Sub-Kontrak dan Agen Penagih Klausul Contoh

Sub-Kontrak dan Agen Penagih. 6.1 Nasabah dengan tidak dapat ditarik kembali setuju bahwa Bank dapat mengalihkan atau mensub-kontrakkan penyediaan bagian dari Layanan yang disediakan kepada Nasabah kepada pihak ketiga termasuk kepada perusahaan anggota Grup HSBC, terlepas apakah pihak ketiga tersebut beroperasi di yurisdiksi atau wilayah lain. Bank
Sub-Kontrak dan Agen Penagih. 6.1 Nasabah dengan tidak dapat ditarik kembali setuju bahwa Bank dapat mengalihkan atau mensub- kontrakkan penyediaan setiap bagian dari layanan yang disediakan kepada Nasabah kepada pihak ketiga termasuk kepada perusahaan anggota HSBC Group terlepas apakah pihak ketiga tersebut beroperasi di yurisdiksi atau wilayah lain. Bank tetap bertanggung jawab terhadap Nasabah atas setiap kehilangan atau kerugian yang dapat diperoleh kembali yang ditanggung atau diderita oleh Nasabah sebagai akibat langsung dari kelalaian berat/serius, pelanggaran atau wanprestasi yang disengaja dari pihak ketiga tersebut dan untuk mensyaratkan agar pihak ketiga tersebut menjaga kerahasiaan informasi Nasabah itu dalam batasan yang sama sebagaimana yang diberlakukan terhadap Bank. 6.2 Bank berhak menggunakan agen penagih dan pihak ketiga untuk menagih setiap hutang atau jumlah lewat tempo yang belum dibayarkan oleh Nasabah. Nasabah akan membebaskan dan memberikan ganti rugi kepada Bank atas biaya dan 6. Sub-Contract and Collecting Agent 6.1 The Customer irrevocably agrees that the Bank may transfer or sub-contract the provision of any part of the services provided to the customer to any third party including to another member of HSBC Group whether or not that third party operates in another jurisdiction or territory. The Bank shall remain liable to the Customer for any recoverable loss or damage incurred or suffered by the Customer as a direct result of the gross negligence, breach or willful default of any such third party, and will require that any such third party maintains the confidentiality of any such information to the same extent as the Bank. 6.2 The Bank reserves the right to employ collection agent(s) and third parties to collect any outstanding or overdue amount owed by the Customer. The Customer shall keep the Bank pengeluaran (termasuk namun tidak terbatas pada, biaya hukum, biaya penggunaan (para) agen penagih dan pihak ketiga lainnya tersebut serta pengeluaran lainnya) yang merupakan jumlah yang wajar dan yang secara wajar ditanggung oleh Bank dalam meminta, menagih, menggugat atau memperoleh kembali hutang atau jumlah lewat tempo tersebut. indemnified for costs and expenses (including without limitation legal fees, costs of engaging collection agent(s) and such other third parties and other expenses) which are reasonable amount and which are reasonably incurred by the Bank in demanding, collecting, suing or recovering such outstanding or overdue amount.
Sub-Kontrak dan Agen Penagih a. Nasabah dengan tidak dapat ditarik kembali setuju bahwa Bank dapat mengalihkan atau mensub-kontrakkan penyediaan setiap bagian dari layanan yang disediakan kepada Nasabah kepada pihak ketiga termasuk kepada perusahaan lain, terlepas apakah pihak ketiga tersebut beroperasi di yuridiksi atau wilayah lain atau tidak. Bank tetap bertanggung jawab terhadap Nasabah bila dapat dibuktikan secara hukum atas setiap kehilangan atau kerugian yang dapat diperoleh kembali yang ditanggung atau diderita oleh Xxxxxxx sebagai akibat langsung dari kelalaian nyata, pelanggaran atau kesalahan yang disengaja dari pihak ketiga tersebut dan untuk mensyaratkan agar pihak ketiga tersebut menjaga kerahasiaan informasi Nasabah itu dalam batasan yang sama sebagaimana yang diberlakukan terhadap Bank.

Related to Sub-Kontrak dan Agen Penagih

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dana pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada angka 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • HAK DAN KEWAJIBAN (1) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah:

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.