham selambat- lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah Biro Administrasi Efek Perseroan menerima e-mail permohonan yang telah disampaikan oleh pemegang saham tesebut diatas.

  • Pada saat ini struktur permodalan Perseroan adalah berdasarkan Akta 18/2020 dan Akta 10/2020, serta susunan pemegang saham Perseroan adalah berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 24 November 2020, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut: Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: - PT.

  • Pada saat registrasi kehadiran, Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir secara fisik akan diberikan lembar kartu suara oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yang akan digunakan untuk proses pemungutan suara.

  • AH.01.02.Tahun 2024, tanggal 4 Januari 2024 dan Daftar Pemegang Saham Saham per 29 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal % - Rejuve Global Investment Pte.

  • Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 25/2020 juncto Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten Atau Perusahaan Publik dan Rekapitulasi yang Telah Dilaporkan tertanggal 31 Desember 2021, yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut: Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.

  • Penilaian Perusahaan Group II PT Bursa Efek Indonesia, --- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Datindo- Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan dan - Wali Amanat PT.

  • Bagi pemegang saham warkat/script, bukti pemotongan pajak dividen tunai diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu XX XXXX XXXXX XXXXXXXX, Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Xx.0, Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx.


More Definitions of Biro Administrasi Efek Perseroan

Biro Administrasi Efek Perseroan adalah - - - - - - PT ADIMITRA JASA KORPORA yang diwakili oleh - - Xxxxxx XXXXX XXXXXXXXX; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - Xxxx XXXXXXXX tersebut dalam kedudukannya - - - - - sebagai Komisaris Independen Perseroan yang - - - - - ditunjuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT EMDEKI UTAMA Tbk Nomor: 05.415/DK/Penunjukan/2021 tanggal 5 (lima) Mei 2021 (dua ribu dua puluh - - - satu) bertindak selaku Pimpinan Rapat. - - - - - - - - - Kemudian Pimpinan Rapat membuka Rapat dan - - - - - -- menyatakan: - Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa - - - - -- Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana - - dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham - - - Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut dengan - -
Biro Administrasi Efek Perseroan. PT BIMA REGISTRA Pemohon dapat meminta FPTW dari BAE Perseroan via email sebagaimana disebutkan di bawah ini. Biro Administrasi Efek PT Bima Registra Xxxxxx Xxxxx, 0xx Xxxxx X0 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxx C4, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan Telepon : +00 (00) 0000 0000 Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 0, Xxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxx, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870 Telepon : +00 (00) 0000 0000 Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan Telepon : +00 (00) 0000 0000 Jakarta, 4 September 2024 PT NEV STORED ENERGY AN XXXXXXXX Xxxxxxxx
Biro Administrasi Efek Perseroan. PT Sinartama Gunita

Related to Biro Administrasi Efek Perseroan

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada))dan pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Mantap Plus II pada akhir Hari Bursa berikutnya. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 12.1 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran Pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Keluaran Sub Kegiatan Waktu Pelaksanaan : Mulai Januari sampai Desember Keterangan : Kode Rekening Uraian Rincian Perhitungan Jumlah

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Tanggal Pembayaran Pelunasan adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 28 71 Batavia Proteksi Maxima 17

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SEQUIS BOND OPTIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA- SKPD 925.500,- Sub Kegiatan : Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD 925.500,- Sub Kegiatan : Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD 1.100.999,- Sub Kegiatan : Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA- SKPD 1.100.999,- Sub Kegiatan : Koordinasi dan Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD 2.520.461,- Kegiatan : Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 1.490.296.754,- Sub Kegiatan : Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN 1.490.296.754,- Kegiatan : Administrasi Umum Perangkat Daerah 52.768.933,- Sub Kegiatan : Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor 12.292.564,- Sub Kegiatan : Penyediaan Peralatan Rumah Tangga 4.622.907,- Sub Kegiatan : Penyediaan barang cetakan dan penggandaan 3.025.719,- Sub Kegiatan : Fasilitasi Kunjungan Tamu 9.222.572,- Sub Kegiatan : Penyelenggaraan rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 23.605.171,- Kegiatan : Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah 34.913.295,- Sub Kegiatan : Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan 31.962.475,- Sub Kegiatan : Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya 2.950.820,- Kegiatan : Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 77.251.155,- Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Surat Menyurat 331.155,- Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik 8.160.000,- Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor 68.760.000- Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 54.864.508,- Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan 46.569.800,- Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabiltasi Gedung Kantor dan bangunan lainnya 4.584.738,- Sub Kegiatan : Pemeliharaan peralatan mesin dan lainnya 3.709.970,-

  • Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

  • Berita Acara Penggantian Bendera Dipersyaratkan untuk kapal yang dibangun di luar negeri atau secondhand vessel yang dibeli dari luar negeri. 9. Copy International Tonnage Measurement Certificate (Surat Ukur). 10. Copy International Load Line Certificate (corresponds to Maximum 35,000 DWT). 11. Certificate of Fitness LPG Carrier (for LPG Tanker). 12. Copy of Bollard Pull Calculation (for Tug Boat). 13. Copy Tanker Management Self Assessment/TMSA (jika dipersyaratkan).

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.