Definisi Pemerintah Provinsi

Pemerintah Provinsi. DKI Jakarta telah menetapkan berbagai kebijakan dan upaya melindungi, memelihara dan melestarikan Budaya Betawi. Hal ini sejalan dengan Konstitusi UUD 1945 Pasal 32 dimana Negara/Pemerintah berkewajiban memajukan kebudayaan sesuai dengan nilai budaya, dan memelihara Bahasa daerah sebagai suatu kekayaan. Berbagai produk hukum daerah yang telah ditetapkan antara lain Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi, Peraturan Gubernur Nomor 229 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi, dan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi. Berbagai kebijakan dan upaya untuk melindungi, memelihara dan melestarikan Budaya Betawi tersebut merupakan bentuk komitmen melaksanakan mandat undang-undang kebudayaan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertugas untuk menjamin kebebasan berekspresi, menjamin pelindungan atas ekspresi budaya, melaksanakan pemajuan kebudayaan, memelihara kebinekaan, mengelola informasi bidang kebudayaan, menyediakan sarana dan prasarana kebudayaan, menyediakan sumber pendanaan untuk pemajuan kebudayaan, membentuk mekanisme pelibatan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan, mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam pemajuan kebudayaan, serta menghidupkan dan menjaga ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa dalam bidang kebudayaan, Daerah Provinsi mempunyai kewenangan untuk pengelolaan kebudayaan, pelestarian tradisi masyarakat, pembinaan kesenian, pembinaan sejarah lokal, pembinaan lembaga adat. Selain itu, Daerah provinsi juga mempunyai kewenangan untuk menetapkan cagar budaya, pengelolaan cagar budaya, penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar daerah provinsi, dan pengelolaan museum provinsi. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Sebagai langkah melaksanakan mandat peraturan perundang-undangan dan memajukan kebudayaan Betawi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Berbagai materi muatan yang diatur antara lain tujuan dan prinsip pelestarian kebudayaan Betawi, tugas dan wewenang Pemeri...
Pemerintah Provinsi. DKI Jakarta mempunyai kewajiban untuk melakukan inventarisasi dan pendaftaran cagar budaya (kebudayaan Betawi) yang berada di wilayahnya berdasarkan kewenangannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) yang berbunyi: Kemudian hasil dari pendaftaran tersebut wajib dilengkapi dengan informasi/keterangan (deskripsi) dan dokumentasi atas benda cagar budaya tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat (5) yang berbunyi:
Pemerintah Provinsi. DKI Jakarta juga dituntut untuk aktif mempublikasikan dan menyebarkan informasi tentang cagar budaya dengan memperhatikan aspek keamanan dan kerahasiaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 yang berbunyi:

Examples of Pemerintah Provinsi in a sentence

  • Disamping itu juga, visi BPTP Sumut tidak terlepas dari visi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dimana BPTP Sumut berada, karena BPTP Sumut menjadi ujung tombak Balitbangtan dalam menumbuhkan inovasi serta mengembangkan teknologi pertanian spesifik lokasi di daerah.

  • Xxxxxx Xxxxx, delegasi BPK dan XXX Xxxxxxxx, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

  • Menurut perkiraan ada sekitar 14.000 guru Kegamaan dikabupaten Temanggung, dari 14.000 tersebut saat ini sudah 10.000 sudah diampu oleh Pemerintah Provinsi tinggal yang 4.000 yang akan diampu oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung.

  • Untuk mewujudkan layanan kenaikan pangkat PNS dan Layanan administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang cepat, mudah, murah dan tepat waktu.

  • Di samping itu, untuk pencapaian visi tersebut maka Balitbangtan BPTP Papua mengintegrasikan dan mensinkronkan dengan pencapaian visi Pemerintah Provinsi Papua.

  • Pendapatan kabupaten/kota yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah Pemerintah Provinsi didasarkan pada penganggaran belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dalam APBD Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023.

  • Kegiatan layanan kepegawaian pada sub kegiatan pengelolaan kenaikan pangkat ASN tidak hanya memiliki indikator kenaikan pangkat PNS saja, namun terdiri dari beberapa indikator lainnya, antara lain Karis/Karsu, Karpeg, Cuti, SPTKG, dan Sumpah Janji PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

  • Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (Dinas Perempuan dan Anak) Provinsi Jawa Tengah, berkedudukan di Semarang, Jalan Pamularsih Nomor 28, berdasarkan surat kuasa Gubernur Jawa Tengah Nomor 120.13/024/2023 Tanggal 22 Mei 2023, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya disebut PIHAK KESATU.

  • Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing, PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan dan Anak Bersama Gojek “Penak Gojekan”, yang selanjutnya disebut Perjanjian Kerja Sama, sebagai tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan PT.

  • Berbagai kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam rangka implementasi pelayanan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten/Kota se Jawa Tengah mulai dari aspek persiapan sampai dengan distribusi produk layanan cukup dinamis.


More Definitions of Pemerintah Provinsi

Pemerintah Provinsi adalah PemerintahProvinsi Jawa Tengah;
Pemerintah Provinsi. Sumatera Utara dalam menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan Covid-19 juga telah melakukan re-focusing anggaran Tahun 2020 yang juga ditujukan untuk belanja Kesehatan, social safety net dan pemulihan ekonomi, yaitu:
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Pemerintah Provinsi. Sulawesi Selatan melakukan mekanisme Kerjasama pembangunan dengan program Bantuan Keuangan Daerah antar level pemerintahan ini, dengan maksud mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten/Kota. Alasan utama Bantuan keuangan Daerah untuk dapat mengakses, mendukung secara finansial pembangunan yang bukan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, karena adanya pembagian kewenangan dan urusan antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana telah diatur dalam berbagai peraturan Perundang-Undangan dan peraturan lainnya. Selain melalui Bantuan Keuangan Daerah, Pemerintah Provinsi turut serta dalam pembangunan wilayah Kabupaten Kota melalui kebijakan program prioritas dan dan kebijakan teknis lainnya melalui OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Pemerintah Kabupaten/Kota mengakui bahwa peran Pemerintah Provinsi dalam jangka waktu tiga tahun terakhir sangat besar dalam pembangunan diwilayahnya. Hal ini juga menimbulkan sedikit demi sedikit rasa ketergantungan Pemerintah Kabupaten/ Kota tehadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Sehingga Kerjasama pembangunan dapat menggerus stigma bahwa Provinsi adalah unsur ketiga dalam pembangunan diera Otonomi Daerah. Dengan pemikiran, pernyataan dan pertanyaan dari kumpulan argumentasi penulis diatas, maka tertarik untuk lebih lanjut mengkaji isu atau masalah ini dengan judul:

Related to Pemerintah Provinsi

  • Batavia Proteksi Cemerlang 18 70 Batavia Proteksi Maxima 16

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau Pengalihan Investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau Pengalihan Investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Pembelian adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020:

  • Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA- SKPD 925.500,- Sub Kegiatan : Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD 925.500,- Sub Kegiatan : Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD 1.100.999,- Sub Kegiatan : Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA- SKPD 1.100.999,- Sub Kegiatan : Koordinasi dan Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD 2.520.461,- Kegiatan : Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 1.490.296.754,- Sub Kegiatan : Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN 1.490.296.754,- Kegiatan : Administrasi Umum Perangkat Daerah 52.768.933,- Sub Kegiatan : Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor 12.292.564,- Sub Kegiatan : Penyediaan Peralatan Rumah Tangga 4.622.907,- Sub Kegiatan : Penyediaan barang cetakan dan penggandaan 3.025.719,- Sub Kegiatan : Fasilitasi Kunjungan Tamu 9.222.572,- Sub Kegiatan : Penyelenggaraan rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 23.605.171,- Kegiatan : Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah 34.913.295,- Sub Kegiatan : Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan 31.962.475,- Sub Kegiatan : Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya 2.950.820,- Kegiatan : Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 77.251.155,- Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Surat Menyurat 331.155,- Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik 8.160.000,- Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor 68.760.000- Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 54.864.508,- Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan 46.569.800,- Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabiltasi Gedung Kantor dan bangunan lainnya 4.584.738,- Sub Kegiatan : Pemeliharaan peralatan mesin dan lainnya 3.709.970,- Perjanjian Kinerja Tahun 2022 SKPD Kecamatan Xxxxxxxx Kabupaten Toba Tahun 2022 (terlampir)

  • Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Perjanjian adalah Persetujuan tertulis antara Penjual dan Pembeli (tunduk kepada ketentuan-ketentuan Pasal 2) untuk pembelian dan penjualan Barang, yang terdiri dari:

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.

  • BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

  • Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang pertama kali (pembelian awal). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.