Keterbukaan Informasi Publik Klausul Contoh

Keterbukaan Informasi Publik a. Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan di satuan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan ❖ Penggunaan Teknologi Informasi dalam pelayanan kepada masyarakat yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menerima layanan; 1. Capture anggaran DIPA, biaya perkara, informasi penyelesaian perkara, penanganan pengaduan, dan permintaan informasi melalui website 2. Capture spanduk/banner website dan media sosial Januari 2022 x. Xxxxx terhadap pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik ❖ Sosialisasi terhadap anti gratifikasi dan mendorong masyarakat menyampaikan pengaduan terhadap hal-hal yang melanggar kode etik ASN dan Hakim 1. Undangan, daftar hadir, notulen 2. Dokumen monev Tiap Xxx xxxxx
Keterbukaan Informasi Publik. Hasil evaluasi yang disampaikan dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ini penting dipergunakan sebagai pijakan bagi Kecamatan Bojong dalam perbaikan kinerja di tahun yang akan datang.
Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan amanat kepada badan publik untuk menyajikan informasi publik sesuai dengan jenisnya terutama terhasap permohonan informasi publik yang berada dalam penugasannya. Oleh karena itu perlu adanya standar yang jelas dan mudah bagi pemohon informasi publik. Demikian juga dengan pengelolaan internal informasi publik yang menjadi penugasan badan publik harus lebih tertib dan tertata dengan baik agar jika sewaktu-waktu dibutuhkan dapat segera disajikan dengan baik. Sebagian informasi publik tidak dapat diberikan kepada pihak pemohon, dengan alasan tertentu sesuai dengan Undang-Undang keterbukaan Informasi Publik. Sebuah 8 infrmasi dapat dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan sehingga tidak dapat diakses oleh publik sebagaimana informasi yang lainnya. Penerapan keterbukaan publik yang sudah dilakukan di Kecamatan Bojong adalah pengelolaan web Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Kabupaten Tegal dengan alamat xxxx.xxxxxxxx.xx.xx yang berisi informasi terkait Kecamatan Bojong keseluruhan yaitu SDM, jumlah anggaran yang dikelola, program dan kegiatan yang dilaksanakan, perjanjian kinerja, Renstra, Renja, laporan- laporan dan dokumentasi, yang semuanya selalu diperbarui.
Keterbukaan Informasi Publik. Pengukuran Indikator ini dilakukan dengan mengacu pada yang dilakukan seperti : a. Penerapan kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan. b. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik Target : - Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM - Meningkatnya efisien dan efektifitas proses manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM - Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik
Keterbukaan Informasi Publik. Harus disampaikan menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik 1) Nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar133 2) Nama lengkap Pemegang Saham, Direktur dan Anggota Dewan Komisaris Perseroan134 3) Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, Neraca dan Laporan Laba Rugi dan Laporan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang telah diaudit135 4) Hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya136 5) Sistem dan alokasi dana remunirasi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi137 6) Mekanisime penetapan Direksi dan Dewan Komisaris138 131 AD Perseroan Pasal 18 Ayat (4) 132 UUPT 40/2007 Pasal 66 Ayat (2) dan Peraturan Bapepam Nomor X.K.6 133 UU KIP No.14/2008 Pasal 14 Huruf (a) 134 UU KIP No.14/2008 Pasal 14 Huruf (b) 135 UU KIP No.14/2008 Pasal 14 Huruf (c) 136 UU KIP No.14/2008 Pasal 14 Huruf (d) 137 UU KIP No.14/2008 Pasal 14 Huruf (e) 138 UU KIP No.14/2008 Pasal 14 Huruf (f) 7) Pedoman pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik berdasarkan prinsip- prinsip transparan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran139 8) Pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang140 9) Penggantian akuntan yang mengaudit141 10) Perubahan tahun fiskal Perseroan142 11) Kegiatan penugasan pemerintah dan/atau pelayanan umum atau subsidi143 12) Mekanisme pengadaan barang dan jasa144
Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini memberikan amanat kepada badan publik untuk dapat menyajikan informasi publik sesuai dengan jenisnya terutama terhadap permohonan informasi publik yang berada dalam penguasaanya. Oleh karena itu perlu adanya standar yang jelas dan mudah bagi pemohon informasi publik.Demikian juga dengan pengelolaan internal informasi publik yang menjadi penguasaan badan publik harus lebih tertib dan tertata dengan baik agar jika sewaktu-waktu dibutuhkan dapat segera disajikan dengan baik. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik, namun yang relevan untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik, karena partisipasi masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan kepastian informasi publik. Dan keterbukaan informasi publik sangat penting oleh karena masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh badan publik terutama pemerintah Memang tidak semua informasi publik dapat diberikan kepada pihak pemohon, dengan alasan tertentu sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, sebuah informasi dapat dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan sehingga tidak dapat diakses oleh publik seperti informasi yang lainnya.

Related to Keterbukaan Informasi Publik

  • Transparansi Informasi Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Sanksi Segala kelalaian baik disengaja maupun tidak, sehingga menyebabkan keterlambatan menyerahkan laporan hasil penelitian dengan batas waktu dalam pasal 8 yang telah ditentukan akan mendapatkan sanksi sebagai berikut. 1. Tidak diperbolehkan mengajukan usulan reguler dosen IKIP PGRI Pontianak pada periode tahun anggaran berikutnya bagi ketua dan anggota peneliti, kecuali penelitian yang dibiayai oleh DRPM Kemristekdikti. 2. Jika setelah waktu batas akhir penyerahan laporan tersebut PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan penelitiannya, PIHAK KEDUA diwajibkan mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kas IKIP PGRI Pontianak melalui LPPM untuk diserahkan pada Bagian Keuangan IKIP PGRI Pontianak dengan cara: a. mengembalikan tunai kepada PIHAK PERTAMA, atau b. dipotong pembayaran gajinya selama maksimal 10 angsuran.

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, DANAMAS DOLLAR mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Pertumbuhan Nilai Investasi Reksa dana adalah kumpulan dana dari investor yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dengan akumulasi dana yang terkumpul TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat melakukan transaksi secara kolektif dengan efisiensi biaya transaksi, serta dapat dengan mudah mendapat akses ke berbagai instrumen investasi yang sulit apabila dilakukan individu. Dengan demikian Pemegang Unit Penyertaan diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih baik sesuai dengan tingkat risikonya.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)