Susunan Komite Investasi Klausul Contoh

Susunan Komite Investasi. Komite Investasi bertujuan mengawasi kebijakan investasi yang diterapkan dalam pengelolaan dana masyarakat oleh tim pengelola investasi. Susunan Komite Investasi adalah sebagai berikut:
Susunan Komite Investasi. Komite Investasi bertugas untuk mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi yang telah ditetapkan. Xxxxxx Xxxxxxx, warga negara Indonesia, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Padjajaran (Unp ad) Bandung pada tahun 1988. Pada tahun 1992 sampai dengan tahun 1996 ia bekerja di PT Lippo Investment Management dengan jabatan terakhir Associate Director. Pada tahun 1996 ia bergabung dengan PT BNI Securities sebagai Vice President Asset Management Division Head. Selanjutnya beliau pada tahun 2006 bergabung dengan PT Insight Investment Management dengan jabatan Vice President. Kemudian ditahun 2009 Xxxxxx Xxxxxxx bergabung dengan PT Kresna Graha Sekurindo Tbk. sebagai Senior Vice President, Head of Product & Development. Ditahun 2011 beliau bergabung dengan PT PG Asset Management dengan dipercaya sebagai Head of Investment. Pada tahun 2016 kemudian beliau dipercaya sebagai Direktur. Xxxxxx Xxxxxxx telah memiliki izin profesi pasar modal sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-45/PM/IP/WM I/1996 tanggal 10 Mei 1996. Xxxxxx Xxxxxx Xxxx, warga negara Indonesia, pada tahun 1988 memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Trisakti. Pada tahun 1998 ia bekerja di PT Asuransi Artapala dengan jabatan sebagai Asisten Direktur Keuangan. Kemudian ia berhgabung dengan PT Trimegah Securities Tbk. pada tahun 1991 hingga tahun 2008 dengan jabatan akhir sebagai Direktur. Pada tahun 2011 ia bergabung dengan PT PG Asset Management dan ia dipercaya sebagai Komisaris Utama. Xxxxxx Xxxxxx Xxxx telah memiliki izin profesi pasar modal sebagai Penasehat Investasi (WM I) dari otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor : No. KEP-15/PM -PI/1994 tanggal 03 Maret 1994. Sanverandy H. Kusuma, warga negara Indonesia, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Katholik Atmajaya pada tahun 1998. Ia mengawali karirnya di PT BDNI Tbk pada tahun 1995 sebagai credit analyst, kemudian pada tahun 1996 ia bergabung dengan PT Bank Tiara Asia Tbk sebagai Senior Branch Manager hingga tahun 2000, dimana ia kemudian bergabung dengan PT Trimegah Securities Tbk. sebagai Head of Division Strategic Alliances & Product Development hingga tahun 2006. Selanjutnya beliau memutuskan untuk berkarir di PT Multistrada Xxxx Xxxxxx, Tbk, se...

Related to Susunan Komite Investasi

  • Komite Investasi Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan Kebijakan dan Xxxxxxxx Investasi sehingga sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari: ▪ Xxxx Xxxxxxxx WK., Ketua Komite Investasi Xxxx Xxxxxxxx X.X. xxraih gelar Bachelor of Science Industrial System and Engineering dari Ohio State University, Columbus, Ohio, USA. Memiliki pengalaman bekerja 3 tahun di PT Bank Internasional Indonesia Tbk. pada divisi Corporate Banking. Pada Tahun 2000-2001 bekerja pada PT Sinarmas Sekuritas di divisi Corporate Finance, Tahun 2001-2012 menjabat sebagai Fund Manager pada PT Sinarmas Sekuritas, terakhir beliau menjabat sebagai Direktur PT Sinarmas Asset Management sejak April 2012. Saat ini beliau menjabat sebagai Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management sejak Agustus 2017. Beliau telah banyak mengikuti berbagai seminar dan pelatihan di bidang keuangan dan pasar modal, dan telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dengan No. KEP- 119/PM/WMI/2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-880/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 21 Desember 2018. ▪ Xx. Xxxxx Xxxxxxxx., Anggota Komite Investasi Xxxxx Xxxxxxxx meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Meraih gelar Sarjana Hukum Agraria dari Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. Dan pada tahun 2008, meraih gelar Doktor Ilmu Ekonomi dari Universitas Indonesia, Jakarta. Pernah mengikuti pendidikan Leading Change and Organizational Renewal, Standford University, California pada tahun 2018, mengikuti pendidikan Merger and Acquisitions, London Busine School, London pada tahun 2017. Bekerja di Bank Indonesia. pada Juli 2000 – Jun 2002, menjabat sebagai Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia, pada Juli 2002 – Mar 2005, menjabat sebagai Direktur Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan dan menjabat sebagai Direktur, Direktorat Riset Ekonomi dan Moneter, Bank Indonesia, pada tahun 2010 – 2015 menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengawasan Bank, Pengendalian Moneter dan Perkreditan, pada tahun 2015 – 2020 menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Saat ini menjabat sebagai Editorial Board Journal of Islamic Monetary, Economics and Finance di Bank Indonesia. ▪ Xxxx Xxx., Anggota Komite Investasi Xxxx Xxx Xxxx Xxx meraih gelar Master of Arts in Economics dari Cambridge University dan Master of Science in Economics dari London School of Economics. Memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun dalam asset management dan private banking industry di Singapore dan China. Pengalaman profesionalnya meliputi Global and Asia markets strategy, asset allocation, equity research and management of equities, balanced and fixed income portfolios.

  • Tujuan Dan Kebijakan Investasi Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka menengah melalui penempatan dana pada efek utang, instrumen pasar uang dan/atau deposito sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan kebijakan investasi, Xxxxx Xxxx melakukan investasi pada:

  • TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Dengan memerhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG adalah sebagai berikut :

  • PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Untuk mempermudah proses pengalihan investasi, Manajer Investasi dapat memproses pengalihan investasi secara elektronik melalui fasilitas yang tersedia pada situs Manajer Investasi atau situs Agen Penjual Efek Reksa Dana yang mempunyai kerja sama dengan Manajer Investasi. Proses pengalihan secara elektronik tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam situs tersebut, selain syarat dan ketentuan dalam Prospektus. Dokumen pendukung untuk transaksi pengalihan investasi, apabila disyaratkan, dapat dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau fasilitas elektronik lainnya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku terkait informasi dan transaksi elektronik. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.

  • KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Xxxxxxxx Xxxxx 0000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU- 0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 62 tanggal 28 Desember 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- 0001245.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, dan telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 7 Januari 0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan Nomor AHU-0003483.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022. PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi. Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi. PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah memilki anak perusahaan bernama Mandiri Investment Management PTE LTD yang bedomisili di Singapura. PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor Kep-11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004. PT Mandiri Manajemen Investasi telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

  • PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.

  • Kemudahan Pencairan Investasi Reksa Dana Terbuka memungkinkan pemodal mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi pemodal. Sedangkan risiko investasi dalam MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • KEBIJAKAN INVESTASI Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut:

  • PENGALIHAN INVESTASI Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.