Definisi Tim Pengelola Investasi

Tim Pengelola Investasi memperoleh gelar Sarjana Sains jurusan Matematika dari Institut Teknologi Xxxxxxx xxxx xxxxx 0000, xxxx memulai karir di bidang Pasar Modal sebagai Portfolio Analyst dengan bergabung bersama PT Insight Investments Management pada bulan Juni 2014. Nesya memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi pada tahun 2015 berdasarkan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-45/PM.211/WMI/2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 12/PM/PJ-WMI/2017 tanggal 23 Februari 2017. Saat ini Nesya memiliki sertifikasi di bidang Pasar Modal sebagai CSA Holder dan PFM Holder.
Tim Pengelola Investasi. XXXXXXXX XXXXXXX MA Memiliki pengalaman di bidang pasar modal sejak tahun 2017. Bertanggung jawab atas pengelolaan portfolio bersifat Pasar Uang dan pembuatan produk Reksa Dana Terproteksi. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-346/PM.211/WMI/2019 tanggal 13 November 2019. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Prasetiya Mulya dan mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Keuangan.
Tim Pengelola Investasi. Ketua : Xxx Xxxxxxx Xxxxxx Anggota : Josephin Tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk memperoleh hasil investasi jangka panjang yang optimal melalui investasi sesuai dengan kebijakan investasi dengan risiko investasi minimal melalui pemilihan efek-efek yang menjadi portofolio investasi secara selektif. Kebijakan investasi Xxxxx Xxxx adalah akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu : Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Xxxxx Xxxx telah memperoleh Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. S-1235/PM.21/2019 tanggal 9 Oktober 2019 mengenai pernyataan efektif pencatatan Reksa Dana.

Examples of Tim Pengelola Investasi in a sentence

  • Anggota Tim Pengelola Investasi, Wilim bergabung dengan BPAM di tahun 2014.

  • Anggota Tim Pengelola Investasi, mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara.

  • Komite Investasi bertugas mengawasi kegiatan Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi.

  • Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan Kebijakan dan Xxxxxxxx Investasi sehingga sesuai dengan tujuan investasi.

  • Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sehingga sesuai dengan tujuan investasi.


More Definitions of Tim Pengelola Investasi

Tim Pengelola Investasi. Ketua : Xxxxx Xxxxxxx Anggota : Jefrix Kosiady Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx S Dharma Xxxxxxx Xxx Xxxxxxxx Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost ), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing- masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana. Mata uang yang digunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Tim Pengelola Investasi. Ketua : Xxx Xxxxxxx Xxxxxx Anggota : Josephin Tujuan investasi Reksa Dana Syariah Avrist Xxx Xxx Syariah Emerald adalah untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang relatif stabil dengan risiko minimal sekaligus memperoleh tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat dengan berinvestasi sesuai dengan Kebijakan Investasi serta tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Reksa Dana Syariah Avrist Ada Kas Syariah Emerald akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% dari Nilai Aset Bersih pada Instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari satu tahun dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan denga jangka waktu tidak lebih dari satu tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di dalam dan/atau di luar negeri dan/atau Deposito Syariah, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. Xxxxx Xxxx telah memperoleh Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. S-903/PM.21/2021 tanggal 2 Agustus 2021 mengenai pernyataan efektif pencatatan Reksa Dana.
Tim Pengelola Investasi. Ketua : Xxx Xxxxxxx Xxxxxx Anggota : Josephin Tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk memberikan imbal hasil yang optimal kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan tetap memberikan proteksi 100% terhadap Pokok Investasi atas Unit Penyertaan yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Kebijakan investasi Xxxxx Xxxx adalah Xxxxxx Xxxxxxxx Spirit 10 akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi portofolio investasi:
Tim Pengelola Investasi meraih gelar Sarjana Sains Fisika di Institut Teknologi Bandung. Pengalaman di Pasar Modal diawali sebagai Equity Dealer, Portfolio Analyst dan Research Analyst di PT. Insight Investments Management pada bulan September tahun 2014. Camar mendapatkan izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan OJK nomor: KEP-44/PM.211/WMI/2015 tanggal 27 Februari 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK KEP-651/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018. Saat ini Camar adalah seorang CSA Holder dan PFM Holder.
Tim Pengelola Investasi meraih gelar Sarjana Sains Fisika di Institut Teknologi Bandung. Pengalaman di Pasar Modal diawali sebagai Equity Dealer, Portfolio Analyst dan Research Analyst di PT. Insight Investments Management pada bulan September tahun 2014. Camar mendapatkan izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan OJK nomor: KEP-44/PM.211/WMI/2015 tanggal 27 Februari 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-11/PM.211/PJ-WMI/2017 tanggal 23 Februari 2017. Saat ini Camar adalah seorang CSA Holder dan PFM Holder. Dalam mengelola INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Penasihat Syariah PT Insight Investments Management. Penasihat Syariah PT Insight Investments Management yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: : U-244/DSN-MUI/XI/2004 tanggal 06 November 2004 ( 23 Ramadhan 1425 H ) ] dengan susunan sebagai berikut :
Tim Pengelola Investasi. XXXXX XXXXXXXXXX XXXXXXX Bertanggung jawab atas analisa Efek Bersifat Utang. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-85/PM.211/PJ-WMI/2019 tanggal 26 Februari 2019. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di Xxxxxx Xxxxxxxx dan Holdiko Perkasa. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Indonesia dan mendapat gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi
Tim Pengelola Investasi. Ketua : Xxxxx Xxxxxxx Anggota : Jefrix Kosiady Xxxxxx Xxxxxxxx Manggala S Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Untuk Periode Dari Tanggal 11 Februari 2022 (Tanggal Efektif) Sampai Dengan Tanggal 31 Desember 2022 (Dalam rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain) Laporan keuangan Reksa Dana telah di susun dan diselesaikan secara bersama – sama oleh PT BNI Asset Management selaku Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank selaku Bank Kustodian dari Reksa Dana pada 16 Maret 2023. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam KIK Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku. Berikut ini adalah kebijakan akuntansi utama yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan.