STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN Klausul Contoh

STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Personel Alih Daya No.164 tanggal 27 Mei 2022, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0036208.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 30 Mei 2022, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 30 Mei 2022 dengan No.AHU-AH.01.00-0000000, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU- 0099706.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 30 Mei 2022, yaitu sebagai berikut: Modal Ditempatkan dan Disetor: Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk 1.885.452.800 00.000.000.000 83,80 Xxxxx Xxxxxxxxx 364.547.200 7.290.944.000 16,20 Dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini, Saham Baru yang ditawarkan seluruhnya terdiri dari saham biasa atas nama yang berasal dari portepel dan akan memberikan kepada pemegang hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian saham bonus dan hak memesan efek terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan dalam UUPT. Dengan terjualnya seluruh Saham Yang Ditawarkan Perseroan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini, maka susunan modal saham dan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah Penawaran Umum Perdana Saham ini, secara proforma adalah sebagai berikut: Keterangan Nilai Nominal Rp20 per Saham Sebelum Penawaran Umum Perdana Saham Setelah Penawaran Umum Perdana Saham Jumlah Jumlah Nilai % Jumlah Jumlah Nilai % Saham Nominal (Rp) Saham Nominal (Rp) Modal Ditempatkan dan Disetor: Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk 1.885.452.800 00.000.000.000 83,80 0.000.000.000 00.000.000.000 59,86 Xxxxx Xxxxxxxxx 364.547.200 7.290.944.000 16,00 000.000.000 0.000.000.000 11,57 Masyarakat - - 0,00 000.000.000 18.000.000.000 28,57 Saham dalam Portepel 6.750.000.000 135.000.000.000 5.850.000.000 117.000.000.000 Penjelasan lebih lengkap mengenai Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 95 tanggal 25 November 2015, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 27 November 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-3585501.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 27 November 2015 (“Akta No. 95/2015”) dan Akta No. 51/2018 serta susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 28 Februari 2018 yang dikeluarkan oleh BAE, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: Encore Energy Pte. Ltd. 4.760.709.492 119.017.737.300 26,85 Clio Capital Ventures Ltd. 2.763.255.200 00.000.000.000 15,59 Diamond Bridge Pte. Ltd. 3.830.690.801 00.000.000.000 21,61 PT Medco Daya Abadi Lestari 1.435.926.570 00.000.000.000 8,10 PT Medco Duta 33.244.500 831.112.500 0,19 PT Multifabrindo Gemilang 8.000.000 200.000.000 0,05 Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 4.801.624.304 120.040.607.600 27,08 00.000.000.000 000.000.000.000 99,46 Saham Treasuri 95.472.600 2.386.815.000 0,54
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 34 tanggal 20 Oktober 2016, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Utara yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU- 0019472.AH.01.02. Tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016, telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03.0091532 tanggal 21 Oktober 2016, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0124642.AH.01.11 Tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 29 tanggal 17 Mei 2018, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., M. Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyat a dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03.0199973 tanggal 17 Mei 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU- 0069249.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal 17 Mei 2018, yaitu sebagai berikut: Negara Republik Indonesia 30.516.600 Rp30.516.600.000.000,- 100
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. Berdasarkan Akta No. 86/2021 tanggal 30 Agustus 2021 serta susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 30 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh BAE, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: Uraian dan Keterangan Nilai Nominal Rp25 per Saham (%) Modal Dasar 55.000.000.000 1.375.000.000.000 PT Medco Daya Abadi Lestari 00.000.000.000 000.000.000.000 51,50 Diamond Bridge Pte. Ltd. 5.395.205.771 134.880.144.275 21,46 PT Medco Duta 30.044.500 751.112.500 0,12 Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx 6.246.886 156.172.150 0,03 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx 473.203 11.830.075 0,00 Xxxxx Xxxxxxxx 19.393.133 484.828.325 0,08 Xxxxxxx Xxxxxx 129.297.900 3.232.447.500 0,51 Xxxxxx Xxxxxxx 68.487.032 1.712.175.800 0,27 Xxxx Xxxxxxx 50.338.349 1.258.458.725 0,20 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx 787.862 19.696.550 0,00 Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 6.350.696.933 158.767.423.325 25,27 Xxxxx Xxxxxxxx 141.119.559 3.527.988.975 0,56
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan tidak mengalami perubahan sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus PUB VI MTF Tahap II Tahun 2023.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 64/2016 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Agustus 2020 yang telah disiapkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, adalah sebagai berikut: - PT Samator 1.243.226.000 621.613.000.000 40,540 - PT Aneka Mega Energi 766.665.000 383.332.500.000 25,000 - PT Saratoga Investama Sedaya 257.366.540 128.683.270.000 8,392 - Xxxxx Xxxxxxx 138.114.100 69.057.050.000 4,504 - Xxxxxxx Xxxxxxx 34.764.000 00.000.000.000 1,134 - Xxxxxx Xxxxxxx 4.512.000 2.256.000.000 0,147 - Xxxxx Xxxxxxx 3.952.000 1.976.000.000 0,129 - Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx 1.457.900 728.950.000 0,048 - Xxxxxxxx Xxxxxxx 30.000 15.000.000 0,001 - Masyarakat 593.572.460 296.786.230.000‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬ 19,355 - Saham Treasuri 23.000.000 00.000.000.000 0,750 Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VI Informasi Tambahan ini Perihal Keterangan Tentang Perseroan dan Perusahaan Anak, Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 13 tanggal 24 April 2015, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., MLI, X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 29 April 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 3499018.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 29 April 2015, serta telah dilaporkan kepada OJK melalui Surat No. S.268/V/IIF/2015 tanggal 8 Mei 2015 berdasarkan tanda terima tertanggal 11 Mei 2015 (“Akta No. 13/2015”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. Struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek yang mengurus administrasi dari saham Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan per 24 November 2020, adalah sebagai berikut: Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: - PT. Sun Antarnusa Investment 452.150.000 45.215.000.000 17,18 - PT. Sun Land Investama 848.100.000 00.000.000.000 32,23 - Xxxxxxxx Xxxxxxx 936.750.000 00.000.000.000 35,59 - Masyarakat 394.764.700 00.000.000.000 15,00 SAI selaku salah satu pemegang saham Perseroan tidak akan melaksanakan HMETDnya dalam PUT I ini, dan akan mengalihkan seluruh HMETD miliknya sebesar 67.822.500 (enam puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh dua ribu lima ratus) kepada SLI. XXX selaku salah satu Pemegang Saham Utama Perseroan akan melaksanakan seluruh HMETD miliknya, yaitu sebesar 127.215.000 (seratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima belas ribu) dan akan mengambil porsi HMETD dari SAI sebesar 67.822.500 (enam puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh dua ribu lima ratus), sekaligus menjadi Pembeli Siaga dalam PUT X. Xxxxxxxx Xxxxxxx selaku salah satu Pemegang Saham Utama hanya akan melaksanakan sebagian HMETD miliknya yaitu sebesar 34.013.600 (tiga puluh empat juta tiga belas ribu enam ratus) dan mengalihkan sebagian HMETD miliknya kepada pihak lain, yaitu: - sejumlah 47.619.048 (empat puluh tujuh juta enam ratus sembilan belas ribu empat puluh delapan) kepada PT Bandung Pakar; - sejumlah 20.408.163 (dua puluh juta empat ratus delapan ribu seratus enam puluh tiga) kepada PT Sunsonindo Textile Investama; - sejumlah 20.960.879 (dua puluh juta sembilan ratus enam puluh ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan) kepada Xxxxx Xxxxxx; - sejumlah 5.091.755 (lima juta sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh lima) kepada Gumarna Gunawan; - sejumlah 4.927.700 (empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus) kepada Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx. Adapun sejumlah 7.491.355 (tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh lima) akan ditawarkan untuk dijual di pasar regular pada Masa Perdagangan HMETD, dan apabila jumlah tersebut tidak dilaksanakan maka porsi ini akan diambil bagian dan dilaksanakan oleh SLI selaku Pembeli Siaga dalam PUT X. Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, dan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, selain menerima pengalihan dari Xxxxxxxx Xxxxxxx sebagaimana disebutkan di atas, juga merupakan ...
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 13 tanggal 21 Maret 2016 yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta Utara dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 21 Maret 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. AHU-0035948.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 21 Maret 2016 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 34 tanggal 20 Oktober 2016 yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta Utara dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0019472.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0124642.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Negara Republik Indonesia 24.356.600 Rp 24.356.600.000.000,- 100 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 24.356.600 Rp 24.356.600.000.000,- 100

Related to STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 28 A. Hasil penelitian ......................................................................... 28 B. Pembahasan................................................................................. 50

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); b. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi atas Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam SUCORINVEST EQUITY FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); c. Biaya penjualan kembali (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); d. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada); dan e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah SUCORINVEST EQUITY FUND dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).

  • Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui isi perjanjian para pihak (penjual sewa dan pembeli sewa) menurut ketentuan hukum yang ada, dan pelaksanaannya dalam perjanjian beli sewa mobil. 2. Untuk mengungkapkan upaya -upaya hukum yang ditempuh para pihak terhadap penyelesaian sengketa cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.

  • METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio SEQUIS LIQUID PRIMA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut: 1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek; b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari: 1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter); 2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek; 3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing; 4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; 5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek; 6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau 7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi. c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi. d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain: 1) harga perdagangan sebelumnya; 2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau