Definisi Penawaran Umum Berkelanjutan

Penawaran Umum Berkelanjutan berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Penawaran Umum Berkelanjutan. Berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Penawaran Umum Berkelanjutan. Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan secara bertahap, sesuai dengan POJK No.36/2014.

Examples of Penawaran Umum Berkelanjutan in a sentence

  • Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

  • Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan formulir pada lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan Peraturan OJK No. 36/2014.

  • Tidak terdapat perubahan terkait tata kelola perusahaan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

  • Tidak terdapat perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.


More Definitions of Penawaran Umum Berkelanjutan

Penawaran Umum Berkelanjutan. Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi dengan nama Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur, yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap dengan target dana sebesar Rp20.000.000.000.000 (dua puluh triliun Rupiah), yang mengacu pada Peraturan OJK No. 36/2014.
Penawaran Umum Berkelanjutan. Berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap oleh Perseroan, dengan target dana keseluruhan sebesar Rp30.000.000.000.000 (tiga puluh triliun Rupiah) dengan tingkat bunga tetap yang mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014.
Penawaran Umum Berkelanjutan. Efek Bersifat Utang dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Penawaran Umum Berkelanjutan berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi, yang dilakukan secara bertahap, yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat, berdasarkan tata cara yang diatur dalam POJK No. 36/2014 dan UUPM, yang seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
Penawaran Umum Berkelanjutan. Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah) berdasarkan tata cara yang diatur dalam POJK No. 36/2014 dan Undang‐Undang Pasar Modal.
Penawaran Umum Berkelanjutan. Sukuk Ijarah" berarti program pembiayaan Syariah yang tunduk pada hukum agama Islam, yang dilakukan oleh Perseroan pada tanggal 25 November 2015, yang memungkinkan Perseroan untuk menerbitkan Sukuk ljarah dengan nilai keseluruhan sebesar Rp5 triliun; • "Perseroan", "kita", "kami" atau "kita ", berarti XL dan anak perusahaannya, secara bersama- sama atau XL, secara individual, tergantung pada penggunaan kalimatnya;
Penawaran Umum Berkelanjutan. Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tatacara yang diatur dalam UUPM, POJK No. 36/2014, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.