Common use of TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI Clause in Contracts

TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI. 1. Dokumen Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1.1 Formulir Isian Kualifikasi ditandatangani oleh : a. direktur utama/pimpinan perusahaan; b. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya; c. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik. 1.2 memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 1.3 menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan atau peserta perorangan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; 1.4 salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam; 1.5 memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF); 1.6 memiliki kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai; 1.7 memiliki rekening koran selama 3 (tiga) bulan terakhir sesuai yang dipersyaratkan dalam Lembar Data Kualifikasi 2. Panitia Pengadaan memeriksa dan membandingkan persyaratan dan data isian peserta dalam Dokumen Kualifikasi dalam hal : Kelengkapan Dokumen Kualifikasi; dan Pemenuhan persyaratan kualifikasi. 3. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Panitia Pengadaan dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi. 4. Evaluasi kualifikasi sudah merupakan kompetisi, maka data yang kurang tidak dapat dilengkapi. 1. Xxxxxxx Xxxxx ttd 2. Xxxx xxxxxxxxxxxxx Xxxxx Ketua ttd 3. Isti Putri R. Sekretaris ttd 4. Xxx Xxxxxx Anggota ttd

Appears in 1 contract

Samples: Pelelangan Umum

TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI. 1. A. Dokumen Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1.1 Formulir Isian Kualifikasi 1. formulir isian kualifikasi ditandatangani oleh oleh: a. direktur utama/pimpinan perusahaan; b. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte akta pendirian atau perubahannya; c. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; x. xxjabat yang menurut perxxxxxan kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama; atau e. peserta perorangan. 1.2 2. memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 1.3 3. menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan atau peserta perorangan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; 1.4 4. salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam; 1.5 5. memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF); 1.6 memiliki kemampuan pada sub bidang 6. memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi kecil yang sesuai; 1.7 memiliki rekening koran selama baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; 7. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil; 8. memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan; 9. menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan; 10. dalam hal peserta akan melakukan kemitraan: a. peserta wajib mempunyai perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut; b. evaluasi persyaratan pada angka 1. sampai dengan angka 9. dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan; c. apabila akan ditunjuk sebagai pemenang maka perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi harus disahkan oleh notaris. 11. untuk usaha non-kecil, memiliki Kemampuan Dasar (KD) pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara hanya untuk usaha non kecil, dengan ketentuan: a. KD = 5 NPt; NPt = Nilai pengalaman tertinggi pada sub-bidang pekerjaan yang sesuai dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir; b. Dalam hal kemitraan yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan; c. KD sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS; d. Pengalaman perusahaan dinilai dari sub bidang pekerjaan, nilai kontrak dan status peserta pada saat menyelesaikan kontrak sebelumnya; e. Nilai pengalaman pekerjaan dapat dikonversi menjadi nilai pekerjaan sekarang (present value) menggunakan perhitungan sebagai berikut: NPs = Nilai pekerjaan sekarang Npo = Nilai pekerjaan keseluruhan termasuk eskalasi (apabila ada) saat serah terima pertama Io = Indeks dari Biro Pusat Statistik (BPS) pada bulan terakhir sesuai serah terima pertama Is = Indeks dari BPS pada bulan penilaian prakualifikasi (apabila belum ada, dapat dihitung dengan regresi linier berdasarkan indeks bulan-bulan sebelumnya) Indeks BPS yang dipersyaratkan dipakai adalah indeks yang merupakan komponen terbesar dari pekerjaan. 12. mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan: a. SKP = KP – jumlah paket yang sedang dikerjakan; KP = Kemampuan menangani paket pekerjaan; KP = 6 atau KP = 1,2N; N = Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir; dan b. dalam Lembar Data Kualifikasihal kemitraan, yang diperhitungkan adalah SKP dari semua perusahaan yang bermitra. 213. Panitia Pengadaan memiliki Sertifikat Manajemen Mutu ISO dan/atau memiliki Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), apabila disyaratkan. B. Pokja ULP memeriksa dan membandingkan persyaratan dan data isian peserta dalam Dokumen Isian Kualifikasi dalam hal : Kelengkapan hal: 1. kelengkapan Dokumen Isian Kualifikasi; dan Pemenuhan dan 2. pemenuhan persyaratan kualifikasi. 3. C. Formulir Isian Kualifikasi yang tidak dibubuhi meterai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membubuhi meterai senilai Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah). D. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Panitia Pengadaan Pokja ULP dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasiFormulir Isian Kualifikasi. 4. Evaluasi kualifikasi sudah merupakan kompetisi, maka data E. Data yang kurang tidak dapat dilengkapidilengkapi paling lambat sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi. 1. Xxxxxxx Xxxxx ttd 2. Xxxx xxxxxxxxxxxxx Xxxxx Ketua ttd 3. Isti Putri R. Sekretaris ttd 4. Xxx Xxxxxx Anggota ttd

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan Jasa Layanan Internet

TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI. 1. A. Dokumen Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut berikut: 1.1 Formulir Isian Kualifikasi 1. formulir isian kualifikasi ditandatangani oleh oleh: a. direktur utama/pimpinan perusahaan; b. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte akta pendirian atau perubahannya; c. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik.; atau 1.2 d. pejabat yang menurut perxxxxxan kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama; 2. memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 1.3 3. menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan atau peserta perorangan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; 1.4 4. salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam; 1.5 5. memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF); 1.6 6. memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak; 7. memiliki kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai; 1.7 8. memiliki rekening koran kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan; 9. menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan; 10. memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS; 11. dalam hal peserta akan melakukan kemitraan/KSO: a. peserta wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan/KSO dan perusahaan yang mewakili kemitraan/KSO tersebut; b. evaluasi persyaratan pada angka 1 sampai dengan angka 10 dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan/KSO; 12. memiliki Kemampuan Dasar (KD) pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara, dengan ketentuan: a. KD = 3 NPt NPt = Nilai pengalaman tertinggi pada sub bidang pekerjaan yang sesuai dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir; b. dalam hal kemitraan/KSO yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan/KSO; c. KD sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS; d. pengalaman perusahaan dinilai dari sub bidang pekerjaan, nilai kontrak dan status peserta pada saat menyelesaikan kontrak sebelumnya; e. nilai pengalaman pekerjaan dapat dikonversi menjadi nilai pekerjaan sekarang (present value) menggunakan perhitungan sebagai berikut: NPs = Nilai pekerjaan sekarang Npo = Nilai pekerjaan keseluruhan termasuk eskalasi (apabila ada) saat serah terima pertama Io = Indeks dari Biro Pusat Statistik (BPS) pada bulan serah terima pertama Is = Indeks dari BPS pada bulan penilaian prakualifikasi (apabila belum ada, dapat dihitung dengan regresi linier berdasarkan indeks bulan-bulan sebelumnya) Indeks BPS yang dipakai adalah indeks yang merupakan komponen terbesar dari pekerjaan; 13. mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan: a. SKP = KP – jumlah paket yang sedang dikerjakan KP = Kemampuan menangani paket pekerjaan untuk usaha non kecil KP = 6 atau KP = 1,2 N N = Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama 3 kurun waktu 5 (tigalima) bulan terakhir sesuai tahun terakhir; b. dalam hal kemitraan/KSO, yang dipersyaratkan dalam Lembar Data Kualifikasidiperhitungkan adalah SKP dari semua perusahaan yang bermitra/KSO; 214. Panitia Pengadaan memiliki Sertifikat Manajemen Mutu (ISO) dan/atau memiliki Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), apabila disyaratkan. [Untuk badan usaha yang bermitra/KSO, persyaratan ini disyaratkan bagi perusahaan yang melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan Sertifikat ISO dan/atau persyaratan Sertifikat K3]. B. Pokja ULP memeriksa dan membandingkan persyaratan dan data isian peserta dalam Dokumen Isian Kualifikasi dalam hal : Kelengkapan hal: 1. kelengkapan Dokumen Isian Kualifikasi; dan Pemenuhan dan 2. pemenuhan persyaratan kualifikasi. 3. C. Formulir Isian Kualifikasi yang tidak dibubuhi materai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membubuhi materai senilai Rp.12.000,00 (dua belas ribu rupiah). D. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Panitia Pengadaan Pokja ULP dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi. 4. Evaluasi kualifikasi sudah merupakan kompetisi, maka data E. Data yang kurang tidak dapat dilengkapidilengkapi paling lambat sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi. 1. Xxxxxxx Xxxxx ttd 2. Xxxx xxxxxxxxxxxxx Xxxxx Ketua ttd 3. Isti Putri R. Sekretaris ttd 4. Xxx Xxxxxx Anggota ttd

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan Pekerjaan Konstruksi

TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI. 1. A. Dokumen Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1.1 Formulir Isian Kualifikasi 1. formulir isian kualifikasi ditandatangani oleh oleh: a. direktur utama/pimpinan perusahaan; b. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya; c. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik.; atau 1.2 d. pejabat yang menurut perxxxxxan kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama; 2. memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 1.3 3. menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan atau peserta perorangan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; 1.4 4. salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam; 1.5 5. memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF); 1.6 6. memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak; 7. memiliki kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai; 1.7 8. memiliki rekening koran kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan; 9. menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan; 10. dalam hal peserta akan melakukan kemitraan: a. peserta wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut; b. evaluasi persyaratan pada angka 1. sampai dengan angka 9. dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan; c. apabila akan ditunjuk sebagai pemenang maka perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan harus disahkan oleh notaris. 11. [khusus untuk pekerjaan kompleks, perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan sebagaimana tercantum dalam angka 8.a, harus dibuat dihadapan notaris, dalam bentuk akta notaris]; 12. untuk usaha non-kecil, memiliki Kemampuan Dasar (KD) pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara hanya untuk usaha non kecil, dengan ketentuan: a. KD = 5 NPt; NPt = Nilai pengalaman tertinggi pada sub-bidang pekerjaan yang sesuai dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir; b. Dalam hal kemitraan yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan; c. KD sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS; d. Pengalaman perusahaan dinilai dari sub bidang pekerjaan, nilai kontrak dan status peserta pada saat menyelesaikan kontrak sebelumnya; e. Nilai pengalaman pekerjaan dapat dikonversi menjadi nilai pekerjaan sekarang (present value) menggunakan perhitungan sebagai berikut: NPs = Nilai pekerjaan sekarang Npo = Nilai pekerjaan keseluruhan termasuk eskalasi (apabila ada) saat serah terima pertama Io = Indeks dari Biro Pusat Statistik (BPS) pada bulan serah terima pertama Is = Indeks dari BPS pada bulan penilaian prakualifikasi (apabila belum ada, dapat dihitung dengan regresi linier berdasarkan indeks bulan-bulan sebelumnya) Indeks BPS yang dipakai adalah indeks yang merupakan komponen terbesar dari pekerjaan. 13. mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan: a. SKP = KP – jumlah paket yang sedang dikerjakan; KP = Kemampuan menangani paket pekerjaan; KP = 6 atau KP = 1,2N; N = Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama 3 kurun waktu 5 (tigalima) bulan terakhir sesuai tahun terakhir; dan b. dalam hal kemitraan, yang dipersyaratkan dalam Lembar Data Kualifikasidiperhitungkan adalah SKP dari semua perusahaan yang bermitra. 214. Panitia Pengadaan memiliki Sertifikat Manajemen Mutu ISO dan/atau memiliki Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), apabila disyaratkan. B. Pokja ULP memeriksa dan membandingkan persyaratan dan data isian peserta dalam Dokumen Isian Kualifikasi dalam hal : Kelengkapan Dokumen Kualifikasihal: 1. kelengkapan dokumen kualifikasi; dan Pemenuhan dan 2. pemenuhan persyaratan kualifikasi. 3. C. Formulir Isian Kualifikasi yang tidak dibubuhi meterai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membubuhi meterai senilai Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah). D. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Panitia Pengadaan Pokja ULP dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi. 4. Evaluasi kualifikasi sudah merupakan kompetisi, maka data E. Data yang kurang tidak dapat dilengkapidilengkapi paling lambat sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi. 1. Xxxxxxx Xxxxx ttd 2. Xxxx xxxxxxxxxxxxx Xxxxx Ketua ttd 3. Isti Putri R. Sekretaris ttd 4. Xxx Xxxxxx Anggota ttd

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan Jasa Lainnya

TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI. A. Evaluasi Kualifikasi hanya berdasarkan Formulir Isian Kualifikasi, yang terdiri dari: 1. Dokumen penilaian Persyaratan Kualifikasi yang akan dievaluasi dilakukan dengan Sistem Gugur; dan 2. evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Nilai untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek. B. Penilaian Persyaratan Kualifikasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut berikut: 1.1 Formulir Isian Kualifikasi 1. formulir isian kualifikasi ditandatangani oleh oleh: a. direktur utama/pimpinan perusahaan; b. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannyaperubahannya (dinyatakan dengan surat kuasa); c. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik.; atau 1.2 x. xxjabat yang menurut perxxxxxan kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama; 2. memiliki surat izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 1.3 3. menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan badan usaha yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan atau peserta perorangan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; 1.4 4. salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitamdaftar hitam; 1.5 5. memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF); 1.6 6. memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak; 7. memiliki kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai; 1.7 8. memiliki rekening koran selama 3 (tiga) bulan terakhir kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan; 9. dalam hal peserta akan melakukan kemitraan: a. wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut; b. evaluasi persyaratan kualifikasi pada angka 1 sampai dengan angka 8 dilakukan terhadap seluruh peserta yang tergabung dalam Kerja Sama Operasi/kemitraan; 10. memiliki sertifikat manajemen mutu ISO atau persyaratan lain seperti peralatan khusus, tenaga ahli spesialis yang diperlukan, atau pengalaman tertentu, apabila disyaratkan. Untuk Badan Usaha yang bermitra, persyaratan ini disyaratkan bagi perusahaan yang melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan sertifikat atau persyaratan lainnya tersebut; 11. bagi peserta untuk pekerjaan kompleks yang akan melakukan kemitraan/kerja sama operasi, maka Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi wajib di akta notariskan. C. Peserta yang memenuhi Persyaratan Kualifikasi dilanjutkan dengan melakukan Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi. D. Apabila tidak ada Peserta yang memenuhi Persyaratan Kualifikasi maka seleksi dinyatakan gagal. E. Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi dengan kriteria penilaian sebagai berikut: 1. pengalaman perusahaan pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara, dengan bobot yang ditetapkan dalam LDK : a. Dihitung jumlah paket pengalaman perusahaan pada pekerjaan yang sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Lembar Data KualifikasiKualifikasi (LDK) Huruf E angka 9. Jumlah paket pengalaman perusahaan yang paling banyak dijadikan pembanding untuk mendapatkan nilai. Nilai yang diperoleh dikali dengan bobot yang ditentukan dalam LDK. b. Dihitung nilai kontrak tertinggi pada poin huruf a di atas. Nilai kontrak yang sama dengan atau lebih besar dari pagu anggaran diberi nilai maksimal dan tetap (dapat dikonversi berdasarkan nilai pada saat pekerjaan dilaksanakan), nilai kontrak yang kurang dari pagu anggaran diberi nilai dengan cara membandingkan nilai kontrak tertinggi dengan pagu anggaran paket pekerjaan. Nilai yang diperoleh dikali dengan bobot yang ditentukan dalam LDK. c. Nilai pada poin huruf a dan huruf b dijumlahkan. 2. Panitia Pengadaan kepemilikan tenaga ahli tetap, termasuk unsur komisaris/direksi yang berpengalaman pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara, dengan bobot yang ditetapkan dalam LDK : a. Dihitung jumlah tenaga ahli tetap yang memiliki tingkat pendidikan, keahlian/spesialisasi dan pengalaman sesuai dengan yang tercantum pada Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E angka 3. Setiap jenis tenaga ahli yang disyaratkan dihitung nilainya dengan cara memberikan nilai maksimal dan tetap untuk jumlah tenaga ahli yang sama dengan atau lebih banyak dari yang dibutuhkan, untuk tenaga ahli yang jumlahnya kurang dari yang dibutuhkan dinilai dengan cara membandingkan jumlah tenaga ahli tersebut dengan jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan. Nilai yang didapatkan dikali dengan bobot jenis tenaga ahli yang telah ditentukan. Nilai yang telah dikali dengan bobot dijumlahkan. b. Dihitung kemampuan manajerial tenaga ahli pada poin huruf a di atas. Apabila sesuai dengan yang tercantum pada Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E angka 3 maka diberikan nilai penuh, apabila tidak sesuai maka tidak dinilai. c. Nilai pada poin huruf a dan huruf b dijumlahkan. 3. nilai pada poin angka 1 dan angka 2 dijumlahkan, 4. Untuk Perusahaan yang bermitra, penghitungan dilakukan dengan menjumlahkan terlebih dahulu seluruh pengalaman perusahaan dan kepemilikan tenaga ahli tetap semua perusahaan yang bermitra, kemudian dikalikan dengan bobot-bobot seperti yang tercantum pada angka 1 dan 2 di atas, sehingga dengan adanya kemitraan akan terjadi nilai tambah bagi perusahaan yang bermitra tersebut. F. Peserta yang memenuhi Persyaratan Teknis Kualifikasi dimasukan sebagai Calon Daftar Pendek dilanjutkan dengan Pembuktian Kualifikasi. G. Apabila tidak ada yang memenuhi Persyaratan Teknis kualifikasi maka seleksi dinyatakan gagal. H. Pokja ULP memeriksa dan membandingkan persyaratan dan data isian peserta dalam Dokumen Kualifikasi dalam hal : Kelengkapan hal: 1. kelengkapan Dokumen Kualifikasi; dan Pemenuhan dan 2. pemenuhan persyaratan kualifikasi. 3. I. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Panitia Pengadaan Pokja ULP dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis dan/atau melengkapi data yang kurang, namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasiDokumen Kualifikasi. 4. Evaluasi kualifikasi sudah merupakan kompetisi, maka data J. Data yang kurang tidak dapat dilengkapi. 1dilengkapi paling lambat sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi. Xxxxxxx Xxxxx ttd 2. Xxxx xxxxxxxxxxxxx Xxxxx Ketua ttd 3. Isti Putri R. Sekretaris ttd 4. Xxx Xxxxxx Anggota ttd-Metode [Seleksi Umum /Seleksi Sederhana] Evaluasi Biaya Terendah Satu Sampul, Evaluasi Pagu Anggaran Satu Sampul

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan Jasa Konsultansi