Definisi Penawaran Umum Berkelanjutan

Penawaran Umum Berkelanjutan berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014.
Penawaran Umum Berkelanjutan. Berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Penawaran Umum Berkelanjutan. Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi/Sukuk Mudharabah yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Examples of Penawaran Umum Berkelanjutan in a sentence

  • Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal dan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2016 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxx Satrio & Eny dan ditandatangani oleh Xxxxxxxx Xxxxx, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan mengenai penerbitan kembali laporan keuangan untuk disesuaikan dengan peraturan pasar modal yang berlaku sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2016.

  • Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi VI Tahap II, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.

  • Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah, Perseroan menunjuk PT Bank Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

  • Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan akad Syariah dan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

  • Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah V Tahap II, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah yaitu sebagai dana untuk pembiayaan kendaraan bermotor dengan menggunakan akad murabahah.


More Definitions of Penawaran Umum Berkelanjutan

Penawaran Umum Berkelanjutan. Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tatacara yang diatur dalam UUPM, POJK No. 36/2014, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penawaran Umum Berkelanjutan. Berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.15, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-555/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014.
Penawaran Umum Berkelanjutan. Adalah kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara bertahap untuk kedua kalinya oleh Perseroan dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp8.000.000.000.000,- (delapan triliun Rupiah), sesuai dengan POJK No. 36/2014.
Penawaran Umum Berkelanjutan. Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. ▪ Merupakan Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun; ▪ Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Hal ini telah dipenuhi dengan Surat Pernyataan dari Perseroan No. 01/SP/DIR/VIII/2017 tanggal 1 agustus 2017.
Penawaran Umum Berkelanjutan. Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi dengan nama Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur, yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap dengan target dana sebesar Rp20.000.000.000.000 (dua puluh triliun Rupiah), yang mengacu pada Peraturan OJK No. 36/2014.
Penawaran Umum Berkelanjutan. Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah) berdasarkan tata cara yang diatur dalam POJK No. 36/2014 dan Undang‐Undang Pasar Modal.
Penawaran Umum Berkelanjutan. Efek Bersifat Utang dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.